VISI FKHK
Mewujudkan Negara Indonesia
yang sesuai dengan prinsip Negara Hukum yang demokratis berdasarkan pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 serta
menciptakan kondisi masyarakat Indonesia yang sadar hukum dan konstitusi.
MISI FKHK
1.
Melakukan Pengkajian terhadap isu hukum
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar NKRI 1945 untuk memecahkan
permasalahan hukum dan sosial yang terjadi dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
2.
Memberikan Pendidikan Hukum kepada seluruh
lapisan masyarakt Indonesia
3.
Memberikan Penyadaran kepada seluruh lapisan
masyarakat agar mengedepankan upaya hukum serta langkah-langkah yang
konstitusional
PROGRAM FKHK
1.
Forum Kajian Hukum dan Konstitusi telah
menetapkan Program Gerakan Masyarakat Sadar Hukum dan Konstitusi menjaadi
program prioritas dimana program ini merupakan suatu gerakan penyadaran kepada
masyarakat agar mengedepankan upaya hukum serta langkah-langkah yang
konstitusional. Dalam pelaksanaannya nanti, program ini akan menggunakan konsep
sosialisasi secara bottom up bagaimana upaya serta prosedur hukum yang
konstitusional dalam mengatasi persoalan secara horizontal (masyarakat dengan
masyarakat) maupun secara vertikal (masyarakat dengan pemerintah) sebagai acuan
dalam memecahkan persoalan aktual dan faktual yang dihadapi masyarakat
Indonesia.
2. Melakukan upaya Konstitusional dalam
mengkoreksi kesalahan perbuatan administrasi aparatur pemerintah / Pejabat TUN
maupun Menguji peraturan perundang-undangan yang dianggap bertentangan dengan
Konstitusi NKRI.
3.
Menyelenggarakan Pengkajian dalam
menanggapi isu hukum maupun gejala sosial yang terjadi dimasyarakat dalam
bentuk Seminar, Lokakarya, pelatihan dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar