Minggu, 24 Februari 2013

PERGURUAN TINGGI SEBAGAI PENDORONG KEMAJUAN PERADABAN BANGSA

 
Penulis :
Dr. Fokky Fuad, SH., M.Hum
Dosen FH Universitas Al-Azhar Indonesia
 
 
 
ABSTRACT
 
Perguruan tinggi merupakan sarana penciptaan kemajuan peradaban sebuah kaum/bangsa. Perguruan tinggi juga tidak dapat dilepaskan dari tuntutan pasar di satu sisi, dan tridharma perguruan tinggi yang bernuansa ideologis di sisi yang lain. Perguruan tinggi harus mampu medialogkan kedua kutub agar mampu berperan dalam menciptakan kemajuan peradaban bagi bangsanya


PENDAHULUAN

Peradaban suatu bangsa atau kaum berkembang seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan yang ada pada bangsa tersebut. Pilar perkembangan ilmu pengetauan bangsa tersebut adalah perguruan tinggi sebagai sebuah laboratorium peradaban[1]. Perguruan tinggi menjadi sebuah tempat pembelajaran manusia-manusia, tempat menyatunya semua pemikiran, dan tentunya tempat bernaungnya sebuah kebebasan berfikir. Telaah atas peran perguruan tinggi sebagai penopang kemajuan suatu bangsa menjadi penting setidaknya disebabkan oleh dua hal:

Pertama, bahwa perguruan tinggi diyakini sebagai pusat kemajuan suatu kaum atau bangsa, akan tetapi jika diamati secara seksama pertumbuhan jumlah perguruan tinggi acapkali tidak diikuti tujuan-tujuan ideologis dalam perguruan tinggi kaum tersebut. Dalam hal ini perlu dikaji mengapa terjadi perubahan paradigma berfikir terhadap pendidikan di perguruan tinggi. Perguruan tinggi adalah pusat ilmu pengetahuan, dimana disitulah setiap orang dituntut mencari, menggali, hingga menemukan jantung pengetahuan. Tujuan ideologis lebih mengemuka dibandingkan tujuan pragmatis, akan tetapi perubahan kebudayaan yang lebih mengutamakan pasar dibanding ilmu, maka terjadi perubahan tujuan, kehendak dan persepsi atas perguruan tinggi. Manusia pasar lebih dikehendaki dibandingkan manusia ilmu. Tuntutan pasar menjadikan perguruan tinggi berubah dari pemusatan ilmu kepada industri.  

Kedua, perguruan tinggi diharapkan mampu merubah kehidupan manusia-manusia sebagai pendukung kebudayaan kaum tersebut. Jika diamati secara seksama terdapat alam kebebasan berfikir yang terbangun dalam perguruan tinggi. Akankah kebebasan akademik tetap bernaung dalam kehidupan perguruan tinggi saat ini. Perguruan tinggi dalam sebuah bangsa menjadi diyakini sebagai jantung ilmu pengetahuan. Transfer ilmu pengetahuan (transfer of knowledge) terjadi tanpa dipengaruhi oleh tekanan aliran politik, aliran agama, serta dogma ideologis tertentu. Dalam perkembangannya tampaknya terjadi pola pemahaman yang berubah, bahwa perguruan tinggi juga menjadi sarana penekan dogma tertentu atas pihak tertentu kepada pihak lain. Perguruan tinggi menjadi ajang sarana menekan atau memaksakan kehendak suatu kaum.

Berdasarkan dua hal tersebut di atas, dapat kita lihat dua permasalahan yang dihadapi oleh perguruan tinggi: pertama, bahwa bagaimanakah universitas mampu mengemban amanah bagi perubahan kemajuan peradaban suatu kaum sedangkan ia dituntut untuk memenuhi kehendak pasar dalam sebuah mekanisme pasar? Kedua, bagaimanakah peran perguruan tinggi dalam mengoptimalisasi peran mahasiswa sebagai agent of changesebuah bangsa?

 

A.    Perguruan Tinggi antara Peran Ideologis dan Peran Pasar

Perguruan tinggi merupakan mercu suar peradaban. Disebut sebagai mercu suar karena ia menyinari suatu kaum yang sedang berlayar dalam kegelapan malam yang gelap gulita. Perguruan tinggi menjadi pusat kesempurnaan (centre of excellent) dari perkembangan kemajuan peradaban suatu kaum. Perguruan tinggi secara ide dan cita adalah tempat berlabuhnya para terpelajar dan pembelajar untuk mencari, menggali, menemukan kepingan-kepingan pengetahuan yang berserak. Ilmu adalah milik Tuhan, maka kita diminta untuk menggali kepingan-kepingan ilmu pengetahuan yang hilang. Dalam peradaban besar agama-agama dunia: Islam, Kristen, Yahudi, Hindu, terdapat banyak perintah untuk menggali dan menemukan ilmu pengetahuan.

Pada masa Islam klasik abad pertengahan Islam mencapai kejayaankarena peran penting perguruan tingginya dalam menemukan dan mencari ilmu pengetahuan yang berguna bagi perkembangan peradaban Islam klasik (abad XII). Peradaban barat mengalami kemajuan ketika mereka bersentuhan dengan kemajuan peradaban Islam. Terjadi transfer pengetahuan antara dua peradaban timur dan barat. Pada abad XVI di Eropa muncul enlightment (pencerahan) peradaban dengan ditandai pengagungan ilmu pengetahuan yang membenamkan tahayul ke dalam lubang kematiannya[2].

Kemajuan peradaban masa Islam klasik dan Eropa tidak lepas dari bagaimana peran perguruan tinggi dalam mencerahkan dan membebaskan manusia dari alam tahayul yang menjadikan manusia tertinggal dan berada dalam jurang kebodohan. Perguruan tinggi Islam seperti Universitas Al Azhar Kairo yang berdiri masa Kesultanan Dinasti Syiah Fatimiyah Mesir hingga kemudian berubah menjadi Islam Sunni hinggga kini tetap menjadi pusat kemajuan peradaban Islam bagi dunia[3]. Universitas Genoa Italia, Universitas Paris Perancis menjadi pintu bagi terciptanya transformasi manusia Eropa yang meyakini tahayaul pada awalnya hingga kini berada dalam alam ilmu pengetahuan. Pada masa Kerajaan Sriwijaya, terdapat pusat perguruan tinggi agama Buddha (Nalanda) yang menjadi pusat ilmu agama Buddha di Asia. Para pelajar dari Cina banyak belajar pada cendekiawan Buddha pada masa itu.

Peran ideologis perguruan tinggi begitu gemilang untuk mengarahkan sekaligus mentransformasi masyarakat dari alam kebodohan dan kegelapan (jahiliyah) menuju alam pencerahan cerdik pandai. Perguruan tinggi Islam Klasik: Universitas Al Azhar Kairo, Universitas Baghdad, dan perguruan tinggi Eropa: Universitas Genoa dan Universitas Paris menjadi sarana ide dan cita perkembangan perubahan kemajuan peradaban dunia. Saat ini perguruan tinggi telah jauh lebih banyak secara kuantitas, Perguruan tinggi Islam: Universitas Al Azhar Kairo, Universitas Madinah, Universitas Ibn Saud. Perguruan Tinggi Eropa: Cambridge Unversity, Oxford University, Universitas Paris, dan sebagainya. Di Asia: Tokyo University, Kyoto University, University Malaya, UI, UGM, ITB, dan sebagainya. Di US: Harvard University, Yale University, MIT, dan sebagainya. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah perguruan tinggi tersebut masih mengemban semangat enligtment ataukah cenderung memenuhi permintaan pasar dalam masyarakat kapitalis?

Salah satu parameter penilaian universitas terbaik di dunia adalah: seberapa banyak alumni perguruan tersebut terserap oleh pasar tenaga kerja. Parameter lainnya adalah: seberapa banyak pengajar yang memperoleh prize, seberapa banyak kontribusi tulisan-tulisan dosen perguruan tinggi yang bersangkutan termuat dalam international journal. Seberapa banyak penemuan-penemuan dalam bidang science & technology, serta seberapa banyak international students menempuh pendidikan di perguruan tinggi tersebut. Dari semua parameter, terdapat satu parameter yaitu terserapnya alumni perguruan tinggi yang bersangkutan dalam pasar kerja. Diterimanya alumni perguruan tinggi dalam bursa pasar kerja menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan pendidikan yang diselenggarakan oleh sebuah perguruan tinggi. Disinilah kemudian terjadi proses  dominasi pasar terhadap mutu kelulusan perguruan tinggi. Banyaknya tulisan para Profesor yang termuat dalam jurnal ilmiah internasional, tergantikan oleh seberapa besar alumni yang terserap di bursa kerja.

Masyarakat melihat pendidikan tidak lagi sebagai sarana pencerahan fikir akal budi manusia, tetapi dalam bentuk masyarakat kapitalis yang pada akhirnya menuntut terjadinya perubahan paradigma pembangunan perguruan tinggi menjadi sebuah industri. Universitas menjadi industri pendidikan yang mementingkan pasar permintaan dan penawaran. Perguruan tinggi berlomba-lomba untuk menawarkan pendidikan yang berorientasi pasar. Mahasiswa dicetak siap pakai dalam bursa kerja, tidak lagi melihat pada akal budi manusia yang tercerahkan. Dalam proses pasar, maka jurusan Filsafat, Ilmu Budaya, Antropologi akan kalah bersaing dengan Ilmu Ekonomi, Hukum, dan jurusan lainnya yang cenderung lebih siap kerja. Pasarlah yang menetukan pendidikan, dan bukannya perguruan tinggi yang mengarahkan pasar.

Dalam pendidikan yang bercorak dan berorientasi pasar, maka perguruan tinggi menjadi laboratorium yang mencetak mahasiswa-mahasiswa siap pakai. Perguruan tinggi tidak lagi menjadi laboratorium ide pemikiran, serta pencerahan akal budi manusia. Masyarakat secara tidak sadar menghendaki perubahan perguruan tinggi menjadi sebuah industri pendidikan. Sebuah industri yang bermain dalam mekanisme pasar. Ketika alumni perguruan tinggi ditolak dalam pasar bursa kerja, maka masyarakat akan memilih perguruan tinggi yang lain. Kepentingan sesaat yang mengutamakan nilai ekonomi menggantikan peran akal budi yang tercerahkan.

Dalam masyarakat industri, maka mahasiswa dituntut untuk siap pakai, mahasiswa adalah bagian dari mekanisme mesin-mesin industri. Universitas sebagai laboratorium kehidupan diarahkan untuk mencetak manusia mekanik. Mahasiswa mekanik tidak melihat pada ide akal budi melainkan pada sejauhmana ia mampu mencetak keuntungan ekonomi dalam pertarungan bursa kerja. Sebagai contoh kasus adalah pendidikan tinggi hukum diarahkan pada pendidikan terapan hukum: pembuatan kontrak bisnis, legal opinion & legal due diligence, banking law, corporate law, international trade law, dan semua mata kuliah yang berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan pasar. Secara langsung atau tidak para pemilik modal telah menentukan arah pembangunan pendidikan hukum.

 

B.     Perguruan Tinggi dan Optimalisasi Peran Mahasiswa bagi Bangsa

Mahasiswa adalah agent of change dalam sebuah bangsa, dan dalam perubahan sosial masyarakat yang terjadi di Indonesia, mahasiswa telah terbukti memiliki peran utama dalam merubah kondisi sosial ekonomi dan politik negeri. Mahasiswa Angkatan ’66 telah mampu mendobrak dan menggulingkan Orde Lama, demikian pula dengan Angkatan ’98. Terbukti bahwa pendidikan pada perguruan tinggi telah mampu merubah paradigma berfikir manusia-manusia Indonesia. Pendidikan tinggi menjadi sebuah bentuk dari perubahan peradaban suatu bangsa kearah kemajuan.

Perguruan tinggi dalam hal ini memiliki dua kutub yang saling tarik-menarik: kutub mekanika pasar pada satu sisi, dan kutub ideologis pada sisi yang lain. Tarik-menarik dua kutub yang tampaknya saling berseberangan ini tidak dapat dihindari oleh perguruan tinggi. Tuntutan dunia kerja menjadikan perguruan tinggi tidak dapat lagi tidur dalam lamunan ideologisnya, melainkan berbenah untuk bersaing dengan banyaknya perguruan tinggi yang berorientasi pasar. Pada sisi lain perguruan tinggi juga harus berpegang pada Tridharma Perguruan tinggi yang mengusung nilai-nilai ideologis: pengabdian masyarakat, penelitian, dan pendidikan.

Pembangunan karakter manusia Indonesia berada pada pundak perguruan tingginya. Perguruan tinggi harus mampu menjembatani dua kepentingan dari dua kutub yang tampaknya saling bertolak belakang. Untuk itu perguruan tinggi harus mampu menciptakan paduan dialogis antara pragmatisme permintaan pasar dan  peran akal budi yang bersifat ideologis. Perguruan tinggi tidak dapat bekerja sendiri tanpa peran aktif negara. Negara harus aktif dalam pemberian subsidu pendidikan. Jika perguruan tinggi dilepaskan pada mekanisme pasar, maka perguruan tinggi akan semata-mata memenuhi tuntutan pasar. Mahasiswa akan diarahkan semata-mata pada kebutuhan pasar, pendidikan perguruan tinggi akan diarahkan pada permintaan para pemilik modal. Negara memiliki peran penting dalam proses pembiayaan pendidikan hingga standarisasi pendidikan tinggi. Pendidikan tidak dapat diserahkan kepada tanggungjawab masyarakat karena itu adalah kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Masyarakat tidak akan memiliki dana yang cukup untuk membiayai berjalannya pendidikan tinggi, dan itulah peran dan fungsi negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Mahasiswa tidak semata-mata dibebankan pada pembiayaan dan lebih difokuskan pada diskusi dan dialog ilmiah, penelitian yang didanai oleh lembaga donor (Pihak III). Perguruan tinggi tidak selayaknya memposisikan dirinya sebagai industri yang menjadikan pendidikan sebagai bisnis mencari uang bagi pelaksana-pelaksana perguruan tinggi. Pelaksana pendidikan berfokus pada pencarian dana Pihak III, sehingga perlu dibentuk university manager yang mengemban tugas tersebut. Dengan terbebasnya mahasiswa dari belitan dan kesulitan pendanaan pendidikan, maka mahasiswa dapat diarahkan pada proses-proses kajian telaah akademik, perdebatan dan diskusi ilmiah dalam forum-forum mimbar kebebasan akademik[4].

Universitas harus memposisikan dirinya sebagai laboratoium peradaban, dalam pengertian bahwa miniatur kehidupan dan ruang sosial dibentuk diciptakan di dalamnya. Mahasiswa yang memiliki peran sentral dalam kehidupan akademik, para tenaga pengajar, para Profesor, mengarahkan mahasiswa untuk berperan aktif dalam kehidupan internal maupun eksternal kampus. Mahasiswa tidak boleh diam dan berpangku tangan terhadap ketidakadilan sosial masyarakat. Mahasiswa harus menjadi corong-corong suara keadilan sosial masyarakat. Mahasiswa tidak dapat dilepaskan dari kehidupan akademik dan sekaligus dinamika sosial masyarakat. Disinilah mahasiswa menjadi agent of change dari terciptanya perubahan sosial.  

 

Kesimpulan:

Pendidikan tinggi hingga kini masih menjadi pusat pengembangan kemajuan peradaban suatu kaum atau bangsa. Munculnya proses globalisasi juga berdampak pada proses pembelajaran di perguruan tinggi, dalam proses ini muncul kehendak pasar yang menuntut perguruan tinggi berperan aktif dalam memenuhi keinginan pasar. Pada sisi lain terdapat nilai-nilai ide dasar yang menuntut perguruan tinggi berperan dalam proses manusia-manusia yang memiliki karakter sesuai nilai-nilai humanisme.

Kuatnya tarik-menarik antara dua kutub ini membutuhkan peran aktif negara untuk berperan dalam proses pembelajaran di perguruan tinggi dengan tidak melepas perguruan tinggi ke alam pasar bebas. 

 

 

 



 
[1]Peradaban mengandung pengertian kemajuan kecerdasan baik dari sisi ilmu dan kebudayaan. Untuk itu perbedaan kemajuan diantara kebudayaan berbeda-beda. Lihat:<http://www.artikata.com/arti-385257-peradaban.html>, diakses pada tanggal 11 Pebruari 2013
 
[2]Semangat pencerahan dan kebangkitan ilmu pengetahuan di Eropa muncul oleh semboyan Cogito ergo sum (Aku berfikir maka aku ada, I Think therefore I am)yang dikumandangkan oleh Rene Descartes. Descartes mengumandangkan sebuah eksistensi diri manusia yang tampak dari apa yang difikirkannya. Manusia terjalin atas apa yang tertanam dalam pikirannya membebaskannya untuk terus mencari dan menyatakan bahwa segala yang tampak adalah relatif dan perlu difikirkan. Lihat: <http://www.britannica.com/EBchecked/topic/124443/cogito-ergo-sum>, diakses pada tanggal 11 Februari 2013
 
[3]Kemajuan Peradaban Islam tidak lepas dari tingginya peran para ilmuwan/Profesor Islam pada masa Kekhalifahan Islam yang mendorong terciptanya masyarakat yang berpengetahuan. Penemuan-penemuan dan inovasi para ilmuwan seperti Ibn Khaldun, Ibn Sina, Khawarizmi, dan lainnya memberikan sumbangsih besar pada terciptanya bangunan peradaban Islam Klasik. Kemunduran peradaban Islam diawali oleh padamnya pemikiran-pemikiran yang menutup pintu pemikiran ijtihad. Transfer pengetahuan terjadi antara dunia timur kepada peradaban Barat. Lihat: SEJARAH PERKEMBANGAN ISLAM PADA ABAD PERTENGAHAN. Lihat: <http://www.saefudin.info/2008/05/sejarah-islam-abad-pertengahan.html#.URh1-WfoP-I>, diakses pada tanggal 11 Februari 2013
 
[4]Dinamika alam berfikir menemukan tempatnya pada pendidikan tinggi. Mahasiswa sebagai agen perubah mendapati beragam sumber ilmu dan pengetahuan yang berlimpah. Kebenaran ilmu harus terus dicari dengan tidak menjadikan dosen semata-mata sebagai pusat dari segala kebenaran. Bahwa dalam proses globalisasi yang juga tampak pada proses pembelajaran di perguruan tinggi, mahasiswa menerima beragam sumber pengetahuan yang berlimpah mulai: buku, media elektronika, jurnal online, dan lain sebagainya. Lihat: Edhi Setiawan, Cogito ergo sum, <http://edukasi.kompasiana.com/2012/08/06/cogito-ergo-sum-477270.htm>, diakses pada tanggal 11 Pebruari 2013
 

Senin, 11 Februari 2013

REVITALISASI PERAN DAN FUNGSI MAHASISWA SEBAGAI KAUM INTELEKTUAL


 
Oleh :
Ryan Muhammad, SH.
Ketua Bidang Kajian Strategis – Forum Kajian Hukum & Konstitusi (FKHK)


A.      Pendahuluan

Pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan, dan untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang, diperlukan pendidikan tinggi yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi. Mahasiswa adalah peserta didik di dalam jenjang Pendidikan Tinggi. Ilmu Pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan tertentu, yang dilandasi oleh metodologi ilmiah untuk menerangkan gejala alam dan/atau kemasyarakatan tertentu.

Penjelasan di atas merupakan berbagai definisi seputar Pendidikan Tinggi yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Dalam melaksanakan visi tersebut, mahasiswa menjadi objek utama dalam mencapai cita-cita tersebut, yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa”, sesuai dengan salah satu amanat dari Pembukaan (Preambule) UUD 1945. Artinya, mahasiswa sebagai kaum intelektual yang sejatinya dipersiapkan untuk menjadi para ilmuwan dan kaum profesional haruslah terbiasa dan mengedepankan pola pikir serta pola tindak yang intelektual dalam setiap menghadapi berbagai permasalahan. Terutama di dalam menjalankan peran utamanya yaitu menggali ilmu pengetahuan dengan metode-metode atau pendekatan secara ilmiah, yang tujuan dari penggalian ilmu pengetahuan tersebut hakikatnya untuk diterapkan guna keberlangsungan hidup serta kemaslahatan umat manusia.

 

B.       Permasalahan

Namun, saat ini tidak sedikit mahasiswa yang melupakan peran dan fungsinya sebagai kaum intelektual sejati. Berbagai fenomena nyata membuktikan tidak sedikit mahasiswa yang meninggalkan pola-pola ilmiah seperti pola diskusi, penelitian, dan pengkajian dalam menanggapi berbagai masalah, terutama dalam menanggapi isu-isu yang berkaitan dengan situasi nasional. Aksi demosntrasi lebih cenderung menjadi senjata utama para mahasiswa dalam menanggapi berbagai permasalahan bangsa, tanpa melalui hasil-hasil pemikiran atau kajian dengan pendekatan keilmuan.

Fenomena nyata yang sangat disayangkan ialah aksi anarkis kerap dilakukan oleh para mahasiswa dalam melakukan aksi demosntrasi, tanpa mengindahkan aspek hukum dan ketertiban dalam bermasyarakat, yang dampaknya sangat buruk bagi nama baik mahasiswa sebagai kaum intelektual sekaligus generasi penerus bangsa. Dan tidak dapat dipungkiri lagi, mahasiswa juga kerap digunakan sebagai alat politik untuk mencapai kekuasaan oleh kelompok-kelompok tertentu. Praktek-praktek seperti itu tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada para mahasiswa, yang berdampak kepada rusaknya pola pikir dan pola tindak mahasiswa sebagai kaum intelektual yang seharusnya lebih mengedepankan langkah-langkah intelektual dengan pendekatan keilmuan.

 

C.      Pembahasan

Menanggapi permasalahan tersebut, kiranya sangat diperlukan upaya-upaya dalam me-revitalisasi peran dan fungsi mahasiswa sebagai unsur utama dalam wadah akademis berupa laboratorium ilmiah di setiap universitas. Tujuannya utamanya ialah ikut serta dalam upaya pembangunan nasional melalui pendekatan-pendekatan keilmuan, seperti membuat diskusi ilmiah, penelitian dan pengkajian yang hasilnya dapat menjadi suatu gagasan-gagasan yang dapat direkomendasikan serta dapat diterapkan untuk kemajuan bangsa dan negara. Tujuan kedua ialah untuk mengembalikan dan menjaga peran dan fungsi mahasiswa dari berbagai praktek-praktek buruk seperti yang dijelaskan pada permasalahan di atas.

Dalam era demokrasi saat ini, sebenarnya peluang dan kesempatan mahasiswa semakin besar dalam membuat berbagai kegiatan-kegiatan ilmiah, dan sangat dijamin oleh konstitusi pasca amandemen UUD 1945, dan juga dilindungi oleh undang-undang yang berlaku saat ini. Diantaranya yaitu :

UUD 1945 (amandemen ke – 4) :[1]

Pasal 28 :

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan

tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

Pasal 28 C ayat (1) dan (2) :

(1)   “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.

(2)   “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”.


Pasal 28 F :

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
 
UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi :[2]

Pasal 8 ayat (1) :

“Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan”.

Segala ketentuan peraturan di atas merupakan suatu dasar hukum yang sangat memperkuat dan menjamin kebebasan para mahasiswa dalam mengembangkan dirinya secara kreatif dan inovatif dalam aspek pendidikan yang bertujuan untuk memajukan bangsa dan negara dengan pendekatan-pendekatan akademis atau keilmuan, membuat kegiatan-kegiatan ilmiah seperti pola diskusi, penelitian dan pengkajian dari berbagai cabang keilmuan. Artinya, intelektualitas adalah senjata utama para mahasiswa dalam menanggapi dan menghadapi setiap permasalahan, terutama dalam menanggapi persoalan-persoalan bangsa, dalam rangka ikut serta membangun bangsa dan negara.

 

D.      Penutup

Revitalisasi peran dan fungsi mahasiswa sebagai kaum intelektual sangat diperlukan guna mempersiapkan para mahasiswa untuk menjadi para ilmuwan dan kaum profesional muda yang siap terjun di masyarakat dengan bekal berbagai disiplin ilmu yang dimilikinya, agar menjadi insan yang berguna bagi bangsa dan negara, dan universitas/perguruan tinggi sebagai satuan pendidikan tinggi yang menyelenggarakan jenjang pendidikan tinggi haruslah memberikan pendidikan, pengajaran, serta dukungan penuh dalam upaya tersebut. Langkah-langkahnya dapat dilakukan dengan menggalakan program-program ilmiah seperti pendekatan pola-pola diskusi ilmiah, penelitian dan pengkajian dari berbagai cabang keilmuan.  



 
[1] Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen Ke – 4).
 
[2] Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.

Jumat, 01 Februari 2013

MENGKRITISI KETIDAK JELASAN PENERAPAN HAM DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA

Penulis :
Kurniawan
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul
Aktivis Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ)
 
 
 
A.      Gagasan HAM Dalam UUD 1945 Naskah Asli-Amandemen ke-4
Di dalam perjalanannya, gagasan mengenai HAM penuh dengan perdebatan baik dikalangan tokoh maupun dikalangan akademisi. Berikut sekilas perjalanan mengenai gagasan HAM yang termaktub didalam UUD 1945.
·      UUD 1945 naskah asli tidak mengatur secara eksplisit bab HAM didalamnya, didalam UUD 1945 naskah asli hanya mengatur bab warga negara yang di anggap oleh beberapa tokoh seperti moh. Hatta dan M. Yamin belum berkaitan dengan konsep HAM.
·      UUD 1945 Amandemen-1 juga tidak mengatur secara eksplisit ketentuan mengenai bab HAM didalam UUD 1945 amandemen 1
·      UUD 1945 Amandemen-2 barulah masuk ketentuan mengenai bab HAM didalam UUD 1945 sebagai konsekuensi moral negara hukum
·      UUD 1945 Amandemen ke-3 dan Amandemen ke-4 ketentuan mengenai konsep HAM tidak ada yang berubah.
Artinya gagasan mengenai konsep HAM masuk dan termaktub secara eksplisit didalam UUD 1945 dimulai sejak amandemen ke-2 pada saat itu Prof. Amien Rais sebagai ketua MPR.
 
1.   Beberapa Permasalahan Setelah Adanya Gagasan HAM Masuk didalam UUD 1945 dan Penerapannya.
Gagasan mengenai HAM merupakan salah satu unsur dari Negara yang menganut demokrasi maupun konsep Negara hukum. Sehingga pada saat amandemen ke-2 UUD 1945 dimasukkanlah gagasan mengenai HAM, namun ketika gagasan itu masuk banyak timbul permasalahan yang menerpa NKRI. Timbul pertanyaan, apakah gagasan HAM tidak cocok terhadap kehidupan bangsa Indonesia yang plural dan menjunjung tinggi asas kekeluargaan atau apakah gagasan HAM yang diterapkan belum mempunyai konsep yang jelas sesuai dengan filosofis dan historis bangsa Indonesia ? The founding fathers yaitu Soekarno dan Soepomo pun tidak menghendaki paham HAM masuk didalam UUD 1945, karena menurut beliau paham HAM merupakan paham yang mengutamakan individualisme yang tidak cocok dengan konsep Negara Integralistik seperti NKRI. Berikut adalah permasalahan-permasalahan yang terjadi akibat penerapan gagasan HAM yang tidak mempunyai karakter dan konsep yang jelas.
·         Pengkotak-kotakan didalam Tubuh NKRI
Dengan masuknya gagasan mengenai HAM khususnya kebebasan di pasal 28 yang menyatakan “kemerdekaan berserikat dan berkumpul”. Ini yang menyebabkan banyak sekali Organisasi-organisasi di Indonesia yang memiliki kepentingan dan latar belakang berbeda-beda. Bahkan organisasi yang mengatas namakan suku kini menjamur. Artinya telah terjadi pengkotak-kotakan terhadap suku yang ada di Indonesia sehingga menimbulkan sikap primordialisme. Bahan ormas-ormas kini menjadi hal yang menakutkan bagi masyarakat karena seringnya bentrok dan meresahkan warga. Ketika ormas terkait sudah beberapa kali melakukan tindakan anarkis dan meresahkan warga dan pemerintah ingin membubarkan ormas tersebut, ormas tersebut akan berlindung pada pasal 28 UUD 1945 yang sebenarnya Ormas tersebut pun telah melanggar atau menyalahi ketentuan pasal 28 J UUD 1945.
·         Organisasi yang orientasinya merugikan Negara
Tidak dipungkiri dengan banyaknya ormas, LSM, atau pun partai politik masyarakat dan pemerintah tidak dapat mengetahui orientasi atau kepentingan organisasi tersebut. Justru hal ini yang dapat membahayakan dan merugikan NKRI. Salah satu Contoh, kini banyak sekali partai politik namun sedikit yang lolos verifikasi KPU. Namun partai politik tersebut masih tetap bertahan walaupun kader partainya tidak menduduki jabatan dilegislatif dan eksekutif. Artinya orientasi atau kepentingan dari sekian partai politik kecil yang jumlahnya sangat banyak adalah mencari uang. Karena partai politik merupakan lembaga non pemerintah yang mendapatkan kucuran dana dari APBN. Sudah jelas terlihat disini Negara dirugikan dari segi perekonomian.
·         Bentrok Antar Ormas
Banyak sekali media-media yang menayangkan konflik-konflik horizontal belakangan ini. Masyarakat dibuat resah oleh tingkah laku ormas dan masyarakat mendesak meminta pemerintah untuk membubarkan ormas-ormas yang selalu membuat keributan. Namun upaya pemerintah menemui jalan buntu karena terbentur dengan pasal 28 UUD 1945.Ini lah realita yang terjadi. Ormas terkait dalam hal ini tidak memahami ketentuan pasal 28 J yang mana berkewajiban untuk menjaga ketertban umum. Karena seharusnya hak dan kewajiban harus berjalan seimbang.
·        Terjadinya Dualisme Organisasi
Tentunya kita telah mendengar organisasi atau asosiasi gubernur se-Indonesia. Para Gubernur yang mewakili provinsi-provinsi yang ada di Indonesia membuat asosiasi dengan berlandaskan pasal 28 UUD 1945. Namun permasalahannya adalah didalam asosiasi tersebut memiliki ketua yang membawahi anggota-anggotanya. Artinya Gubernur-gubernur yang menjadi anggota haruslah tunduk kepada ketua yang juga seorang gubernur. Jika kita cermati secara tidak lagsung bahwa posisi ketua dalam asosiasi gubernnur se-Indonesia sejajar dengan Presiden. Apabila ini dbiarkan akan menjadi bom waktu tentunya bagi keutuhan NKRI. Ini hanyalah salah satu contoh ketidakjelasan organisasi.
            Dalam hal ini, penulis bukanlah antipati terhadap gagasan HAM, namun ketidak jelasan konsep dan prinsip HAM yang diterapkan di Indoensia, sehingga menjadi permasalahan yang sangat serius demi keberlangsungan dan keutuhan NKRI. Bandingkan ketika gagasan HAM belum diatur didalam UUD 1945, konflik-konflik yang berbau SARA dan konflik-konflik antar ormas lebih jauh sedikit dibandingkan pasca gagasan HAM itu dimasukkan, dikarenakan paham HAM merupakan penjawantahan dari paham Individualisme yang berbeda dengan kultur kita dan pada prakteknya ketidak jelasan penerapan HAM di Indonesia berujung pada Individualisme yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai luhur yang mengutamakan asas kekeluargaan dan berakhir pada konflik-konflik horizontal.
 
2.    Konsep dan Prinsip HAM Dalam perspektif Pancasila yang Ideal Dalam lingkar NKRI
Dalam pembahasan ini, penulis mencoba memberikan sebuah gagasan atau solusi mengenai konsep HAM dalam perspektif Pancasila yang ideal dalam lingkar NKRI. Beberapa gagasan atau solusi tersebut diantaranya adalah Prinsip HAM Integralistik, dan Amandemen pasal 28 UUD 1945.
·         Prinsip HAM Integralistik
Paham Negara Integralistik merupakan paham Negara yang mengutamakan kesatuan bangsa dan keutuhan negara. Paham Negara Integralistik ini merupakan penjawantahan dari nilai-nilai Pancasila yang tercermin dalam sila ke-3. NKRI adalah salah satu negara yang menganut sistem Negara Integralistik. Artinya ketika gagasan HAM masuk ke dalam sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia perlu adanya filterisasi terhadap gagasan HAM yang mana gagasan tersebut muncul pertama kali di Eropa yang jelas berbeda secara filosofis dan historis kehidupan bangsa Indonesia. Pertanyaannya lalu dengan apakah kita memfilter gagasan HAM yang masuk ke dalam aspek kehidupan bangsa Indonesia ? Jawabannya adalah cukup memfilter gagasan HAM dengan falsafah bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Jika kita cermati gagasan HAM yang masuk dari Negara Eropa merupakan bentuk nilai atau paham Individualisme yang tentunya bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila khusunya sila ke-3. Artinya gagasan HAM haruslah memiliki pondasi atau landasan dalam penerapannya, agar tidak terjadi ketidak jelasan dalam penerapannya seperti yang kita alami saat ini. Prinsip yang amat penting dalam penerapan di Indonesia adalah persatuan dan kesatuan negara. Artinya selama individu atau golongan tersebut menggunakan hak asasinya dengan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan negara serta dapat menjaga keamanan dan ketertiban umum, ini yang dibenarkan, namun apa bila salah satu individu atau golongan menggunakan hak asasinya dengan tidak menjunjung persatuan dan kesatuan negara serta tidak dapat menjaga keamanan dan ketertiban umum yang berdampak meresahkan masyarakat yang tidak dibenarkan, maka HAM yang dimiliki individu atau golongan tersebut tidak berlaku lagi. Contoh ormas yang berulang kali terlibat bentrok dengan ormas lain dan selalu berbuat anarkis harus segera dibubarkan dan individu-individu yang menjadi oknum tersebut tidak lagi memperoleh hak mendirikan ormas atau organisasi demi persatuan dan kesatuan negara serta keamanan negara dan ketertiban umum. Ini lah gagasan HAM yang ideal bagi NKRI karena sesuai dengan filosofis dan historis bangsa Indonesia
·         Amandemen pasal 28 UUD 1945
Di dalam pasal 28 UUD 1945 di antaranya menyatakan kemerdekan untuk berserikat dan berkumpul. Pasal ini yang kerap kali di salah tafsirkan oleh para organisasi atau ormas. Sehingga ormas yang membuat anarkis dan mengganggu ketertiban umum ketika ingin dibubarkan selalu berlinding pada pasal 28 UUD 1945 ini. Jika kita jeli, bahwa ada ketentuan yang mengatur mengenai kewajiban asasi, yaitu pasal 28 J UUD 1945. Dalam pasal 28 J tersebut dengan jelas dinyatakan bahwa didalam ayat 1 “ Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”, di dalam ayat 2 “ Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Jelas sudah bahwa gagasan HAM didalam UUD 1945 sebearnya dibatasi dengan pasal 28 J. Artinya setiap orang atau golongan yang melakukan tindakan anarkis yang berdampak kepada mengganggu kemanan dan ketertiban umum merupakan pelanggaran HAM terhadap masyarakat yang merasa terusik dengan individu atau golongan yang bertindak anarkis. Dalam hal ini pemerintah sebenarnya dapat memberikan sanksi terhadap individu dan membekukan atau membubarkan ormas yang bertindak anarkis atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Perlu langkah konkrit yang berlandaskan hukum dalam memperkuat prinsip Negara Integralistik yaitu dengan menambah kalimat atau ayat didalam pasal 28 UUD 1945 agar penafsirannya menjadi lebih jelas dan pasti.  Inti dari penambahan kalimat atau ayat pada pasal 28 UUD 1945 adalah bahwa setiap orang atau golongan yang bertindak menyalahi sesuai ketentuan pasal 28 J dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berbeda antara individu dengan kelompok. Jika individu sanksinya bisa berupa sanksi pidana dan jika golongan dalam hal ini ormas sanksinya bisa berupa pembubaran.
Dengan demikiantidak ada lagi alasan berlindung pada pasal 28 bagi ndividu atau ormas-ormas yang menyalahi ketentuan pasal 28 J UUD 1945 serta gagasan HAM menjadi lebih terkonsep sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.