Senin, 18 Maret 2013

HARTA DJOKO SUSILO -VS- GAYUS TAMBUNAN


Ada 33 aset harta Djoko yang disita KPK. 26 Aset dalam bentuk tanah dan properti, 4 buah mobil, dan 3 SPBU. Selain itu, KPK juga memblokir sejumlah rekening Djoko. Nilainya diperkirakan Rp 100 miliar.

Sedangkan Gayus Tambunan, yang kasusnya ditangani Polri, memiliki harta yang tak kalah wah. Ada 12 jenis aset yang disita polisi. Kebanyakan dalam bentuk tabungan. Nilainya, mencapai Rp 74 miliar. Itu belum termasuk pom bensin yang juga dimiliki oleh Gayus.

Penelusuran detikcom, Sabtu (16/3/2013), berikut perbandingan harta Irjen Djoko Susilo vs Gayus Tambunan:


Harta Kekayaan Irjen Djoko Susilo yang Disita KPK

1. Rumah mewah berlantai dua di Jl Cendrawasih, Tanjung Mas, Jaksel

2. Di kompleks Tanjung Mas tersebut, Djoko juga memiliki rumah lain di blok C yang juga sudah disita KPK. Diperkirakan rumah yang berada di Jl Cendrawasih ini berharga sekitar Rp 4-5 miliar

3. Salon CLa milik Mahdiana, istri Irjen Djoko Susilo, di Jalan Margasatwa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

4. Rumah mewah dan gudang di kawasan Jl Durian Raya, Jagakarsa, KPK menyita rumah mewah, gudang, dan tanah seluas 1.000 meter

5. Rumah megah di Jalan Raya Leuwinanggung No 69 RT 1 RW 8 Leuwinanggung, Tapos, Depok, Jabar

6. Rumah mewah dua lantai yang terletak di kawasan elite Jl Prapanca, Kebayoran Baru, Jaksel ini dahulunya biasa ditinggali Dipta Anindita, istri muda Djoko

7. Rumah mewah di Jl Elang Mas, Blok C3, Jagakarsa, Tanjung Duren, Jakarta Selatan

8. Rumah mewah di hook Perumahan Pesona Khayangan Mungil, tepatnya di RT 1 RW 29 Blok E1 Jalan M Yusuf Mekarjaya, Sukmajaya, Depok

9. Rumah mewah di Jl Cikajang No 18, Kelurahan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

10. Rumah mewah di Kavling IV perumahan elite Klaster Golf Residence Blok C/No 12 Graha Candi Golf, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang

11. Rumah mewah di Jalan Perintis Kemerdekaan No 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo

12. Rumah mewah di Jalan Langenastran No 7 Kelurahan Patean, Kecamatan Kraton, Yogyakarta

13. Rumah mewah di Jalan Sam Ratulangi No 16, Kampung Gremet Manahan, Solo

14. Rumah mewah di Jl Patehan Lor No 34 dan 36 Kecamatan Kraton Yogyakarta

15. Satu rumah lagi terletak persis di sebelah barat rumah kuno di jalan warga Kampung Taman, Solo

16. Empat mobil mewah berupa Toyota Harrier B 8706 UJ, Avanza B 1894 SKG, Jeep Wrangler B 1379 KJB dan Nissan Serena B 1571 BG

17. Enam bus pariwisata

18. 3 Pom bensin



Harta Gayus Tambunan yang disita Polisi

1. 15.188.000 lembar saham senilai Rp 7 milliar

2. Uang senilai US$ 56.096 di BRI

3. Uang senilai US$ 2.972 di Bank Mandiri

4. Rp 500.997.260 berbentuk deposito di Bank CIMB Niaga atas nama Gayus Tambunan

5. Rp 500 juta berbentuk deposito di Bank Mandiri atas nama Gayus Tambunan

6. Rp 311.270.735 tabungan di Bank Mandiri

7. Rp 129.661.172 tabungan di Bank Mandiri atas nama Gayus Tambunan

8. Rp 125.107.806 tabungan di Bank CIMB Niaga atas Milana Anggraeni (istri Gayus)

9. Rp 1.371.573.188 tabungan di BII atas nama Milana Anggraeni

10. Rp 17.438.091 di BEJ dalam bentuk saham

11. Rp 16.219 tabungan di BCA Bintaro

12. 1 Unit tanah berbentuk rumah dan bangunan di Kelapa Gading

13. 1 Pom bensin


Sumber :  detikcom, Sabtu (16/3/2013),

Minggu, 24 Februari 2013

PERGURUAN TINGGI SEBAGAI PENDORONG KEMAJUAN PERADABAN BANGSA

 
Penulis :
Dr. Fokky Fuad, SH., M.Hum
Dosen FH Universitas Al-Azhar Indonesia
 
 
 
ABSTRACT
 
Perguruan tinggi merupakan sarana penciptaan kemajuan peradaban sebuah kaum/bangsa. Perguruan tinggi juga tidak dapat dilepaskan dari tuntutan pasar di satu sisi, dan tridharma perguruan tinggi yang bernuansa ideologis di sisi yang lain. Perguruan tinggi harus mampu medialogkan kedua kutub agar mampu berperan dalam menciptakan kemajuan peradaban bagi bangsanya


PENDAHULUAN

Peradaban suatu bangsa atau kaum berkembang seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan yang ada pada bangsa tersebut. Pilar perkembangan ilmu pengetauan bangsa tersebut adalah perguruan tinggi sebagai sebuah laboratorium peradaban[1]. Perguruan tinggi menjadi sebuah tempat pembelajaran manusia-manusia, tempat menyatunya semua pemikiran, dan tentunya tempat bernaungnya sebuah kebebasan berfikir. Telaah atas peran perguruan tinggi sebagai penopang kemajuan suatu bangsa menjadi penting setidaknya disebabkan oleh dua hal:

Pertama, bahwa perguruan tinggi diyakini sebagai pusat kemajuan suatu kaum atau bangsa, akan tetapi jika diamati secara seksama pertumbuhan jumlah perguruan tinggi acapkali tidak diikuti tujuan-tujuan ideologis dalam perguruan tinggi kaum tersebut. Dalam hal ini perlu dikaji mengapa terjadi perubahan paradigma berfikir terhadap pendidikan di perguruan tinggi. Perguruan tinggi adalah pusat ilmu pengetahuan, dimana disitulah setiap orang dituntut mencari, menggali, hingga menemukan jantung pengetahuan. Tujuan ideologis lebih mengemuka dibandingkan tujuan pragmatis, akan tetapi perubahan kebudayaan yang lebih mengutamakan pasar dibanding ilmu, maka terjadi perubahan tujuan, kehendak dan persepsi atas perguruan tinggi. Manusia pasar lebih dikehendaki dibandingkan manusia ilmu. Tuntutan pasar menjadikan perguruan tinggi berubah dari pemusatan ilmu kepada industri.  

Kedua, perguruan tinggi diharapkan mampu merubah kehidupan manusia-manusia sebagai pendukung kebudayaan kaum tersebut. Jika diamati secara seksama terdapat alam kebebasan berfikir yang terbangun dalam perguruan tinggi. Akankah kebebasan akademik tetap bernaung dalam kehidupan perguruan tinggi saat ini. Perguruan tinggi dalam sebuah bangsa menjadi diyakini sebagai jantung ilmu pengetahuan. Transfer ilmu pengetahuan (transfer of knowledge) terjadi tanpa dipengaruhi oleh tekanan aliran politik, aliran agama, serta dogma ideologis tertentu. Dalam perkembangannya tampaknya terjadi pola pemahaman yang berubah, bahwa perguruan tinggi juga menjadi sarana penekan dogma tertentu atas pihak tertentu kepada pihak lain. Perguruan tinggi menjadi ajang sarana menekan atau memaksakan kehendak suatu kaum.

Berdasarkan dua hal tersebut di atas, dapat kita lihat dua permasalahan yang dihadapi oleh perguruan tinggi: pertama, bahwa bagaimanakah universitas mampu mengemban amanah bagi perubahan kemajuan peradaban suatu kaum sedangkan ia dituntut untuk memenuhi kehendak pasar dalam sebuah mekanisme pasar? Kedua, bagaimanakah peran perguruan tinggi dalam mengoptimalisasi peran mahasiswa sebagai agent of changesebuah bangsa?

 

A.    Perguruan Tinggi antara Peran Ideologis dan Peran Pasar

Perguruan tinggi merupakan mercu suar peradaban. Disebut sebagai mercu suar karena ia menyinari suatu kaum yang sedang berlayar dalam kegelapan malam yang gelap gulita. Perguruan tinggi menjadi pusat kesempurnaan (centre of excellent) dari perkembangan kemajuan peradaban suatu kaum. Perguruan tinggi secara ide dan cita adalah tempat berlabuhnya para terpelajar dan pembelajar untuk mencari, menggali, menemukan kepingan-kepingan pengetahuan yang berserak. Ilmu adalah milik Tuhan, maka kita diminta untuk menggali kepingan-kepingan ilmu pengetahuan yang hilang. Dalam peradaban besar agama-agama dunia: Islam, Kristen, Yahudi, Hindu, terdapat banyak perintah untuk menggali dan menemukan ilmu pengetahuan.

Pada masa Islam klasik abad pertengahan Islam mencapai kejayaankarena peran penting perguruan tingginya dalam menemukan dan mencari ilmu pengetahuan yang berguna bagi perkembangan peradaban Islam klasik (abad XII). Peradaban barat mengalami kemajuan ketika mereka bersentuhan dengan kemajuan peradaban Islam. Terjadi transfer pengetahuan antara dua peradaban timur dan barat. Pada abad XVI di Eropa muncul enlightment (pencerahan) peradaban dengan ditandai pengagungan ilmu pengetahuan yang membenamkan tahayul ke dalam lubang kematiannya[2].

Kemajuan peradaban masa Islam klasik dan Eropa tidak lepas dari bagaimana peran perguruan tinggi dalam mencerahkan dan membebaskan manusia dari alam tahayul yang menjadikan manusia tertinggal dan berada dalam jurang kebodohan. Perguruan tinggi Islam seperti Universitas Al Azhar Kairo yang berdiri masa Kesultanan Dinasti Syiah Fatimiyah Mesir hingga kemudian berubah menjadi Islam Sunni hinggga kini tetap menjadi pusat kemajuan peradaban Islam bagi dunia[3]. Universitas Genoa Italia, Universitas Paris Perancis menjadi pintu bagi terciptanya transformasi manusia Eropa yang meyakini tahayaul pada awalnya hingga kini berada dalam alam ilmu pengetahuan. Pada masa Kerajaan Sriwijaya, terdapat pusat perguruan tinggi agama Buddha (Nalanda) yang menjadi pusat ilmu agama Buddha di Asia. Para pelajar dari Cina banyak belajar pada cendekiawan Buddha pada masa itu.

Peran ideologis perguruan tinggi begitu gemilang untuk mengarahkan sekaligus mentransformasi masyarakat dari alam kebodohan dan kegelapan (jahiliyah) menuju alam pencerahan cerdik pandai. Perguruan tinggi Islam Klasik: Universitas Al Azhar Kairo, Universitas Baghdad, dan perguruan tinggi Eropa: Universitas Genoa dan Universitas Paris menjadi sarana ide dan cita perkembangan perubahan kemajuan peradaban dunia. Saat ini perguruan tinggi telah jauh lebih banyak secara kuantitas, Perguruan tinggi Islam: Universitas Al Azhar Kairo, Universitas Madinah, Universitas Ibn Saud. Perguruan Tinggi Eropa: Cambridge Unversity, Oxford University, Universitas Paris, dan sebagainya. Di Asia: Tokyo University, Kyoto University, University Malaya, UI, UGM, ITB, dan sebagainya. Di US: Harvard University, Yale University, MIT, dan sebagainya. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah perguruan tinggi tersebut masih mengemban semangat enligtment ataukah cenderung memenuhi permintaan pasar dalam masyarakat kapitalis?

Salah satu parameter penilaian universitas terbaik di dunia adalah: seberapa banyak alumni perguruan tersebut terserap oleh pasar tenaga kerja. Parameter lainnya adalah: seberapa banyak pengajar yang memperoleh prize, seberapa banyak kontribusi tulisan-tulisan dosen perguruan tinggi yang bersangkutan termuat dalam international journal. Seberapa banyak penemuan-penemuan dalam bidang science & technology, serta seberapa banyak international students menempuh pendidikan di perguruan tinggi tersebut. Dari semua parameter, terdapat satu parameter yaitu terserapnya alumni perguruan tinggi yang bersangkutan dalam pasar kerja. Diterimanya alumni perguruan tinggi dalam bursa pasar kerja menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan pendidikan yang diselenggarakan oleh sebuah perguruan tinggi. Disinilah kemudian terjadi proses  dominasi pasar terhadap mutu kelulusan perguruan tinggi. Banyaknya tulisan para Profesor yang termuat dalam jurnal ilmiah internasional, tergantikan oleh seberapa besar alumni yang terserap di bursa kerja.

Masyarakat melihat pendidikan tidak lagi sebagai sarana pencerahan fikir akal budi manusia, tetapi dalam bentuk masyarakat kapitalis yang pada akhirnya menuntut terjadinya perubahan paradigma pembangunan perguruan tinggi menjadi sebuah industri. Universitas menjadi industri pendidikan yang mementingkan pasar permintaan dan penawaran. Perguruan tinggi berlomba-lomba untuk menawarkan pendidikan yang berorientasi pasar. Mahasiswa dicetak siap pakai dalam bursa kerja, tidak lagi melihat pada akal budi manusia yang tercerahkan. Dalam proses pasar, maka jurusan Filsafat, Ilmu Budaya, Antropologi akan kalah bersaing dengan Ilmu Ekonomi, Hukum, dan jurusan lainnya yang cenderung lebih siap kerja. Pasarlah yang menetukan pendidikan, dan bukannya perguruan tinggi yang mengarahkan pasar.

Dalam pendidikan yang bercorak dan berorientasi pasar, maka perguruan tinggi menjadi laboratorium yang mencetak mahasiswa-mahasiswa siap pakai. Perguruan tinggi tidak lagi menjadi laboratorium ide pemikiran, serta pencerahan akal budi manusia. Masyarakat secara tidak sadar menghendaki perubahan perguruan tinggi menjadi sebuah industri pendidikan. Sebuah industri yang bermain dalam mekanisme pasar. Ketika alumni perguruan tinggi ditolak dalam pasar bursa kerja, maka masyarakat akan memilih perguruan tinggi yang lain. Kepentingan sesaat yang mengutamakan nilai ekonomi menggantikan peran akal budi yang tercerahkan.

Dalam masyarakat industri, maka mahasiswa dituntut untuk siap pakai, mahasiswa adalah bagian dari mekanisme mesin-mesin industri. Universitas sebagai laboratorium kehidupan diarahkan untuk mencetak manusia mekanik. Mahasiswa mekanik tidak melihat pada ide akal budi melainkan pada sejauhmana ia mampu mencetak keuntungan ekonomi dalam pertarungan bursa kerja. Sebagai contoh kasus adalah pendidikan tinggi hukum diarahkan pada pendidikan terapan hukum: pembuatan kontrak bisnis, legal opinion & legal due diligence, banking law, corporate law, international trade law, dan semua mata kuliah yang berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan pasar. Secara langsung atau tidak para pemilik modal telah menentukan arah pembangunan pendidikan hukum.

 

B.     Perguruan Tinggi dan Optimalisasi Peran Mahasiswa bagi Bangsa

Mahasiswa adalah agent of change dalam sebuah bangsa, dan dalam perubahan sosial masyarakat yang terjadi di Indonesia, mahasiswa telah terbukti memiliki peran utama dalam merubah kondisi sosial ekonomi dan politik negeri. Mahasiswa Angkatan ’66 telah mampu mendobrak dan menggulingkan Orde Lama, demikian pula dengan Angkatan ’98. Terbukti bahwa pendidikan pada perguruan tinggi telah mampu merubah paradigma berfikir manusia-manusia Indonesia. Pendidikan tinggi menjadi sebuah bentuk dari perubahan peradaban suatu bangsa kearah kemajuan.

Perguruan tinggi dalam hal ini memiliki dua kutub yang saling tarik-menarik: kutub mekanika pasar pada satu sisi, dan kutub ideologis pada sisi yang lain. Tarik-menarik dua kutub yang tampaknya saling berseberangan ini tidak dapat dihindari oleh perguruan tinggi. Tuntutan dunia kerja menjadikan perguruan tinggi tidak dapat lagi tidur dalam lamunan ideologisnya, melainkan berbenah untuk bersaing dengan banyaknya perguruan tinggi yang berorientasi pasar. Pada sisi lain perguruan tinggi juga harus berpegang pada Tridharma Perguruan tinggi yang mengusung nilai-nilai ideologis: pengabdian masyarakat, penelitian, dan pendidikan.

Pembangunan karakter manusia Indonesia berada pada pundak perguruan tingginya. Perguruan tinggi harus mampu menjembatani dua kepentingan dari dua kutub yang tampaknya saling bertolak belakang. Untuk itu perguruan tinggi harus mampu menciptakan paduan dialogis antara pragmatisme permintaan pasar dan  peran akal budi yang bersifat ideologis. Perguruan tinggi tidak dapat bekerja sendiri tanpa peran aktif negara. Negara harus aktif dalam pemberian subsidu pendidikan. Jika perguruan tinggi dilepaskan pada mekanisme pasar, maka perguruan tinggi akan semata-mata memenuhi tuntutan pasar. Mahasiswa akan diarahkan semata-mata pada kebutuhan pasar, pendidikan perguruan tinggi akan diarahkan pada permintaan para pemilik modal. Negara memiliki peran penting dalam proses pembiayaan pendidikan hingga standarisasi pendidikan tinggi. Pendidikan tidak dapat diserahkan kepada tanggungjawab masyarakat karena itu adalah kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Masyarakat tidak akan memiliki dana yang cukup untuk membiayai berjalannya pendidikan tinggi, dan itulah peran dan fungsi negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Mahasiswa tidak semata-mata dibebankan pada pembiayaan dan lebih difokuskan pada diskusi dan dialog ilmiah, penelitian yang didanai oleh lembaga donor (Pihak III). Perguruan tinggi tidak selayaknya memposisikan dirinya sebagai industri yang menjadikan pendidikan sebagai bisnis mencari uang bagi pelaksana-pelaksana perguruan tinggi. Pelaksana pendidikan berfokus pada pencarian dana Pihak III, sehingga perlu dibentuk university manager yang mengemban tugas tersebut. Dengan terbebasnya mahasiswa dari belitan dan kesulitan pendanaan pendidikan, maka mahasiswa dapat diarahkan pada proses-proses kajian telaah akademik, perdebatan dan diskusi ilmiah dalam forum-forum mimbar kebebasan akademik[4].

Universitas harus memposisikan dirinya sebagai laboratoium peradaban, dalam pengertian bahwa miniatur kehidupan dan ruang sosial dibentuk diciptakan di dalamnya. Mahasiswa yang memiliki peran sentral dalam kehidupan akademik, para tenaga pengajar, para Profesor, mengarahkan mahasiswa untuk berperan aktif dalam kehidupan internal maupun eksternal kampus. Mahasiswa tidak boleh diam dan berpangku tangan terhadap ketidakadilan sosial masyarakat. Mahasiswa harus menjadi corong-corong suara keadilan sosial masyarakat. Mahasiswa tidak dapat dilepaskan dari kehidupan akademik dan sekaligus dinamika sosial masyarakat. Disinilah mahasiswa menjadi agent of change dari terciptanya perubahan sosial.  

 

Kesimpulan:

Pendidikan tinggi hingga kini masih menjadi pusat pengembangan kemajuan peradaban suatu kaum atau bangsa. Munculnya proses globalisasi juga berdampak pada proses pembelajaran di perguruan tinggi, dalam proses ini muncul kehendak pasar yang menuntut perguruan tinggi berperan aktif dalam memenuhi keinginan pasar. Pada sisi lain terdapat nilai-nilai ide dasar yang menuntut perguruan tinggi berperan dalam proses manusia-manusia yang memiliki karakter sesuai nilai-nilai humanisme.

Kuatnya tarik-menarik antara dua kutub ini membutuhkan peran aktif negara untuk berperan dalam proses pembelajaran di perguruan tinggi dengan tidak melepas perguruan tinggi ke alam pasar bebas. 

 

 

 



 
[1]Peradaban mengandung pengertian kemajuan kecerdasan baik dari sisi ilmu dan kebudayaan. Untuk itu perbedaan kemajuan diantara kebudayaan berbeda-beda. Lihat:<http://www.artikata.com/arti-385257-peradaban.html>, diakses pada tanggal 11 Pebruari 2013
 
[2]Semangat pencerahan dan kebangkitan ilmu pengetahuan di Eropa muncul oleh semboyan Cogito ergo sum (Aku berfikir maka aku ada, I Think therefore I am)yang dikumandangkan oleh Rene Descartes. Descartes mengumandangkan sebuah eksistensi diri manusia yang tampak dari apa yang difikirkannya. Manusia terjalin atas apa yang tertanam dalam pikirannya membebaskannya untuk terus mencari dan menyatakan bahwa segala yang tampak adalah relatif dan perlu difikirkan. Lihat: <http://www.britannica.com/EBchecked/topic/124443/cogito-ergo-sum>, diakses pada tanggal 11 Februari 2013
 
[3]Kemajuan Peradaban Islam tidak lepas dari tingginya peran para ilmuwan/Profesor Islam pada masa Kekhalifahan Islam yang mendorong terciptanya masyarakat yang berpengetahuan. Penemuan-penemuan dan inovasi para ilmuwan seperti Ibn Khaldun, Ibn Sina, Khawarizmi, dan lainnya memberikan sumbangsih besar pada terciptanya bangunan peradaban Islam Klasik. Kemunduran peradaban Islam diawali oleh padamnya pemikiran-pemikiran yang menutup pintu pemikiran ijtihad. Transfer pengetahuan terjadi antara dunia timur kepada peradaban Barat. Lihat: SEJARAH PERKEMBANGAN ISLAM PADA ABAD PERTENGAHAN. Lihat: <http://www.saefudin.info/2008/05/sejarah-islam-abad-pertengahan.html#.URh1-WfoP-I>, diakses pada tanggal 11 Februari 2013
 
[4]Dinamika alam berfikir menemukan tempatnya pada pendidikan tinggi. Mahasiswa sebagai agen perubah mendapati beragam sumber ilmu dan pengetahuan yang berlimpah. Kebenaran ilmu harus terus dicari dengan tidak menjadikan dosen semata-mata sebagai pusat dari segala kebenaran. Bahwa dalam proses globalisasi yang juga tampak pada proses pembelajaran di perguruan tinggi, mahasiswa menerima beragam sumber pengetahuan yang berlimpah mulai: buku, media elektronika, jurnal online, dan lain sebagainya. Lihat: Edhi Setiawan, Cogito ergo sum, <http://edukasi.kompasiana.com/2012/08/06/cogito-ergo-sum-477270.htm>, diakses pada tanggal 11 Pebruari 2013
 

Senin, 11 Februari 2013

REVITALISASI PERAN DAN FUNGSI MAHASISWA SEBAGAI KAUM INTELEKTUAL


 
Oleh :
Ryan Muhammad, SH.
Ketua Bidang Kajian Strategis – Forum Kajian Hukum & Konstitusi (FKHK)


A.      Pendahuluan

Pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan, dan untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang, diperlukan pendidikan tinggi yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi. Mahasiswa adalah peserta didik di dalam jenjang Pendidikan Tinggi. Ilmu Pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan tertentu, yang dilandasi oleh metodologi ilmiah untuk menerangkan gejala alam dan/atau kemasyarakatan tertentu.

Penjelasan di atas merupakan berbagai definisi seputar Pendidikan Tinggi yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Dalam melaksanakan visi tersebut, mahasiswa menjadi objek utama dalam mencapai cita-cita tersebut, yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa”, sesuai dengan salah satu amanat dari Pembukaan (Preambule) UUD 1945. Artinya, mahasiswa sebagai kaum intelektual yang sejatinya dipersiapkan untuk menjadi para ilmuwan dan kaum profesional haruslah terbiasa dan mengedepankan pola pikir serta pola tindak yang intelektual dalam setiap menghadapi berbagai permasalahan. Terutama di dalam menjalankan peran utamanya yaitu menggali ilmu pengetahuan dengan metode-metode atau pendekatan secara ilmiah, yang tujuan dari penggalian ilmu pengetahuan tersebut hakikatnya untuk diterapkan guna keberlangsungan hidup serta kemaslahatan umat manusia.

 

B.       Permasalahan

Namun, saat ini tidak sedikit mahasiswa yang melupakan peran dan fungsinya sebagai kaum intelektual sejati. Berbagai fenomena nyata membuktikan tidak sedikit mahasiswa yang meninggalkan pola-pola ilmiah seperti pola diskusi, penelitian, dan pengkajian dalam menanggapi berbagai masalah, terutama dalam menanggapi isu-isu yang berkaitan dengan situasi nasional. Aksi demosntrasi lebih cenderung menjadi senjata utama para mahasiswa dalam menanggapi berbagai permasalahan bangsa, tanpa melalui hasil-hasil pemikiran atau kajian dengan pendekatan keilmuan.

Fenomena nyata yang sangat disayangkan ialah aksi anarkis kerap dilakukan oleh para mahasiswa dalam melakukan aksi demosntrasi, tanpa mengindahkan aspek hukum dan ketertiban dalam bermasyarakat, yang dampaknya sangat buruk bagi nama baik mahasiswa sebagai kaum intelektual sekaligus generasi penerus bangsa. Dan tidak dapat dipungkiri lagi, mahasiswa juga kerap digunakan sebagai alat politik untuk mencapai kekuasaan oleh kelompok-kelompok tertentu. Praktek-praktek seperti itu tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada para mahasiswa, yang berdampak kepada rusaknya pola pikir dan pola tindak mahasiswa sebagai kaum intelektual yang seharusnya lebih mengedepankan langkah-langkah intelektual dengan pendekatan keilmuan.

 

C.      Pembahasan

Menanggapi permasalahan tersebut, kiranya sangat diperlukan upaya-upaya dalam me-revitalisasi peran dan fungsi mahasiswa sebagai unsur utama dalam wadah akademis berupa laboratorium ilmiah di setiap universitas. Tujuannya utamanya ialah ikut serta dalam upaya pembangunan nasional melalui pendekatan-pendekatan keilmuan, seperti membuat diskusi ilmiah, penelitian dan pengkajian yang hasilnya dapat menjadi suatu gagasan-gagasan yang dapat direkomendasikan serta dapat diterapkan untuk kemajuan bangsa dan negara. Tujuan kedua ialah untuk mengembalikan dan menjaga peran dan fungsi mahasiswa dari berbagai praktek-praktek buruk seperti yang dijelaskan pada permasalahan di atas.

Dalam era demokrasi saat ini, sebenarnya peluang dan kesempatan mahasiswa semakin besar dalam membuat berbagai kegiatan-kegiatan ilmiah, dan sangat dijamin oleh konstitusi pasca amandemen UUD 1945, dan juga dilindungi oleh undang-undang yang berlaku saat ini. Diantaranya yaitu :

UUD 1945 (amandemen ke – 4) :[1]

Pasal 28 :

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan

tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

Pasal 28 C ayat (1) dan (2) :

(1)   “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.

(2)   “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”.


Pasal 28 F :

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
 
UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi :[2]

Pasal 8 ayat (1) :

“Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan”.

Segala ketentuan peraturan di atas merupakan suatu dasar hukum yang sangat memperkuat dan menjamin kebebasan para mahasiswa dalam mengembangkan dirinya secara kreatif dan inovatif dalam aspek pendidikan yang bertujuan untuk memajukan bangsa dan negara dengan pendekatan-pendekatan akademis atau keilmuan, membuat kegiatan-kegiatan ilmiah seperti pola diskusi, penelitian dan pengkajian dari berbagai cabang keilmuan. Artinya, intelektualitas adalah senjata utama para mahasiswa dalam menanggapi dan menghadapi setiap permasalahan, terutama dalam menanggapi persoalan-persoalan bangsa, dalam rangka ikut serta membangun bangsa dan negara.

 

D.      Penutup

Revitalisasi peran dan fungsi mahasiswa sebagai kaum intelektual sangat diperlukan guna mempersiapkan para mahasiswa untuk menjadi para ilmuwan dan kaum profesional muda yang siap terjun di masyarakat dengan bekal berbagai disiplin ilmu yang dimilikinya, agar menjadi insan yang berguna bagi bangsa dan negara, dan universitas/perguruan tinggi sebagai satuan pendidikan tinggi yang menyelenggarakan jenjang pendidikan tinggi haruslah memberikan pendidikan, pengajaran, serta dukungan penuh dalam upaya tersebut. Langkah-langkahnya dapat dilakukan dengan menggalakan program-program ilmiah seperti pendekatan pola-pola diskusi ilmiah, penelitian dan pengkajian dari berbagai cabang keilmuan.  



 
[1] Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen Ke – 4).
 
[2] Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.

Jumat, 01 Februari 2013

MENGKRITISI KETIDAK JELASAN PENERAPAN HAM DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA

Penulis :
Kurniawan
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul
Aktivis Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ)
 
 
 
A.      Gagasan HAM Dalam UUD 1945 Naskah Asli-Amandemen ke-4
Di dalam perjalanannya, gagasan mengenai HAM penuh dengan perdebatan baik dikalangan tokoh maupun dikalangan akademisi. Berikut sekilas perjalanan mengenai gagasan HAM yang termaktub didalam UUD 1945.
·      UUD 1945 naskah asli tidak mengatur secara eksplisit bab HAM didalamnya, didalam UUD 1945 naskah asli hanya mengatur bab warga negara yang di anggap oleh beberapa tokoh seperti moh. Hatta dan M. Yamin belum berkaitan dengan konsep HAM.
·      UUD 1945 Amandemen-1 juga tidak mengatur secara eksplisit ketentuan mengenai bab HAM didalam UUD 1945 amandemen 1
·      UUD 1945 Amandemen-2 barulah masuk ketentuan mengenai bab HAM didalam UUD 1945 sebagai konsekuensi moral negara hukum
·      UUD 1945 Amandemen ke-3 dan Amandemen ke-4 ketentuan mengenai konsep HAM tidak ada yang berubah.
Artinya gagasan mengenai konsep HAM masuk dan termaktub secara eksplisit didalam UUD 1945 dimulai sejak amandemen ke-2 pada saat itu Prof. Amien Rais sebagai ketua MPR.
 
1.   Beberapa Permasalahan Setelah Adanya Gagasan HAM Masuk didalam UUD 1945 dan Penerapannya.
Gagasan mengenai HAM merupakan salah satu unsur dari Negara yang menganut demokrasi maupun konsep Negara hukum. Sehingga pada saat amandemen ke-2 UUD 1945 dimasukkanlah gagasan mengenai HAM, namun ketika gagasan itu masuk banyak timbul permasalahan yang menerpa NKRI. Timbul pertanyaan, apakah gagasan HAM tidak cocok terhadap kehidupan bangsa Indonesia yang plural dan menjunjung tinggi asas kekeluargaan atau apakah gagasan HAM yang diterapkan belum mempunyai konsep yang jelas sesuai dengan filosofis dan historis bangsa Indonesia ? The founding fathers yaitu Soekarno dan Soepomo pun tidak menghendaki paham HAM masuk didalam UUD 1945, karena menurut beliau paham HAM merupakan paham yang mengutamakan individualisme yang tidak cocok dengan konsep Negara Integralistik seperti NKRI. Berikut adalah permasalahan-permasalahan yang terjadi akibat penerapan gagasan HAM yang tidak mempunyai karakter dan konsep yang jelas.
·         Pengkotak-kotakan didalam Tubuh NKRI
Dengan masuknya gagasan mengenai HAM khususnya kebebasan di pasal 28 yang menyatakan “kemerdekaan berserikat dan berkumpul”. Ini yang menyebabkan banyak sekali Organisasi-organisasi di Indonesia yang memiliki kepentingan dan latar belakang berbeda-beda. Bahkan organisasi yang mengatas namakan suku kini menjamur. Artinya telah terjadi pengkotak-kotakan terhadap suku yang ada di Indonesia sehingga menimbulkan sikap primordialisme. Bahan ormas-ormas kini menjadi hal yang menakutkan bagi masyarakat karena seringnya bentrok dan meresahkan warga. Ketika ormas terkait sudah beberapa kali melakukan tindakan anarkis dan meresahkan warga dan pemerintah ingin membubarkan ormas tersebut, ormas tersebut akan berlindung pada pasal 28 UUD 1945 yang sebenarnya Ormas tersebut pun telah melanggar atau menyalahi ketentuan pasal 28 J UUD 1945.
·         Organisasi yang orientasinya merugikan Negara
Tidak dipungkiri dengan banyaknya ormas, LSM, atau pun partai politik masyarakat dan pemerintah tidak dapat mengetahui orientasi atau kepentingan organisasi tersebut. Justru hal ini yang dapat membahayakan dan merugikan NKRI. Salah satu Contoh, kini banyak sekali partai politik namun sedikit yang lolos verifikasi KPU. Namun partai politik tersebut masih tetap bertahan walaupun kader partainya tidak menduduki jabatan dilegislatif dan eksekutif. Artinya orientasi atau kepentingan dari sekian partai politik kecil yang jumlahnya sangat banyak adalah mencari uang. Karena partai politik merupakan lembaga non pemerintah yang mendapatkan kucuran dana dari APBN. Sudah jelas terlihat disini Negara dirugikan dari segi perekonomian.
·         Bentrok Antar Ormas
Banyak sekali media-media yang menayangkan konflik-konflik horizontal belakangan ini. Masyarakat dibuat resah oleh tingkah laku ormas dan masyarakat mendesak meminta pemerintah untuk membubarkan ormas-ormas yang selalu membuat keributan. Namun upaya pemerintah menemui jalan buntu karena terbentur dengan pasal 28 UUD 1945.Ini lah realita yang terjadi. Ormas terkait dalam hal ini tidak memahami ketentuan pasal 28 J yang mana berkewajiban untuk menjaga ketertban umum. Karena seharusnya hak dan kewajiban harus berjalan seimbang.
·        Terjadinya Dualisme Organisasi
Tentunya kita telah mendengar organisasi atau asosiasi gubernur se-Indonesia. Para Gubernur yang mewakili provinsi-provinsi yang ada di Indonesia membuat asosiasi dengan berlandaskan pasal 28 UUD 1945. Namun permasalahannya adalah didalam asosiasi tersebut memiliki ketua yang membawahi anggota-anggotanya. Artinya Gubernur-gubernur yang menjadi anggota haruslah tunduk kepada ketua yang juga seorang gubernur. Jika kita cermati secara tidak lagsung bahwa posisi ketua dalam asosiasi gubernnur se-Indonesia sejajar dengan Presiden. Apabila ini dbiarkan akan menjadi bom waktu tentunya bagi keutuhan NKRI. Ini hanyalah salah satu contoh ketidakjelasan organisasi.
            Dalam hal ini, penulis bukanlah antipati terhadap gagasan HAM, namun ketidak jelasan konsep dan prinsip HAM yang diterapkan di Indoensia, sehingga menjadi permasalahan yang sangat serius demi keberlangsungan dan keutuhan NKRI. Bandingkan ketika gagasan HAM belum diatur didalam UUD 1945, konflik-konflik yang berbau SARA dan konflik-konflik antar ormas lebih jauh sedikit dibandingkan pasca gagasan HAM itu dimasukkan, dikarenakan paham HAM merupakan penjawantahan dari paham Individualisme yang berbeda dengan kultur kita dan pada prakteknya ketidak jelasan penerapan HAM di Indonesia berujung pada Individualisme yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai luhur yang mengutamakan asas kekeluargaan dan berakhir pada konflik-konflik horizontal.
 
2.    Konsep dan Prinsip HAM Dalam perspektif Pancasila yang Ideal Dalam lingkar NKRI
Dalam pembahasan ini, penulis mencoba memberikan sebuah gagasan atau solusi mengenai konsep HAM dalam perspektif Pancasila yang ideal dalam lingkar NKRI. Beberapa gagasan atau solusi tersebut diantaranya adalah Prinsip HAM Integralistik, dan Amandemen pasal 28 UUD 1945.
·         Prinsip HAM Integralistik
Paham Negara Integralistik merupakan paham Negara yang mengutamakan kesatuan bangsa dan keutuhan negara. Paham Negara Integralistik ini merupakan penjawantahan dari nilai-nilai Pancasila yang tercermin dalam sila ke-3. NKRI adalah salah satu negara yang menganut sistem Negara Integralistik. Artinya ketika gagasan HAM masuk ke dalam sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia perlu adanya filterisasi terhadap gagasan HAM yang mana gagasan tersebut muncul pertama kali di Eropa yang jelas berbeda secara filosofis dan historis kehidupan bangsa Indonesia. Pertanyaannya lalu dengan apakah kita memfilter gagasan HAM yang masuk ke dalam aspek kehidupan bangsa Indonesia ? Jawabannya adalah cukup memfilter gagasan HAM dengan falsafah bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Jika kita cermati gagasan HAM yang masuk dari Negara Eropa merupakan bentuk nilai atau paham Individualisme yang tentunya bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila khusunya sila ke-3. Artinya gagasan HAM haruslah memiliki pondasi atau landasan dalam penerapannya, agar tidak terjadi ketidak jelasan dalam penerapannya seperti yang kita alami saat ini. Prinsip yang amat penting dalam penerapan di Indonesia adalah persatuan dan kesatuan negara. Artinya selama individu atau golongan tersebut menggunakan hak asasinya dengan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan negara serta dapat menjaga keamanan dan ketertiban umum, ini yang dibenarkan, namun apa bila salah satu individu atau golongan menggunakan hak asasinya dengan tidak menjunjung persatuan dan kesatuan negara serta tidak dapat menjaga keamanan dan ketertiban umum yang berdampak meresahkan masyarakat yang tidak dibenarkan, maka HAM yang dimiliki individu atau golongan tersebut tidak berlaku lagi. Contoh ormas yang berulang kali terlibat bentrok dengan ormas lain dan selalu berbuat anarkis harus segera dibubarkan dan individu-individu yang menjadi oknum tersebut tidak lagi memperoleh hak mendirikan ormas atau organisasi demi persatuan dan kesatuan negara serta keamanan negara dan ketertiban umum. Ini lah gagasan HAM yang ideal bagi NKRI karena sesuai dengan filosofis dan historis bangsa Indonesia
·         Amandemen pasal 28 UUD 1945
Di dalam pasal 28 UUD 1945 di antaranya menyatakan kemerdekan untuk berserikat dan berkumpul. Pasal ini yang kerap kali di salah tafsirkan oleh para organisasi atau ormas. Sehingga ormas yang membuat anarkis dan mengganggu ketertiban umum ketika ingin dibubarkan selalu berlinding pada pasal 28 UUD 1945 ini. Jika kita jeli, bahwa ada ketentuan yang mengatur mengenai kewajiban asasi, yaitu pasal 28 J UUD 1945. Dalam pasal 28 J tersebut dengan jelas dinyatakan bahwa didalam ayat 1 “ Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”, di dalam ayat 2 “ Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Jelas sudah bahwa gagasan HAM didalam UUD 1945 sebearnya dibatasi dengan pasal 28 J. Artinya setiap orang atau golongan yang melakukan tindakan anarkis yang berdampak kepada mengganggu kemanan dan ketertiban umum merupakan pelanggaran HAM terhadap masyarakat yang merasa terusik dengan individu atau golongan yang bertindak anarkis. Dalam hal ini pemerintah sebenarnya dapat memberikan sanksi terhadap individu dan membekukan atau membubarkan ormas yang bertindak anarkis atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Perlu langkah konkrit yang berlandaskan hukum dalam memperkuat prinsip Negara Integralistik yaitu dengan menambah kalimat atau ayat didalam pasal 28 UUD 1945 agar penafsirannya menjadi lebih jelas dan pasti.  Inti dari penambahan kalimat atau ayat pada pasal 28 UUD 1945 adalah bahwa setiap orang atau golongan yang bertindak menyalahi sesuai ketentuan pasal 28 J dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berbeda antara individu dengan kelompok. Jika individu sanksinya bisa berupa sanksi pidana dan jika golongan dalam hal ini ormas sanksinya bisa berupa pembubaran.
Dengan demikiantidak ada lagi alasan berlindung pada pasal 28 bagi ndividu atau ormas-ormas yang menyalahi ketentuan pasal 28 J UUD 1945 serta gagasan HAM menjadi lebih terkonsep sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Jumat, 25 Januari 2013

Fundamentalisme Pasar dan Fundamentalisme Agama Sebagai Antitesis Ideologi Pancasila

Oleh
Rizal Adhitya Hidayat,SIP,MM
Universitas Esa Unggul



Abstrak :
Fundamentalisme pasar dan fundamentalisme agama hadir menjadi dua ledakan sosial di tengah arus efek globalisasi yang mengantarkan relasi sosial budaya antar negara-bangsa lebih banyak ditentukan oleh kesamaan kepentingan sub-ideologis berbasis kesamaan identitas nilai-nilai, persepsi, keyakinan, sikap, orientasi dan perilaku eksklusif. Dalam hal ini Pancasila sebagai Ideologi negara-bangsa terbatas berlaku hanya dibingkai oleh nilai-nilai falsafah normatif kenegaraan secara intrinsik. Ideologi Pancasila yang selama ini menjadi perekat fundamental keberagaman suku, agama, ras, budaya maupun adat istiadat mengalami degradasi implementasi nilai-nilai intrinsik, instrumental dan praksis yang seakan-akan menjadi ideologi utopia perlawanan semu terhadap kedua bentuk fundamentalisme tersebut di atas. Melalui tiga dimensi kandungan sebuah ideologi negara-bangsa dalam tulisan ini, kita bisa melihat bagaimana fundamentalisme pasar dan fundamentalisme agama menjadi corak baru antitesis ideologi Pancasila, dimana pada akhirnya keduanya merupakan common enemy bagi kelima sila dalam Pancasila yang menjadi soko guru kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Bangsa Indonesia.
 
 
I. PENDAHULUAN
Pancasila sebagai Ideologi nasional Bangsa Indonesia pada hakekatnya merefleksikan tiga dimensi dari sebuah ideologi yang dimiliki oleh suatu negara-bangsa secara keseluruhan. Dalam pandangan Secara umum, ideologi mungkin dapat diartikan sebagai suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam yang dipunyai dan dipegang oleh suatu masyarakat tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku mereka bersama dalam berbagai segi kehidupan duniawi mereka (Alfian, 1992:187). Mengikuti pengertian ideologi tersebut, dalam konteks masyarakat yang pluralis dari ragam aspek seperti suku, agama, ras, dan adat istiadat, maka akan melahirkan kemajemukan kelompok kepentingan yang terwujud pada stratifikasi dan klasifikasi kelompok sosial yang berbeda dalam kepentingan politik, ekonomi, sosial budaya, adat istiadat dan masih banyak lagi yang tentunya memiliki spesifikasi tersendiri akan suatu sistem pandangan, nilai, keyakinan maupun kepercayaan mereka. Masing-masing kelompok kepentingan ini melalui stratifikasi dan klasifikasi kelompok sosial masing-masing berusaha mewujudkan kebutuhan dan keinginannya agar tetap menjadi bagian dari lingkungan sosialnya, baik dalam skala makro ( nasional ) maupun mikro ( lokal ).  Sistem pandangan, nilai, keyakinan maupun kepercayaan yang dimiliki berbagai kelompok kepentingan sebagai bagian dari masyarakat Indonesia ini disebut sebagai sub ideologi. Jadi ideologi nasional sebenarnya merupakan sintesis dari keseluruhan sub ideologi yang ada sekalipun satu sama lain nampak bertentangan ( anti tesis ), dan merupakan hasil dari konsensus atau kesepakatan bersama ( sintesis ) antar golongan atau kelompok dalam stratifikasi dan klasifikasi masyarakat yang pluralis, seperti masyarakat Indonesia dalam hal ini.
Dalam konteks kemajemukan kehidupan masyarakat Indonesia bersendikan Ideologi nasional yaitu Pancasila, terdapat tiga dimensi idealisme ideologi nasional yang merupakan pencerminan dinamika realitas kontekstual keberadaan sub ideologi dalam mempengaruhi eksistensi integrasi nasional Bangsa Indonesia. Pertama, Ideologi sebagai realita yang hidup dalam masyarakat. Kedua, kemampuan ideologi memberikan harapan kepada kelompok, atau golongan yang ada dalam masyarakat. Ketiga, Kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat (ibid : 188-189). Masing-masing dimensi secara idealis akan menjelma ke dalam tata kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang dicita-citakan bersama. Dalam Ideologi Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia, sebenarnya cita-cita perwujudan ketiga dimensi ideologi tersebut sudah dirumuskan secara ideal melalui  kelima sila dalam Pancasila yang mencerminkan kandungan komitmen persetujuan bersama Bangsa Indonesia akan prinsip Ketuhanan, Kemanusiaan, Nasionalisme, Demokrasi dan Keadilan Sosial.
Dalam konteks fenomenal ini, dimensi ketiga ideologi Pancasila ditekan untuk segera merevitalisasi fungsinya agar selaras dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat Indonesia modern. Namun pada akhirnya, lebih dari sekedar tuntutan dan kebutuhan untuk merevitalisasi fungsinya, yang muncul di permukaan kehidupan sosial Bangsa Indonesia adalah eksploitasi berbagai pertanyaan seputar esensi dasar dari rasionalitas aktual Ideologi Pancasila dalam konteks dinamika masyarakat Indonesia saat ini. Ketika peran sentralistis negara dipecah ke dalam berbagai desentralisasi peran politik dan ekonomi yang memunculkan otoritas politik lokal dalam bingkai otonomi daerah, maka sebuah fenomena strategis yang mengedepankan ancaman eksplisit disintegrasi nasional yang mewarnai perjalanan demokrasi pasca reformasi 1998. Tantangan tersebut adalah penguatan etnosentrisme dalam kultur politik lokal dengan menguatkan entitas elemen-elemen identitas lokal pembentuk konstelasi politik lokal. Di saat yang bersamaan terdapat dua ancaman fundamental yang menjadi pemicu dari kerawanan terhadap kebaikan bersama, identitas bersama, nilai bersama dan legitimasi kewenangan. Kedua ancaman tersebut adalah pertama, fundamentalisme pasar dan kedua, fundamentalisme agama. Tulisan ini akan terfokus pada pembedahan ancaman Ideologi Pancasila yang bermuara dari fundamentalisme pasar dan agama.

 
II. PEMBAHASAN
Fundamentalisme pasar dan agama menjadi basis kekuatan destruktif integrasi nasional  ke dalam praktik kehidupan sosial Bangsa Indonesia. Indonesia lebih akrab dengan definisi “bukan negara agama, juga bukan negara sekuler”. Definisi tersebut hanya melihat Pancasila dalam kerangka relasi antara agama dan negara. Problem serius Indonesia sekarang adalah mati surinya ideologi. Pancasila diabaikan dalam menyusun kebijakan dan perilaku politik. Ketika negara tidak Pancasilais, rakyatlah yang pertama-tama menderita. Cukup banyak rakyat yang menjadi korban kekerasan karena penguasa tidak tegas memihak kemanusiaan yang adil dan beradab, terutama mereka yang lebih lemah. Negara hanya menjadi pemadam kebakaran sosial, atau lebih buruk lagi penonton. Oleh karena itu, warga pun sulit melihat relevansi langsung antara ideologi dan kenyataan hidup sehari-hari. Publik apatis dengan kesaktian Pancasila, yang seolah-olah hanya sakti untuk menghadapi komunisme pada masa lampau. Bersaing dengan fundamentalisme pasar dan fundamentalisme agama, Indonesia termasuk negara yang mudah berada dalam cengkeraman (soft country) kapitalisme global dan paham keagamaan transnasional. Pancasila sebenarnya cukup ampuh menangkal ideologi asing sebab nilai-nilainya diangkat dari kultur bangsa. Namun, mengacu Driyakarkara, Pancasila tidak boleh hanya berhenti pada nilai-nilai luhur (ideifikasi), tetapi harus diperjuangkan menjadi konkret (idealisasi). Pancasila tidak boleh berhenti pada tataran ide, tetapi harus menjadi cita-cita bersama. Tanpa ideologi yang asertif, Indonesia sulit membendung penetrasi ideologi asing yang membuat Indonesia terpuruk dan sulit bangkit menjadi bangsa besar (Kompas, 1 Oktober 2011).  Selanjutnya oleh karena itu, menjadi Pancasilais bukanlah imbauan moral seperti imbauan agama, meski juga tidak bertentangan, melainkan imperatif kategoris bernegara dan berbangsa. Bangsa Indonesia harus menjadi besar bukan karena agamanya – banyak bangsa juga beragama – melainkan karena hidup sebagai insan Pancasilais, dengan Pancasila sebagai ideologi pembentuk moralitas bangsa. Pancasila seharusnya menentukan perilaku penyelenggara dan warga negara. Jika perilaku negara tidak Pancasilais, sulit mengharapkan warga Pancasilais. Dalam pasar bebas ide, warga akan lebih tertarik dengan ideologi alternatif. Sekularisme, hedonisme, materialisme dan seterusnya. Sebagai ideologi tengah, Pancasila seharusnya menjadi pembeda Indonesia, asalkan nilai-nilainya dihayati secara menyeluruh dan konsisten.

1. Fundamentalisme Pasar
Fundamentalisme pasar berpusat pada determinisme ekonomi sebagai rangkaian dampak inheren arus globalisasi ekonomi-politik dunia ketika perang dingin merobohkan dirinya dalam jajaran tembok Berlin 1989, yang kemudian disusul dengan gelombang euforia Perestroika dan Glasnost Uni Sovyet ( Rusia ). Berdasarkan determinisme ekonomi yang mengedepankan kekuatan mekanisme pasar, maka fundamentalisme pasar menunjuk pada gejala atau upaya programatik untuk menjadikan mekanisme pasar (yaitu transaksi atas dasar harga yang diuangkan) bukan hanya sebagai prinsip pengatur alokasi pemenuhan barang/jasa kebutuhan, tetapi sebagai satu-satunya prinsip/dasar pengatur seluruh bidang kehidupan dalam tatanan bermasyarakat (Priyono, 2011:38). Fundamentalisme pasar berusaha mendeterminasikan struktur kehidupan masyarakat melalui berbagai motivasi pengejaran kepentingan ekonomi individual berdasarkan hukum permintaan dan penawaran yang memaksimalkan peran kebutuhan dan keinginan dengan melegitimasikan radikalisasi prinsip daya beli. Melalui perspektif determinasi ekonomi dunia yang mengedepankan kekuatan mekanisme pasar dalam membentuk satu entitas masyarakat kapitalis global, pengamatan sekilas terhadap globalisasi menunjukkan bahwa “negara-bangsa” tetap menjadi menjadi pemain kunci dalam ekonomi global saat ini. Namun, tinjauan yang lebih radikal terhadap tesis ini menekankan mundurnya negara sebagai badan pembuat keputusan yang otonom.
Kemunduran kekuatan negara sebagai badan pembuat keputusan otonom menghubungkan corak perspektif globalisasi radikal yang mengedepankan fundamentalisme pasar dengan menekankan faktor-faktor berikut ini (Dickens dalam Faulks, 2010:89) :
a.     Perkembangan dan tersedia luasnya teknologi komunikasi berbiaya murah seperti kabel fiber optik, mesin fax, transmisi digital dan satelit, yang berarti bahwa penduduk negara semakin menjadi sasaran “kebudayaan global” yang berada di luar kendali kekuasaan pemerintah.
b.     Kemunculan MNCs ( Multi National Corporations ) yang sekarang mempunyai sumber daya untuk menyaingi banyak negara , namun tidak seperti negara, ia tidak terkungkung batas geografis, dan dengan mudah memindahkan pabrik mereka sesuai perubahan permintaan dan ketersediaan kelebihan lokal  seperti biaya upah murah, pajak usaha rendah, maupun serikat buruh yang lemah.
c.      Semakin mengglobalnya sifat perdagangan, yang membuat negara tidak mampu membuat kebijakan ekonomi yang efektif. Negara semakin harus menjawab faktor-faktor yang berada di luar kontrolnya, seperti desakan MNCs dan fluktuasi pasar finansial dunia. Singkat kata, diakui bahwa pasar dunia dan MNCs menjadi kekuatan lebih digdaya dibandingkan negara dalam urusan internasional, dan bahwa kekuatan-kekuatan baru globalisasi ini tidak bisa diatur secara efektif.
Globalisasi merupakan wahana bagi berkembangnya kapitalisme global. Sedangkan Neo-liberalisme adalah basis ideologi sebagai motor penggerak ekonomi-politik global dalam satu wadah globalisasi ekonomi-politik internasional. Neoliberalisme merupakan basis ideologi paling penting yang memberi legitimasi bagi kapitalisme global. Secara garis besar neoliberalisme adalah semacam pendekatan ideologi ekonomi-politik yang memperjuangkan kesejahteraan umat manusia melalui proses pembebasan individu dari setiap macam kekangan. Kemerdekaan individu dalam hal ini bisa dijamin melalui kerangka kelembagaan yang ditandai dengan pengakuan terhadap hak milik pribadi, pasar bebas dan perdagangan bebas. Pada intinya mengacu kepada pengertian fundamentalisme pasar sebelumnya, maka sebenarnya dengan basis ideologi neoliberalisme, kebijakan-kebijakan ekonomi, industri dan perdagangan menekankan pasar produk dan jasa maupun pasar faktor produksi (modal, tenaga kerja) pada dasarnya bekerja sempurna. Untuk itu campur tangan pemerintah tidak diperlukan karena akan menyebabkan kegagalan pemerintah (Kompas, 26 Mei 2009). Melaului ketiga faktor determinan fundamentalisme pasar di atas, ideologi neoliberalisme eligibel terhadap pandangan kelompok hiperglobalis pendukung kapitalisme global yang juga menekankan serangkaian kegiatan ekonomi dalam segala manisfetasinya dalam bentuk kekuasaan perusahaan-perusahaan berskala transnasional dan multinasional (Winarno, dalam Hidayat, 2010 : 167-168). Kedua kekuatan korporasi ini memiliki kekuatan penggerak untuk mempengaruhi para aktor pembuat keputusan ekonomi-politik dalam ruang lingkup negara, terutama kategori third world countries. Apabila TNCs (Trans National Corporations) memiliki kekuasaan murni berupa aliran modal perusahaan antar lintas negara yang berlokasi di belahan dunia mana saja yang mereka inginkan selama maksimalisasi laba masih dirasakan aman di negara bersangkutan, maka untuk  Multi National Corporations (MNCs) masih berdiri di satu kendali negara pusat dengan cakupan operasi modal global yang mengalir pada beberapa cabang perusahaan. Dengan kata lain, TNCs bisa berdiri di negara mana yang mereka kehendaki dan MNCs tetap berlokasi di satu negara pusat, tapi keduanya memiliki persamaan karakter  gerakan aliran modal perusahaan yang mengalir ke seluruh belahan negara di dunia yang menjadi basis sumber modal keuntungan perusahaan. Keduanya adalah aktor-aktor penting dalam mengintegrasikan pasar nasional ke dalam perekonomian global melalui perdagangan lintas negara, baik dalam bentuk perdagangan antara perusahaan itu sendiri atau perdagangan antar perusahaan dengan pihak luar, dan melalui aliran investasi yang mengalir melintas batas-batas negara nasional. Trend hiperglobalis yang justru berkembang saat ini adalah perusahaan-perusahaan multinasional dapat menjadi aktor kunci dalam ekonomi global karena mampu melakukan integrasi secara vertikal, konsentrasi modal, organisasi pasar, dan manajemen dalam suatu skala yang dapat membuatnya menginternasional, ke arah ekonomi global dan kemudian memenuhi permintaan-permintaan dari pasar-pasar global. Hal ini disebabkan karena investasi modal dana terbesar perusahaan masih dikendalikan dari pusat, daripada tersebar ke dalam berbagai negara yang belum tentu kebijakan ekonomi-politiknya menguntungkan bagi perusahaan yang bersangkutan, seperti TNCs yang seringkali harus fleksibel terhadap segala benturan kebijakan ekonomi-politik negara yang bersangkutan.
Dengan contoh dari keterlibatan MNCs dalam mempengaruhi konstelasi ekonomi-politik negara, maka fundamentalisme pasar mereduksi peran negara-bangsa dalam menguasai sepenuhnya kebijakan-kebijakan ekonomi-politik pemerintah yang menyangkut legitimasi kewenangan segala sumber daya ekonomi nasionalnya. Ideologi neoliberalisme menampilkan tantangan nyata terhadap kekuasaan negara dengan berusaha mengubah keseimbangan kekuasaan antara negara dan masyarakat sipil. Ada dua prinsip penting yang menjadi pokok perubahan keseimbangan antara negara dan masyarakat sipil : pertama, Superioritas pasar di atas politik dalam menyediakan kebutuhan manusia, menciptakan kesejahteraan dan memajukan kebebasan pribadi. Kedua, Kebutuhan untuk melindungi hak-hak pasar individu, termasuk hak-hak kepemilikan harta, hak menegaskan ketidaksetaraan seseorang, dan hak untuk memilih berbagai macam barang dan jasa di pasar. Dari kedua prinsip tersebut kemudian memunculkan sejumlah kebijakan neoliberalisme yang mencakup :
a.     Deregulasi ekonomi, termasuk semakin terbuaknya perdagangan dan investasi internasional, pengurangan pajak usaha, dan penghilangan hambatan-hambatan birokrasi yang merintangi akumulasi dan profitabilitas swasta.
b.     Pengurangan hak-hak serikat dagang dan penciptaan pasar buruh yang fleksibel, yang bisa menentukan upahnya sendiri.
c.     Pemotongan belanja publik dalam pelayanan sosial seperti kesehatan, kesejahteraan dan pendidikan.
d.     Privatisasi pelayanan publik jika memungkinkan, dan menciptakan pasar buatan yang menerapkan prinsip-prinsip pasar seperti persaingan internal untuk pelayanan, kontrak pihak luar untuk tugas-tugas kerja pelengkap, dan bayaran berdasar kinerja pelayanan lain yang dijalankan negara.
e.     Pendefinisian ulang kewarganegaraan dimana hak sipil dan pasar yang terbatas ditegaskan, dengan mengebawahkan hak-hak masyarakat, dan warga diharapkan mengambil tanggung jawab pribadi yang lebih besar bagi mereka sendiri maupun tanggungannya.
f.      Perlu ditekankan bahwa pengaruh prinsip-prinsip neoliberal tadi tidak berlaku secara seragam oleh negara-negara yang telah dipengaruhi oleh paham neoliberal. Penerapan kebijakan-kebijakan tadi diperantarai oleh faktor-faktor seperti institusi politik dan budaya suatu negara, kekuatan negara dalam sistem ekonomi dunia, juga karakteristik sosial maupun ekonominya.
Sekalipun krisis ekonomi yang bermula dari mega krisis finansial Enron dan Lehman Brothers 2007 (subprime mortgage) menguatkan kembali peran negara dalam meregulasi mekanisme pasar, namun pengaruh fundamentalisme power ideologi pasar neoliberalisme tidak serta merta meredup begitu saja dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia. Neoliberalisme pada fase ini mengubah secara radikal pemerintah dan masyarakat dengan menekankan pada persaingan, desentralisasi, devolusi, deregulasi dan privatisasi atas industri, tanah dan pelayanan publik, serta mengganti kebijakan-kebijakan yang bersifat welfare menjadi workfarist ( Latif, 2009 : 16 ). Krisis finansial yang berkembang menjadi krisis ekonomi dalam pandangan Robert Reich disebut sebagai Supercapitalism. Supercapitalism adalah sebuah konsep yang menggamabrkan makin menguatnya kompetisi di dunia bisnis dalam memperebutkan konsumen dan investor yang sekarang telah merambah dunia politik. Persaingan bisnis itu mengakibatkan dana dalam jumlah besar mengalir deras dari korporasi dan badan-badan keuangan guna membiayai dan mengarahkan politik dan kebijakan publik untuk kepentingan mereka. Dengan kata lain,” Capitalism has invaded democracy.” Dalam tataran nasional, efek superkalpitalisme sebagaimana ditengarai Reich diyakini bisa berkembang subur di tanah air. Pesta demokrasi yang semarak sesungguhnya tidak lebih dari minus demokrasi. Lebih jauh lagi, salah satu dampak utama penetrasi kapitalisme ke dalam kehidupan berdemokrasi adalah menghilangnya warga Negara.
Menghilangnya warga negara yang dimaksud adalah memudarnya kepemilikan identitas nasional suatu bangsa yang berangkat dari keragaman pluralitas nilai-nilai identitas bersama, kebaikan bersama, nilai bersama dan legitimasi kewenangan dalam lingkup negara-bangsa. Dengan menghilangnya warga Negara, posisi Ideologi Pancasila berada di titik kerawanan yang mengesahkan disfungsi ketiga dimensi ideologi yang menyebabkan terjadinya di-integrasi nasional yang berdampingan dengan penetrasi identitas budaya konsumerisme Bangsa Indonesia. Benjamin Barber pernah memperlihatkan bagaimana kapitalisme berbentuk budaya konsumerisme membahayakan demokrasi. Menurut Barber, ekonomi kapitalis sekarang, selain membagi dunia ke dalam kubu berada dan tak berada, juga menumbuhkan etos baru ( ibid : 20 ).  Etos baru tersebut berangkat dari satu prinsip dasar etos pengerdilan (infantilization) sebagai basis ekonomi konsumeris berdasarkan kebutuhan yang diciptakan. Masyarakat konsumeris akan membenturkan kapitalisme dan demokrasi, sehingga kapitalisme, menurut Barber, “Sepertinya secara harfiah akan mengonsumsi dirinya sendiri, meninggalkan demokrasi dalam bahaya dan nasib warga negara dalam berdemokrasi setidaknya dilakukan melalui empat cara. Pertama, mengerdilkan konsumen dengan mengedepankan hal-hal yang gampang dan mudah dicapai ketimbang hal-hal yang harus dicapai dengan susah payah; yang sederhana di atas kerumitan, dan yang segera di atas perlahan-lahan. Kedua, memprivatkan warga negara sehingga “aku” berprioritas di atas “kita”. Ideologi privatisasi, menurut Barber, menempatkan pilihan sebagai hal mendasar bersifat pribadi, bukan menentukan “kehendak bersama” tetapi sebatas kumpulan dan rerata dari keinginan pribadi; muncul “civil schizophrenia” bersamaan dengan penolakan atas segala yang “civic” maupun “public”. Ketiga, pemerekan identitas. Branding recognition menggantikan identitas religious dan komunal – orang diidentifikasi melalui merek barang yang dikonsumsi ketimbang identitas religious ataupun etnisitasnya. Pendek kata, “inauthenticity becomes a kind of simulated authenticity”. Dan “makna” menjadi kehilangan makna. Keempat, meminjam mazhab Frankfurt, kelahiran totalitarianisme konsumer melalui penyerbuan semua aspek kehidupan manusia oleh korporasi akan mengakibatkan runtuhnya keberagaman dan munculnya totalitarianisme baru.

Gambar :
Operasi Kekuatan Neoliberal


 
 
2. Fundamentalisme  Agama
Fundamentalisme agama adalah gejala atau upaya programatik menjadikan doktrin agama tertentu sebagai satu-satunya dasar dan prinsip pengaturan seluruh bidang kehidupan masyarakat. istilah seluruh bidang mencakup berbagai urusan yang menyangkut hukum,  ketatanegaraan, ekonomi, budaya, pendidikan, keyakinan, relasi sosial, bahkan urusan cara berpakaian dan tata cara pergaulan (Priyono, 2011:37).
Ketika agama berhadapan dengan kenyatan-kenyataan empiris yang bertolak belakang dari tujuan horisontal ideal agama ( tujuan yang mengatur kehidupan antar umat beragama), maka  agama justru menjadi landasan pembenaran radikal ideologis dan simbolis. Radikalisasi pembenaran ideologis dan simbolis agama akan menyebabkan konflik horisontal, anarki, atau kekerasan kolektif yang merealisasikan doktrin agama sebagai satu-satunya dasar dan prinsip pengaturan seluruh bidang kehidupan masyarakat. Agama yang kongkrit adalah yang dihayati oleh pemeluknya dengan sistem ajaran, norma moral, institusi, ritus, simbol, para pemukanya. Semua unsur yang memberi wajah kongkrit agama ini bisa mengkristal dalam bentuk penafian terhadap yang berbeda, maka sangat rentan terjadi pertentangan. Pertentangan bisa terjadi di antara dua agama yang berbeda dalam wujud konflik horisontal, atau kekerasan kolektif yang mengatasnamakan agama atas dasar nilai-nilai tertentu  yang bertentangan secara etika dan moral atas dasar sistem ajaran, institusi dan keyakinan pemeluknya.
Terkait dengan agama yang merangkum berbagai pemeluknya ke dalam berbagai kelompok sosial. Pada intinya setiap kelompok sosial berusaha untuk mempertahankan eksistensinya dengan mempertahankan identitas asli nilai atau norma yang mendiferensiasikannya dengan kelompok lain, dan cenderung akan menolak perbedaan yang ada. Perbedaan akan dianggap sebagai pengaruh yang mengancam eksistensi kelompok tersebut. Fundamentalisme agama berangkat dari satu titik doktrin agama, bahwa agama bersangkutan adalah satu-satunya dasar dan prinsip pengaturan seluruh bidang kehidupan masyarakat. Jika memang demikian, sejauh mana doktrin tersebut bisa beradaptasi dengan kondisi plural bangsa Indonesia dikaitkan dengan pembenaran agama terhadap sebab-sebab tindakan kekerasannya sendiri ? sebuah postulat sementara tentang hal ini menyatakan agama lebih berperan fungsi ideologisnya sebagai pembenaran kekuasaan dan landasan simbolis kekerasan. Peran guru agama atau pemimpin agama sangat besar di dalam menanamkan kebencian terhadap pemeluk agama alain dan menolak untuk menerima yang berbeda. Di dalam interaksi komunikasi, pemaknaan sangat ditentukan oleh kerangka penafsiran . Mereka sangat menentukan dalam memberi kerangka penafsiran untuk melihat realitas dan hubungan dengan umat beragama lain. Tugas mereka seharusnya untuk menunjukkan wajah damai agama, penerimaan pluralitas dan toleransi. Namun ketika penafsiran menjadi sangat politis dan penuh kepentingan, peran guru dan pemuka agama itulah yang sebetulnya sangat menentukan. Maka masuknya kepentingan politik  bukan suatu cara berpikir yang dipaksakan, tetapi merupakan kelanjutan atau perpanjangan dari cara berpikir yang telah ditanamkan oleh para guru dan pemuka agama. Perbedaan yang ditekankan untuk memberi corak identitas dimanfaatkan untuk kepentingan diri atau kelompok (Haryatmoko, 2010:83-84).
Upaya memahami kaitan agama dan politik menyentuh tiga mekanisme pokok yang menentukan : pertama, kerangka penafsiran religius terhadap hubungan sosial (fungsi ideologi). Agama menjadi perekat suatu masyarakat karena memberi kerangka penafsiran dalam pemaknaan hubungan-hubungan sosial. Sejauhmana suatu tatanan sosial dianggap representasi religius, yang dikehendaki Tuhan.  kedua, agama sebagai faktor identitas. Agama sebagai faktor identitas dapat didefinisikan sebagai kepemilikan pada kelompok sosial tertentu. Kepemilikan ini memberi stabilitas sosial, status, pandangan hidup, cara berpikir dan ethos. Ini lebih kental lagi jika dikombinasikan dengan identitas etnis : Aceh Muslim, Flores Katolik, Bali Hindu. Pertentangan etnis atau pribadi bisa menjadi konflik antar agama. Faktor identitas ini sekaligus berfungsi sebagai kapital sosial bila dilihat dari perspektif Bourdieu karena merupakan jejaring atau sumber daya berkat kepemilikan pada agama yang sama, lalu menjadi aktor perekat yang bisa menumbuhkan kepercayaan dan solidaritas, meski di sisi lain juga menjadi alat diskriminasi. ketiga, agama sebagai legitimasi etis hubungan sosial. Berbeda dengan agama sebagai kerangka penafsiran, mekanisme yang ketiga ini bukan sakralisasi hubungan sosial, tetapi suatu tatanan sosial mendapat dukungan dari agama. Dalam konteks ini, formalisme agama menjadi unsur penting di dalam penghayatan karena terkait dengan masalah pengakuan sosial dan kebanggaan pada kepemilikan kelompok. Maka butuh penamaan dari suatu sistem sosial, ekonomi dan budaya dengan jargon-jargon agama yang akan semakin meningkatkan fanatisme pemeluknya. Ketika fundamentalisme agama berangkat dari titik tolak kerangka penafsiran religiusnya terhadap hubungan sosial, agama sebagai faktor identitas dan agama sebagai legitimasi etis hubungan sosial, yang berhadapan dengan kerumitan problematika pembangunan ekonomi dan ketimpangan problem struktural sistem politik, maka yang timbul kemudian adalah kelahiran politik radikalisme agama.
Politik radikalisme yang dibawa oleh fundamentalisme agama akan menuntut pembentukan basis-basis hubungan antar kelompok sosial dalam suatu negara berdasarkan ideologi yang memuat penafsiran religius, faktor identitas dan legitimasi etis agama yang bersangkutan. Dampak signifikan terpenting terhadap integrasi nasional adalah terpisahnya berbagai identitas yang masing-masing memuat sub-ideologi yang berperan penting dalam strukturisasi tindakan sosial.Kondisi yang terjadi di Indonesia saat ini sebenarnya tidak jauh berbeda dari strukturisasi tindakan sosial yang dijelaskan oleh Anthony Giddens sebagai interaksi yang berulang dan terpola dalam jangka waktu tertentu dan dalam ruang tertentu akan menghasilkan struktur. Interaksi itu dilakukan oleh pelaku-pelaku dan dibentuk di dalam perilaku subyek pelaku. Interaksi sosial antar pluralitas identitas kebangsaan seperti Indonesia membutuhkan ideologi agar dapat masuk ke dalam sistem politik yang keduanya menjamin integrasi nasional bisa tetap berdiri kokok di atas fondasi negara-bangsa.
Ada tiga bentuk interaksi sosial yang dominan di dalam masyarakat yaitu komunikasi, kekuasaan dan moralitas. Komunikasi makna di dalam interaksi ditentukan oleh kerangka penafsiran. Maka pemaknaan akan apa yang dilakukan dan dikatakan tidak bisa lepas dari kerangka penafsiran tersebut. Kerangka penafsiran ini tidak lepas dari tatanan pengetahuan kognitif yang menjadi struktur pemaknaan suatu komunitas (misalnya : komunitas agama). Sedangkan hubungan kekuasaan sangat ditentukan oleh fasilitas yang dimiliki. Akumulasi kepemilikan fasilitas ini semakin meningkatkan kemampuan di dalam mempengaruhi perilaku pihak-pihak lain atau kemampuan dominasinya ( misalnya : elit politik pemerintahan, guru agama dan pemuka agama). Akhirnya semua tindakan, termasuk kekuasaan, selalu membutuhkan dasar pembenaran. Kerangka ini masuk di dalam interaksi moralitas. Dasar pembenaran tindakan atau kekuasaan ini didapat dari norma (hukum, tradisi, agama, aturan, kebiasaan) atau tatanan yang sah. Ketiga interaksi (komunikasi, kekuasaan, moralitas) dan struktur yang dibentuk (pemaknaan, dominasi, legitimasi) merupakan kesatuan integral, sedangkan pemisahan hanya pada tingkat analisis. Politik radikalisme yang dihasilkan oleh fundamentalisme agama merupakan reaksi umpan balik terhadap memudarnya identitas bangsa Indonesia dari aspek hubungan interaksi (komunikasi, kekuasaan, moralitas) dan struktur yang dibentuk (pemaknaan, dominasi, legitimasi) terhadap kepemilikan identitas nasional suatu bangsa yang berangkat dari keragaman pluralitas nilai-nilai identitas bersama, kebaikan bersama, nilai bersama dan legitimasi kewenangan dalam lingkup negara-bangsa.
Kunci sukses radikalisme adalah kemampuan memberi kepastian dogmatis. Indoktrinasi dogmatis yang diberikan adalah timbulnya ketidakpastian ekonomi global yang melahirkan pengangguran dan ketidakadilan, radikalisme agama menjanjikan ekonomi adil dan persaudaran melalui revolusi moral. Dengan cara ini radikalisme memberi identitas pasti. Bukan hanya memberi janji, namun menjamin; bukan atas dasar analisa, namun melandaskan pada keyakinan. Kemampuan memberi kepastian bahwa kerumitan problematika pembangunan ekonomi dan ketimpangan problem struktural sistem politik menciptakan ketegangan-ketegangan sosial. Kepastian bahwa terdapat ketidakpastian ekonomi global yang melahirkan berbagai macam kondisi yang menciptakan berbagai macam ketimpangan seperti yang terjadi dalam masyarakat Indonesia saat ini. Bermacam-macam ketimpangan yang dikenal adalah ketimpangan dalam pendidikan, ekonomi, kekuasaan, prestise-prestise sosial, perbedaan-perbedaan etnis, agama, dst. Ketimpangan-ketimpangan ini mencakup dimensi-dimensi eksploitasi, represi dan diskriminasi. Bukan hanya jurang yang kaya dan miskin, melainkan juga perlakuan yang tidak sama terhadap berbagai kelompok politis, agama dan suku di Indonesia telah menjadi tempat persemaian konflik-konflik kolektif (Hardiman, 2010:86). Sebagaimana ketimpangan sosial yang menjadi modus operandi fundamentalisme agama. Sikap kolektif, identitas kolektif, kepentingan bersama, bentuk-bentuk ekspresi, ideologi, utopia, organisasi dan mobilisasi bergerak ke arah pergerakan radikalisme ideoligisasi agama di Indonesia yang menjustifikasikan kelemahan atau kekurangmampuan negara dalam mengelola kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian fungsi ideologi agama dalam hal ini lebih merupakan jembatan pengantar fundamentalisme agama yang bergerak ke arah radikalisme ideologi agama yang berusaha menanamkan satu persepsi bahwa setiap modus gerakan radikal agama menjanjikan setiap anggotanya kembali hijrah menjadi individu bebas dari nilai-nilai inklusif kewarganegaraan. Daya tarik gerakan radikal terletak dalam kemampuannya menawarkan payung alternatif dalam wadah komunitas yang berdiri terpisah dari masyarakat terbuka (open society) sekitar mereka. Ia muncul mendengungkan seruan terbuka kembali ke identitas dasar dan menyapa mereka yang ingin melakukan hijra (migrasi) internal melindungi diri Dari noda dan godaan dunia luar (Hasan, 2010:15).
Merebaknya berbagai organisasi non formal agama yang berujung pada konflik kekerasan kolektif  (Islam : Majelis Mujahidin Indonesia, Hisbut Tahrir, Gerakan NII, Amadiyah ) memunculkan satu pertanyaan fundamental juga pada akhirnya. Apakah agama selalu menimbulkan kekerasan yang merumuskan ideologi keagamaan vis a vis ideologi negara yaitu Pancasila? Karakter pertanyaan seperti itu  lebih bersifat  utopia ideologis dan retoris. Untuk mengubahnya menjadi pertanyaan ilmiah,  kita harus meninggalkan konsep agama yang elusif. Seperti disebutkan di atas, konsep agama terlalu abstrak sehingga tidak bisa dioperasionalisasikan. Untuk menjawab pertanyaan di atas, harus membatasi konsep agama pada aktor-aktor agama. Yang dimaksud dengan aktor agama ialah orang yang dibentuk oleh komunitas agama dan yang bertindak dengan maksud untuk menegakkan, menyebarkan, atau mempertahankan  nilai-nilai dan ajaran agamanya. Individu,  kelompok, komunitas, atau bahkan negara yanh raison d’etre dibentuk oleh dan untuk agama kita masukkan dalam kategori aktor agama. Dengan begitu sekarang, kita dapat memilahkan dengan tegas mana tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aktor agama dan mana yang bukan (Rakhmat, 2011:169). Aktor agama hidup di tengah-tengah sistem sosial dengan tradisi yang sudah berlangsung sejak zaman nenek moyangnya. Perlahan tapi pasti ia menyerap nilai-nilai dan doktrin-doktrin keagamaan yang yang diterima secara umum. Ia menginternalisasikannya setelah terlibat dengan agen-agen sosialisasi. Seperti sekolah, madrasah, masjid, gereja, media, komunitas dan tokoh-tokohnya. Ada tiga orientasi keagamaan . Ketiganya berkaitan dengan tingkat toleransi akan perbedaan paham, yang pada gilirannya berhubungan dengan penggunaan kekerasan dalam menyelesaikan konflik.  Berdasarkan tiga orientasi itu kita mengidentifikasi tiga tipe aktor agama. Ekslusivis, adalah aktor agama yang membangun tembok dan menciptakan sebuah “enclave”, daerah terlindung, yang steril. Ia hanya percaya pada satu-satunya kebenaran, satu jalan untuk memahami realitas, dan satu cara untuk menafsirkan teks-teks suci. Secara soteriologis (ilmu tentang keselamatan), ia percaya hanya kelompok dia saja yang akan selamat. Kelompok yang lain dijamin masuk neraka. Sebaliknya Inklusivis, mengakui adanya keragaman tradisi, komunitas dan kebenaran. Semuanya adalah jalan menuju kebenaran. Tetapi agama (baca, paham keagamaan) yang dianutnya tetaplah jalan yang paling lurus, yang paling sempurna, di atas dan mencakup semua paham keagamaan lainnya. Terakhir pluralis, menganggap bahwa kebenaran bukan hanya milik satu tradisi atau komunitas keagamaan. Perbedaan komunitas dan tradisi tidak dianggap sebagai penghalang yang harus dilenyapkan, tetapi sebagai peluang untuk dialog.  Ketiga paham orientasi fundamentalisme agama yang dilakukan oleh aktor-aktor agama tersebut hanya bisa hidup di dalam stateless yang menurut Charles Kimball (When Religions Become Evil, 2002) menyebut lima ciri agama yang sudah berubah menjadi kejahatan (mengacu kepada faktor-faktor/institusi-institusi sekular yang memicu motif tindakan kekerasan seperti kepentingan ekonomi, persoalan etnis, nasionalisme, masalah politik):
a.       Kalau  institusi politik sudah mempercayai kebenaran mutlak (absolute claims)
b.      Menuntut kepatuhan membuta (blind obedience)
c.       Merencanakan masa depan yang gemilang (establishment of ideal times)
d.      Menghalalkan segala cara (ends justify means)
e.      Menyatakan perang suci (declaring holy war) : politik sudah menjadi agama
 
 
III. KESIMPULAN
Dalam konteks dimensi ideologi Pancasila sebagai ideologi nasional, Baik fundamentalisme pasar dan agama mendelegitimasi Kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat. Pertumbuhan dan perkembangan masyarakat terpecah ke dalam dua kubu yang saling memperjuangkan eksistensi masing-masing  fundamentalisme tersebut dengan saling berkompetisi demi mempertahankan status quo masing-masing dalam gelombang globalisasi dunia.
Bagi para penganut fundamentalisme pasar, prinsip/dasar fundamentalis yang mengontrol seluruh bidang kehidupan dalam tatanan masyarakat tidak ubahnya seperti sebuah ideologi kontemporer yang mengangungkan privatisasi kebutuhan dan keinginan masyarakat dengan melepas atribut kewarganegaraannya tanpa mau didikte oleh berbagai regulasi negara sebagai aktor pengontrol utama kendali perekonomian masyarakat negara-bangsa. Modus fundamentalisme pasar tersebut lazim disebut dengan ideologi Neoliberalisme yang free fight liberalism. Kehadiran fundamentalisme agama merupakan reaksi umpan balik bagi para penganutnya yang sebenarnya merupakan bagian dari masyarakat yang termaginalkan dari arena kompetisi bebas para individu neoliberalis akibat kurangnya kemampuan daya saing kompetisi mereka sebagai dampak dari ketimpangan struktural kehidupan sosial yang terjadi di tengah arena persaingan pasar ekonomi di atas. Baik para aktor fundamentalisme agama yang eksklusif, inklusif maupun pluralis sebenarnya memiliki pola solusi yang sama ketika berhadapan dengan para fundamentalis pasar. Mereka menggunakan agama sebagai jalan utama perlawanan total terhadap dunia material pasar agar kembali hijrah sebagai komunitas sosial yang menawarkan payung keamanan dunia immateri yang jauh dari berbagai macam godaan nafsu materi globalisasi pasar ekonomi dunia yang sistematis dan integral menjadi sebuah ideologi privatisasi yang menafikan kebersamaan ruang sosial agama sebagai jalan kemaslahatan negara-bangsa.
Kedua bentuk fundamentalisme inilah yang sebenarnya meng-antitesiskan-kann Ideologi Pancasila yang sebenarnya memiliki kandungan ontologis, epistemologis dan aksiologis pertumbuhan dan perkembangan Bangsa Indonesia yang diwarnai dengan benturan politik identitas perbedaan sub-ideologi dalam bentuk agama, budaya, ras maupun etnis. Prinsip Ketuhanan, Kemanusiaan, persatuan, Kedaulatan rakyat maupun keadilan sosial menjadi kelima prinsip dasar/sila yang oleh para kaum fundamentalis pasar maupun agama diterminologikan sebagai fungsi ideologi privatisasi eksklusif yang berlaku dalam interpretasi mikro sentris menurut versi mereka sendiri, dan bukan digali dari eksplorasi para founding father Negara-Bangsa Indonesia.


 


Daftar Pustaka

 
A.      Buku :

Alfian. (1992). Pemikiran dan Perubahan Politik Indonesia. Jakarta : PT. Gramedia
 
Ali, As’ad Said. (2009). Negara Pancasila : Jalan Kemaslahatan Berbangsa. Jakarta : LP3ES Indonesia
 
Faulks, Keith. (2010). Sosiologi Politik : Pengantar Kritis. Bandung : Nusa Media
 
Hardiman, F.Budi. (2011). Massa, Terror dan Trauma : Menggeledah Negativitas Masyarakat Kita. Yogyakarta : Lamalera
 
Haryatmoko. (2010). Dominasi Penuh Muslihat : Akar Kekerasan dan Diskriminasi. Jakarta : Gramedia
 
Pustaka Utama


B.      Artikel Dalam Jurnal  :

Hasan, Noorhaidi. (2010). Ideologi, Identitas dan ekonomi politik kekerasan : mencari Model Solusi mengatasi Ancaman Radikalisme dan Terorisme Di Indonesia. Prisma : Islam dan Dunia – Perjumpaan Di Tengah Perbenturan. LP3ES. Vol.29 (4) : 15
 
Hidayat, Rizal.A. (2009). Quo vadis NeoLiberalisme Terhadap Ketahanan Konstelasi Ekonomi-Politik Indonesia. Jurnal Studi Diplomasi Dan Keamanan. FISIP HI UPN”Veteran” Yogyakarta.  Vol.1 (2) : 167-168

Latif, Yudi. (2009). Requiem Dini, Krisis Finansial dan Krisis Demokrasi. Prisma : Senjakala Kapitalisme dan Krisis Demokrasi. LP3ES. Vol.28 (1) : 16

Priyono, B.Herry. (2011). Dua Nafsu Bertemu : Perihal Kaitan Fundamentalisme Agama dan Pasar. Prisma : Demokrasi Yang Dibajak – Perselingkuhan Negara, Fundamentalisme Pasar dan Agama. LP3ES. Vol 6 (1) : 37

Rakhmat, Jalaluddin. (2011). Benarkah Agama Menyebabkan  Tindakan Kekerasan ?. Prisma : Demokrasi Yang Dibajak – Perselingkuhan Negara, Fundamentalisme Pasar dan Agama. LP3ES. Vol 6 (1) : 169

 
C.      Surat Kabar :

 
Kompas, 26 Mei 2009

Kompas, 1 Oktober 2011