Minggu, 15 Juni 2014

Mana Yang Lebih Tinggi Putusan MA-RI (tentang Eksekusi Hak Tangungan) dan UU (Tentang Hak Tanggungan)? Agar Ada Kepastian Hukum Apa Yang Harus Dilaksanakan

Kekuatan Hukum Putusan Hakim
Putusan hakim yang lazimnya disebut vonis melahirkan norma hukum baru, yang sebelumnya tidak ada. Dengan putusan hakim, subyek hokum baik orang atau badan hukum yang sebelumnya tidak berhak menjadi memiliki hak demikian juga sebaliknya yang tadinya ia memiliki hak menjadi tidak memiliki hak. Dari segi hokum tata Negara putusan hakim atau vonis tergolong kedalam kelompok keputusan Negara. Keputusan Negara dalam bentuk lain, adalah keputusan Negara yang bersifat mengatur (regeling) seperti Peraturan Pemerintah, undang-undang dan peraturan lain, serta keputusan Negara yang bersifat penetapan adminitrasi (beschikhing) seperti Keputusan Presiden, Keputusan Menteri dan keputusan lainnya.[1].
            Ketiga jenis keputusan negara tersebut apabila dipandang tidak benar atau merugikan warga Negara, dapat dilakukan upaya perlawanan hukum melalui mekanisme pengajuan permohonan ke pengadilan. Untuk keputusan negara dalam bentuk peraturan perundang-undangan dapat diajukan melalui judicial rivieu atau pengujian melui Mahkamah Agung apabila berupa peraturan perundang-undngan di bawah undang-undang, dan pengujian ke Mahkamah Konstitusi apabila yang diuji berupa undang-undang. Untuk keputusan Negara yang berupa penetapan administrasi dapat diajukan perlawanan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan untuk vonis hakim dilakukan melalui banding, kasasi ke pengadilan yang lebih tinggi kecuali terhadap vonis hakim yang telah mempunyai kekuatan final. Dalam hal ini dikecualikan upaya hukum luar biasa atau peninjaun kembali (PK) atas putusan yang telah final apabila ditemukan bukti baru di lingkungan peradilan umum. Upaya hukum peninjauan kembali ini tidak berlaku bagi putusan Mahkamah Konstitusi.
            Terkait dengan putusan pengadilan ini, pada tahun 1984 Mahkmah Agung telah mengeluarkan norma hukum baru yang dituangkan dalam Putusan Mahkamah Agung No.3201/K/Pdt/1984 (selanjutnya ditulis Putusan MA 3201/1984) yang intinya menyatakan bahwa eksekusi hak tanggungan tidak dapat dilaksanakan dengan serta merta harus melalui Ketua Pengadilan Negeri. Pertimbangan dalam putusan MA ini disebutkan bahwa agar tdak ada pihak yang dirugikan atas eksekusi hak tanggungan tersebut.
Terlepas dari pertimbangan hukum di atas, Putusan MA mengenai eksekusi hak tanggungan ini sebenarnya hanya mengikat atau berlaku bagi para pihak yang mengajukan perkara tersebut ke pengadilan (Pasal 21 AB) Ini berbeda dengan peraturan undang-undangan yang dengan sendirinya memiliki kekuatan hokum mengikat secara umum sejak saat diundangkan. Jadi keputusan hakim tidak berlaku sebagai peraturan umum. Oleh karena itu, apabila ada kasus lain mengenai eksekusi hak tanggungan tidak selalu harus mengikuti Putusan MA tersebut. Ini sesuai dengan doktrin system hokum civil law yang juga diikuti di Indonesia.
Di Indonesia, putusan pengadilan (baca: putusan hakim) tidak serta merta harus diikuti oleh hakim lain yang memutus perkara yang sama dengan alasan putusan hakim sebelumnya telah menjadi yurisprudensi. Doktrin yurispurdensi tidak dikenal di Negara yang menganut aliran hokum civil law atau Eropa continental seperti Negara Indonesia. Dasar pembentukan norma hokum dalam system civil law adalah pembentukan undang-undang, tidak ada hokum kalau tidak diatur dalam undang-undang. Namun demikian tidak berarti hakim boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan peraturan perundangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap (Baca Pasal 22 AB). Putusan yang dibuat oleh putusan hakim atas perkara yang  norma hukumnya tidak ada, tidak jelas atau tidak lengkap itu merupakan penemuan hokum (rechtsvinding). Putusan hakim yang menyesuaikan undang-undang dengan peristiwa yang kongkrit yang dikenal dengan istilah rechtsvinding ini tidak sama dengan pengertian yurisprudensi yang dikenal di Negara-negara yang menganut system hokum common law. Arti yurisprudensi adalah putusan hakim terdahulu yang kemudian dijadikan dasar putusan hakim lainnya dalam mengadili perkara yang serupa dan seterunya akhrnya menjadi sumber hokum pagi pengadilan. Bagi Negara penganut system hokum common law, putusan hakim dapat menjadi yurisprudensi yang dipandang sebagai sumber hokum yang memiliki kedudukan yang sama dengan undang-undang.
Berdasarkan pandangan di atas maka Putusan MA tahun 1984 tentang eksekusi hak tanggungan tersebut apabila dijadikan dasar putusan hakim belakangan, menurut system hokum common law, akan menjadi yurisprudensi sehingga akan memiliki kekuatan hokum yang mengikat. Persolannya sekarang adalah bagaimana apabila diterapkan dalam Negara dengan system hokum civil law seperti Negara Indonseia, apakah Putusan MA no 3201/1984 memiliki kekuatan hokum yang mengikat secara umum layaknya sebuah undang-undang?. Uraian berikut akan mencoba menjawab pertanyaan ini.


Putusan MA dan Undang Undang
            Sepuluh tahun kemudian setelah putusan MA no 3201/1984, pada tahun 1996 Negara Indonesia mengeluarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan (UUHT). Undang-undang hak tanggungan ini di dalam beberapa pasalnya mengatur juga perihal eksekusi hak tanggungan yang  sebelumnya pernah menjadi obyek Putusan Mahkamah Agung No. 3201 sebagaimana disebut di atas. Dengan demikian dalam praktek hokum terdapat dua norma hokum yang dapat dijadikan sebagau dasar hokum dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan tersebut. Di satu sisi mengatur pelaksanaan eksekusi hak tanggungan harus melalui Ketua Pengadilan, di sisi lain pelaksanaan eksekusi hak tanggungan dapat dilaksanakan atas kekuasaan sendiri tanpa melalui Ketua Pengadilan sebagaimana disebut dalam Pasal 6 UUHT..
Pasal 6 UUHT secara jelas menyebutkan bahwa:
“Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya  dari hasil penjualan tersebut”.
Memperhatikan bunyi Pasal 6 di atas, dapat ditarik beberapa unsur sebagai berikut:
  1. debitor cedera janji;
  2. hak menjual obyek hak tanggungan;
  3. penjualan obyek melalui pelelangan;
  4. hak mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan
Dengan demikian apabila unsur a terbukti/terpenuhi, maka pemegang hak tanggungan berhak menjual obyek hak tanggungan asalkan dilakukan melalui pelelangan, dan juga pemegang hak tanggungan berhak mengambil bagian dari hasil penjualannya itu untuk memenuhi membayar pelunsanan hutangnya pihak pemberi hak tanggungan.
Untuk dipunyainya kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tersebut maka dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan dicantumkan janji sebagaimana diperintahkan dalam 11 ayat (2) e yang berbunyi:  
” Dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan dapat dicantumkan janji-janji, antara lain janji bahwa pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri obyek Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji;
Pemberian kewenangan untuk menjual sendiri atas obyek hak tanggungan melalui pelelangan ini sesuai dengan tujuan dikeluarkannya UUHT. Penjelasan umum UUHT angka 9 menyatakan, salah satu ciri Hak Tanggungan yang kuat adalah mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya, jika debitor cidera janji. Walaupun secara umum  ketentuan tentang eksekusi telah diatur dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku, dipandang perlu untuk memasukkan secara khusus ketentuan tentang  eksekusi Hak Tanggungan dalam Undang-Undang ini, yaitu yang mengatur  lembaga parate executie sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 Reglemen  Indonesia yang Diperbarui (Het Herziene Indonesisch Reglement) dan Pasal 258  Reglemen Acara Hukum Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Reglement tot  Regeling van het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura). Sehubungan dengan itu pada sertipikat Hak Tanggungan, yang berfungsi   sebagai surat-tanda-bukti adanya Hak Tanggungan, dibubuhkan irah-irah  dengan kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN  YANG  MAHA ESA", untuk memberikan kekuatan eksekutorial yang sama dengan  putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selain itu sertifikat hak tanggungan tersebut dinyatakan sebagai pengganti  grosse acte Hypotheek, yang untuk eksekusi Hypotheek atas tanah ditetapkan  sebagai syarat dalam melaksanakan ketentuan pasal-pasal kedua Reglemen di atas. Agar ada kesatuan pengertian dan kepastian mengenai penggunaan  ketentuan-ketentuan tersebut, ditegaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang ini,  bahwa selama belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya,  peraturan mengenai eksekusi Hypotheek yang diatur dalam kedua Reglemen  tersebut, berlaku terhadap eksekusi Hak Tanggungan.
Ketentuan Pasal 6 dan Pasal 11 ayat (2) e yang cukup jelas itu, menjadi kabur apabila dikaitkan d engan Pasal 11 ayat (2) c yang berbunyi sebagai berikut:
”Dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan dapat dicantumkan janji-janji, antara lain janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk mengelola obyek Hak Tanggungan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak obyek Hak Tanggungan apabila debitor sungguh-sungguh cidera janji”.
Dalam Penjelasannya disebutkan, janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk mengelola obyek Hak Tanggungan dapat merugikan pemberi Hak Tanggungan. Oleh  karena itu, janji tersebut haruslah disertai persyaratan bahwa pelaksanaannya masih  memerlukan penetapan Ketua Pengadilan Negeri. Sebelum mengeluarkan penetapan  tersebut Ketua Pengadilan Negeri perlu memanggil dan mendengar pihak-pihak yang  berkepentingan, yaitu pemegang Hak Tanggungan dan pemberi Hak Tanggungan serta  debitor apabila pemberi Hak Tanggungan bukan debitor
Sungguhpun keterlibatan Ketua Pengeadilan Negari berdasarkan bunyi Pasal 11 ayat (2) c tersebut hanya sebatas pengaturan “pengelolaan” obyek hak tanggungan oleh kriditor, kata “pengelolaan” ini dapat dikembangkan penafsirannya sehingga termasuk pelaksanaan eksekusi hak tanggungan yang sebenarnya telah diatur dalam Pasal 6 UUHT. Penafsiran demikian dapat dianggap mengada-ngada karena dalam Penjelasan Umum UUHT angka 10 sendiri memberikan batasan “pengelolaan” yang mencakup hal-hal penetapan yang berkaitan dengan permohonan pembersihan obyek Hak Tanggungan, dan pencoretan  Hak Tanggungan. Tidak ada kata-kata “eksekusi hak tanggungan”.
Berdasarkan pembahasan di atas dan dilihat dari tujuan UUHT tersebut dapat disimpulkan bahwa pasal 6 dan. Pasal 11 ayat (2) huruf e sudah jelas  memberi hak kepada pemegang hak tanggungan Pertama untuk melaksanakan hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri obyek hak tanggungan, dan dalam hal Pemberi hak (debitur) cidera janji Pemegang hak hanggungan pertama dapat melakukan parate eksekusi, yaitu menjual atas kekuasaan sendiri obyek hak tanggungan melalui pelelangan umum tanpa persetujuan Ketua Pengadilan Negeri.
Sebagaimana  disebutkan di atas, UUHT lahir belakangan  setelah Putusan MA tentang eksekusi hak tanggungan, maka dapat diartikan bahwa praktek eksekusi hak tanggungan yang selama itu mengacu kepada Putusan MA tesebut, setelah berlakunya UUHT dapat mengikuti norma hukum yang diatur dalam Pasl 6 jo Pasal 11 ayat (2) yang telah memberikan hak eksekusi sendiri atas obyek hak tanggungan sesuai dengan yang telah dijanjikan dalam akte hak tanggungan. Apalagi Putusan MA itu bukan norma hukum yang bersifat umum tetapi hanya mengikat kepada para pihak yang bersangkutan, meskipun dari segi hukum tata negara keduanya sama-sama tergolong ke dalam Keputusan Negara. Sebagai Keputusan Negara keduanya sama-sama mengikat warga negara hanya berbeda dalam ruang lingkup keberlakuannya. Putusan Pengadilan mengikat para pihak yang bersangkutan, sedangkan undang-undang mengikat secara umum.
Kedua Keputusan negara itupun tidak berada dalam posisi hirarkhi atau berjenjang sebagaimana norma hukum dalam peraturan perundang-undang. Dengan demikian dapat dipahami bahwa ditinjau dari sisi norma hukum, antara Putusan MA dan UUHT yang mengatur hak eksekusi hak tanggungan tidak ada persoalan. Perosalan baru muncul ketika norma hukum tersebut berhadapan dengan praktek. Lembaga Negara yang semestinya melaksanakan eksekusi hak tanggungan berdasarkan Pasl 6 UUHT tidak mau melaksanakannya dengan alasan terdapat Putusan MA aquo.

Penutup dan Solusi
Oleh karena persoalannya berada dalam praktek, pada dataran penerapan hukumnya maka ketidkapastian hukum pelaksanaan eksekusi hak tanggungan itu bukan terjadi karena akibat adanya UUHT itu sendiri, melainkan karena ketidak-sediaan atau keengganan dari lembaga negara yang diberi kewenangan mengatur pelelangan untuk melaksanakan tugasnya..
Oleh karena itu apabila ingin dilakukan judicial rivieu, pengujian UUHT ke Mahkamah Konstitusi akan dianggap salah alamat, karena UUHT itu sendiri sebenarnya tidak merugikan pihak kriditur bahkan jutru memudahkan pemegang hak tanggungan untuk melaksanakan eksekusi apabila Pemberi hak tanggungan cidera janji. Salah satu syarat agar sebuah undang-undang dapat diuji di Mahkamah Konstitusi adalah apabila undang-undang atau pasal-pasal atau ayat-ayat atau rumusan anak kalimat dalam undang-undang itu merugikan warga negara.
            Namun demikian, apabila ketentuan eksekusi hak tanggungan dalam Pasal 6 UUHT ditafsirkan oleh Pengadilan (setelah UUHT diundangkan) masih sama dengan bunyi Putusan MA No 3201/1984 terdahulu, maka dalam ini bukan lagi mengenai penerapan hukum malainkan sudah ada penafsiran baru terhadap Pasal 6 UUHT. Artinya pelaksanaan eksekusi hak tanggungan harus melalui Ketua Pengadilan. Jika hal demikian terjadi maka Pasal 6 UUHT yang telah ditafsirkan tersebut dapat diajukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi, dengan harapan akan diberikan tafsir yang berderajat konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat ini akan didapat kepastian hukum yang mengikat semua warga negara, dan lembaga negara, termasuk Mahkamah Agung.

Jakarta, Selasa 20 Januari 2009
Disampaikan dalam Seminar Nasional “QUO VADIS HAK EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN”, diselenggarakan oleh LPSH HILC, di Hotel Sahid Jakarta, Selasa, 20 Januari 2009.

Penulis,
Dr. Taufiqurrohman Syahuri, SH., MH
Komisioner Komisi Yudisial RI, 
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
Penulis Buku Hukum Konstitusi, Jakarta: Ghalia Indonesia Tahun 1994.

Email: tsyahuri@yahoo.com / Hp 081310515825



[1]Jimly Ashiddiqie, Perihal Perundang-undangan di Indonesia, Jakarta: Setjen MKRI, 2006 hal. ..

Jumat, 30 Mei 2014

FKHK akan Menguji Formil KUH Perdata ke Mahkamah Konstitusi



Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dalam ketentuan umum pasal 1 angka 3, mengatakan bahwa undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden, yang dimana undang-undang tersebut harus melalui Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut PROLEGNAS adalah instrument perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.

Selanjutnya dalam pasal 1 angka 12 pegundangan adalah penempatan peraturan peraturan perundang-undangan dalam lembaran negara Republik Indonesia, tambahan lembaran negara Republik Indonesia, berita negara Republik Indonesia, tambahan berita negara Republik Indonesia, lembaran daerah, tambahan lembaran daerah, atau berita daerah.

Kemudian pada pasal 5, disebutkan bahwa dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan perundang-undangan yang baik, yang meliputi :
a.  Kelejasan tujuan ;
b.  Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat ;
c.  Kesesuaian antara jenis hirearki, dan materi muatan ;
d.  Dapat dilaksanakan ;
e.  Kedayagunaan dan kehasilgunaan ;
f.  Kejelasan rumusan ; dan
g.  Keterbukaan.

Terakhir pasal 6 ayat (1), mengatur tentang Materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas :
a.  Pengayoman ;
b.  Kemanusiaan ;
c.  kebangsaan ;
d.  Kekeluargaan ;
e.  Kenusantaraan ;
f.  Bhineka tunggal ika ;
g.  Keadilan ;
h.  Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah ;
i.   Ketertiban dan kepastian hukum ; dan/atau
j.   Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.


Menurut Bagir Manan, ada 3 dasar dalam suatu peraturan perundang-undangan, antara lain :
a. Dasar yuridis (juridishe gelding), yakni pertama, harus ada keharusan adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan. Setiap perturan perundang-undangan yang dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang kalau tidak, peraturan perundang-undangan tersebut batal demi hukum (van rechtswegenietig).
b. Dasar sosiologi (sociologische gelding), yakni mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat.
c. Dasar filosofis, bahwa setiap masyarakat selalu mempunyai ciata hukum (rechtsidee) yaitu apa yang mereka harapkan dari hukum. (Bagir Manan, peranan peraturan perundang-undangan dalam pembinaan hukum nasional, armico, Bandung, 1987, hal. 13)

Selanjutnya menurut Maria Farida menyatakan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang patut akan mengikuti pedoman dan bimbingan yang diberikan oleh cita negara hukum yang tidak lain adalah Pancasila. (Maria Farida Indrati Soeprapto, ilmu perundang-undangan : dasar-dasar dan pembentukannya, Yogyakarta ; kanisius, 2007, hal. 197)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan produk peraturan perundang-undangan warisan masa penjajahan Belanda. Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah kodifikasi hukum perdata Belanda yang isi dan bentuknya sebagaian besar serupa dengan Code Civil Prancis (kodifikasi hukum perdata Prancis) (Abdulkadir Muhammad, “Hukum Perdata Indonesia”, hlm. 5).

Karena pada saat itu Indonesia dibawah jajahan Belanda, maka Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ini diusahakan kerajaan Belanda agar dapat diberlakukan pula di Hindia Belanda (Indonesia) pada waktu itu. Abdulkadir menjelaskan KUHPer untuk Hindia Belanda (Indonesia) disahkan sebagai undang-undang oleh Raja Belanda pada tanggal 16 Mei 1846, melalui Staatsblad 1847-23 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.

Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa: “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.” Maka Kitab Undang-Undang Hukum Perdara adalah Undang-Undang sampai saat ini dan masih berlaku di Indonesia, selama belum digantikan oleh undang-undang baru. Hal tersebut juga dijelaskan Abdulkadir (hlm. 6).

Dari penjelasan di atas, maka dapat diketahui bahwa KUHPer merupakan suatu undang-undang yang dikitabkan (dikodifikasikan) sehingga disebut sebagai suatu kitab undang-undang, dan sampai saat ini KUHPer tersebut masih berlaku di Indonesia.

Pada perkembangannya BW yang ada saat ini sebagai Kitab Undang-undang Hukum Perdata isi dan materinya tidak utuh seperti pada saat di kodifikasi, ada beberapa bagian dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang sudah tidak berlaku lagi hal itu dikarenakan ada suatu peraturan perundang-undangan yang baru dan putusan-putusan hakim yang merupakan yurisprudensi yang menggantikannya karena dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat yang sudah sangat jauh berubah dibandingkan dengan keadaan masyarakat pada saat Burgelijk Wetboek yg kini menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdara dikodifikasikan.

Seperti yang dijelaskan diatas bahwa Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku dan menjadi UU yang berlaku di seluruh wilayah NKRI berdasarkan Ketentuan Peralihan pasal 1 UUD 1945. Dan hingga saat ini tidak adanya inisiatif dan keinginan dari Pemerintah maupun DPR sebagai Lembaga yang berwenang untuk membuat undang-undang yang baru menggantikan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek) yang membuat Kitab Undang-undang Hukum Perdata masih ada hingga saat ini, padahal aturan-aturan tersebut merupakan suatu produk hukum  jaman kolonial Belanda yang sudah tidak relevan untuk diberlakukan pada saat ini tidak bersumber pada Pancasila, UUD NRI 1945, maupun dalam UU yang mengatur tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.

Oleh Karena itu kami dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) beserta para akademisi dari beberapa wilayah dan Mahasiswa Hukum yang peduli terhadap penegakan supremasi konstitusi berencana akan mengajukan Uji Formil terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang akan dimasukan pada hari Kamis, 5 Juni 2014 ke Mahkamah Konstitusi.

Kamis, 08 Mei 2014

Penerapan Aturan Presidential Thrashold "Inkonstitusional"



Pengaturan mengenai ambang batas Partai politik mencalonkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Presidential Thrashold) dalam Pemilihan Umum Presiden tahun 2014 adalah menggunakan dasar hukum Pasal 9, UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang berbunyi :

“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen)dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”

Jika kita mengacu pada UUD 1945, pasal 6A ayat (2) berbunyi :

Pasangan calon presiden dan wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum

Sementara pengertian Pemilihan Umum dalam UUD 1945, pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) berbunyi :

“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.

ayat (2) berbunyi :

“Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah”.

Artinya, jika mengacu para Konstitusi Republik Indonesia, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan pasal 6A ayat (2) dapat diusulkan sebelum pelaksanaan pemilihan umum, dimana pelaksanaan pemilihan umum yang konstitusional berdasarkan pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) adalah diselenggarakan lima tahun sekali, yang kemudian ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Pelaksanaannya pemilu diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD.

Oleh karena pelaksanaan Pemilihan Umum diselenggarakan secara serentak, baik Legislatif maupun Eksekutif, maka otomatis seharusnya penerapan pasal 9 UU No. 42 Tahun 2008 sudah tidak relevan lagi diterapkan, sehingga seharusnya MK pun membatalkan Pengujian Pasal 9 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pilpres walaupun pemberlakuannya akan diberlakukan mulai tahun 2019 dan untuk seterusnya agar selaras dengan putusan MK tentang pemilu Serentak.

Terlepas dari perdebatan penundaan pemberlakuan putusan MK tentang Pemilu Serentak ditahun 2019, secara Konstitusional MK telah memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah diselengarakan secara serentak, artinya saat ini kita memaklumi dan bertahan tetap menyelenggarakan pemilu (Legislatif dan Eksekutif) yang tidak serentak, walaupun itu adalah proses yang Inkonstitusional.

Terkait dengan pendapat mahkamah yang menyatakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah secara serentak dengan mendasarkan pada pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, artinya penerapan pasal mengenai Presidential Thrashold yang diatur pada pasal 9 UU No. 42 Tahun 2008 tentang pilpres bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, karena konstitusi mengamanatkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusilkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu.


Penulis :
Victor Santoso Tandiasa (VST)
Ketua Umum FKHK