Minggu, 21 September 2014
Minggu, 14 September 2014
IMPLEMENTASI DEMOKRASI PANCASILA DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA
Dibawah ini adalah keterangan ahli tentang "DEMOKRASI PANCASILA" dan bagaimana implementasinya dalam peraturan perundang-undangan, yang disampaikan oleh Muhammad Muktasar Syamsudin, Ph.D selaku Pakar Filsafat Universitas Gadjah Mada, pada persidangan di Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang Perkara No. 97/PUU-XI/2013 tentang Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah :
Bahwa hampir semua ahli filsafat, bahkan
ahli politik mengatakan Negara adalah bentukan dari kesepakatan bersama rakyat
untuk mewujudkan tujuan atau cita-cita bersama, yaitu kalau kita dasarkan pada
Pancasila, masyarakat yang sejahtera adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Maka negara hukum yang kita dirikan atau yang kita sedang tempati sekarang ini adalah
negara hukum yang dibangun dan dikelola atas dasar Pancasila. Dengan demikian
maka negara Indonesia yang kemudian dinyatakan secara konstitusional di dalam
Pasal 1 ayat (3) yang ditegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum adalah
negara yang dibangun atas 5 dasar atau 5 prinsip yang sesuai dengan Pancasila.
Mulai dari nilai ketuhanan, nilai kemanusian, nilai persatuan, nilai
kerakyatan, dan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh sebab
itu, maka Negara hukum Indonesia adalah negara yang mengakui ketuhanan dengan
tidak mengesampingkan nilai-nilai kemanusian, menjaga persatuan, dan menjalankan
kehidupan bernegara berdasarkan demokrasi untuk mewujudkan keadilan sosial
sebagai nilai kelima atau prinsip kelima dari Pancasila itu
Dalam pandangan ini, bahwa ada
kecenderungan di dalam praktik kehidupan bernegara sekarang ini menjadikan
dekorasi sebagai tujuan kehidupan bernegara. Padahal sesungguhnya yang menjadi
tujuan kita dalam hidup bernegara adalah membangun atau menciptakan kehidupan masyarakat
yang sejahtera, yang adil berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu kalau kita
menggunakan teori-teori filsafat politik, maka hidup bernegara kita sekarang
ini terlihat sedang mempraktikan perannya sebagai Negara yang pasif di dalam
membawa aspirasi rakyat yang berdaulat di negeri ini. Oleh karena itu
sesungguhnya kita tidak hanya berhenti pada demokrasi, demokrasi bukan sebagai
tujuan, demokrasi adalah sarana untuk mencapai tujuan negara yang hakiki, yaitu
menciptakan masyarakat adil, yang sejahtera, yang dikenal di dalam teori
politik, yaitu masyarakat yang welfare state, masyarakat yang hidup di dalam negara
sejahtera. Nampaknya dalam praktik perundang-undangan yang seharusnya mengimplementasikan
nilai-nilai Pancasila untuk mewujudkan welfare state ini masih sangat jauh
dalam kehidupan bernegara kita sekarang karena nampak kecenderungan berhenti
pada bagaimana mewujudkan demokrasi dan demokrasi itu sendiri sayang sekali
tidak mencerminkan semangat atau prinsip Pancasila.
Demokrasi Pancasila tentu saja bukan demokrasi
yang kita adopsi dari luar negeri, atau dari bangsa lain. Demokrasi Pancasila
adalah demokrasi yang didasarkan pada nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang
dalam diri bangsa Indonesia sendiri, yaitu nilai religius, nilai kemanusiaan,
nilai persatuan, nilai kerakyatan yang kita lebih kenal dengan nilai
musyawarah, dan selanjutnya nilai keadilan sosial. Demokrasi Pancasila adalah
demokrasi yang bertumpu pada hakikat manusia yang bersifat mono-pluraris, yaitu
manusia yang tidak hanya bersifat individual, tetapi manusia yang bersifat
sosial. Dari segi ini, maka demokrasi Pancasila berbeda dengan demokrasi
liberal yang menekankan aspek individualitas. Bukan juga bahwa demokrasi
Pancasila yang tidak sama dengan demokrasi individual itu sehingga menjauhi
atau tidak melindungi hak-hak privat, tetapi demokrasi Pancasila adalah demokrasi
yang menjaga keseimbangan antara hakikat manusia sebagai individu dan hakikat
manusia sebagai masyarakat. Pada sisi lain, dalam pengertian manusia sebagai
mono-pluraris itu manusia Indonesia adalah manusia yang bertuhan, tetapi sekaligus
adalah makhluk yang mandiri sehingga di dalam upaya untuk mencapai cita-cita
tujuan kita bernegara yang kita sebut tadi masyarakat yang sejahtera adalah
masyarakat yang lahir, yang sejahtera, tetapi batinnya juga sejahtera.
Demikian pula pada sisi yang ketiga,
manusia itu terdiri atas jiwa tetapi juga dilengkapi dengan raga. Kedua hal yang
sangat berbeda ini di dalam Pancasila menjadi dua hal yang seimbang, tidak
mengutamakan aspek jasmaniah semata, dan juga tidak mengutamakan aspek
spiritual saja, tetapi aspek jasmaniah dan rohaniah menjadi seimbang di dalam
Pancasila. Oleh karena itu, maka demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dibangun
atas dasar hakikat manusia yang serba plural itu yang tidak monolitik hanya
individual, tapi juga sosial, tidak hanya makhluk Tuhan, tapi juga makhluk yang
mandiri, tidak hanya makhluk yang jasmaniah, tapi juga rohaniah. Inilah dalam
ilmu kami disebut sebagai ontologis negara hukum.
Bahwa dasar ontologis Negara hukum Indonesia
adalah manusia Indonesia yang bersifat mono-pluralistik sehingga yang
diperhatikan di sana tidak hanya kepentingan individual, tetapi juga
kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, kedudukan Pancasila di dalam peraturan
perundang-undangan kita menjadi sangat jelas, yaitu sebagai norma yang
tertinggi atau juga disebut di dalam teori ilmu hukum sebagai rechtsidee, cita
hukum yang tertinggi yang pada suatu sisi terpisah dengan batang tubuh atau
Pasal-Pasal UUD 1945 karena merupakan norma yang tertinggi, namun pada sisi lain
merupakan satu kesatuan dengan seluruh pasal-pasal UUD 1945. Dengan kata lain,
sebagai rechtsidee, Pancasila memiliki dua fungsi, fungsi yang pertama fungsi
regulatif, yaitu bahwa nilai-nilai Pancasila dapat diimplementasikan dan dijadikan
sebagai peraturan perundang-undangan untuk mencerminkan tujuan daripada upaya
untuk mencapai negara atau masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila. Yang kedua, fungsi Pancasila sangat substantif, yaitu bahwa sebagai rechtsidee,
undang-undang atau segala peraturan yang ada di bawah dari pada cita hukum itu tidak
akan mempunyai makna apabila tidak disinari, tidak dilandasi oleh rechtsidee, yaitu
Pancasila.
Bagaimanakah sistem demokrasi Pancasila
diimplementasikan di dalam kehidupan bangsa Indonesia? Kita berpijak pada sila
keempat Pancasila yang mengatakan, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.” Selain sila ini tidak
bersemangat individualistik, sila ini juga berdasarkan pada pernyataan hikmat kebijaksanaan,
maka demokrasi dikelola untuk memperoleh sebuah kebajikan. Ada tujuan yang jauh
lebih mendasar, jauh lebih fundamental dari sekadar demokrasi itu sendiri, dari
sekadar cara bermusyawarah, dari sekadar cara mengambil keputusan. Yaitu bahwa
demokrasi berjalan dengan suatu tujuan, yaitu untuk mewujudkan suatu kebajikan.
Maka, Demokrasi Pancasila tidak hanya bersifat rasional. Demokrasi Pancasila juga
bersifat moral. Demokrasi yang sangat menekankan rasionalitas jelas sekali
adalah demokrasi yang diadopsi dari sistem Barat, yang bersifat liberal
kapitalistik, individual. Tetapi demokrasi Pancasila yang selain memperhatikan
aspek rasionalitas, juga memperhatikan moralitas, yaitu untuk mewujudkan
kebajikan dalam kehidupan rakyat Indonesia.
Oleh sebab itu, untuk mengimplementasikan
sistem Demokrasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa di negeri ini tidak dapat
berhenti pada sila keempat, yaitu dalam proses berdemokrasi itu saja, tetapi
selanjutnya proses demokrasi itu dimaksudkan untuk mewujudkan atau mencapai
sila yang kelima dari Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bahwa tujuan negara sebagaimana yang
tercantum sebagai satu kesatuan di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
dengan Pancasila, khususnya pada paragraf ke empat pembukaan yang menyebutkan, dasar negara
Pancasila di sana, maka seluruh peraturan perundang-undangan yang ada itu harus
dilandaskan pada cita-cita hukum yang dirumuskan atau ditegaskan oleh Pancasila
sebagai dasar negara ini dalam rangka mewujudkan tujuan negara. Yang pertama,
adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, itu
adalah aspek formal dari implementasi dari setiap peraturan perundang-undangan.
Dan yang kedua, mencerdaskan kehidupan bangsa sampai kepada mencapai tujuan
keadilan sosial, ini adalah tujuan material daripada undang-undang. Oleh karena
itu, kami memberikan tanggapan terhadap permohonan yang diajukan oleh para
Pemohon bahwa keterangan ini untuk menguatkan bahwa apa yang dilakukan sekarang
dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memberikan atau menyelesaikan
sengketa hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, itu harus
ditempatkan pada struktur peraturan perundang-undangan yang terendah, yang
mencerminkan sila-sila Pancasila yang ada pada pembukaan Undang-Undang Dasar
1945. Berdasarkan struktur pembuatan dan pemberlakuan Undang-Undang, masih
tidak dapat dikatakan sudah konsisten dalam mengamalkan atau menjadikan
Pancasila sebagai rechtsidee tersebut.
Selasa, 09 September 2014
Konstitusionalitas Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah yang Demokratis
Dalam membahas Pembantukan Peraturan Perundang-undangan kita
harus melihat juga sisi filosofis dan yuridis terutama
konstitusionalitasnya, jangan hanya dari sisi sosiologis nya saja.
Mengacu pada saat proses Amandemen UUD 1945, Pembentuk UUD 1945
merumuskan tentang pemilihan kepala daerah dengan frasa "dipilih secara
demokratis" pada amandemen kedua, dan pada saat amandemen ketiga ketika
MPR membahas tentang aturan penyelenggaraan Pemilu pada Pasal 22E ayat
(1) ditegaskan bahwa pemilihan umum diselenggarakan secara Langsung Umum
bebas Rahasia. Sementara untuk rumusan pemilihan kepala daerah tidak
ada perubahan, tetap menggunakan frasa "Dipilih secara Demokratis",
begitu pun saat melakukan amandemen keempat pun tidak ada perubahan.
Jika pembuat UUD saat itu menginginkan Pilkada secara langsung seperti pemilu seharusnya saat amandemen ketiga dan keempat pasti ada perubahan frasa terhadap pemilihan kepala daerah dengan menggunakan asas Langsung Umum Bebas Rahasia. Artinya keinginan pembuat UUD saat itu memang menginginkan adanya pembedaan proses pemilihan antara pemilu (Eksekutif dan Legislatif) dengan Pilkada.
Memaknai Pemilihan secara demokratis dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat (4), dapat dimaknai bahwa pembentuk UUD menginginkan adanya proses Pilkada yang sesuai dengan nilai-nilai demokrasi yang ada dimasing-masing daerah, misalnya berdasarkan musyawarah masyarakat adat yogyakarta menginginkan pemilihan gubernur jogja itu secara penetapan untuk menjaga keistimewaan yogyakarta maka itulah konsep demokrasi yogyakarta, apakah kemudian kita akan mengatakan bahwa proses pemerintahan yogyakarta bersifat monarki? tidak demokratis? ya tentu tidak. Begitupula sistem noken yang dilakukan dalam pilkada di Papua dan bali, walau itu dianggap melanggar prinsip Luber (One Man One Vote) namun memang itulah nilai yang hidup dimasyarakat papua dan bali.
Selanjutnya dalam menafsirkan frasa demokratis harus melihat hierarki norma sesuai aturan UU No. 12 Tahun 2011 pada pasal 7 ayat (1), yang dalam jenjang norma peraturan perundang-undangan ada norma yang menjadi sumber dalam membuat norma dalam UUD 1945, yaitu Pancasila, sehingga jika kita akan menafsirkan frasa demokratis dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945 harus mengacu pada konsep demokrasi yang sesuai dengan Pancasila.
Kemudian jika kita melihat rumusan Norma tentang Pemilihan Presiden yang diatur dalam Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 mengatakan bahwa : "Presiden dan Wakil Presiden DIPILIH dalam satu pasangan SECARA LANGSUNG OLEH RAKYAT" (rumusan amandemen ketiga Tahun 2001). Sementara Pemilihan Kepala Daerah diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, mengatakan bahwa : "Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota DIPILIH SECARA DEMOKRATIS" (rumusan amandemen kedua Tahun 2000).
Jika MPR lembaga yang mengamandemen UUD 1945 saat itu menginginkan Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih secara langsung oleh rakyat, saat amandemen ketiga seharusnya sudah terjadi perubahan dari Pasal 18 ayat (4), bahkan saat amandemen keempat pun seharusnya frasa "dipilih secara demokratis" sudah dirubah oleh MPR, namun faktanya Pasal 18 ayat (4) tidak ada perubahan sejak dirumuskan dari amandemen kedua hingga amandemen ke empat.
Baru pada tahun 2002 setelah selesai amandemen ke-4, MPR berdasarkan Tap MPR No. 1 Tahun 2002 membentuk Komisi Konstitusi untuk mengevaluasi hasil amandemen UUD 1945 yang pada saat itu diketuai oleh Prof. Sri Soemantri, dan untuk hasil evaluasi dari Komisi Konstitusi untuk pasal 18 ayat (4) direkomendasikan untuk frasa "dipilih secara Demokratis" dirubah menjadi "dipilih secara Langsung Oleh rakyat". namun hasil evaluasi amandemen UUD 1945 oleh Komisi Konstitusi ini tidak ditindak lanjuti oleh MPR saat itu.
Namun usulan saya dalam melakukan pemilihan secara perwakilan, jangan hanya terpaku pada sistem pemilihan kepala daerah secara perwakilan yang dilakukan pasca reformasi dari tahun 1999 s.d 2003 dimana calon kepala daerah diusung oleh Partai Politik. karena sistem Pilkada yang diatur dalam konstitusi berbeda dengan aturan Pemilihan Presiden (Pasal 6A) yang secara tegas menyatakan bahwa calon presiden diusung oleh Partai Politik/Gabungan Partai Politik. seperi aturan pemilu legislatif (DPR, DPRD).
Dalam aturan Pilkada pasal 18 ayat (4) tidak menegaskan bahwa calon kepala daerah diusung oleh partai politik/gabungan partai politik, namun hanya mengatakan dipilih secara demokratis. Jika proses pemilihan dilakukan di DPRD (Perwakilan) saya tetap beranggapan bahwa kualitas demokrasi tetap dapat terwujud dengan merubah sistem pemilihan dengan cara :
1. DPRD membentuk Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah yang terdiri dari Tokoh Masyarakat yang berintegritas dan Akademisi, dll
2. Panitia Penyelenggara Pilkada membuat aturan teknis pendaftaran diantaranya (calon yang diusung harus mendapatkan rekomendasi dari ormas, atau tokoh masyarakat dan harus memiliki dukungan dari masyarakat seperti aturan yang diberikan kepada calon independen dalam pilkada yang selama ini berjalan, agar dapat mengontrol kuantitas calon kepala daerah yang mendaftarkan diri) sehingga calon yang diusung benar-benar dari rakyat bukan dari partai politik, Setelah itu panitia penyelenggara Pilkada akan melakukan Fit and Propertest kepada Calon Kepala Daerah untuk dapat melihat kualitas calon kepala daerah. Sehingga calon yang lolos verifikasi adalah calon kepala daerah yang berkualitas
3. Setelah panitia Penyelenggara Pilkada menverifikasi dan melakukan fit and propertest calon kepala daerah, maka diserahkan kepada DPRD untuk memusyawarahkan untuk memilih Kepala Daerah yang diserahkan oleh Panitia Penyelenggara Pilkada.
4. Untuk mengontrol terjadinya Money Politik dalam proses musyawarah dan pemilihan di DPRD, bisa melibatkan KPK dan aparat Penegak Hukum didalamnya.
Demikian sedikit penjelasan singkat dari saya terkait Pemilihan Kepala Daerah, Semoga Bermanfaat.
--------------------------------------
Penulis : Victor Santoso Tandiasa
Jika pembuat UUD saat itu menginginkan Pilkada secara langsung seperti pemilu seharusnya saat amandemen ketiga dan keempat pasti ada perubahan frasa terhadap pemilihan kepala daerah dengan menggunakan asas Langsung Umum Bebas Rahasia. Artinya keinginan pembuat UUD saat itu memang menginginkan adanya pembedaan proses pemilihan antara pemilu (Eksekutif dan Legislatif) dengan Pilkada.
Memaknai Pemilihan secara demokratis dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat (4), dapat dimaknai bahwa pembentuk UUD menginginkan adanya proses Pilkada yang sesuai dengan nilai-nilai demokrasi yang ada dimasing-masing daerah, misalnya berdasarkan musyawarah masyarakat adat yogyakarta menginginkan pemilihan gubernur jogja itu secara penetapan untuk menjaga keistimewaan yogyakarta maka itulah konsep demokrasi yogyakarta, apakah kemudian kita akan mengatakan bahwa proses pemerintahan yogyakarta bersifat monarki? tidak demokratis? ya tentu tidak. Begitupula sistem noken yang dilakukan dalam pilkada di Papua dan bali, walau itu dianggap melanggar prinsip Luber (One Man One Vote) namun memang itulah nilai yang hidup dimasyarakat papua dan bali.
Selanjutnya dalam menafsirkan frasa demokratis harus melihat hierarki norma sesuai aturan UU No. 12 Tahun 2011 pada pasal 7 ayat (1), yang dalam jenjang norma peraturan perundang-undangan ada norma yang menjadi sumber dalam membuat norma dalam UUD 1945, yaitu Pancasila, sehingga jika kita akan menafsirkan frasa demokratis dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945 harus mengacu pada konsep demokrasi yang sesuai dengan Pancasila.
Kemudian jika kita melihat rumusan Norma tentang Pemilihan Presiden yang diatur dalam Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 mengatakan bahwa : "Presiden dan Wakil Presiden DIPILIH dalam satu pasangan SECARA LANGSUNG OLEH RAKYAT" (rumusan amandemen ketiga Tahun 2001). Sementara Pemilihan Kepala Daerah diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, mengatakan bahwa : "Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota DIPILIH SECARA DEMOKRATIS" (rumusan amandemen kedua Tahun 2000).
Jika MPR lembaga yang mengamandemen UUD 1945 saat itu menginginkan Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih secara langsung oleh rakyat, saat amandemen ketiga seharusnya sudah terjadi perubahan dari Pasal 18 ayat (4), bahkan saat amandemen keempat pun seharusnya frasa "dipilih secara demokratis" sudah dirubah oleh MPR, namun faktanya Pasal 18 ayat (4) tidak ada perubahan sejak dirumuskan dari amandemen kedua hingga amandemen ke empat.
Baru pada tahun 2002 setelah selesai amandemen ke-4, MPR berdasarkan Tap MPR No. 1 Tahun 2002 membentuk Komisi Konstitusi untuk mengevaluasi hasil amandemen UUD 1945 yang pada saat itu diketuai oleh Prof. Sri Soemantri, dan untuk hasil evaluasi dari Komisi Konstitusi untuk pasal 18 ayat (4) direkomendasikan untuk frasa "dipilih secara Demokratis" dirubah menjadi "dipilih secara Langsung Oleh rakyat". namun hasil evaluasi amandemen UUD 1945 oleh Komisi Konstitusi ini tidak ditindak lanjuti oleh MPR saat itu.
Namun usulan saya dalam melakukan pemilihan secara perwakilan, jangan hanya terpaku pada sistem pemilihan kepala daerah secara perwakilan yang dilakukan pasca reformasi dari tahun 1999 s.d 2003 dimana calon kepala daerah diusung oleh Partai Politik. karena sistem Pilkada yang diatur dalam konstitusi berbeda dengan aturan Pemilihan Presiden (Pasal 6A) yang secara tegas menyatakan bahwa calon presiden diusung oleh Partai Politik/Gabungan Partai Politik. seperi aturan pemilu legislatif (DPR, DPRD).
Dalam aturan Pilkada pasal 18 ayat (4) tidak menegaskan bahwa calon kepala daerah diusung oleh partai politik/gabungan partai politik, namun hanya mengatakan dipilih secara demokratis. Jika proses pemilihan dilakukan di DPRD (Perwakilan) saya tetap beranggapan bahwa kualitas demokrasi tetap dapat terwujud dengan merubah sistem pemilihan dengan cara :
1. DPRD membentuk Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah yang terdiri dari Tokoh Masyarakat yang berintegritas dan Akademisi, dll
2. Panitia Penyelenggara Pilkada membuat aturan teknis pendaftaran diantaranya (calon yang diusung harus mendapatkan rekomendasi dari ormas, atau tokoh masyarakat dan harus memiliki dukungan dari masyarakat seperti aturan yang diberikan kepada calon independen dalam pilkada yang selama ini berjalan, agar dapat mengontrol kuantitas calon kepala daerah yang mendaftarkan diri) sehingga calon yang diusung benar-benar dari rakyat bukan dari partai politik, Setelah itu panitia penyelenggara Pilkada akan melakukan Fit and Propertest kepada Calon Kepala Daerah untuk dapat melihat kualitas calon kepala daerah. Sehingga calon yang lolos verifikasi adalah calon kepala daerah yang berkualitas
3. Setelah panitia Penyelenggara Pilkada menverifikasi dan melakukan fit and propertest calon kepala daerah, maka diserahkan kepada DPRD untuk memusyawarahkan untuk memilih Kepala Daerah yang diserahkan oleh Panitia Penyelenggara Pilkada.
4. Untuk mengontrol terjadinya Money Politik dalam proses musyawarah dan pemilihan di DPRD, bisa melibatkan KPK dan aparat Penegak Hukum didalamnya.
Demikian sedikit penjelasan singkat dari saya terkait Pemilihan Kepala Daerah, Semoga Bermanfaat.
--------------------------------------
Penulis : Victor Santoso Tandiasa
Sabtu, 06 September 2014
Selasa, 17 Juni 2014
Kedudukan Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 11 TAhun 1993 dalam Prespektif UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan UUD NRI Tahun 1945
Air
merupakan sumber kebutuhan pokok mannusia yang di karunia oleh Tuhan Yang Maha
Esa. Pemanfaatan air haruslah digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan hajat
hidup orang banyak. Oleh sebab itu, maka air, bumi, dan sumber daya alam yang
terkandung didalamnya sudah seharusnya dikuasai oleh Negara untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara adil, guna memenuhi kebutuhan
kehidupan sehari-hari. Negara harus berperan dalam memenuhi kebutuhan air bagi
rakyatnya secara adil. Karena Negara memiliki kewenangan dalam hal menguasai
air, bumi, dan sumber daya alam yang terkandung didalamnya. Negara Kesatuan
republic Indonesia merupakan Negara yang terdiri darai ribuan puau-pulau yang
terbesar didunia. Limpahan air yang berlimpah dirasa sangatlah cukup untuk
memenuhi kebutuhan masyarakatnya baik kini dan masa yang akan datang. Tetapi
untuk memenuhi kebutuhan air , khususnya air minum untuk jangka waktu yang
sangat panjang dibutuhkan manajemen pengelolaan air yang layak dan
berkelanjutan serta berwawasan lingkungan.
Belakangan
ini persoalan mengenai air di DKI Jakarta menjadi isu yang sangat menarik kita
cermati. Persoalan kualitas air yang buruk, tarif air yang relative mahal, dan
persoalan-persoalan lainnya. Pengelolaan air minum di DKI Jakarta dikelola oleh
pihak swasta sebagai mitra PAM Jaya dalam memenuhi kebutuhan air minum di DKI
Jakarta Bahkan Sementara itu, penandatanganan kontrak dilakukan pada 6 Juni
1997 untuk masa konsesi 25 tahun, mulai 1 Februari 1998 hingga 31 Januari 2023.
Dua operator asing tersebut adalah PT. Palyja dan PT. Aetra. Mereka ditunjuk
langsung untuk menyediakan air minum bagi warga Jakarta. Namun, hasil kerja
sama itu justru telah merugikan PAM Jaya. Pasalnya, kerja sama ini diperkirakan
akan menimbulkan utang sebesar Rp 18,2 triliun kepada dua operator. Kerugian
tersebut tentunya tidak sebanding dengan apa yang didapatkan oleh masyarakat
dalam memenuhi kebutuhan air minum. Tentunya hal ini menjadi pertanyaan,
Bagaimana Kedudukan PAM Jaya dalam pengelolaan air minum di DKI Jakarta guna memenuhi kebutuhan
masyarakat sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Daerah nomor 11 Tahun 1993
tentang Pelayanan Air Minum dan apakah kedudukan PAM Jaya yang diatur oleh
Peraturan nomor 11 tahun 1993 tentang Pelayanan Air minum sudah sesuai dengan
Perturan Perundang-undangan yang berlaku ? pembahasan ini dimaksudkan untuk
memahami kedudukan PAM Jaya dalam pengelolaan air minum guna memenuhi kebutuhan
air minum masyarakat di wilayah DKI Jakarta dan mengetahui apakah kedudukan PAM
Jaya yang di atur oleh Peraturan Daerah nomor 11 Tahun 1993 tentang Pelayanan
Air Minum sesuai dengan Peraturan perundang-Undangan yang berlaku.
Pasal
33 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “ Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Menurut Van
Vollenhoven negara sebagai organisasi tertinggi dari bangsa yang diberi
kekuasaan untuk mengatur segala-galanya dan negara berdasarkan kedudukannya
memiliki kewenangan untuk peraturan hukum. Dalam hal ini kekuasaan negara
selalu dihubungkan dengan teori kedaulatan (sovereignty atau souverenitet).
Apabila
kita kaitkan dengan konsep negara kesejahteraan dan fungsi negara menurut W.
Friedmann, maka dapat kita temukan kajian kritis sebagai berikut:
1. Hak penguasaan negara yang dinyatakan dalam
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 memposisikan negara sebagai pengatur dan
penjamin kesejahteraan rakyat. Fungsi negara itu tidak dapat dipisahkan satu
dengan lainnya, artinya melepaskan suatu bidang usaha atas sumber daya alam
kepada koperasi, swasta harus disertai dengan bentuk-bentuk pengaturan dan
pengawasan yang bersifat khusus, karena itu kewajiban mewujudkan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat tetap dapat dikendalikan oleh negara.
2. Hak penguasaan negara dalam Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945, membenarkan negara untuk mengusahakan sumber daya
alam yang berkaitan dengan public utilities dan public sevices. Atas dasar
pertimbangan filosofis (semangat dasar dari perekonomian ialah usaha bersama
dan kekeluargaan), strategis (kepnetingan umum), politik (mencegah monopoli dan
oligopoli yang merugikan perekonomian negara), ekonomi (efesiensi dan
efektifitas), dan demi kesejahteraan umum dan sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
Berdasarkan
rumusan-rumusan di atas ternyata mengandung beberapa unsur yang sama. Dari
pemahaman berbagai persamaan itu, maka rumusan pengertian hak penguasaan negara
ialah negara melalui pemerintah memiliki kewenangan untuk menentukan
penggunaan, pemanfaatan dan hak atas sumber daya alam dalam lingkup mengatur,
mengurus, mengelola, dan mengawasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya
alam.
Sedangkan
menurut J.J. Rousseau menyebutkan bahwa kekuasaan negara sebagai suatu badan
atau organisasi rakyat bersumber dari hasil perjanjian masyarakat (contract soscial) yang esensinya
merupakan suatu bentuk kesatuan yang membela dan melindungi kekuasaan bersama,
kekuasaan pribadi dan milik setiap individu. Dalam hal ini pada hakikatnya
kekuasaan bukan kedaulatan, namun kekuasaan negara itu juga bukanlah kekuasaan
tanpa batas, sebab ada beberapa ketentuan hukum yang mengikat dirinya seperti
hukum alam dan hukum Tuhan serta hukum yang umum pada semua bangsa yang
dinamakan leges imperii.
Sejalan
dengan kedua teori di atas, maka secara toritik kekuasaan negara atas sumber
daya alam bersumber dari rakyat yang dikenal dengan hak bangsa. Negara dalam
hal ini, dipandang sebagai yang memiliki karakter sebagai suatu lembaga
masyarakat umum, sehingga kepadanya diberikan wewenang atau kekuasaan untuk
mengatur, mengurus dan memelihara (mengawasi) pemanfaatan seluruh potensi
sumber daya alam yang ada dalam wilayahnya secara intensif.
Pada
ketentuan Pasal 15 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air Wewenang
dan tanggung jawab pemerintah provinsi meliputi:
a.
menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya air di wilayahnya berdasarkan
kebijakan nasional sumber daya air dengan memperhatikan kepentingan provinsi
sekitarnya;
b.
menetapkan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas
kabupaten/kota;
c.
menetapkan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas
kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya;
d.
menetapkan dan mengelola kawasan lindung sumber air pada wilayah sungai lintas
kabupaten/kota;
e.
melaksanakan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota
dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya;
f.
mengatur, menetapkan, dan memberi izin atas penyediaan, peruntukan, penggunaan,
dan pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota;
g.
mengatur, menetapkan, dan memberi rekomendasi teknis atas penyediaan,
pengambilan, peruntukan, penggunaan dan pengusahaan air tanah pada cekungan air
tanah lintas kabupaten/kota;
h.
membentuk dewan sumber daya air atau dengan nama lain di tingkat provinsi
dan/atau pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota;
sedangkan pada
ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah nomor 11 Tahun 1993 tentang Pelayanan Air
Minum Wilayah DKI Jakarta yang menyatakan:
(1)
Gubernur Kepala Daerah menunjuk PAM JAYA sebagai pelaksanadalam pengusahaan,
penyediaan, dan pendistribusian air minum.
Dari
ketentuan tersebut dapat kita simpulkan bahwa kedudukan PAM Jaya sebagai
perusahaan daerah DKI Jakarta yang diberikan kewenangan secara atributif oleh
Peraturan Daerah tersebut, maka PAM Jaya sangatlah berperan dan memiliki kedudukan
yang cukup kuat dalam upaya menjalankan fungsinya guna memberikan pelayanan air
minum kepada masyarakat DKI Jakarta. Dalam hal ini pemerintah provinsi DKI
Jakarta yang diwakili oleh Kepala Daerah menunjuk PAM Jaya sebagai perusahaan
daerah yang menjalankan pengusahaan, penyediaan, dan pendistribusian air minum
secara adil untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Apabila kita
korelasikan dengan teori Negara kesejahteraan menurut W. Friedman bahwa hak
menguasai Negara bertujuan untuk kemakmuran rakyat. Namun dalam tingkatan
pelaksanaannya. Masyarakat wilayah DKI Jakarta kesulitan mendapatkan kualitas
air yang bersih, air sering tidak mengalir dan tarif air yang dirasakan
relative mahal oleh sebagian masyarakat yang tinggal di DKI Jakarta. Bahkan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dirugikan atas buruknya mitra usaha dari PAM
Jaya yaitu PT. Palyja dan PT. Aetra.
Artinya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dimungkinkan mendesak PAM Jaya
untuk memutus hubungan kerja dalam bidang pelayanan air minum dengan kedua
perusahaan swasta tersebut. Karena PAM Jaya sebagai mandataris Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta sebagai pelaksana pelayanan air minum kepada masyarakat
memiliki kewenangan dan hak menguasai atas air. oleh karena pelayanan air minum
dirasakan oleh sebagian masyarakat DKI Jakarta belum merata dan secara adil dan
tujuan pemanfaatan penggunaan air untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
menjadi sulit tercapai. Namun persoalan pemutusan kerjasama tersebut harus
diadakan re-negosiasi.
Pada
ketentuan Pasal 5 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber daya Air yang
menyatakan bahwa “Negara menjamin hak
setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari
guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih, dan produktif”. dari ketentuan
tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa Negara yang memiliki hak menguasa atas
air dan sumber daya alam menjamin kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari. Dalam Peraturan Daerah nomor 11 Tahun 1993 tentang Pelayanan Air
Minum di Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Tidak ada Norma yang menjamin masyarakat Provinsi DKI Jakarta
untuk mendapatkan air dengan kualitas bersih. Sehingga Negara seolah tidak ada
ketika masyarakat mengalami persoalan pada tingkatan implementasi. Kemudian
dalam konsideran Peraturan Daerah tersebut dalam kerangka filosofis tidak
terdapat semangat “Dikuasai oleh Negara” yang
diamanatkan pada Pasal 33 UUD 1945. Bahkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2004
tentang Sumber Daya Air sendiripun tidak memasukkan frasa “Dikuasai Oleh Negara”. Hal ini menjadi sangat penting karena
kerangka filosofis dalam sebuah perturan perundang-undangan adalah roh dari
peraturan tersebut dibuat dan memahami semangat peraturan tersebut dibuat dan
agar tidak ada pergeseran makna dalam pasal-pasalnya. Karena pasal-pasal
tersebut akan mencerminkan nilai filosofis dari landasan filosofis dalam
konsideran suatu peraturan serta agar sesuai dengan cita hokum dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Dapat
disimpulkan bahwa PAM Jaya memiliki kedudukan yang cukup sentral yang diberikan
oleh Peraturan Daerah nomor 11 Tahun 1993 tentang Pelayanan Air Minum di
Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam kaitannya pengelolaan air di wilayah DKI
Jakarta guna memberikan pelayanan air kepada masyarakat secara adil dan demi kemakmuran
rakyat. Apabila terjadi permasalahan ditingkatan implementasi yang diakibatkan
oleh mitra usaha PAM Jaya yang teidak dapat memberikan pelayanan masyarakat di
wilayah Provinsi DKI Jakarta dengan maksimal dan merugikan kepentingan
Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dan masyarakat pada umumnya, maka PAM
Jaya sudah seharusnya mengambilalih secara hokum peran pengolahan dan
pendistribusian air minum dari swasta demi kepentingan masyarakat dan Negara.
Peraturan
Daerah nomor 11 Tahun 1993 tentang Pelayanan Air Minum diWilayah Provinsi DKI
Jakarta dalam perumusannya tidak sesuai dengan filosofis yang diamanatkan pada
Pasal 33 UUD 1945. Karena peran Negara yang memiliki hak menguasai atas air dan
kekayaan alam seolah terabaikan oleh karena dalam konsideran tidak memasukkan
frasa “ Dikuasai oleh Negara”. sehingga
seolah tidak merepresentasikan bahwa Negara hadir ketika terjadi persoalan pada
tingkatan implementasi. Bahkan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
daya Air dalam kerangka filosofis semangat kedaulatan Negara yang di
jawantahkan dengan frasa “Dikuasai Oleh
Negara” tidak dapati. Berbeda dengan undang-undang sebelum perubahan. Hal
ini berdampak serius, oleh karena kerangfka filosofis akan diderivasikan
kedalam pasal-pasal yang kemudian menjadi norma hokum yang harus ditaati. Maka
dari persoalan tersebut sudah selayaknya ada revisi terhadap Peraturan Daerah
nomor 11 Tahun 1993 tentang Pelayanan Air Minum Di Wilayah DKI Jakarta dan
Undang-Undang nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Alternative jangka
pendek yang dapat di tempuh adalah mencoba untuk re- negosiasi terkait kontrak
yang telah di sepakati. Kemudian alternative jangka panjang adalah ketika
membuat kesepakatan dalam kontrak dengan pihak swasta, sebaiknya memberikan
tambahan klausul yang menyatakan pembatalan kontrak secara sepihak oleh pihak
PAM Jaya apabila dikemudian hari pihak swasta tidak dapat memenuhi kewajibannya
dalam memenuhi pelayanan public disektor pengairan dan merugikan kepentingan
umum serta keuangan Pemerintah Daerah. Klausul tersebut juga sebenarnya dapat
di masukkan dikemudian hari pada peraturan daerah guna memperkuat kedudukan
perusahaan-perusahaan daerah khususnya PAM Jaya. Dengan demikian apabila
terjadi persoalan ditingkatan implementasi, maka pemerintah daerah yang
diwakili oleh perusahaan daerah dapat mengambil langkah dengan cepat tanpa
harus tersangkut masalah hukum.
Penulis :
Kurniawan
Ketua BEM FH Universitas Esa Unggul (Periode 2013-2014)
Kordum Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ) Periode 2014-2016
PLT. Korwil ISMAHI Jakarta
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul
Kurniawan
Ketua BEM FH Universitas Esa Unggul (Periode 2013-2014)
Kordum Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ) Periode 2014-2016
PLT. Korwil ISMAHI Jakarta
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul
----------------------------------------------------------------------------------------------
Daftar Pustaka
Soehino.
2005. Ilmu Negara. Liberti
Yogyakarta: Yogyakarta.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perubahan keempat.
Undang-Undang
Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Undang-Undang
Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Peraturan
Daerah DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 1993 tentang Pelayanan Air Minum Di Wilayah
DKI Jakarta.
http://www.lensaindonesia.com/2013/03/06/ahok-kerja-sama-pam-jaya-dan-pt-palyja-merugikan.html
http://jurnalhukum.blogspot.com/2006/10/penafsiran-konsep-penguasaan-negara.html
Langganan:
Postingan (Atom)


