Bahwa
akhir-akhir ini publik disibukkan dengan pemberitaan penetapan tersangka dua
Komisioner Komisi Yudisial (KY) yang diduga melakukan pencemaran nama baik
Hakim Sarpin. Tidak jelas apa yang menjadi
dasar Hakim Sarpin merasa dicemarkan nama baiknya sebagai pribadi. Oleh karena
yang dilakukan oleh kedua Komisioner KY mengomentari putusan hakim sarpin
kepada publik oleh karena publik pun ingin
mengetahui apakah hakim sarpin telah melakukan pelanggaran etik karena
putusannya sangat kontroversial dan dianggap melewati koridor hukum positif.
·
Hakim
Sebuah Jabatan
Bahwa
salah satu prinsip negara hukum adalah asas legalitas, yang mengandung makna
semua tindakan hukum pemerintahan (dalam arti luas) harus berdasarkan atas
hukum. (Vide, Ridwan HR, Hukum
Adminstrasi Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada, hlm.339). berangkat
dari pernyataan tersebut yang merupakan domain dari hukum adminstrasi negara,
maka menjadi terang apabila dikaitkan dengan persoalan jabatan. Kerap kali
seorang pejabat menjadi tersinggung atau bahkan ‘narsis’ apabila jabatannya
dikritik atau dikomentari lantaran pejabat tersebut tidak bisa membedakan
antara jabatan dengan pribadinya. Padahal jabatan dengan pejabat dua hal yang
sangat berbeda. Karena Jabatan dan pejabat diatur dan tunduk pada hukum yang
berbeda. (Ibid, hlm.79). Jabatan bagaikan ‘mayat’ yang mati apabila peraturan
perundang-undangan tidak memberikan wewenang. Sehingga menjadi cukup jelas
bahwa pejabat merupakan wakil dari sebuah jabatan dan bertindak dan atas nama
jabatan demi kepentingan publik.
Lalu
bagaimana dengan kasus Hakim Sarpin? apabila yang dipersoalkan oleh Hakim
Sarpin adalah putusannya yang dianggap tidak lazim dan keluar dari koridor
hukum acara oleh KY yang diwakili komisionernya. Seharusnya tidak ada unsur
pencemaran terhadap pribadi Sarpin. Oleh karena hakim merupakan sebuah jabatan,
sehingga putusannya pun merupakan satu kesatuan yang utuh dan bukan milik
sarpin sebagai pribadi. Sehingga tidak kaitannya dengan pribadi sarpin. Namun
apabila KY mengomentari pribadi sarpin, misalnya sarpin tidak layak jadi hakim
tunggal praperadilan, maka masuklah unsur pribadi dan sarpin memiliki hak untuk
melakukan pengaduan terhadap pribadinya yang merasa direndahkan.
·
Komentar
Atas Putusan Merupakan Bagian Dari Kewenangan & Tugas KY
Pasal
24B ayat (1) UUD 1945 memberikan wewenang kepada KY dalam hal mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan diberikan wewenang lain dalam rangka menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Pasal
13 UU No.18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No.22 Tahun 2004 tentang Komisi
Yudisial. Wewenang KY meliputi:
a. mengusulkan pengangkatan hakim
agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
b. menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
c. menetapkan Kode Etik dan/atau
Pedoman Perilaku Hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung; dan
d. menjaga dan menegakkan
pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.
Pertanyaannya
adalah apakah KY tidak boleh memberikan keterangan dihadapan publik terkait
pertanyaan publik mengenai putusan sarpin ?
Dalam
UU KY tidak diatur secara rigid bahwa komisioner KY dilarang memberikan
keterangan atas putusan hakim untuk menjawab pertanyaan publik dihadapan
publik. Namun beda halnya apabila KY menyatakan benar atau salah putusan hakim
sarpin, maka itu sudah keluar dari yurisdiksi KY. (vide, Pasal 15 Peraturan
Bersama MA dan KY No.02/PB/MA/IX/2012 - No.02/PB/P.KY/No.09/2012 tentang
Panduan Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim).
Lalu
timbul pertanyaan, apakah KY telah keluar dari yurisdiksinya karena menilai
putusan hakim sarpin tidak lazim ?
apakah penilaian ini tidak masuk kedalam substansi putusan ? jawabannya tentu
tidak, KY telah menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang undangan
yang berlaku. Karena yang dinilai oleh KY dalam putusan sarpin adalah apakah
ada pelanggaran hukum acara atau tidak, bukan memasuki substansi putusan apa
lagi menghina putusan sarpin. (vide, Pasal 17 ayat 1 Peraturan Bersama MA dan KY
No.02/PB/MA/IX/2012 - No.02/PB/P.KY/No.09/2012 tentang Panduan Penegakkan Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Hakim). Bahkan KY dimungkinkan menganalisis putusan
hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap guna kepentingan mutasi.
Dengan
demikian, sesungguhnya apabila dilihat secara objektif keterangan atau
tanggapan yang dilakukan oleh dua komisioner KY sesungguhnya dalam rangka
menjaga perilaku hakim sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945 dan harus
dipandang bukan sebagai pelecehan terhadap profesi hakim.
· Hakim
Sarpin Tidak Taat undang-undang & Menghina MPR serta DPR Bersama Presiden
(RakyatIndonesia)
Media
Massa ramai memberitakan hakim sarpin menantang KY, tidak mau datang diperiksa
KY dan menilai putusan KY ‘abal-abal’. Apakah ada pelanggaran hukum oleh hakim
sarpin ?
Pertama;
hakim sarpin yang menolak dipanggil oleh KY, sesungguhnya memiliki keharusan
untuk hadir dan hal ini secara tidak langsung merusak citra hakim dan
menghalangi tugas KY untuk menjaga kehormatan, kelhuruan martabat serta
perilaku hakim, karena mencontohkan kepada hakim-hakim lain untuk tidak taat
dengan undang-undang. (vide, Pasal 22A ayat (1) huruf c UU No.18 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas UU No.22 Tahun 2004 tentang KY);
Kedua;
hakim sarpin mengatakan putusan KY ‘abal-abal’ sesungguhnya sama halnya
merendahkan dan menghina lembaga negara yang diatur langsung oleh UUD 1945 dan
memiliki tugas yang sangat mulia. Bahkan hakim sarpin apabila dilaporkan
berpotensi melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Ketiga;
hakim sarpin dalam kasus ini bukan hanya berani melawan KY sebagai lembaga
negara yang secara konstitusional memiliki kewenangan untuk mengawasi, tetapi
sudah melakukan penghinaan terhadap MPR yang merumuskan KY hingga masuk kedalam
UUD 1945 serta DPR bersama Presiden sebagai pembentuk UU KY (rakyat Indonesia).
Mengapa dikatakan menghina ketiga lembaga tinggi negara tersebut ? oleh karena
hakim sarpin telah merendahkan KY dengan menyebut putusannya ‘abal-abal’ dan
tidak patuh terhadap panggilan KY yang sedang menjalankan tugas yang
diamanatkan oleh undang-undang.
Dengan
demikian, seharusnya sanksi tegas terhadap hakim sarpin harus segera diberikan
oleh karena mencontohkan sebagai hakim pembangkang ‘undang-undang’ dan
dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi hakim-hakim yang lainnya.
Penulis : Kurniawan, SH
Ketua Bidang Kajian Strategis
Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK)