Kamis, 27 Juni 2013

STUDI PERMASALAHAN KETAHANAN ENERGI MINYAK DAN GAS BUMI NASIONAL



Oleh :
Ryan Muhammad, SH.
Ketua Bidang Kajian Strategis - Forum Kajian Hukum & Konstitusi (FKHK)


Minyak dan Gas Bumi merupakan kekayaan alam tak-terbarukan yang sangat menunjang pemenuhan kebutuhan dasar hidup manusia, terutama dalam sektor perindustrian.  Atas dasar itulah Minyak dan Gas Bumi dinilai sebagai sumber energi yang bersifat strategis dalam upaya pembangunan suatu Negara.

Indonesia merupakan negara yang kaya akan bahan galian (tambang). Bahan galian itu meliputi emas, perak, tembaga, minyak dan gas bumi, dan lain-lain. Sesuai dengan ketentuan pada Bab XIV tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau biasa disingkat dengan UUD RI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa “Bumi dan air serta kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Dalam hal ini bahwa kekayaan alam yang terkandung di dalam Tanah Air Indonesia dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Hak penguasaan negara berisi wewenang untuk mengatur, mengurus, dan mengawasi pengelolaan atau pengusahaan bahan galian, serta berisi kewajiban untuk mempergunakannya sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam pengusahaan bahan galian (tambang), pemerintah dapat melaksanakan sendiri dan/atau menunjuk kontraktor (badan usaha) apabila diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan sendiri oleh instansi pemerintah.

Energi sumber daya alam Minyak dan Gas, sangat memegang peran penting dalam perekonomian global, maupun nasional. Hal demikian sangat berarti untuk pertumbuhan ekonomi nasional, karena keterkaitannya dengan penerimaan negara, ekspor Minyak dan Gas serta seluruh neraca pembayarannya. Keterkaitan itu sebenarnya dapat dilihat secara signifikan dan empiris dari peristiwa-peristiwa krisis ekonomi global dalam beberapa tahun yang lalu dan berlangsung hingga kini, karena krisis energi dunia. Pembuat kebijakan, maupun para legislator, meski merancang suatu bentuk hukum baru, tentang wilayah kerja, sebagaimana yang ditentukan dalam hukum Minyak dan Gas, dengan suatu model, yakni kemungkinan pemberian izin prinsip oleh pemerintah, atau pun terhadap pemerintahan daerah, keterkaitannya dengan sistem pemerintahan otonomi daerah, dengan suatu izin. Sehingga akan mudah dilakukan pemantauan, terhadap kemanfaatan dari perspektif perekonomian dan penghasilan devisa negara, terlebih negara dapat mengontrol, karena pemberi izin dapat sewaktu-waktu mencabutnya, bilamana tidak bersesuaian dengan penggunaannya. Hal demikian sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Pasal 33 UUD RI Tahun 1945, yang sangat berfungsi sosial, dalam upaya percepatan negara kesejahteraan, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Negeri ini kaya akan sumber minyak, mineral dan batubara, hasil hutan dan sumber daya laut. Minyak Indonesia berada diurutan ketiga setelah Arab Saudi dan Iran, yaitu setara 4,17 juta barrel per-hari. Indonesia termasuk urutan ke tujuh eksportir gas terbesar di dunia dari 10 negara penghasil gas terbesar di dunia, setelah Australia. Meskipun mempunyai kekayaan alam yang lengkap dan banyak, Pemerintah Indonesia dinilai gagal menggunakannya untuk kepentingan nasional dan rakyatnya sendiri. Sebagian besar kekayaan minyak dan gas bumi dikuasai dan dikelola oleh pihak asing. Lebih dari 85 persen, produksi minyak mentah Indonesia, dikuasai oleh perusahaan-perusahaan asing yang berasal dari Amerika Serikat, China, Jepang, dan Eropa. Selanjutnya Pemerintah membeli minyak dari perusahaan-perusahaan asing pada tingkat harga pasar.

Sebelumnya Pemerintah mengeluarkan cost recovery untuk menggantikan seluruh ongkos yang dikeluarkan oleh perusahaan-perusahaan asing, selama melakukan eksplorasi minyak dan gas bumi. Sebagian hasil minyak Indonesia, juga di-ekspor ke luar negeri, seperti ke Singapura untuk diolah oleh kilang-kilang minyak disana. Singapura memperoleh keuntungan yang berlipat ganda dari surplus yang dihasilkan oleh kekayaan minyak Indonesia. Karena masyarakat Indonesia harus membeli minyaknya sendiri, pada tahap harga pasar yang mahal. Demikian juga dengan gas, sebagian besar perusahaan penghasil gas, adalah perusahaan-perusahaan asing, yang sama dengan perusahaan penghasil minyak. Investasinya dibiayai oleh bank-bank pemerintah Negara industri. Sehingga kegiatan eksploitasi gas dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan ekspor ke Negara-negara industri.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi membawa implikasi terhadap masa depan industri minyak dan gas bumi nasional. Liberalisasi yang menjadi nafas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, telah mereduksi kontrol Negara terhadap cadangan dan produksi minyak dan gas bumi nasional. Dengan merombak Pertamina sebagai perseroan biasa, Negara telah kehilangan alat untuk menguasai, mengatur, menyelenggarakan, dan mengawasi pendayagunaan sumber daya minyak dan gas bumi, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menyerahkan penguasaan sumber daya minyak dan gas bumi kepada Badan Pelaksana (BP Migas), yang bukan badan usaha tidak menjamin kontrol Negara terhadap kekayaan strategis, yang menguasai hidup orang banyak. Memberi wewenang kepada Badan Pengatur Hilir (BPH Migas), untuk mengatur kegiatan hilir minyak dan gas bumi, telah mengorbankan skala usaha vertikal terpadu (vertically integrated), yang terbukti dapat menjamin kepentingan nasional, sebagaimana diamanatkan menurut Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Implikasi yang paling mendasar ialah karena control cadangan dan produksi minyak dan gas bumi, sudah tidak berada di tangan BUMN Migas, Negara kehilangan alat untuk menjamin keamanan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG). Akibatnya krisis bahan bakar minyak dan gas, akan selalu membayangi sektor energi nasional. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi telah merombak fungsi Negara dan pemerintahan, sebagai pelindung dan pelayan hajat hidup orang banyak, menjadi pelayan pasar dan menempatkan rakyat sebagai pemilik kekayaan sumber daya alam, sebagai objek yang tunduk pada mekanisme pasar dan hukum perdagangan dunia. Dilepaskannya harga BBM, sebagaimana dilakukan pemerintah dengan menaikkan harga BBM untuk mengimbangi harga minyak dunia, adalah wujud dari runtuhnya kedaulatan Negara atas kekayaan alamnya sendiri. Rakyat akhirnya dipaksa untuk membayar BBM yang sebagian besar diambil dari perut buminya sendiri, dengan harga yang ditetapkan oleh pasar internasional.

Oleh sebab itu, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi selalu menuai permasalahan, karena mengandung cacat tersembunyi sejak pembentukannya. Negara hukum yang mendasarkan pada segala produk perundang-undangan berdasar pada hukum, tetapi ternyata hukum dan moral tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya, dan bahkan lebih kepada pengaruh sesaat.

Senin, 13 Mei 2013

JUDICIAL REVIEW “SYARAT PAILIT” PASAL 2 AYAT 1, UNDANG-UNDANG NO.37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU

Keterangan Gambar :
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan
Para Pemohon Mahasiswa FH Univ. Esa Unggul beserta Kuasa Pemohon





Syarat Pailit dalam BAB II Kepailitan pada bagian kesatu, Syarat dan Putusan Pailit pada Pasal 2 ayat 1 :

“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, bailk atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”

Jika kita mengacu pada pasal 2 ayat 1 yang menjadi dasar hukum dalam mengajukan pailit sebuah Badan Usaha bahwa UU Kepailitan tidak mengatur besar kecilnya Utang. Dengan demikian dapat ditafsirkan bahwa UU Kepailitan tidak mempermasalahkan kalau asset suatu perusahaannya lebih besar daripada utangnya

Berbagai putusan pailit dari Pengadilan Niaga saat ini banyak perusahaan dinyatakan pailit karena hanya memiliki sedikit utang, padahal perusahaan memiliki asset jauh lebih banyak dan dari segi keuangan masih kuat. Akibat dari kepailitan, maka direksi tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengurusi harta perusahaan yang sudah menjadi budel pailit.

Pada dasarnya kepailitan dapat diajukan oleh semua jenis kreditur. Tidak ada batasan mengenai kualifikasi kreditur yang dapat mengajukannya. Sepanjang kreditur tersebut dapat membuktikan secara sederhana bahwa ada lebih dari satu utang, dan salah satunya telah jatuh tempo, maka secara formil, hakim wajib menyatakan debitur pailit

Dasar dari putusan majelis hakim, adalah terpenuhinya syarat-syarat pailit yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU).

Berdasarkan Asas memberi manfaat dan perlindungan yang seimbang bagi kreditor dan debitor, undang-undang kepailitan harus memberikan manfaat bukan saja bagi kreditor tetapi juga bagi debitor. Sejalan dengan itu, Undang-undang kepailitan juga harus memberikan perlindungan yang seimbang bagi kreditor dan debitor (Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, SH., Hukum Kepailitan, Memahami UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU)

Dalam diskusi bertajuk "Kejahatan Perbankan: Konspirasi Mafia Hukum Merampok Nasabah oleh Bank Melalui Kepailitan", di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis 9 Agustus 2012. Deputi Bank Indonesia Halim Alamsyah menilai, payung hukum kepailitan dijadikan alat oleh mafia hukum untuk mengambilalih perusahaan-perusahaan besar. Ada persengkongkolan menjadikan payung hukum kepailitan untuk menguasai perusaan yang bagus.

Menurutnya, mafia hukum yang terdiri dari oknum pengacara, bank, pengadilan niaga, kurator, lembaga lelang, dan pemenang lelang, mencari informasi tentang perusahaan besar yang tengah diincarnya.

Menurut Yusril Izha Mahendra Merereka mencari tahu, apakah perusahaan yang diincarnya itu mempunyai pinjaman ke bank atau tidak, karena hampir dipastikan semua perusahaan atau pengusaha akan meminjam dana ke bank untuk mendirikan atau memajukan usahanya.

Setelah mengetahui perusahaan tersebut mempunyai utang, mafia hukum yang terdiri dari unsur-unsur di atas, akan bekerjasama untuk memailitkan perusahaan atau debitur tersebut walaupun masih sanggup membayar.

Kemudian dikatakan bahwa lahirnya undang-undang ini untuk memulihkan bank dari krisis 1998 dan melindungi bank dari debitor nakal. Akan tetapi, setelah bank pulih dan kuat, keadaan justru menjadi terbalik. Bank dengan mudah memailitkan debitornya tanpa alas an yang kuat. Bank langsung memailitkan perusahaan untuk menemani kewajiban debitor. Lalu curator pun bias berbuat apa saja untuk melelang harta debitor dan menentukan budel pailit, dan melelang harta debitor dengan harta yang murah.

Oleh karena itu sejumlah mahasiswa yaitu : Okta Heriawan, Achmad Saifudin Firdaus, Kurniawan, Sodikin yang juga merupakan para sekutu Badan Usaha CV Pemuda Mandiri Sejati menguasakan kepada Forum Kajian Hukum dan Konstitusi sebagai Kuasa Pemohon yang diwakili oleh : Victor Santoso Tandiasa, SH ; Ryan Muhammad, SH dan Denny Rudini, SH, untuk menguji pasal 2 ayat 1 tentang aturan syarat Pailit, UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dengan Batu Uji Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1); Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi.

Para pemohon adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, yang merupakan sekutu yang mendirikan Badan Hukum berbentuk CV, setelah mengikuti Program Gerakan Kewirausahaan Nasional, Seminar Lokakarya Spirit of Global Entrepreneurship yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, dan kemudian bersepakat mendirikan suatu Badan Usaha yang dinamakan CV. Pemuda Mandiri Sejati, namun Pemohon merasa penerapan pasal 2 ayat 1 berpotensi mengancam keberlangsungan Badan Usahanya yang dijamin oleh Konstitusi (Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945).




Jakarta, 18 Juni 2013
KUASA PEMOHON
FORUM KAJIAN HUKUM DAN KONSTITUSI

  

Victor Santoso Tandiasa, SH
Ketua Umum FKHK
285544BA

Jumat, 26 April 2013

Norma Penghinaan Terhadap Presiden bertentangan dengan Konstitusi


Seperti yang kita ketahui bahwa Pasal Penghinaan terhadap Presiden sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang dalam putusannya menyatakan bahwa pasal 134, 136 bis, dan 137 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan terhadap Presiden tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan menyatakan permohonan para pemohon, yaitu praktisi hukum Eggi Sudjana dan aktivis Pandopotan Lubis, dikabulkan untuk seluruhnya.
Pasal 134, pasal 136 bis, dan pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena amat rentan pada tafsir apakah suatu protes, pernyataan pendapat, atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan terhadap presiden. "Hal dimaksud secara konstitusional bertentangan dengan pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
Ketiga pasal itu berpeluang menghambat hak atas kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan, tulisan, dan ekspresi sikap, apabila ketiga pasal itu selalu digunakan aparat hukum terhadap momentum-momentum unjuk rasa di lapangan, sehingga dinilai bertentangan dengan pasal 28, 28E ayat 2 dan ayat 3 UUD 1945.
Sementara untuk delik penghinaan terhadap Presiden dan/atau wakil presiden dapat diberlakukan pasal 310 sampai 312 KUHP apabila penghinaan ditujukan kepada kualitas pribadi, dan pasal 207 KUHP apabila penghinaan ditujukan selaku pejabat.
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal tentang penghinaan terhadap presiden tersebut dengan alasan bertentangan dengan konstitusi Indonesia. normanya itulah yang bertentangan dengan konstitusi sehingga tidak boleh dihidupkan lagi. Terkecuali ada perubahan/amandemen Konstitusi (UUD 1945) terhadap pasal yang menjadi batu uji dari pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP tersebut. Sehingga dimungkinkan pasal tersebut dimunculkan kembali.
Contohnya : jika dimungkinkan kembali ke UUD 1945 (naskah asli), maka secara otomatis pasal 28 secara keseluruhan yang mengatur tentang HAM yang menjadi dasar batu uji dari pasal penghinaan terhadap presiden tidak ada lagi, baru itu dimungkinkan dimunculkan kembali.
Karena dinegara manapun, tidakada yang pernah menghidupkan kembali norma yang ada dalam pasal dalam suatu perundang-undangan yang telah dianggap bertentangan dengan konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi, karena itu akan dianggap tidak konsisten.
Dan seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia sebagai suatu negara hukum yang demokratis, berbentuk republik, dan berkedaulatan rakyat, serta menjunjung hak asasi seperti yang diatur dalam UUD 1945. Maka sudah tidak relevan lagi untuk memuat pasal 134, 136 bis dan 137 dalam KUHPnya yang menegasi prinsip persamaan di depan hukum.
Pemberlakuan ketiga pasal itu, juga berakibat mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat, kebebasan akan informasi, serta prinsip kepastian hukum. Sehingga, dalam RUU KUHP yang merupakan upaya pembaruan KUHP warisan kolonial, seharusnya tidak lagi memuat pasal-pasal yang normanya sama atau mirip dengan pasal 134, pasal 136 bis, dan pasal 137.

Rabu, 03 April 2013

"SEGERA SAHKAN RUU ORMAS, JIKA ADA YANG BERTENTANGAN DENGAN DEMOKRASI DAN HAM YANG DIATUR DALAM KONSTITUSI DAPAT DIAJUKAN UJI MATERIL KE MAHKAMAH KONSTITUSI"

Oleh : Victor Santoso Tandiasa
 
 
 
Polemik mengenai pembahasan RUU ORMAS semakin menguat, arus penolakan semakin besar, demontrasi maupun diskusi-diskusi yang membahas tentang pasal-pasal yang dianggap berpotensi mengekang Organisasi Kemasyarakatan terus bergulir seakan tanpa terputus. Traumatis kelompok kontra terhadap RUU ORMAS yang menganggap pengesahan RUU ORMAS akan mengembalikan kembali kepada masa Orde Baru.
           Namun jika kita mencermati dengan seksama bahwa tahun 1985 Pemerintahan Orde Baru juga telah mengeluarkan Undang-undang yang mengatur Organisasi Kemasyarakatan yaitu UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dan Undang-Undang itu jika dikaji secara komperhensif, cenderung lebih banyak terdapat pasal-pasal karet yang berpotensi terjadinya pengekangan terhadap kemerdekaan dan kebebasan masyarakat untuk berserikat, berkumpul dan mengemukakan pendapat dimuka umum. Dengan Dasar itulah Pemerintah dan DPR merumuskan agar lebih merigitkan pasal-pasal karet tersebut.
           Kekhawatiran kelompok-kelompok yang menolak RUU ORMAS mengatakan dengan disahkannya RUU ORMAS, akan mengembalikan kita kepada Rezim Orde Baru, dan akan kembali terjadinya pengekangan-pengekangan terhadap kebebasan berserikat, berkumpul dan mengemukakan pendapat yang dijamin oleh Konstitusi pasal 28 serta 28C, semakin besar. Sehingga melakukan upaya-upaya penolakan dengan berbagaimacam cara yang cenderung Inkonstitusional dan berpotensi menimbulkan konflik Horizontal.

          Kemungkinan-kemungkinan/traumatis yang dirasakan kelompok-kelompok yang melakukan penolakan tersebut dengan menarik masa lalu (Orde Baru) sangat berlebihan, karena pasca Reformasi sudah banyak perubahan yang sangat signifikan terhadap proses Demokrasi dan HAM di Indonesia, seperti :
1. Masa Orde Baru control Media sangat lemah (Dikontrol kuat oleh pemerintah) dibanding dengan pasca reformasi yang begitu bebas memberitakan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah.
2. Masa Orde Baru belum ada Mahkamah Konstitusi yang dapat menguji Undang-Undang yang melanggar hak individu yang dijamin oleh Konstitusi, namun sekarang kita telah memiliki Mahkamah Konstitusi.
3. Masa Orde Baru secara Fakta setiap orang/mahasiswa yang berbicara menjatuhkan wibawa pemerintah langsung di tangkap, namun Pasca Reformasi tindakan Menghina Presiden, Membakar Photo presiden dan Wakil Presiden, bahkan ada yang membakar lambang negara Garuda Pancasila pun tidak langsung ditangkap (menunggu adanya aduan dari Presiden/wakil Presiden) ditambah lagi dengan dicabutnya pasal penghinaan terhadap kepala negara dalam KUHP.
            Jika kita melihat secara obyektif, Jelas Warga Negara Memiliki Hak berserikat, berkumpul dan mengemukakan pendapat yang dijamin dalam konstitusi (UUD 1945)Namun Negara juga memiliki Kewenangan serta Kewajiban untuk Melindungi, Menjaga, serta Mengayomi Warga Negaranya dengan Instrumen yang berupa Regulasi (Peraturan Perundang-Undangan) yang diatur dalam Konstitusi (UUD’1945) Pasal 28J ayat 1 dan 2, yang secara tegas mengatakan :
(1)Setiap Orang Wajib Menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2)Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang yang dimaksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
            Alangkah lebih bijaksana, jika kita mempercepat agar RUU Ormas tersebut untuk segera di Sahkan dan jika memang ada pelanggaran baik terhadap HAK ASASI MANUSIA, DEMOKRASI yang sudah diatur dalam Konstitusi (UUD’1945) langkah yang dilakukan adalah melakukan langkah yang konstitusional (mengajukan Uji Materil/Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi sehingga dapat meminimalisir potensi terjadinya Konflik Vertikal maupun Horizontal. Mahkamah Konstitusi tidak hanya bisa membatalkan pasal-perpasal dalam undang-undang yang bertentangan dengan Konstitusi, bahkan Mahkamah Konstitusi dapat Membatalkan Undang-undangnya sekaligus jika memang secara keseluruhan pengaturannya bertentangan dengan Demokrasi dan HAM yg diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi RI).
           Sementara dengan kita terus-menerus melakukan penolakan terhadap pembahasan RUU tersebut, akan semakin meningkatnya penambahan anggaran “Uang Rakyat” yang dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan dalam proses penyelesaian RUU Ormas tersebut. Dan itu secara tidak langsung telah menguntungkan anggota DPR untuk mendapatkan anggaran ekstra dari yang dianggarkan, yang notabene adalah uang rakyat.


Salam Bhinneka Tunggal Ika
Salam Persatuan

Senin, 18 Maret 2013

HARTA DJOKO SUSILO -VS- GAYUS TAMBUNAN


Ada 33 aset harta Djoko yang disita KPK. 26 Aset dalam bentuk tanah dan properti, 4 buah mobil, dan 3 SPBU. Selain itu, KPK juga memblokir sejumlah rekening Djoko. Nilainya diperkirakan Rp 100 miliar.

Sedangkan Gayus Tambunan, yang kasusnya ditangani Polri, memiliki harta yang tak kalah wah. Ada 12 jenis aset yang disita polisi. Kebanyakan dalam bentuk tabungan. Nilainya, mencapai Rp 74 miliar. Itu belum termasuk pom bensin yang juga dimiliki oleh Gayus.

Penelusuran detikcom, Sabtu (16/3/2013), berikut perbandingan harta Irjen Djoko Susilo vs Gayus Tambunan:


Harta Kekayaan Irjen Djoko Susilo yang Disita KPK

1. Rumah mewah berlantai dua di Jl Cendrawasih, Tanjung Mas, Jaksel

2. Di kompleks Tanjung Mas tersebut, Djoko juga memiliki rumah lain di blok C yang juga sudah disita KPK. Diperkirakan rumah yang berada di Jl Cendrawasih ini berharga sekitar Rp 4-5 miliar

3. Salon CLa milik Mahdiana, istri Irjen Djoko Susilo, di Jalan Margasatwa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

4. Rumah mewah dan gudang di kawasan Jl Durian Raya, Jagakarsa, KPK menyita rumah mewah, gudang, dan tanah seluas 1.000 meter

5. Rumah megah di Jalan Raya Leuwinanggung No 69 RT 1 RW 8 Leuwinanggung, Tapos, Depok, Jabar

6. Rumah mewah dua lantai yang terletak di kawasan elite Jl Prapanca, Kebayoran Baru, Jaksel ini dahulunya biasa ditinggali Dipta Anindita, istri muda Djoko

7. Rumah mewah di Jl Elang Mas, Blok C3, Jagakarsa, Tanjung Duren, Jakarta Selatan

8. Rumah mewah di hook Perumahan Pesona Khayangan Mungil, tepatnya di RT 1 RW 29 Blok E1 Jalan M Yusuf Mekarjaya, Sukmajaya, Depok

9. Rumah mewah di Jl Cikajang No 18, Kelurahan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

10. Rumah mewah di Kavling IV perumahan elite Klaster Golf Residence Blok C/No 12 Graha Candi Golf, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang

11. Rumah mewah di Jalan Perintis Kemerdekaan No 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo

12. Rumah mewah di Jalan Langenastran No 7 Kelurahan Patean, Kecamatan Kraton, Yogyakarta

13. Rumah mewah di Jalan Sam Ratulangi No 16, Kampung Gremet Manahan, Solo

14. Rumah mewah di Jl Patehan Lor No 34 dan 36 Kecamatan Kraton Yogyakarta

15. Satu rumah lagi terletak persis di sebelah barat rumah kuno di jalan warga Kampung Taman, Solo

16. Empat mobil mewah berupa Toyota Harrier B 8706 UJ, Avanza B 1894 SKG, Jeep Wrangler B 1379 KJB dan Nissan Serena B 1571 BG

17. Enam bus pariwisata

18. 3 Pom bensin



Harta Gayus Tambunan yang disita Polisi

1. 15.188.000 lembar saham senilai Rp 7 milliar

2. Uang senilai US$ 56.096 di BRI

3. Uang senilai US$ 2.972 di Bank Mandiri

4. Rp 500.997.260 berbentuk deposito di Bank CIMB Niaga atas nama Gayus Tambunan

5. Rp 500 juta berbentuk deposito di Bank Mandiri atas nama Gayus Tambunan

6. Rp 311.270.735 tabungan di Bank Mandiri

7. Rp 129.661.172 tabungan di Bank Mandiri atas nama Gayus Tambunan

8. Rp 125.107.806 tabungan di Bank CIMB Niaga atas Milana Anggraeni (istri Gayus)

9. Rp 1.371.573.188 tabungan di BII atas nama Milana Anggraeni

10. Rp 17.438.091 di BEJ dalam bentuk saham

11. Rp 16.219 tabungan di BCA Bintaro

12. 1 Unit tanah berbentuk rumah dan bangunan di Kelapa Gading

13. 1 Pom bensin


Sumber :  detikcom, Sabtu (16/3/2013),

Minggu, 24 Februari 2013

PERGURUAN TINGGI SEBAGAI PENDORONG KEMAJUAN PERADABAN BANGSA

 
Penulis :
Dr. Fokky Fuad, SH., M.Hum
Dosen FH Universitas Al-Azhar Indonesia
 
 
 
ABSTRACT
 
Perguruan tinggi merupakan sarana penciptaan kemajuan peradaban sebuah kaum/bangsa. Perguruan tinggi juga tidak dapat dilepaskan dari tuntutan pasar di satu sisi, dan tridharma perguruan tinggi yang bernuansa ideologis di sisi yang lain. Perguruan tinggi harus mampu medialogkan kedua kutub agar mampu berperan dalam menciptakan kemajuan peradaban bagi bangsanya


PENDAHULUAN

Peradaban suatu bangsa atau kaum berkembang seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan yang ada pada bangsa tersebut. Pilar perkembangan ilmu pengetauan bangsa tersebut adalah perguruan tinggi sebagai sebuah laboratorium peradaban[1]. Perguruan tinggi menjadi sebuah tempat pembelajaran manusia-manusia, tempat menyatunya semua pemikiran, dan tentunya tempat bernaungnya sebuah kebebasan berfikir. Telaah atas peran perguruan tinggi sebagai penopang kemajuan suatu bangsa menjadi penting setidaknya disebabkan oleh dua hal:

Pertama, bahwa perguruan tinggi diyakini sebagai pusat kemajuan suatu kaum atau bangsa, akan tetapi jika diamati secara seksama pertumbuhan jumlah perguruan tinggi acapkali tidak diikuti tujuan-tujuan ideologis dalam perguruan tinggi kaum tersebut. Dalam hal ini perlu dikaji mengapa terjadi perubahan paradigma berfikir terhadap pendidikan di perguruan tinggi. Perguruan tinggi adalah pusat ilmu pengetahuan, dimana disitulah setiap orang dituntut mencari, menggali, hingga menemukan jantung pengetahuan. Tujuan ideologis lebih mengemuka dibandingkan tujuan pragmatis, akan tetapi perubahan kebudayaan yang lebih mengutamakan pasar dibanding ilmu, maka terjadi perubahan tujuan, kehendak dan persepsi atas perguruan tinggi. Manusia pasar lebih dikehendaki dibandingkan manusia ilmu. Tuntutan pasar menjadikan perguruan tinggi berubah dari pemusatan ilmu kepada industri.  

Kedua, perguruan tinggi diharapkan mampu merubah kehidupan manusia-manusia sebagai pendukung kebudayaan kaum tersebut. Jika diamati secara seksama terdapat alam kebebasan berfikir yang terbangun dalam perguruan tinggi. Akankah kebebasan akademik tetap bernaung dalam kehidupan perguruan tinggi saat ini. Perguruan tinggi dalam sebuah bangsa menjadi diyakini sebagai jantung ilmu pengetahuan. Transfer ilmu pengetahuan (transfer of knowledge) terjadi tanpa dipengaruhi oleh tekanan aliran politik, aliran agama, serta dogma ideologis tertentu. Dalam perkembangannya tampaknya terjadi pola pemahaman yang berubah, bahwa perguruan tinggi juga menjadi sarana penekan dogma tertentu atas pihak tertentu kepada pihak lain. Perguruan tinggi menjadi ajang sarana menekan atau memaksakan kehendak suatu kaum.

Berdasarkan dua hal tersebut di atas, dapat kita lihat dua permasalahan yang dihadapi oleh perguruan tinggi: pertama, bahwa bagaimanakah universitas mampu mengemban amanah bagi perubahan kemajuan peradaban suatu kaum sedangkan ia dituntut untuk memenuhi kehendak pasar dalam sebuah mekanisme pasar? Kedua, bagaimanakah peran perguruan tinggi dalam mengoptimalisasi peran mahasiswa sebagai agent of changesebuah bangsa?

 

A.    Perguruan Tinggi antara Peran Ideologis dan Peran Pasar

Perguruan tinggi merupakan mercu suar peradaban. Disebut sebagai mercu suar karena ia menyinari suatu kaum yang sedang berlayar dalam kegelapan malam yang gelap gulita. Perguruan tinggi menjadi pusat kesempurnaan (centre of excellent) dari perkembangan kemajuan peradaban suatu kaum. Perguruan tinggi secara ide dan cita adalah tempat berlabuhnya para terpelajar dan pembelajar untuk mencari, menggali, menemukan kepingan-kepingan pengetahuan yang berserak. Ilmu adalah milik Tuhan, maka kita diminta untuk menggali kepingan-kepingan ilmu pengetahuan yang hilang. Dalam peradaban besar agama-agama dunia: Islam, Kristen, Yahudi, Hindu, terdapat banyak perintah untuk menggali dan menemukan ilmu pengetahuan.

Pada masa Islam klasik abad pertengahan Islam mencapai kejayaankarena peran penting perguruan tingginya dalam menemukan dan mencari ilmu pengetahuan yang berguna bagi perkembangan peradaban Islam klasik (abad XII). Peradaban barat mengalami kemajuan ketika mereka bersentuhan dengan kemajuan peradaban Islam. Terjadi transfer pengetahuan antara dua peradaban timur dan barat. Pada abad XVI di Eropa muncul enlightment (pencerahan) peradaban dengan ditandai pengagungan ilmu pengetahuan yang membenamkan tahayul ke dalam lubang kematiannya[2].

Kemajuan peradaban masa Islam klasik dan Eropa tidak lepas dari bagaimana peran perguruan tinggi dalam mencerahkan dan membebaskan manusia dari alam tahayul yang menjadikan manusia tertinggal dan berada dalam jurang kebodohan. Perguruan tinggi Islam seperti Universitas Al Azhar Kairo yang berdiri masa Kesultanan Dinasti Syiah Fatimiyah Mesir hingga kemudian berubah menjadi Islam Sunni hinggga kini tetap menjadi pusat kemajuan peradaban Islam bagi dunia[3]. Universitas Genoa Italia, Universitas Paris Perancis menjadi pintu bagi terciptanya transformasi manusia Eropa yang meyakini tahayaul pada awalnya hingga kini berada dalam alam ilmu pengetahuan. Pada masa Kerajaan Sriwijaya, terdapat pusat perguruan tinggi agama Buddha (Nalanda) yang menjadi pusat ilmu agama Buddha di Asia. Para pelajar dari Cina banyak belajar pada cendekiawan Buddha pada masa itu.

Peran ideologis perguruan tinggi begitu gemilang untuk mengarahkan sekaligus mentransformasi masyarakat dari alam kebodohan dan kegelapan (jahiliyah) menuju alam pencerahan cerdik pandai. Perguruan tinggi Islam Klasik: Universitas Al Azhar Kairo, Universitas Baghdad, dan perguruan tinggi Eropa: Universitas Genoa dan Universitas Paris menjadi sarana ide dan cita perkembangan perubahan kemajuan peradaban dunia. Saat ini perguruan tinggi telah jauh lebih banyak secara kuantitas, Perguruan tinggi Islam: Universitas Al Azhar Kairo, Universitas Madinah, Universitas Ibn Saud. Perguruan Tinggi Eropa: Cambridge Unversity, Oxford University, Universitas Paris, dan sebagainya. Di Asia: Tokyo University, Kyoto University, University Malaya, UI, UGM, ITB, dan sebagainya. Di US: Harvard University, Yale University, MIT, dan sebagainya. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah perguruan tinggi tersebut masih mengemban semangat enligtment ataukah cenderung memenuhi permintaan pasar dalam masyarakat kapitalis?

Salah satu parameter penilaian universitas terbaik di dunia adalah: seberapa banyak alumni perguruan tersebut terserap oleh pasar tenaga kerja. Parameter lainnya adalah: seberapa banyak pengajar yang memperoleh prize, seberapa banyak kontribusi tulisan-tulisan dosen perguruan tinggi yang bersangkutan termuat dalam international journal. Seberapa banyak penemuan-penemuan dalam bidang science & technology, serta seberapa banyak international students menempuh pendidikan di perguruan tinggi tersebut. Dari semua parameter, terdapat satu parameter yaitu terserapnya alumni perguruan tinggi yang bersangkutan dalam pasar kerja. Diterimanya alumni perguruan tinggi dalam bursa pasar kerja menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan pendidikan yang diselenggarakan oleh sebuah perguruan tinggi. Disinilah kemudian terjadi proses  dominasi pasar terhadap mutu kelulusan perguruan tinggi. Banyaknya tulisan para Profesor yang termuat dalam jurnal ilmiah internasional, tergantikan oleh seberapa besar alumni yang terserap di bursa kerja.

Masyarakat melihat pendidikan tidak lagi sebagai sarana pencerahan fikir akal budi manusia, tetapi dalam bentuk masyarakat kapitalis yang pada akhirnya menuntut terjadinya perubahan paradigma pembangunan perguruan tinggi menjadi sebuah industri. Universitas menjadi industri pendidikan yang mementingkan pasar permintaan dan penawaran. Perguruan tinggi berlomba-lomba untuk menawarkan pendidikan yang berorientasi pasar. Mahasiswa dicetak siap pakai dalam bursa kerja, tidak lagi melihat pada akal budi manusia yang tercerahkan. Dalam proses pasar, maka jurusan Filsafat, Ilmu Budaya, Antropologi akan kalah bersaing dengan Ilmu Ekonomi, Hukum, dan jurusan lainnya yang cenderung lebih siap kerja. Pasarlah yang menetukan pendidikan, dan bukannya perguruan tinggi yang mengarahkan pasar.

Dalam pendidikan yang bercorak dan berorientasi pasar, maka perguruan tinggi menjadi laboratorium yang mencetak mahasiswa-mahasiswa siap pakai. Perguruan tinggi tidak lagi menjadi laboratorium ide pemikiran, serta pencerahan akal budi manusia. Masyarakat secara tidak sadar menghendaki perubahan perguruan tinggi menjadi sebuah industri pendidikan. Sebuah industri yang bermain dalam mekanisme pasar. Ketika alumni perguruan tinggi ditolak dalam pasar bursa kerja, maka masyarakat akan memilih perguruan tinggi yang lain. Kepentingan sesaat yang mengutamakan nilai ekonomi menggantikan peran akal budi yang tercerahkan.

Dalam masyarakat industri, maka mahasiswa dituntut untuk siap pakai, mahasiswa adalah bagian dari mekanisme mesin-mesin industri. Universitas sebagai laboratorium kehidupan diarahkan untuk mencetak manusia mekanik. Mahasiswa mekanik tidak melihat pada ide akal budi melainkan pada sejauhmana ia mampu mencetak keuntungan ekonomi dalam pertarungan bursa kerja. Sebagai contoh kasus adalah pendidikan tinggi hukum diarahkan pada pendidikan terapan hukum: pembuatan kontrak bisnis, legal opinion & legal due diligence, banking law, corporate law, international trade law, dan semua mata kuliah yang berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan pasar. Secara langsung atau tidak para pemilik modal telah menentukan arah pembangunan pendidikan hukum.

 

B.     Perguruan Tinggi dan Optimalisasi Peran Mahasiswa bagi Bangsa

Mahasiswa adalah agent of change dalam sebuah bangsa, dan dalam perubahan sosial masyarakat yang terjadi di Indonesia, mahasiswa telah terbukti memiliki peran utama dalam merubah kondisi sosial ekonomi dan politik negeri. Mahasiswa Angkatan ’66 telah mampu mendobrak dan menggulingkan Orde Lama, demikian pula dengan Angkatan ’98. Terbukti bahwa pendidikan pada perguruan tinggi telah mampu merubah paradigma berfikir manusia-manusia Indonesia. Pendidikan tinggi menjadi sebuah bentuk dari perubahan peradaban suatu bangsa kearah kemajuan.

Perguruan tinggi dalam hal ini memiliki dua kutub yang saling tarik-menarik: kutub mekanika pasar pada satu sisi, dan kutub ideologis pada sisi yang lain. Tarik-menarik dua kutub yang tampaknya saling berseberangan ini tidak dapat dihindari oleh perguruan tinggi. Tuntutan dunia kerja menjadikan perguruan tinggi tidak dapat lagi tidur dalam lamunan ideologisnya, melainkan berbenah untuk bersaing dengan banyaknya perguruan tinggi yang berorientasi pasar. Pada sisi lain perguruan tinggi juga harus berpegang pada Tridharma Perguruan tinggi yang mengusung nilai-nilai ideologis: pengabdian masyarakat, penelitian, dan pendidikan.

Pembangunan karakter manusia Indonesia berada pada pundak perguruan tingginya. Perguruan tinggi harus mampu menjembatani dua kepentingan dari dua kutub yang tampaknya saling bertolak belakang. Untuk itu perguruan tinggi harus mampu menciptakan paduan dialogis antara pragmatisme permintaan pasar dan  peran akal budi yang bersifat ideologis. Perguruan tinggi tidak dapat bekerja sendiri tanpa peran aktif negara. Negara harus aktif dalam pemberian subsidu pendidikan. Jika perguruan tinggi dilepaskan pada mekanisme pasar, maka perguruan tinggi akan semata-mata memenuhi tuntutan pasar. Mahasiswa akan diarahkan semata-mata pada kebutuhan pasar, pendidikan perguruan tinggi akan diarahkan pada permintaan para pemilik modal. Negara memiliki peran penting dalam proses pembiayaan pendidikan hingga standarisasi pendidikan tinggi. Pendidikan tidak dapat diserahkan kepada tanggungjawab masyarakat karena itu adalah kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Masyarakat tidak akan memiliki dana yang cukup untuk membiayai berjalannya pendidikan tinggi, dan itulah peran dan fungsi negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Mahasiswa tidak semata-mata dibebankan pada pembiayaan dan lebih difokuskan pada diskusi dan dialog ilmiah, penelitian yang didanai oleh lembaga donor (Pihak III). Perguruan tinggi tidak selayaknya memposisikan dirinya sebagai industri yang menjadikan pendidikan sebagai bisnis mencari uang bagi pelaksana-pelaksana perguruan tinggi. Pelaksana pendidikan berfokus pada pencarian dana Pihak III, sehingga perlu dibentuk university manager yang mengemban tugas tersebut. Dengan terbebasnya mahasiswa dari belitan dan kesulitan pendanaan pendidikan, maka mahasiswa dapat diarahkan pada proses-proses kajian telaah akademik, perdebatan dan diskusi ilmiah dalam forum-forum mimbar kebebasan akademik[4].

Universitas harus memposisikan dirinya sebagai laboratoium peradaban, dalam pengertian bahwa miniatur kehidupan dan ruang sosial dibentuk diciptakan di dalamnya. Mahasiswa yang memiliki peran sentral dalam kehidupan akademik, para tenaga pengajar, para Profesor, mengarahkan mahasiswa untuk berperan aktif dalam kehidupan internal maupun eksternal kampus. Mahasiswa tidak boleh diam dan berpangku tangan terhadap ketidakadilan sosial masyarakat. Mahasiswa harus menjadi corong-corong suara keadilan sosial masyarakat. Mahasiswa tidak dapat dilepaskan dari kehidupan akademik dan sekaligus dinamika sosial masyarakat. Disinilah mahasiswa menjadi agent of change dari terciptanya perubahan sosial.  

 

Kesimpulan:

Pendidikan tinggi hingga kini masih menjadi pusat pengembangan kemajuan peradaban suatu kaum atau bangsa. Munculnya proses globalisasi juga berdampak pada proses pembelajaran di perguruan tinggi, dalam proses ini muncul kehendak pasar yang menuntut perguruan tinggi berperan aktif dalam memenuhi keinginan pasar. Pada sisi lain terdapat nilai-nilai ide dasar yang menuntut perguruan tinggi berperan dalam proses manusia-manusia yang memiliki karakter sesuai nilai-nilai humanisme.

Kuatnya tarik-menarik antara dua kutub ini membutuhkan peran aktif negara untuk berperan dalam proses pembelajaran di perguruan tinggi dengan tidak melepas perguruan tinggi ke alam pasar bebas. 

 

 

 



 
[1]Peradaban mengandung pengertian kemajuan kecerdasan baik dari sisi ilmu dan kebudayaan. Untuk itu perbedaan kemajuan diantara kebudayaan berbeda-beda. Lihat:<http://www.artikata.com/arti-385257-peradaban.html>, diakses pada tanggal 11 Pebruari 2013
 
[2]Semangat pencerahan dan kebangkitan ilmu pengetahuan di Eropa muncul oleh semboyan Cogito ergo sum (Aku berfikir maka aku ada, I Think therefore I am)yang dikumandangkan oleh Rene Descartes. Descartes mengumandangkan sebuah eksistensi diri manusia yang tampak dari apa yang difikirkannya. Manusia terjalin atas apa yang tertanam dalam pikirannya membebaskannya untuk terus mencari dan menyatakan bahwa segala yang tampak adalah relatif dan perlu difikirkan. Lihat: <http://www.britannica.com/EBchecked/topic/124443/cogito-ergo-sum>, diakses pada tanggal 11 Februari 2013
 
[3]Kemajuan Peradaban Islam tidak lepas dari tingginya peran para ilmuwan/Profesor Islam pada masa Kekhalifahan Islam yang mendorong terciptanya masyarakat yang berpengetahuan. Penemuan-penemuan dan inovasi para ilmuwan seperti Ibn Khaldun, Ibn Sina, Khawarizmi, dan lainnya memberikan sumbangsih besar pada terciptanya bangunan peradaban Islam Klasik. Kemunduran peradaban Islam diawali oleh padamnya pemikiran-pemikiran yang menutup pintu pemikiran ijtihad. Transfer pengetahuan terjadi antara dunia timur kepada peradaban Barat. Lihat: SEJARAH PERKEMBANGAN ISLAM PADA ABAD PERTENGAHAN. Lihat: <http://www.saefudin.info/2008/05/sejarah-islam-abad-pertengahan.html#.URh1-WfoP-I>, diakses pada tanggal 11 Februari 2013
 
[4]Dinamika alam berfikir menemukan tempatnya pada pendidikan tinggi. Mahasiswa sebagai agen perubah mendapati beragam sumber ilmu dan pengetahuan yang berlimpah. Kebenaran ilmu harus terus dicari dengan tidak menjadikan dosen semata-mata sebagai pusat dari segala kebenaran. Bahwa dalam proses globalisasi yang juga tampak pada proses pembelajaran di perguruan tinggi, mahasiswa menerima beragam sumber pengetahuan yang berlimpah mulai: buku, media elektronika, jurnal online, dan lain sebagainya. Lihat: Edhi Setiawan, Cogito ergo sum, <http://edukasi.kompasiana.com/2012/08/06/cogito-ergo-sum-477270.htm>, diakses pada tanggal 11 Pebruari 2013