1. Permohonan Perkara No 35/PUU-VIII/2010 : Pengujian Norma Hukum Pasal
256 Undang-Undang No.11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Terhadap
Undang-Undang Dasar 1945 Khususnya Pasal 18 Ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal
28 D ayat (1) dan (3), Pasal 28 I ayat (2) (Calon Perseorangan dapat ikut serta dalam Pilkada) – Sebagai Pihak Terkait
2. Permohonan Perkara No.
4/PUU-X/2012 : Pengujian pasal 57
huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa
dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (Larangan
terhadap Penggunaan Lambang Negara Bagi setiap Warga Negara).
3. Permohonan Perkara No 97/PUU-XI/2013 : Pengujian UU No. 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Pasal 236 huruf c) dan UU No. 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 29
ayat 1 huruf e) terhadap UUD NRI 1945 (Kewenangan Mahkamah Konstitusi
dalam Menangani Penyelesaian Sengketa Pilkada).
4. Permohonan Perkara No. 36/PUU-XII/2014 : Permohonan Pengujian
Pasal 56 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 1 angka 4 UU No. 15 tahun
2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 – (Konstitusionalitas Penyelenggaraan Pilkada
Langsung).
5. Permohonan
Perkara No. 118/PUU-XII/2014 : Permohonan Pengujian Pasal 1 Angka 8 dan Angka
9, Pasal 8 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12,
Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 – (Kewenangan KPU
dalam Menyelenggarakan Pilkada).
6. Permohonan Perkara No. 25/PUU-XIII/2015 : Permohonan Pengujian
Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (Pemberhentian Sementara Pimpinan KPK yang
ditetapkan sebagai Tersangka)
7. Permohonan Perkara No. 31/PUU-XIII/2015 : Permohonan Pengujian
Pasal 319 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Permohonan Pengujian Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015
tentang Kantor Staf Kepresidenan ke Mahkamah Agung.
9. Pemohon Pihak Terkait Kontra Permohonan Pemohon Perkara
43/PUU-XIII/2015 Tentang Pengujian Permohonan Pihak Terkait Uji Materil Perkara
Nomor 43/PUU-XIII/2015 tentang Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
[Pasal 14A ayat (2) dan ayat (3)], Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
[Pasal 13A ayat (2) dan ayat (3)], dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara [Pasal 14A ayat (2) dan ayat (3)] terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 – Tentang Peran Komisi
Yudisial dalam Proses Seleksi Pengangkatan Hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar