Oleh
:
Ryan Muhammad, SH.
Ketua Bidang Kajian
Strategis – Forum Kajian Hukum & Konstitusi (FKHK)
A. Pendahuluan
Pendidikan tinggi sebagai bagian dari
sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan
kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan
bangsa Indonesia yang berkelanjutan, dan untuk meningkatkan daya saing bangsa
dalam menghadapi globalisasi di segala bidang, diperlukan pendidikan tinggi
yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan intelektual,
ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis,
berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa.
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan
Tinggi. Mahasiswa adalah peserta didik di dalam jenjang Pendidikan Tinggi. Ilmu
Pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan
secara sistematis dengan menggunakan pendekatan tertentu, yang dilandasi oleh
metodologi ilmiah untuk menerangkan gejala alam dan/atau kemasyarakatan
tertentu.
Penjelasan di atas merupakan berbagai
definisi seputar Pendidikan Tinggi yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Dalam melaksanakan visi tersebut,
mahasiswa menjadi objek utama dalam mencapai cita-cita tersebut, yaitu
“mencerdaskan kehidupan bangsa”, sesuai dengan salah satu amanat dari Pembukaan
(Preambule) UUD 1945. Artinya, mahasiswa sebagai kaum intelektual yang sejatinya
dipersiapkan untuk menjadi para ilmuwan dan kaum profesional haruslah terbiasa
dan mengedepankan pola pikir serta pola tindak yang intelektual dalam setiap
menghadapi berbagai permasalahan. Terutama di dalam menjalankan peran utamanya
yaitu menggali ilmu pengetahuan dengan metode-metode atau pendekatan secara
ilmiah, yang tujuan dari penggalian ilmu pengetahuan tersebut hakikatnya untuk
diterapkan guna keberlangsungan hidup serta kemaslahatan umat manusia.
B.
Permasalahan
Namun, saat ini tidak sedikit mahasiswa
yang melupakan peran dan fungsinya sebagai kaum intelektual sejati. Berbagai
fenomena nyata membuktikan tidak sedikit mahasiswa yang meninggalkan pola-pola
ilmiah seperti pola diskusi, penelitian, dan pengkajian dalam menanggapi
berbagai masalah, terutama dalam menanggapi isu-isu yang berkaitan dengan
situasi nasional. Aksi demosntrasi lebih cenderung menjadi senjata utama para
mahasiswa dalam menanggapi berbagai permasalahan bangsa, tanpa melalui
hasil-hasil pemikiran atau kajian dengan pendekatan keilmuan.
Fenomena nyata yang sangat disayangkan
ialah aksi anarkis kerap dilakukan oleh para mahasiswa dalam melakukan aksi
demosntrasi, tanpa mengindahkan aspek hukum dan ketertiban dalam bermasyarakat,
yang dampaknya sangat buruk bagi nama baik mahasiswa sebagai kaum intelektual
sekaligus generasi penerus bangsa. Dan tidak dapat dipungkiri lagi, mahasiswa
juga kerap digunakan sebagai alat politik untuk mencapai kekuasaan oleh kelompok-kelompok
tertentu. Praktek-praktek seperti itu tidak memberikan pendidikan politik yang
baik kepada para mahasiswa, yang berdampak kepada rusaknya pola pikir dan pola
tindak mahasiswa sebagai kaum intelektual yang seharusnya lebih mengedepankan
langkah-langkah intelektual dengan pendekatan keilmuan.
C.
Pembahasan
Menanggapi permasalahan tersebut,
kiranya sangat diperlukan upaya-upaya dalam me-revitalisasi peran dan fungsi
mahasiswa sebagai unsur utama dalam wadah akademis berupa laboratorium ilmiah
di setiap universitas. Tujuannya utamanya ialah ikut serta dalam upaya
pembangunan nasional melalui pendekatan-pendekatan keilmuan, seperti membuat
diskusi ilmiah, penelitian dan pengkajian yang hasilnya dapat menjadi suatu
gagasan-gagasan yang dapat direkomendasikan serta dapat diterapkan untuk kemajuan
bangsa dan negara. Tujuan kedua ialah untuk mengembalikan dan menjaga peran dan
fungsi mahasiswa dari berbagai praktek-praktek buruk seperti yang dijelaskan
pada permasalahan di atas.
Dalam era demokrasi saat ini, sebenarnya
peluang dan kesempatan mahasiswa semakin besar dalam membuat berbagai
kegiatan-kegiatan ilmiah, dan sangat dijamin oleh konstitusi pasca amandemen
UUD 1945, dan juga dilindungi oleh undang-undang yang berlaku saat ini.
Diantaranya yaitu :
UUD
1945 (amandemen ke – 4) :[1]
Pasal
28 :
“Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang”.
Pasal 28 C ayat (1) dan (2) :
(1) “Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia”.
(2) “Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”.
Pasal
28 F :
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
UU No. 12 Tahun
2012 Tentang Pendidikan Tinggi :[2]
Pasal 8 ayat (1)
:
“Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar
akademik, dan otonomi keilmuan”.
Segala ketentuan peraturan di atas
merupakan suatu dasar hukum yang sangat memperkuat dan menjamin kebebasan para
mahasiswa dalam mengembangkan dirinya secara kreatif dan inovatif dalam aspek pendidikan
yang bertujuan untuk memajukan bangsa dan negara dengan pendekatan-pendekatan
akademis atau keilmuan, membuat kegiatan-kegiatan ilmiah seperti pola diskusi,
penelitian dan pengkajian dari berbagai cabang keilmuan. Artinya, intelektualitas
adalah senjata utama para mahasiswa dalam menanggapi dan menghadapi setiap
permasalahan, terutama dalam menanggapi persoalan-persoalan bangsa, dalam
rangka ikut serta membangun bangsa dan negara.
D.
Penutup
Revitalisasi peran dan fungsi mahasiswa
sebagai kaum intelektual sangat diperlukan guna mempersiapkan para mahasiswa
untuk menjadi para ilmuwan dan kaum profesional muda yang siap terjun di
masyarakat dengan bekal berbagai disiplin ilmu yang dimilikinya, agar menjadi
insan yang berguna bagi bangsa dan negara, dan universitas/perguruan tinggi
sebagai satuan pendidikan tinggi yang menyelenggarakan jenjang pendidikan
tinggi haruslah memberikan pendidikan, pengajaran, serta dukungan penuh dalam
upaya tersebut. Langkah-langkahnya dapat dilakukan dengan menggalakan program-program
ilmiah seperti pendekatan pola-pola diskusi ilmiah, penelitian dan pengkajian
dari berbagai cabang keilmuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar