Senin, 13 Mei 2013

JUDICIAL REVIEW “SYARAT PAILIT” PASAL 2 AYAT 1, UNDANG-UNDANG NO.37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU

Keterangan Gambar :
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan
Para Pemohon Mahasiswa FH Univ. Esa Unggul beserta Kuasa Pemohon





Syarat Pailit dalam BAB II Kepailitan pada bagian kesatu, Syarat dan Putusan Pailit pada Pasal 2 ayat 1 :

“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, bailk atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”

Jika kita mengacu pada pasal 2 ayat 1 yang menjadi dasar hukum dalam mengajukan pailit sebuah Badan Usaha bahwa UU Kepailitan tidak mengatur besar kecilnya Utang. Dengan demikian dapat ditafsirkan bahwa UU Kepailitan tidak mempermasalahkan kalau asset suatu perusahaannya lebih besar daripada utangnya

Berbagai putusan pailit dari Pengadilan Niaga saat ini banyak perusahaan dinyatakan pailit karena hanya memiliki sedikit utang, padahal perusahaan memiliki asset jauh lebih banyak dan dari segi keuangan masih kuat. Akibat dari kepailitan, maka direksi tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengurusi harta perusahaan yang sudah menjadi budel pailit.

Pada dasarnya kepailitan dapat diajukan oleh semua jenis kreditur. Tidak ada batasan mengenai kualifikasi kreditur yang dapat mengajukannya. Sepanjang kreditur tersebut dapat membuktikan secara sederhana bahwa ada lebih dari satu utang, dan salah satunya telah jatuh tempo, maka secara formil, hakim wajib menyatakan debitur pailit

Dasar dari putusan majelis hakim, adalah terpenuhinya syarat-syarat pailit yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU).

Berdasarkan Asas memberi manfaat dan perlindungan yang seimbang bagi kreditor dan debitor, undang-undang kepailitan harus memberikan manfaat bukan saja bagi kreditor tetapi juga bagi debitor. Sejalan dengan itu, Undang-undang kepailitan juga harus memberikan perlindungan yang seimbang bagi kreditor dan debitor (Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, SH., Hukum Kepailitan, Memahami UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU)

Dalam diskusi bertajuk "Kejahatan Perbankan: Konspirasi Mafia Hukum Merampok Nasabah oleh Bank Melalui Kepailitan", di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis 9 Agustus 2012. Deputi Bank Indonesia Halim Alamsyah menilai, payung hukum kepailitan dijadikan alat oleh mafia hukum untuk mengambilalih perusahaan-perusahaan besar. Ada persengkongkolan menjadikan payung hukum kepailitan untuk menguasai perusaan yang bagus.

Menurutnya, mafia hukum yang terdiri dari oknum pengacara, bank, pengadilan niaga, kurator, lembaga lelang, dan pemenang lelang, mencari informasi tentang perusahaan besar yang tengah diincarnya.

Menurut Yusril Izha Mahendra Merereka mencari tahu, apakah perusahaan yang diincarnya itu mempunyai pinjaman ke bank atau tidak, karena hampir dipastikan semua perusahaan atau pengusaha akan meminjam dana ke bank untuk mendirikan atau memajukan usahanya.

Setelah mengetahui perusahaan tersebut mempunyai utang, mafia hukum yang terdiri dari unsur-unsur di atas, akan bekerjasama untuk memailitkan perusahaan atau debitur tersebut walaupun masih sanggup membayar.

Kemudian dikatakan bahwa lahirnya undang-undang ini untuk memulihkan bank dari krisis 1998 dan melindungi bank dari debitor nakal. Akan tetapi, setelah bank pulih dan kuat, keadaan justru menjadi terbalik. Bank dengan mudah memailitkan debitornya tanpa alas an yang kuat. Bank langsung memailitkan perusahaan untuk menemani kewajiban debitor. Lalu curator pun bias berbuat apa saja untuk melelang harta debitor dan menentukan budel pailit, dan melelang harta debitor dengan harta yang murah.

Oleh karena itu sejumlah mahasiswa yaitu : Okta Heriawan, Achmad Saifudin Firdaus, Kurniawan, Sodikin yang juga merupakan para sekutu Badan Usaha CV Pemuda Mandiri Sejati menguasakan kepada Forum Kajian Hukum dan Konstitusi sebagai Kuasa Pemohon yang diwakili oleh : Victor Santoso Tandiasa, SH ; Ryan Muhammad, SH dan Denny Rudini, SH, untuk menguji pasal 2 ayat 1 tentang aturan syarat Pailit, UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dengan Batu Uji Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1); Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi.

Para pemohon adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, yang merupakan sekutu yang mendirikan Badan Hukum berbentuk CV, setelah mengikuti Program Gerakan Kewirausahaan Nasional, Seminar Lokakarya Spirit of Global Entrepreneurship yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, dan kemudian bersepakat mendirikan suatu Badan Usaha yang dinamakan CV. Pemuda Mandiri Sejati, namun Pemohon merasa penerapan pasal 2 ayat 1 berpotensi mengancam keberlangsungan Badan Usahanya yang dijamin oleh Konstitusi (Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945).




Jakarta, 18 Juni 2013
KUASA PEMOHON
FORUM KAJIAN HUKUM DAN KONSTITUSI

  

Victor Santoso Tandiasa, SH
Ketua Umum FKHK
285544BA