Awalnya Forum Kajian Hukum dan Konstitusi menggunakan Lambang organisasi seperti diatas, namun berdasarkan hasil rapat musyawarah anggota pengurus, dengan mempertimbangkan adanya larangan yang terdapat pada UU No. 24 Tahun 2009 tentang tentang Bendera, Bahasa,
dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pasal 57 huruf c yang menyatakan : "Setiap orang dilarang membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara". Maka kami merubah lambang untuk perkumpulan kami dengan hanya menggunakan Perisai yang terdapat pada Burung Garuda Pancasila yang melambangkan kelima sila dari Pancasila
Maksud dari lambang diatas adalah :
Mewujudkan Hukum yang berkeadilan dan harus bersumber pada Pancasila untuk mencapai Kemakmuran dan Kesejahteraan Rakyat Indonesia
Demikian penjelasan dari kami terhadap perubahan Lambang Perkumpulan yang telah mendapatkan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2012 dengan nama perkumpulan FORUM KAJIAN HUKUM DAN KONSTITUSI yang disingkat FKHK
Jakarta, 18 Oktober 2014
Ketua Umum
Victor Santoso Tandiasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar