Sabtu, 07 Juni 2014
Jumat, 30 Mei 2014
FKHK akan Menguji Formil KUH Perdata ke Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, dalam ketentuan umum pasal 1 angka 3, mengatakan bahwa undang-undang adalah peraturan perundang-undangan
yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden,
yang dimana undang-undang tersebut harus melalui Program Legislasi Nasional
yang selanjutnya disebut PROLEGNAS adalah instrument perencanaan program
pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
Selanjutnya dalam pasal 1 angka 12 pegundangan adalah
penempatan peraturan peraturan perundang-undangan dalam lembaran negara
Republik Indonesia, tambahan lembaran negara Republik Indonesia, berita negara
Republik Indonesia, tambahan berita negara Republik Indonesia, lembaran daerah,
tambahan lembaran daerah, atau berita daerah.
Kemudian pada pasal 5, disebutkan bahwa dalam
membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas
pembentukan perundang-undangan yang baik, yang meliputi :
a. Kelejasan tujuan ;
b. Kelembagaan atau pejabat
pembentuk yang tepat ;
c. Kesesuaian antara jenis
hirearki, dan materi muatan ;
d. Dapat dilaksanakan ;
e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan ;
f. Kejelasan rumusan ; dan
g. Keterbukaan.
Terakhir pasal 6 ayat (1), mengatur tentang Materi
muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas :
a. Pengayoman ;
b. Kemanusiaan ;
c. kebangsaan ;
d. Kekeluargaan ;
e. Kenusantaraan ;
f. Bhineka tunggal ika ;
g. Keadilan ;
h. Kesamaan kedudukan dalam hukum
dan pemerintah ;
i. Ketertiban dan kepastian hukum
; dan/atau
j. Keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan.
Menurut Bagir Manan, ada 3 dasar dalam suatu peraturan
perundang-undangan, antara lain :
a. Dasar yuridis (juridishe
gelding), yakni pertama, harus ada keharusan adanya kewenangan dari pembuat
peraturan perundang-undangan. Setiap perturan perundang-undangan yang dibuat
oleh badan atau pejabat yang berwenang kalau tidak, peraturan
perundang-undangan tersebut batal demi hukum (van rechtswegenietig).
b. Dasar sosiologi (sociologische
gelding), yakni mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat.
c. Dasar filosofis, bahwa setiap
masyarakat selalu mempunyai ciata hukum (rechtsidee) yaitu apa yang mereka
harapkan dari hukum. (Bagir Manan, peranan peraturan perundang-undangan dalam
pembinaan hukum nasional, armico, Bandung, 1987, hal. 13)
Selanjutnya menurut Maria Farida menyatakan bahwa
pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang patut akan mengikuti
pedoman dan bimbingan yang diberikan oleh cita negara hukum yang tidak lain
adalah Pancasila. (Maria Farida Indrati Soeprapto, ilmu perundang-undangan :
dasar-dasar dan pembentukannya, Yogyakarta ; kanisius, 2007, hal. 197)
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata merupakan produk peraturan perundang-undangan
warisan masa penjajahan Belanda. Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata adalah kodifikasi hukum perdata Belanda yang isi dan bentuknya
sebagaian besar serupa dengan Code Civil Prancis (kodifikasi hukum perdata
Prancis) (Abdulkadir Muhammad, “Hukum Perdata Indonesia”, hlm. 5).
Karena pada
saat itu Indonesia dibawah jajahan Belanda, maka Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata ini diusahakan kerajaan Belanda agar dapat diberlakukan pula di Hindia
Belanda (Indonesia) pada waktu itu. Abdulkadir menjelaskan KUHPer untuk Hindia
Belanda (Indonesia) disahkan sebagai undang-undang oleh Raja Belanda pada
tanggal 16 Mei 1846, melalui Staatsblad 1847-23 dan dinyatakan berlaku pada
tanggal 1 Mei 1848.
Setelah
Indonesia merdeka pada tahun 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut
masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang
Dasar 1945 yang menyatakan bahwa: “Segala
badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum
diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.” Maka Kitab
Undang-Undang Hukum Perdara adalah Undang-Undang sampai saat ini dan masih
berlaku di Indonesia, selama belum digantikan oleh undang-undang baru. Hal
tersebut juga dijelaskan Abdulkadir (hlm. 6).
Dari
penjelasan di atas, maka dapat diketahui bahwa KUHPer merupakan suatu
undang-undang yang dikitabkan (dikodifikasikan) sehingga disebut sebagai suatu
kitab undang-undang, dan sampai saat ini KUHPer tersebut masih berlaku di
Indonesia.
Pada perkembangannya BW yang ada saat ini sebagai Kitab Undang-undang Hukum Perdata isi dan materinya tidak
utuh seperti pada saat di kodifikasi, ada beberapa bagian dalam Kitab
Undang-undang Hukum Perdata yang sudah tidak berlaku lagi hal itu dikarenakan
ada suatu peraturan perundang-undangan yang baru dan putusan-putusan hakim yang
merupakan yurisprudensi yang menggantikannya karena dipandang sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat yang sudah sangat jauh berubah
dibandingkan dengan keadaan masyarakat pada saat Burgelijk Wetboek
yg kini menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdara dikodifikasikan.
Seperti yang
dijelaskan diatas bahwa Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku dan
menjadi UU yang berlaku di seluruh wilayah NKRI berdasarkan Ketentuan Peralihan
pasal 1 UUD 1945. Dan hingga saat ini tidak adanya inisiatif dan keinginan dari Pemerintah
maupun DPR sebagai Lembaga yang berwenang untuk membuat undang-undang yang baru
menggantikan Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (Burgelijk Wetboek) yang membuat Kitab Undang-undang Hukum
Perdata masih ada hingga saat ini, padahal aturan-aturan
tersebut merupakan suatu
produk hukum jaman kolonial Belanda yang sudah
tidak relevan untuk diberlakukan pada saat ini tidak bersumber pada Pancasila, UUD NRI 1945, maupun
dalam UU yang mengatur tentang tata cara pembentukan peraturan
perundang-undangan.
Oleh Karena itu kami dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) beserta para akademisi dari beberapa wilayah dan Mahasiswa Hukum yang peduli terhadap penegakan supremasi konstitusi berencana akan mengajukan Uji Formil terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang akan dimasukan pada hari Kamis, 5 Juni 2014 ke Mahkamah Konstitusi.
Kamis, 08 Mei 2014
Penerapan Aturan Presidential Thrashold "Inkonstitusional"
Pengaturan
mengenai ambang batas Partai politik mencalonkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Presidential Thrashold) dalam Pemilihan Umum Presiden tahun 2014 adalah
menggunakan dasar hukum Pasal 9, UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden yang berbunyi :
“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan
kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh
25% (dua puluh lima persen)dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR,
sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”
Jika
kita mengacu pada UUD 1945, pasal 6A ayat (2) berbunyi :
Pasangan calon presiden dan wakil Presiden diusulkan
oleh Partai Politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum
Sementara
pengertian Pemilihan Umum dalam UUD 1945, pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) berbunyi
:
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.
ayat
(2) berbunyi :
“Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah”.
Artinya,
jika mengacu para Konstitusi Republik Indonesia, pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden berdasarkan pasal 6A ayat (2) dapat diusulkan sebelum pelaksanaan
pemilihan umum, dimana pelaksanaan pemilihan umum yang konstitusional
berdasarkan pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) adalah diselenggarakan lima tahun
sekali, yang kemudian ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Pelaksanaannya
pemilu diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden
dan Wakil Presiden dan DPRD.
Oleh
karena pelaksanaan Pemilihan Umum diselenggarakan secara serentak, baik
Legislatif maupun Eksekutif, maka otomatis seharusnya penerapan pasal 9 UU No.
42 Tahun 2008 sudah tidak relevan lagi diterapkan, sehingga seharusnya MK pun
membatalkan Pengujian Pasal 9 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pilpres walaupun
pemberlakuannya akan diberlakukan mulai tahun 2019 dan untuk seterusnya agar
selaras dengan putusan MK tentang pemilu Serentak.
Terlepas
dari perdebatan penundaan pemberlakuan putusan MK tentang Pemilu Serentak
ditahun 2019, secara Konstitusional MK telah memutuskan bahwa penyelenggaraan
pemilu yang konstitusional adalah diselengarakan secara serentak, artinya saat
ini kita memaklumi dan bertahan tetap menyelenggarakan pemilu (Legislatif dan
Eksekutif) yang tidak serentak, walaupun itu adalah proses yang
Inkonstitusional.
Terkait
dengan pendapat mahkamah yang menyatakan penyelenggaraan pemilu yang
konstitusional adalah secara serentak dengan mendasarkan pada pasal 22E ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945, artinya penerapan pasal mengenai Presidential Thrashold
yang diatur pada pasal 9 UU No. 42 Tahun 2008 tentang pilpres bertentangan
dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, karena konstitusi mengamanatkan
pasangan calon presiden dan wakil presiden diusilkan oleh Partai Politik atau
gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu.
Penulis :
Victor Santoso Tandiasa (VST)
Ketua Umum FKHK
Penulis :
Victor Santoso Tandiasa (VST)
Ketua Umum FKHK
Jumat, 02 Mei 2014
Kamis, 20 Maret 2014
Kepala Daerah Maju Capres Tidak Perlu Mengundurkan Diri, Benarkah..???
Polemik
majunya Kepala Daerah menjadi Calon Presiden / Calon Wakil Presiden telah
menjadi pembahasan hangat disemua kalangan, baik ditingkat elite maupun
ditingkat masyarakat. Perdebatan lebih banyak melihat dari sisi Etika Politik
maupun secara sosiologis. Namun bagaimanakah pandangan dari sisi Yuridis?
Jika
kita melihat UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden, Pasal 6 mengatakan bahwa PEJABAT NEGARA yang dicalonkan sebagai calon
presiden atau calon wakil presiden harus
mengundurkan diri dari jabatannya. Sementara dalam Pasal 7 mengatakan bahwa
Kepala Daerah yang dicalonkan Partai Politik tidak perlu mengundurkan diri dari
jabatannya, namun meminta untuk di nonaktifkan sementara oleh Presiden (cuti),
yang pengaturannya diatur pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2009.
Namun
pada pasal 1 angka 4 UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
mengatakan bahwa PEJABAT NEGARA adalah Pimpinan dan anggota lembaga
tertinggi/tinggi negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan PEJABAT NEGARA
yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Kemudian
dalam Pasal 11 kembali dipertegas tentang klasifikasi PEJABAT NEGARA terdiri
atas :
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
c.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan
Perwakilan;
d.
Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda, dan
Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua
Badan Peradilan;
e.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan
Pertimbangan Agung;
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan
Pemeriksa Keuangan;
g.
Menteri dan jabatan yang setingkat
Menteri;
h.
Kepala Perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
i.
Gubernur dan Wakil Gubernur;
j.
Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil
Walikota; dan
k. Pejabat Negara laninya yang ditcnttikan oleh
Undang- undang
Jadi
bisa dikatakan bahwa ada norma yang saling berbenturan antara norma yang diatur
dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pilpres dengan Pasal 1
angka 4 dan Pasal 11 UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
karena telah memisahkan Kepala Daerah dari bagian PEJABAT NEGARA.
Namun
semenjak munculnya UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai
pengganti dari UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang dalam pengaturannya,
tidak lagi memasukan definisi PEJABAT NEGARA dalam Ketentuan Umumya dan juga
menghapus klasifikasi PEJABAT NEGARA, sehingga memperkuat aturan dalam Pasal 7
yang memisahkan Kepala Daerah dengan Pejabat Negara, sehingga inlah yang
menjadi dasar hukum para Kepala Daerah yang mencalonkan diri menjadi Calon
Presiden dan Calon Wakil Presiden tidak perlu mundur dari Jabatannya dan cukup
meminta Ijin kepada Presiden untuk mendapatkan ijin Non aktif Sementara (Cuti)
dengan dasar Keputusan Presiden (Keppres).
Jika
dilihat dari sisi pembentukan peraturan perundang-undangan, terhadap UU No. 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ini tidak Konsisten karena dalam
konsideran menimbang huruf d, dikatakan bahwa UU No. 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999
tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
sudah tidak sesuai dengan tuntutan nasional tantangan global sehingga perlu
diganti.
Namun
pada Ketentuan Penutup, pasal 139 mengatakan bahwa, pada saat Undang-Undang ini
mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksana dari UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1974 No. 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No,or 3041) sebagaimana diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
Jadi
secara yuridis, sudah tidak ada lagi aturan yang mengatur bahwa Kepala Daerah harus
mengundurkan diri dari jabatannya, hanya yang dapat dipersoalkan selanjutnya
adalah apakah Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Presiden dalam
memberikan izin cuti kepada Kepala Daerah sudah sesuai dengan Asas-asas atau Kepatutan
yang ada dengan mengujinya ke PTUN. Atau menguji Norma pasal 7 UU No. 42 Tahun
2008 tentang Pemilu Presiden ke Mahkamah Konstitusi jika dianggap bertentangan
dengan Konstitusi.
Salam Hormat,
Ketua Umum FKHK
Victor Santoso Tandiasa
Langganan:
Postingan (Atom)



