Profile Pengurus Organisasi

Jabatan        : KETUA UMUM

Nama           : Victor Santoso Tandiasa, S.H., M.H.



Pendidikan :

1.  SDN Negeri 010
2.  SLTP Negeri 117
3.  SMU Negeri 100
4.  S1 Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta (USAHID JAKARTA)
5.  S2 Magister Hukum Kenegaraan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM)



Pengalaman Organisasi :

1.    2014 - Sekarang   :    Jaringan Analisis Strategis (JAS) – Jabatan Ketua Bidang Kajian Strategis
2.    2011 - 2016         :    Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) - Jabatan Ketua Umum
3.    2011 - 2016         :    Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) - Jabatan Ketua Bidang Organisasi dan Advokasi (Badan Pengurus Pusat)
4.    2008 - 2010  :    Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia - Jabatan Ketua PHIO (Pengurus Nasional)
5.    2006 - 2008      :   Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Jabatan Ketua Bidang Kajian Strategis (Pengurus Nasional)
6.    2006 - 2011       :    Persatuan Putra-Putri Perintis Kemerdekaan Indonesia (P4KI) Jabatan Kordinator Biro Organisasi dan Kepemudaan
7.    2005 - 2006      :    Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Bung Karno (BEM FH UBK) – Jabatan Ketua BEM FH


Pengalaman Pemateri Diskusi/Seminar/LDK :

1.    21-23 April 2006 menjadi Pembicara dalam Latihan Dasar Kepemimpinan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta dengan Tema : “Wujudkan Jiwa Kepemimpinan dalam Kebersamaan”
2.    11 Oktober 2013 menjadi Pembicara dalam Diskusi Ilmiah dengan Tema : “Konstitusionalitas TAP MPR dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan”, diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul.
3.    13 Juni 2013 menjadi Pembicara dalam Seminar dengan Tema : “Kebangkitan Pemuda dalam Menghadapi Tantangan Pembangunan Global”, yang diselenggarakan oleh Resimen Mahasiswa (Menwa) satuan Institut Sains dan Teknologi Al-Kamal
4.    3-5 Mei 2013 menjadi Pemateri dalam acara Latihan Dasar Kepemimpinan Badan Eksekutif Mahasiswa Hukum Universitas Esa Unggul dengan Tema : “Siap dipimpin dan Siap Memimpin”
5.    19-20 April 2013 menjadi pemateri Latihan Dasar Kepemimpinan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta dengan Tema : “Membangun Intelektual yang Berdedikasi Tinggi Serta Berintegritas, Loyalitas Terhadap Almamater dan Bangsa”.
6.    20 Pebruari 2013 menjadi Pembicara dalam Seminar Nasional dengan Tema : “Memutus Sakralisasi Lambang Negara Demi Nasionalisme Bangsa Terhadap Negara – Menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 4/PUU-X/2012 tentang Larangan Penggunaan Lambang Negara Garuda Pancasila” yang diadakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul.
7.    28 Oktober 2014, menjadi Pembicara dalam Diskusi Umum yang diselenggarakan Keluarga Mahasiswa Magister Ilmu Hukum (KMMIH) Universitas Gadjah Mada dengan Tema : “Nasib Pilkada dalam Tarik Ulur Demokrasi”
8.    03 - 04 Februari 2015, Narasumber Pelatihan Hukum Beracara di Mahkamah Konstitusi, diselenggarakan oleh Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ) – Puncak
9.    20 Maret 2015, Narasumber Latihan Dasar Kepemimpinan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid angkatan 2014, diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta – Puncak, Cisarua
10.  22 Mei 2015, Narasumber Diskusi Publik, Tema “Bubarkan Staf Kepresidenan, Bentuk Badan Relawan Nusantara”, diselenggarakan oleh Relawan Nusantara, di Café Kopi Wisma Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.
11.  29 Agusutus 2014, Narasumber Diskusi Publik, Tema “Selamatkan Anak Kandung Reformasi (MK, KY, KPK)”, diselenggarakan oleh Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ), di Kedai Lantai 1, Palmerah, Jakarta Barat.

Pengalaman Sidang Pengujian Undang-Undang :

1.    Permohonan Perkara No 35/PUU-VIII/2010 : Pengujian Norma Hukum Pasal 256 Undang-Undang No.11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Terhadap Undang-Undang Dasar 1945 Khususnya Pasal 18 Ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) dan (3), Pasal 28 I ayat (2) (Calon Perseorangan dapat ikut  serta dalam Pilkada) – Sebagai Pihak Terkait (dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi).
2.    Permohonan Perkara No. 4/PUU-X/2012 : Pengujian pasal 57 huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Larangan tergadap Penggunaan Lambang Negara Bagi setiap Warga Negara) – Sebagai Pemohon I Forum Kajian Hukum dan Konstitusi.
3.    Permohonan Perkara No 27/PUU-XI/2013: Pengujian UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan UU No. 18 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial terhadap UUD NRI 1945 (Pengujian tentang Seleksi Hakim Agung di DPR) – Sebagai Team Kuasa Pemohon.
4.    Permohonan Perkara No 97/PUU-XI/2013 : Pengujian UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 236 huruf c) dan UU No. 48  Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 29  ayat 1 huruf e) terhadap UUD NRI 1945 (Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menangani Penyelesaian Sengketa Pilkada) – Sebagai Pemohon
5.    Permohonan Perkara No. 36/PUU-XII/2014 : Permohonan Pengujian Pasal 56 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 1 angka 4 UU No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 – (Konstitusionalitas Penyelenggaraan Pilkada Langsung) Sebagai Pemohon.
6     Permohonan Perkara No. 118/PUU-XII/2014 : Permohonan Pengujian Pasal 1 Angka 8 dan Angka 9, Pasal 8 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 – (Kewenangan KPU dalam Menyelenggarakan Pilkada) – Sebagai Pemohon.
7.    Permohonan Perkara No. 25/PUU-XIII/2015 : Permohonan Pengujian Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pemberhentian Sementara Pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai Tersangka) – Sebagai Pemohon
8.    Permohonan Perkara No. 31/PUU-XIII/2015 : Permohonan Pengujian Pasal 319 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 – Sebagai Kuasa Pemohon.
9.    Permohonan Pengujian Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan ke Mahkamah Agung – Sebagai Pemohon.
10.  Pemohon Pihak Terkait Kontra Permohonan Pemohon Perkara 43/PUU-XIII/2015 Tentang Pengujian Permohonan Pihak Terkait Uji Materil Perkara Nomor 43/PUU-XIII/2015 tentang Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum [Pasal 14A ayat (2) dan ayat (3)], Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama [Pasal 13A ayat (2) dan ayat (3)], dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara [Pasal 14A ayat (2) dan ayat (3)] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 – Tentang Peran Komisi Yudisial dalam Proses Seleksi Pengangkatan Hakim – Sebagai Pihak Terkait.
11.  Pemohon Perkara 60/PUU-XIII/2015 tentang Permohonan Uji Materil Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang  Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 – Syarat dukungan bagi Calon Perseorangan yang mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota – Sebagai Pemohon.
12.  Pemohon Perkara 92/PUU-XIII/2015 tentang Permohonan Uji Materil Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung – Proses Persidangan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan dibawah Undang-Undang Terhadap Undang-Undang yang Tertutup – Sebagai Pemohon.


Tulisan dan Wawancara yang dimuat di Media Cetak :

1.    Sabtu – 4 Januari 2014, Koran Rakyat Merdeka (wawancara) tentang “Penertiban Alat Peraga Kampanye”.
2.    Sabtu – 25 Mei 2013, Koran Rakyat Merdeka halaman 11 (wawancara) tentang “Cegah Mafia Hukum UU Kepailitan diusulkan Direvisi”.
3.    Vol.13, No. 3, April 2013, Majalah Desain Hukum – Komisi Hukum Nasional (KHN), kolom Suara Mahasiswa, tentang “Pasal Penghinaan Presiden Inkonstitusional”
4.    Minggu 16 September 2012, Koran Rakyat Merdeka halaman 5 (wawancara) tentang : “Pimpinan & Anggota Senator tidak Kompak, Uji Materil UU MD3 Diprediksi Kandas di MK”.
5.    Senin, 6 Februari 2012, Koran Rakyat Merdeka, halaman 6 (opini/wawancara) tentang : Bupati Bermasalah Rawan diperas KPK “Gadungan”.
6.    Jumat, 20 Januari 2012, Koran Media Indonesia, (wawancara) tentang “Gugatan Aturan Lambang Negara”.
7.    Vol. 11, No. 1, Januari-Februari 2011, Majalah Desain Hukum – Komisi Hukum Nasional (KHN) kolom Suara Mahasiswa, tentang “Gelar Pahlawan Devisa itu Bohong”
8.    Rabu, 11 Agustus 2010, Koran Rakyat Merdeka, halaman 7 (wawancara) tentang “Citra Parlemen Tergadaikan akibat Badan Kehormatan DPR Lembek”.
9.    Rabu, 04 Agustus 2010, Koran Rakyat Merdeka, halaman 7 (wawancara) tentang “DPR Jadi Susah Kerja Optimal karena Keberatan Kasus.
10.  Kamis, 23 April 2015, Koran Tempo, Halaman 6 (wawancara) tentang Uji Materil Perpres No. 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden.
11.  dan berita online tentang saya lainnya, dapat di search dengan mengetik keyword: “Victor Santoso Tandiasa” / “Forum Kajian Hukum dan Konstitusi”


-------------------------------------------------------------------------------------------


Jabatan        : SEKRETARIS JENDERAL

Nama           : Achmad Saifudin Firdaus, S.H.



Pendidikan :

1.    SD Muhammadiyah 02 Ciledug
2.    MTs Al-Islamiyah Ciledug
3.    SMAN 13 Tangerang
4.    S1 Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul
5.    S2 Magister Hukum Kenegaraan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta



Pengalaman Organisasi :

1.    2015 – 2016     :   Sekretaris Jenderal di Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK).
2.    2012 – 2014     :   Pengkajian Strategis, Partisipasi Pembangunan Hukum Nasional, dan Hubungan Antar Organisasi di Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ).
3.    2012 – 2013  :  Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) di Universitas Esa Unggul.
4.    2011 – 2012      :   Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Esa Unggul.

---------------------------------------------------------------------------------------------


Jabatan        : KETUA BIDANG KAJIAN STRATEGIS DAN KEBIJAKAN PUBLIK

Nama           : Kurniawan, S.H



Pendidikan:

1.    SDN 04 Pluit, Jakarta Utara
2.    SMPN 261 Pluit, Jakarta Utara
3.    MAN 12 Cengkareng, Jakarta Barat
4.    S1 Fakultas Hukum di Universitas Esa Unggul Jakarta
5.    S2 Magister Hukum Kenegaraan di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta



Pengalaman Organisasi:

1. 2015 – 2016  Kepala Bidang Kajian Strategis & Kebijakan Publik di Forum Kajian Hukum & Konstitusi (FKHK) 2014 - sekarang.
2.    2014 – 2015   :   Koordinator Umum Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (Kordum GMHJ) 2014/2015
3.    2013 – 2014   :   Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum  2013/2014.

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------



Jabatan        :           KETUA BIDANG ADVOKASI

Nama           :           Okta Heriawan, S.H.



Pendidikan :

1.    SDN Karang Tengah 04 Ciledug
2.    Mts Darunnajah, Jakarta
3.    SMA manbaul khair
4.    S1 Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Jakarta Barat
5.    S2 Magister Hukum Kenegaraan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta



Pendidikan Lain :

1.    2015    :    Lulus Ujian Pendidikan Advokat PERADI
2.    2013    :    Pelatihan Khusus Pendidikan Advokat (PKPA) PERADI yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Univ. Esa Unggul
3.    2010    :    Latihan Dasar Kepemimpinan  (LDK) Fakultas Hukum
4.    2009    :    Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ)



Pengalaman Organisasi :

1.    2014 - Sekarang  :    Ketua Bidang Advokasi Forum Kajian Hukum & Konstitusi (FKHK)
2.    2011 - 2012         :    Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul.
3.    2010 - 2011         :    Staff  Divisi Hubungan  Masyarakat Badan Eksekutif  Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Univ. Esa Unggul.
4.    2009 - 2014         :    Anggota Tetap Gerakan Mahasiswa Hukum jakarta (GMHJ)

----------------------------------------------------------------------------------------------


Jabatan        :           KETUA BIDANG HUKUM

Nama           :           Syaugi Pratama, S.H.



Pendidikan :

1.    SDN Jatiwaringin XVI
2.    SMPN 51 Jakarta
3.    SMAN 67 Jakarta
4.    S1 Fakultas Hukum di Universitas Sahid Jakarta
5.    S2 Fakultas Strategi Pertahanan, Program Studi Damai dan Resolusi Konflik di Universitas Pertahanan
6.    S2 Magister Hukum Kenegaraan di Universitas Indonesia

Pendidikan Profesi :

2015 Lulus Ujian Persatuan Advokat Indonesia (Peradi)



Pengalaman Organisasi :

1.    2014 – Sekarang  :    Ketua Bidang Hukum di Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK)
2.    2014 – 2015        :    Ketua Bidang Hukum Lingkar Studi Strategis (Lingstra)
3.    2014 – 2015        :    Anggota Bidang Hukum Ikatan Alumni Universitas Sahid Jakarta
4.    2012 – 2013        :    Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Universitas Sahid Jakarta
5.    2012 – 2013        :    Anggota Senat Mahasiswa Hukum Universitas Sahid Jakarta
6.    2011 – 2012        :    Anggota Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ)
7.  2011 – 2012   :   Bidang Seni dan Olahraga di Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Sahid Jakarta.
8.    2010 – 2011        :    Anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Hukum Usahid


Pengalaman Kerja :

1.    2012 – 2013        :    Selama 2 Tahun menjadi Tim Peliputan Sidang Tindak Pidana Korupsi Kejasama  Fakultas Hukum Usahid dan KPK
2.  2010 – 2012    : Selama 2 Tahun menjadi tenaga honorer Kantor Urusan Agama sebagai Staff Administrasi

 ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Jabatan        KETUA BIDANG PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN ORGANISASI

Nama           : Bayu Segara, S.H.



Riwayat Pendidikan :

1.  SDN 01 Petamburan
2.  SLTPN 181 Karet Tengsin
3.  SMA Said Naum Jakarta
4.  S1 Fakultas Hukum di Universitas Sahid Jakarta
5.  S2 Magister Hukum Kenegaraan di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta



Pengalaman Organisasi :

1.   2014 – 2016     :   Ketua Bidang Pelatihan dan Pengembangan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK).
2.    2009 – 2012        :    Sekretaris Jendral Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta(GMHJ) Tahun 
3.    2009 – 2011        :    Kepala Divisi Humas Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sahid JakartaTahun 

 --------------------------------------------------------------------------------------------


Jabatan        KETUA BIDANG PUBLIKASI DAN PUSAT INFORMASI

Nama           : Sodikin, S.H.



RiwayatPendidikan:

1. SDN 02 kalinyamat Wetan 2 Kota Tegal, Jawa Tengah
2. SLTP Bhakti Praja Kota Tegal
3. SMAN 5 Kota Tegal Jawa Tengah
4. S1 Fakultas Hukum di Universitas EsaUnggul
5. S2 Magister Hukum Kenegaraan di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta



Pengalaman Organisasi:

1.    2014 – 2016   :   Ketua Bidang Pubilkasi & Informasi di Forum Kajian Hukum & Konstitusi (FKHK).
2.    2013 – 2014   :    Koordinator Lapangan Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (Korlap GMHJ).
3.   2011 – 2012    :  Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Esa Unggul Eksekutif Club (Kabid. Humas E2C).
4.    2011 – 2013    :    Ketua Sekar Wijaya Kusuma (SWK) Pejuang Siliwangi Indonesia.
5.    2001 – 2005    :    Anggota Khusus Barisan Anshor Serbaguna (BANSER) Kota Tegal Jawa Tengah.
6.    2000 – 2002    :    Ketua Dewan Kerja Ranting (DKR) Kec.Tegal Selatan, Kota Tegal Jateng.

1 komentar:

  1. Saya dijadikan Tersangka sejak 26-09-2009 oleh Kepolisian Resort Tulungagung atas Masalah Pembelian Asset Debitur Macet melakui Lelang Hak Tanggungan oleh KPKNL Malang, sampai dengan saat ini masih tidak ada kejelasan dan tidak bisa menempati obyek yang saya beli,bersedia dijadikan Saksi Pemohon utk Perkara No 123/PUU-XIII/2015 karena juga membutuhkan Kepastian Hukum dan Jaminan Hukum untuk permasalahan saya.
    Terima Kasih atas perhatiannya

    BalasHapus