Memasuki sidang ke-3 Perkara 97/PUU-XI/2013 tentang
Pengujian kewenangan MK dalam Menangani Penyelesaian Sengketa Pilkada, yang
diajukan oleh Para Pemohon yang tergabung dalam Forum Masyarakat
Hukum Penegak Konstitusi (FORMAKUMGASI) yang terdiri dari : Forum Kajian Hukum
dan Konstitusi (FKHK) sebagai Pemohon 1, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Esa Unggul (BEM FH UEU) sebagai Pemohon 2, dan Gerakan
Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ) sebagai Pemohon 3, dengan agenda mendengarkan
keterangan Pemerintah dan DPR.
Dalam keterangannya Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM)
dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diwakili dan dibacakan oleh Bp.
Reydonnyzar Moenik selaku Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum, Politik,
dan Hubungan Antarlembaga Kemendagri mengatakan bahwa selama penanganan perkara
Pemilukada diselesaikan oleh MA maka harapan akan adanya putusan hukum yang
mengikat dan bisa dihormati semua pihak sulit dicapai. Sebab, sifat putusan MA
bisa digugat lagi karena prosedur beracara di MA berjenjang dan putusan yang
diambil masih memungkinkan dilakukan upaya hukum yang lain. “Hal inilah yang
melatarbelakangi agar penyelesaian sengketa Pilkada dialihkan kepada Mahkamah
Konstitusi, sebagaimana sengketa hasil pemilihan umum lainnya. Sehingga dianggap
bahwa Penyelesaian sengketa Pilkada sudah tepat jika diberikan kepada MK.
Keterangan yang disampaikan Reydonnyzar Moenik ini jelas
terkesan plin-plan dan tidak konsisten dengan langkah pemerintah yang
mengeluarkan RUU Pilkada yang saat ini sedang di godog di DPR, yang merupakan
inisiatif Pemerintah. Jika kita melihat dalam RUU Pilkada pasal 28-31 sudah
diatur terkait dengan penyelesaian sengketa pilkada akan diserahkan ke MA, dan
dalam RUU Pilkada tidak ada sama sekali norma yang memberikan kepada MK dalam
menyelesaikan sengketa Pilkada. Bahkan dalam setiap kesempatan kemendagri yang
sering juga diwakili oleh reydonnyzar moenik dalam dialog, diskusi di media
mengatakan bahwa penyelesaian sengketa pilkada memang harus dikembalikan ke MA.
Oleh karena itu kami cukup menyesali keterangan yang
diberikan oleh pemerintah dalam sidang ke-3 yang digelar pada hari Senin, 24
Februari 2014. Dan ini membuktikan bahwa Pemerintah masih gamang dalam
mengurusi persoalan pilkada.
Jakarta, 25 Februari 2014
Victor Santoso Tandiasa
Ketua Umum FKHK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar