Keterangan Gambar :
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan
Para Pemohon Mahasiswa FH Univ. Esa Unggul beserta Kuasa Pemohon
Para Pemohon Mahasiswa FH Univ. Esa Unggul beserta Kuasa Pemohon
Syarat Pailit dalam BAB
II Kepailitan pada bagian kesatu, Syarat dan Putusan Pailit pada Pasal 2 ayat 1
:
“Debitor
yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu
utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan
putusan Pengadilan, bailk atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan
satu atau lebih kreditornya.”
Jika kita mengacu pada
pasal 2 ayat 1 yang menjadi dasar hukum dalam mengajukan pailit sebuah Badan
Usaha bahwa UU Kepailitan tidak mengatur besar kecilnya Utang. Dengan demikian
dapat ditafsirkan bahwa UU Kepailitan tidak mempermasalahkan kalau asset suatu
perusahaannya lebih besar daripada utangnya
Berbagai putusan pailit
dari Pengadilan Niaga saat ini banyak perusahaan
dinyatakan pailit karena hanya memiliki sedikit utang, padahal perusahaan
memiliki asset jauh lebih banyak dan dari segi keuangan masih kuat.
Akibat dari kepailitan, maka direksi tidak lagi memiliki kewenangan untuk
mengurusi harta perusahaan yang sudah menjadi budel pailit.
Pada dasarnya
kepailitan dapat diajukan oleh semua jenis kreditur. Tidak ada batasan mengenai
kualifikasi kreditur yang dapat mengajukannya. Sepanjang kreditur tersebut
dapat membuktikan secara sederhana bahwa ada lebih dari satu utang, dan salah
satunya telah jatuh tempo, maka secara formil, hakim wajib menyatakan debitur
pailit
Dasar dari putusan
majelis hakim, adalah terpenuhinya syarat-syarat pailit yang diatur dalam Pasal
2 ayat 1, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU).
Berdasarkan
Asas memberi manfaat dan perlindungan yang seimbang bagi kreditor dan debitor,
undang-undang kepailitan harus memberikan manfaat bukan saja bagi kreditor
tetapi juga bagi debitor. Sejalan dengan itu, Undang-undang kepailitan juga
harus memberikan perlindungan yang seimbang bagi kreditor dan debitor (Prof. Dr.
Sutan Remy Sjahdeini, SH., Hukum
Kepailitan, Memahami UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU)
Dalam diskusi bertajuk "Kejahatan Perbankan: Konspirasi Mafia Hukum
Merampok Nasabah oleh Bank Melalui Kepailitan", di Hotel Grand Sahid Jaya,
Jakarta, Kamis 9 Agustus 2012. Deputi Bank Indonesia Halim Alamsyah menilai,
payung hukum kepailitan dijadikan alat oleh mafia hukum untuk mengambilalih
perusahaan-perusahaan besar. Ada persengkongkolan menjadikan payung hukum
kepailitan untuk menguasai perusaan yang bagus.
Menurutnya, mafia hukum yang terdiri dari oknum pengacara, bank,
pengadilan niaga, kurator, lembaga lelang, dan pemenang lelang, mencari
informasi tentang perusahaan besar yang tengah diincarnya.
Menurut Yusril Izha Mahendra Merereka mencari tahu, apakah perusahaan
yang diincarnya itu mempunyai pinjaman ke bank atau tidak, karena hampir
dipastikan semua perusahaan atau pengusaha akan meminjam dana ke bank untuk
mendirikan atau memajukan usahanya.
Setelah mengetahui perusahaan tersebut mempunyai utang, mafia hukum yang
terdiri dari unsur-unsur di atas, akan bekerjasama untuk memailitkan perusahaan
atau debitur tersebut walaupun masih sanggup
membayar.
Kemudian dikatakan bahwa lahirnya undang-undang ini
untuk memulihkan bank dari krisis 1998 dan melindungi bank dari debitor nakal.
Akan tetapi, setelah bank pulih dan kuat, keadaan justru menjadi terbalik. Bank
dengan mudah memailitkan debitornya tanpa alas an yang kuat. Bank langsung
memailitkan perusahaan untuk menemani kewajiban debitor. Lalu curator pun bias
berbuat apa saja untuk melelang harta debitor dan menentukan budel pailit, dan
melelang harta debitor dengan harta yang murah.
Oleh
karena itu sejumlah mahasiswa yaitu : Okta Heriawan, Achmad Saifudin Firdaus, Kurniawan, Sodikin yang juga merupakan para sekutu Badan Usaha CV Pemuda Mandiri Sejati menguasakan kepada Forum Kajian
Hukum dan Konstitusi sebagai Kuasa Pemohon yang diwakili oleh : Victor Santoso
Tandiasa, SH ; Ryan Muhammad, SH dan Denny Rudini, SH, untuk menguji pasal 2
ayat 1 tentang aturan syarat Pailit, UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan PKPU dengan Batu Uji Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1); Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah
Konstitusi.
Para
pemohon adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, yang merupakan
sekutu yang mendirikan Badan Hukum berbentuk CV, setelah mengikuti Program
Gerakan Kewirausahaan Nasional, Seminar Lokakarya Spirit of Global
Entrepreneurship yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, dan
kemudian bersepakat mendirikan suatu Badan Usaha yang dinamakan CV. Pemuda
Mandiri Sejati, namun Pemohon merasa penerapan pasal 2 ayat 1 berpotensi
mengancam keberlangsungan Badan Usahanya yang dijamin oleh Konstitusi (Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945).
Jakarta, 18 Juni 2013
KUASA PEMOHON
FORUM KAJIAN HUKUM DAN KONSTITUSI
Victor Santoso Tandiasa,
SH
Ketua Umum FKHK
285544BA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar