Jumat, 01 Februari 2013

MENGKRITISI KETIDAK JELASAN PENERAPAN HAM DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA

Penulis :
Kurniawan
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul
Aktivis Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ)
 
 
 
A.      Gagasan HAM Dalam UUD 1945 Naskah Asli-Amandemen ke-4
Di dalam perjalanannya, gagasan mengenai HAM penuh dengan perdebatan baik dikalangan tokoh maupun dikalangan akademisi. Berikut sekilas perjalanan mengenai gagasan HAM yang termaktub didalam UUD 1945.
·      UUD 1945 naskah asli tidak mengatur secara eksplisit bab HAM didalamnya, didalam UUD 1945 naskah asli hanya mengatur bab warga negara yang di anggap oleh beberapa tokoh seperti moh. Hatta dan M. Yamin belum berkaitan dengan konsep HAM.
·      UUD 1945 Amandemen-1 juga tidak mengatur secara eksplisit ketentuan mengenai bab HAM didalam UUD 1945 amandemen 1
·      UUD 1945 Amandemen-2 barulah masuk ketentuan mengenai bab HAM didalam UUD 1945 sebagai konsekuensi moral negara hukum
·      UUD 1945 Amandemen ke-3 dan Amandemen ke-4 ketentuan mengenai konsep HAM tidak ada yang berubah.
Artinya gagasan mengenai konsep HAM masuk dan termaktub secara eksplisit didalam UUD 1945 dimulai sejak amandemen ke-2 pada saat itu Prof. Amien Rais sebagai ketua MPR.
 
1.   Beberapa Permasalahan Setelah Adanya Gagasan HAM Masuk didalam UUD 1945 dan Penerapannya.
Gagasan mengenai HAM merupakan salah satu unsur dari Negara yang menganut demokrasi maupun konsep Negara hukum. Sehingga pada saat amandemen ke-2 UUD 1945 dimasukkanlah gagasan mengenai HAM, namun ketika gagasan itu masuk banyak timbul permasalahan yang menerpa NKRI. Timbul pertanyaan, apakah gagasan HAM tidak cocok terhadap kehidupan bangsa Indonesia yang plural dan menjunjung tinggi asas kekeluargaan atau apakah gagasan HAM yang diterapkan belum mempunyai konsep yang jelas sesuai dengan filosofis dan historis bangsa Indonesia ? The founding fathers yaitu Soekarno dan Soepomo pun tidak menghendaki paham HAM masuk didalam UUD 1945, karena menurut beliau paham HAM merupakan paham yang mengutamakan individualisme yang tidak cocok dengan konsep Negara Integralistik seperti NKRI. Berikut adalah permasalahan-permasalahan yang terjadi akibat penerapan gagasan HAM yang tidak mempunyai karakter dan konsep yang jelas.
·         Pengkotak-kotakan didalam Tubuh NKRI
Dengan masuknya gagasan mengenai HAM khususnya kebebasan di pasal 28 yang menyatakan “kemerdekaan berserikat dan berkumpul”. Ini yang menyebabkan banyak sekali Organisasi-organisasi di Indonesia yang memiliki kepentingan dan latar belakang berbeda-beda. Bahkan organisasi yang mengatas namakan suku kini menjamur. Artinya telah terjadi pengkotak-kotakan terhadap suku yang ada di Indonesia sehingga menimbulkan sikap primordialisme. Bahan ormas-ormas kini menjadi hal yang menakutkan bagi masyarakat karena seringnya bentrok dan meresahkan warga. Ketika ormas terkait sudah beberapa kali melakukan tindakan anarkis dan meresahkan warga dan pemerintah ingin membubarkan ormas tersebut, ormas tersebut akan berlindung pada pasal 28 UUD 1945 yang sebenarnya Ormas tersebut pun telah melanggar atau menyalahi ketentuan pasal 28 J UUD 1945.
·         Organisasi yang orientasinya merugikan Negara
Tidak dipungkiri dengan banyaknya ormas, LSM, atau pun partai politik masyarakat dan pemerintah tidak dapat mengetahui orientasi atau kepentingan organisasi tersebut. Justru hal ini yang dapat membahayakan dan merugikan NKRI. Salah satu Contoh, kini banyak sekali partai politik namun sedikit yang lolos verifikasi KPU. Namun partai politik tersebut masih tetap bertahan walaupun kader partainya tidak menduduki jabatan dilegislatif dan eksekutif. Artinya orientasi atau kepentingan dari sekian partai politik kecil yang jumlahnya sangat banyak adalah mencari uang. Karena partai politik merupakan lembaga non pemerintah yang mendapatkan kucuran dana dari APBN. Sudah jelas terlihat disini Negara dirugikan dari segi perekonomian.
·         Bentrok Antar Ormas
Banyak sekali media-media yang menayangkan konflik-konflik horizontal belakangan ini. Masyarakat dibuat resah oleh tingkah laku ormas dan masyarakat mendesak meminta pemerintah untuk membubarkan ormas-ormas yang selalu membuat keributan. Namun upaya pemerintah menemui jalan buntu karena terbentur dengan pasal 28 UUD 1945.Ini lah realita yang terjadi. Ormas terkait dalam hal ini tidak memahami ketentuan pasal 28 J yang mana berkewajiban untuk menjaga ketertban umum. Karena seharusnya hak dan kewajiban harus berjalan seimbang.
·        Terjadinya Dualisme Organisasi
Tentunya kita telah mendengar organisasi atau asosiasi gubernur se-Indonesia. Para Gubernur yang mewakili provinsi-provinsi yang ada di Indonesia membuat asosiasi dengan berlandaskan pasal 28 UUD 1945. Namun permasalahannya adalah didalam asosiasi tersebut memiliki ketua yang membawahi anggota-anggotanya. Artinya Gubernur-gubernur yang menjadi anggota haruslah tunduk kepada ketua yang juga seorang gubernur. Jika kita cermati secara tidak lagsung bahwa posisi ketua dalam asosiasi gubernnur se-Indonesia sejajar dengan Presiden. Apabila ini dbiarkan akan menjadi bom waktu tentunya bagi keutuhan NKRI. Ini hanyalah salah satu contoh ketidakjelasan organisasi.
            Dalam hal ini, penulis bukanlah antipati terhadap gagasan HAM, namun ketidak jelasan konsep dan prinsip HAM yang diterapkan di Indoensia, sehingga menjadi permasalahan yang sangat serius demi keberlangsungan dan keutuhan NKRI. Bandingkan ketika gagasan HAM belum diatur didalam UUD 1945, konflik-konflik yang berbau SARA dan konflik-konflik antar ormas lebih jauh sedikit dibandingkan pasca gagasan HAM itu dimasukkan, dikarenakan paham HAM merupakan penjawantahan dari paham Individualisme yang berbeda dengan kultur kita dan pada prakteknya ketidak jelasan penerapan HAM di Indonesia berujung pada Individualisme yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai luhur yang mengutamakan asas kekeluargaan dan berakhir pada konflik-konflik horizontal.
 
2.    Konsep dan Prinsip HAM Dalam perspektif Pancasila yang Ideal Dalam lingkar NKRI
Dalam pembahasan ini, penulis mencoba memberikan sebuah gagasan atau solusi mengenai konsep HAM dalam perspektif Pancasila yang ideal dalam lingkar NKRI. Beberapa gagasan atau solusi tersebut diantaranya adalah Prinsip HAM Integralistik, dan Amandemen pasal 28 UUD 1945.
·         Prinsip HAM Integralistik
Paham Negara Integralistik merupakan paham Negara yang mengutamakan kesatuan bangsa dan keutuhan negara. Paham Negara Integralistik ini merupakan penjawantahan dari nilai-nilai Pancasila yang tercermin dalam sila ke-3. NKRI adalah salah satu negara yang menganut sistem Negara Integralistik. Artinya ketika gagasan HAM masuk ke dalam sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia perlu adanya filterisasi terhadap gagasan HAM yang mana gagasan tersebut muncul pertama kali di Eropa yang jelas berbeda secara filosofis dan historis kehidupan bangsa Indonesia. Pertanyaannya lalu dengan apakah kita memfilter gagasan HAM yang masuk ke dalam aspek kehidupan bangsa Indonesia ? Jawabannya adalah cukup memfilter gagasan HAM dengan falsafah bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Jika kita cermati gagasan HAM yang masuk dari Negara Eropa merupakan bentuk nilai atau paham Individualisme yang tentunya bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila khusunya sila ke-3. Artinya gagasan HAM haruslah memiliki pondasi atau landasan dalam penerapannya, agar tidak terjadi ketidak jelasan dalam penerapannya seperti yang kita alami saat ini. Prinsip yang amat penting dalam penerapan di Indonesia adalah persatuan dan kesatuan negara. Artinya selama individu atau golongan tersebut menggunakan hak asasinya dengan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan negara serta dapat menjaga keamanan dan ketertiban umum, ini yang dibenarkan, namun apa bila salah satu individu atau golongan menggunakan hak asasinya dengan tidak menjunjung persatuan dan kesatuan negara serta tidak dapat menjaga keamanan dan ketertiban umum yang berdampak meresahkan masyarakat yang tidak dibenarkan, maka HAM yang dimiliki individu atau golongan tersebut tidak berlaku lagi. Contoh ormas yang berulang kali terlibat bentrok dengan ormas lain dan selalu berbuat anarkis harus segera dibubarkan dan individu-individu yang menjadi oknum tersebut tidak lagi memperoleh hak mendirikan ormas atau organisasi demi persatuan dan kesatuan negara serta keamanan negara dan ketertiban umum. Ini lah gagasan HAM yang ideal bagi NKRI karena sesuai dengan filosofis dan historis bangsa Indonesia
·         Amandemen pasal 28 UUD 1945
Di dalam pasal 28 UUD 1945 di antaranya menyatakan kemerdekan untuk berserikat dan berkumpul. Pasal ini yang kerap kali di salah tafsirkan oleh para organisasi atau ormas. Sehingga ormas yang membuat anarkis dan mengganggu ketertiban umum ketika ingin dibubarkan selalu berlinding pada pasal 28 UUD 1945 ini. Jika kita jeli, bahwa ada ketentuan yang mengatur mengenai kewajiban asasi, yaitu pasal 28 J UUD 1945. Dalam pasal 28 J tersebut dengan jelas dinyatakan bahwa didalam ayat 1 “ Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”, di dalam ayat 2 “ Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Jelas sudah bahwa gagasan HAM didalam UUD 1945 sebearnya dibatasi dengan pasal 28 J. Artinya setiap orang atau golongan yang melakukan tindakan anarkis yang berdampak kepada mengganggu kemanan dan ketertiban umum merupakan pelanggaran HAM terhadap masyarakat yang merasa terusik dengan individu atau golongan yang bertindak anarkis. Dalam hal ini pemerintah sebenarnya dapat memberikan sanksi terhadap individu dan membekukan atau membubarkan ormas yang bertindak anarkis atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Perlu langkah konkrit yang berlandaskan hukum dalam memperkuat prinsip Negara Integralistik yaitu dengan menambah kalimat atau ayat didalam pasal 28 UUD 1945 agar penafsirannya menjadi lebih jelas dan pasti.  Inti dari penambahan kalimat atau ayat pada pasal 28 UUD 1945 adalah bahwa setiap orang atau golongan yang bertindak menyalahi sesuai ketentuan pasal 28 J dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berbeda antara individu dengan kelompok. Jika individu sanksinya bisa berupa sanksi pidana dan jika golongan dalam hal ini ormas sanksinya bisa berupa pembubaran.
Dengan demikiantidak ada lagi alasan berlindung pada pasal 28 bagi ndividu atau ormas-ormas yang menyalahi ketentuan pasal 28 J UUD 1945 serta gagasan HAM menjadi lebih terkonsep sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar