Rabu, 20 Mei 2015

Problematik Judicial Review di Mahkamah Agung

Dalam badan-badan peradilan modern saat ini. prinsip-prinsip keterbukaan menjadi suatu keharusan yang harus dipatuhi. Prinsip keterbukaan ini biasa dikenal dengan istilah “terbuka untuk umum”. Kepatuhan terhadap prinsip sidang terbuka untuk umum merupakan konsekuensi logis dari perkembangan tuntutan pemenuhan hak-hak asasi untuk mendapatkan suatu informasi dan rational choice dari prinsip good judiciary guna mewujudkan badan peradilan yang bersih dan tidak corrupt. Mahkamah Agung sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman menjunjung tinggi prinsip sidang terbuka untuk umum dalam putusannya sebagaimana yang diatur pada Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Bahwa konsekuensi apabila prinsip tersebut tidak terpenuhi, maka Putusan MA tersebut batal menurut hukum sebagaimana penjelasan Pasal 40 ayat (2) tersebut. Hal ini dikuatkan dengan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa semua putusan pengadilan hanya sah dan memiliki kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Pertanyaannya apakah persidangan yang tidak memenuhi prinsip sidang terbuka untuk umum batal menurut hukum ? tentu tidak, karena dalam konteks persidangan ada beberapa perkara yang dikecualikan oleh undang-undang untuk persidangan tertutup, misalnya perkara perceraian atau pidana anak, namun putusannya diwajibkan untuk diucapkan terbuka untuk umum agar sah dan memiliki kekuatan hukum. Dalam perspektif Mahkamah Agung tentu prinsip sidang terbuka untuk umum dalam persidangan tidak berlaku, karena Mahkamah Agung sebagai judex juris yang memeriksa penerapan hukumnya saja dan tidak menggelar persidangan layaknya pengadilan tingkat pertama. Namun Mahkamah Agung diwajibkan dalam pengucapan putusan dilakukan terbuka untuk umum, apabila tidak terpenuhi, maka putusan Mahkamah Agung tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
   Namun permasalahannya adalah terletak pada tidak ada kewajiban Mahkamah Agung untuk mengumumkan jadwal sidang putusan. Sehingga masyarakat umum tidak mengetahui jadwal pengucapan putusan dan putusan tidak dihadiri para pihak yang memiliki kepentingan. Hal demikian tetap dianggap konstitusional menurut Mahkamah Konstitusi oleh karena perbedaan karakteristik hukum acara pada pengadilan tingkat pertama dengan Mahkamah Agung dan hak informasi para pihak yang berkepentingan tetap terpenuhi oleh karena salinan putusan tetap diberikan (vide, [3.11.2.] Putusan MK No.78/PUU-X/2012). Permasalahan demikian terjadi dalam contoh kasus uji materiil Perpres 26 Tahun 2015 tentang keberadaan staf kepresidenan. Para pemohon tidak mengetahui jadwal pengucapan putusan, sehingga pemohon tidak hadir dan hanya mengetahui dari media.
Dalam Putusan MK No.78/PUU-X/2012 persoalannya lebih kepada konteks banding, kasasi, dan peninjauan kembali yang karakteristik hukum acaranya berbeda dengan pengadilan tingkat pertama, sehingga Mahkamah Konstitusi berpendapat lain dengan pemohon. Namun persoalannya, bagaimana dengan perkara uji materill di Mahkamah Agung yang karakteristik perkaranya berbeda dengan perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, namun disamakan proses hukum acaranya.
Karakteristik pengujian peraturan perundang-undangan tentu berbeda dengan perkara-perkara seperti pidana, perdata, dan tata usaha negara. ada beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya sebagai berikut:

1.        Keterbatasan Sumber Daya Hakim Mahkamah Agung
Mahkamah Agung yang memiliki jumlah maksimal jumlah hakim agung dan hanya memiliki 4 (empat) kamar badan peradilan tentu memiliki keterbatasan sumber daya. Mengingat jumlah perkara yang melimpah dan hal yang harus dicermati adalah peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang yang bersifat (regeling) memiliki substansi yang beragam. Sehingga dengan jumlah hakim agung yang jumlahnya kurang lebih 60 (enam puluh) hakim agung tentu tidak semua memiliki kompetensi terhadap perkara pengujian peraturan perundang-undangan. Karena setiap hakim agung memiliki spesialisasi yang berbeda, maka hal ini menjadi problematik. Pertanyaannya adalah bagaimana hakim-hakim agung memutus perkara yang bukan kompetensinya, sehingga menimbulkan rasa ragu terhadap hakim-hakim yang memutus perkara tersebut dan akan mempengaruhi kualitas putusan. Apabila kita bercermin pada hukum acara di Mahkamah Konstitusi yang memberikan kesempatan pemohon dan pihak-pihak yang berkpentingan untuk mengahadirkan ahli yang memiliki relevansi dengan perkara tersebut. Sehingga Mahkamah Konstitusi yang hanya memiliki 9 (Sembilan) hakim tugasnya menjadi terbantu dan memiliki keyakinan dalam memutus suatu perkara.

2.        Terlanggarnya Asas Dominus Litis
Asas dominus litis merupakan asas yang menuntut keaktifan hakim. Hal demikian tentu berbeda dengan karakteristik hukum acara perdata yang mana hakim bersifat pasif. Asas dominus litis merupakan karakteristik dari hukum acara tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi. Pertanyaannya, apa tujuan dari asas dominus litis ? tujuannya jelas, bahwa agar terjadi keseimbangan antara penggugat dengan pejabat negara dalam perpspektif peradilan tata usaha negara dan pemohon dengan pembuat undang-undang yaitu DPR dan Presiden dalam peradilan di Mahkamah Konstitusi. (Titik Wulan dan Ismu Gunadi Widodo, Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia, Cetakan ke-1, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2011, hlm. 571).
Pertanyaannya adalah, mengapa persidangan pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang yang merupakan kewenangan Mahkamah Agung melanggar asas dominus litis ? bahwa kewenangan Mahkamah Agung dalam menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang ditangani oleh hakim-hakim agung yang berada di kamar Tata Usaha Negara. Walaupun pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang bukan merupakan objek TUN, tetapi sebagai konsekuensi logis dan rational choice dari ditanganinya oleh hakim-hakim agung agung dikamar TUN, membawa implikasi berlakunya asas dominus litis. Hal demikian bukan didasarkan semata-mata oleh konsekuensi logis dan rational choice saja, melainkan marwah dan karakteristik dari pengujian peraturan perundang-undangan yang bersifat terbuka dan menyeimbangkan kedudukan pemohon yang cenderung lemah dengan pembuat peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang. Hal ini ini tercermin apabila merujuk kepada hukum acara Mahkamah Konstitusi yang menganut asas dominus litis dalam pengujian undang-undang dengan memberikan nasihat-nasihat yang positif guna menyeimbangkan posisi pemohon yang cenderung lemah dan hak konstitusionalnya terlanggar.

3.        Peraturan Perundang-Undangan Bersifat Universal dan Mengikat
Peraturan perundang-undangan merupakan produk hukum yang dibuat oleh cabang kekuasaan legislatif dan eksekutif dalam perspektif trias politika. Peruntukan peraturan perundang-undangan tentu diperuntukan dan mengikat untuk publik atau masyarakat umum. Sehingga peraturan perundang-undangan dapat dikatakan merupakan milik warga negara/masyarakat umum. Karena peraturan perundang-undangan tersebut dibuat oleh wakil-wakil rakyat yang diberikan legitimasi untuk membentuknya guna menciptakan ketertiban dan mengakomodir kepentingan umum. Namun tidak jarang peraturan perundang-undangan tersebut tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat umum, sehingga membawa kerugian.
Bahwa apabila dipahami hakekat dari peraturan perundang-undangan yang diperuntukan untuk masyarakat umum, maka seharusnya hal demikian membawa implikasi kepada khususnya dalam konteks persidangan pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang yang merupakan kewenangan Mahkamah Agung bersifat terbuka untuk umum seperti di Mahkamah Konstitusi. Karena objek perkaranya adalah peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang yang merupakan milik masyarakat umum karena diperuntukan untuk masyarakat umum. Sehingga menjadi aneh apabila persidangannya dilakukan secara tertutup.

4.        Putusan Bersifat Erga Omnes
Dalam pengujian peraturan perundang-undangan baik di Mahkamah Konstitusi maupun di Mahkamah Agung, memiliki implikasi hukum yang sama dalam hal sifat putusannya yang bersifat erga omnes. Hal demikian disebabkan oleh sifat peraturan perundang-undangan yang diperuntukan untuk masyarakat umum, sehingga memiliki implikasi hukum bukan hanya para pihak, tetapi berdampakjuga kepada masyarakat umum. Sehingga hal demikian menutup celah kepada masyarakat luas yang menginginkan terlibat sebagai pihak terkait/berkepentingan karena merasa dirugikan dengan eksisnya peraturan perundang-undangan tersebut. Hal demikian disebabkan oleh persidangan yang tertutup dan tidak ada persidangan. Tentu hal ini menjadi kontradiksi dengan putusannya yang bersifat erga omnes yang membawa dampak luas kepada masyrakat luas.
Dengan demikian, berdasarkan beberapa uraian mengenai karakteristik hukum acara pengujian peraturan perundang-undangan yang berbeda dengan perkara-perkara lainnya, maka sudah seharusnya digelar persidangan dan bersifat terbuka, bukan menyamakan dengan perkara-perkara yang implikasi hukumnya bersifat konkret untuk subjek tertentu. Karena dengan tidak digelarnya persidangan dalam pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang dibawah undang-undang dalam perspektif kewenangan Mahkamah Agung, maka menghilangkan marwah dari hakekat peraturan perundang-undangan yang diperuntukan untuk masyarakat luas dan karakteristik hukum acara pengujian peraturan perundang-undangan.

__________________
Penulis : Kurniawan, SH
Ketua Bidang Kajian Strategis
Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK)
CP : 081291279141

Selasa, 24 Maret 2015

PRESS RELEASE SIDANG KE-III : JUDICIAL REVIEW UU NO. 30 TAHUN 2002 TENTANG KPK, PASAL 32 AYAT (2) TENTANG PEMBERHENTIAN SEMENTARA PIMPINAN KPK



Seperti yang kita ketahui bahwa lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan institusi penegak hukum yang memiliki peran sentral dalam pemberantasan korupsi, sehingga  sangatlah penting bagi KPK untuk tetap terjaga independensinya agar dapat memaksimalkan KPK dalam melakukan tugasnya memberantas korupsi.
Banyak pakar yang beranggapan bahwa proses pemberhentian sementara bagi pimpinan KPK seperti yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, dianggap sebagai upaya untuk tetap menjaga integritas para pimpinan KPK. Namun menurut kami itu merupakan proses intervensi kekuasaan dari kekuatan politik yang dapat memperlemah para pimpinan KPK yang sedang mengemban tugasnya.
Integritas pimpinan KPK memang harus dijun-jung tinggi, bahkan masyarakat berharap agar pimpinan KPK adalah benar-benar orang yang bersih, tidak bermasalah. Namun yang perlu dipertanyakan adalah, bagaimana ingin memilih orang-orang yang bersih jika mekanisme pemilihannya  melibatkan lembaga yang sering melakukan politik “dagang sapi”.  Seharusnya DPR cukup menyetujui apa yang sudah diajukan oleh Panitia Seleksi dimana Panitia Seleksi dipilih dari lingkup Pendidikan yang berintegritas tinggi.
Persoalan Integritas pimpinan KPK sebenarnya harus datang dari dalam diri para pimpinan KPK tersebut, artinya jika memang yang bersangkutan merasa melakukan kesalahan maka ia harus mengundurkan diri. Hal ini sejalan dengan konsep REVOLUSI MENTAL yang selalu di dengung-dengungkan Pemerintah saat ini. Dan terkait pengaturan pengunduran diri pimpinan KPK yang bermasalah dapat diatur dalam peraturan internal KPK dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan tersebut.
Karena berdasarkan pada Pasal 32 ayat (2) UU KPK, dikatakan bahwa : “Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya”, dimana dalam ayat (3) yang memberhentikan adalah Presiden. Jika kita mengacu pada pasal tersebut maka proses intervensi atau bahkan pelemahan terhadap KPK dapat dengan mudah dilakukan, karena cukup dengan menetapkannya sebagai tersangka maka Presiden sudah dapat memberhentikan sementara pimpinan KPK tersebut. Padahal berdasarkan asas Praduga tak bersalah, seorang yang berstatus tersangka masih harus dianggap benar/belum bersalah sampai ada penetapan dari pengadilan bahwa ia terbukti bersalah.
Persoalannya adalah dalam KUHP sangat mudah menetapkan seseorang sebagai tersangka, cukup dengan dua alat bukti yang cukup dimana dua alat bukti tersebut diantaranya adalah laporan pengaduan dan 1 alat bukti yang sah, sehingga sangat mudah mentersangkakan seseorang. Kemudian setelah menjadi tersangka, dalam KUHAP tidaka ada batas waktu seseorang ditetapkan sebagai tersangka, sehingga dapat memungkinkan proses penetapan tersangka itu sebagai upaya penyanderaan seperti yang terjadi saat ini, setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian pihak kepolisian mengambil tindakan untuk melakukan penundaan perkara terhadap para pimpinan KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dimana statusnya tetap sebagai tersangka sehingga harus tetap non aktif dalam posisinya sebagai pimpinan KPK.
Oleh karena itu demi terciptanya pemberantasan korupsi yang efektif maka kami mengajukan pengujian terhadap pasal 32 ayat (2) UU KPK ke Mahkamah Konstitusi, kirannya Mahkamah Konstitusi dapat memahami esensi dari status tersangka mengacu pada asas praduga tak bersalah, dan juga asas persamaan dimuka hukum dimana jika kita melihat pimpinan lembaga Negara lainnya tidak diatur tentang pemberhentian sementara terhadap para pimpinan lembaga Negara lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kamis, 26 Maret 2015
Ketua Umum FKHK
Victor Santoso Tandiasa, SH., MH.

Jumat, 05 Desember 2014

TERCABUTNYA KEWENANGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DALAM MENYELENGGARAKAN PILKADA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-XI/2013



Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa Pilkada bukan termasuk Rezim Pemilu oleh karenanya bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menanganinya, kemudian dipandang memiliki implikasi terhadap Konstitusionalitas kewenangan Komisi Pemilihan Umum bersama KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pilkada.
Pengaturan tentang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Konstitusi terdapat pada Pasal 22E ayat (2) yang berbunyi :
“Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah”
Selanjutnya pada ayat (5) dikatakan bahwa :
“Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”.
Jika kita melihat pada Pasal 22E ayat (5) dan dikaitkan dengan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) dapat dikatakan bahwa KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri, dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali, untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan wakil Presiden, dan DPRD.
Terkait dengan sifat KPU yang Nasional, tetap dan mandiri, diatur pada UU No. 22 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen.
Dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2011 dikatakan bahwa “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis.” Dan pada ayat (2) dikatakan bahwa “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap”.
Maka jika kita mengacu pada aturan dalam Konstitusi dan UU tentang Pemilihan Umum dapat disimpulkan bahwa Keberadaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten Kota adalah merupakan organ Pemilu yang bersifat hirarkis, nasional, tetap dan mandiri untuk menyelenggarakan Pemilu.
Kesimpulan diatas sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 072-073/PUU-II/2004 telah menyatakan bahwa pertanggungjawaban KPUD kepada DPRD dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sehingga berdasarkan putusan ini menjadikan istilah KPUD tidak lagi digunakan dan diganti dengan KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan Kota, dan menjadikan posisi KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota murni sebagai organ Pemilu yang Nasional, Mandiri dan Tetap.
Tercabutnya legal standing KPU dalam menyelenggarakan Pilkada semakin diperkuat dengan disahkannya UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pilkada Perwakilan pada tanggal 26 september 2014. Pada Pasal 70 dikatakan :
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan mengenai tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Dengan dicabutnya semua ketentuan pengaturan tentang penyelenggaraan pilkada dari UU No. 15 Tahun 2011 tentang pemilu, semakin menegaskan legal standing KPU hanya untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum yang hanya untuk menyelenggarakan pemilihan DPR, DPD, Presiden danWakil Presiden serta DPRD.
Walaupun kemudian UU No. 22 Tahun 2014 ini dicabut oleh Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pilkada langsung, tidak berarti apa yang telah dicabut oleh Pasal 70 UU No. 22 Tahun 2014 hidup kembali, karena dalam Lampiran kedua UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dikatakan bahwa :
“Peraturan Perundang-undangan atau ketentuan yang telah dicabut, tetap tidak berlaku, meskipun Peraturan Perundang-undangan yang mencabut di kemudian hari dicabut pula.”
Berdasarkan penjelasan diatas, diperkuat dengan Putusan 97/PUU-XI/2013 Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Pilkada bukan merupakan bagian “Rezim” Pemilihan Umum, maka oleh karenanya penyelenggaraan Pilkada yang masih menggunakan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota (Organ Pemilu) dalam menyelenggarakannya adalah bertentangan dengan Konstitusi.
Berbeda dengan kewenangan Mahkamah Agung yang diatur dalam Konstitusi, Pasal 24A ayat (1) dikatakan bahwa :
“Mahkamah Agung Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang”
Dalam hal ini secara tegas konstitusi memberikan kewenangan kepada pembuat undang-undang untuk dapat memberikan wewenang lainnya kepada Mahkamah Agung. Berbeda dengan pengaturan kewenangan terhadap Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemilihan Umum.
Sementara dalam rumusan Pasal 22E ayat (6) UUD 1945 menyatakan bahwa :
     “Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang”
Artinya ketentuan yang dimaksud dalam konstitusi adalah hal-hal yang menyangkut tentang pemilihan umum bukan Pilkada.
Kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1-2/PUU-XII/2014 tanggal 13 Februari 2014, Paragraf [3.20] alinea kedua mahkamah menyatakan :
“Selain itu, dalam rangka menjaga sistem ketatanegaraan yang menyangkut hubungan antar lembaga Negara yang diatur oleh UUD 1945 sebagai hukum tertinggi, Mahkamah harus menggunakan pendekatan yang rigid sejauh UUD 1945 telah mengatur secara jelas kewenangan atributif masing-masing lembaga tersebut. Dalam hal Mahkamah terpaksa harus menerapkan penafsiran atas ketentuan yang mengatur sebuah lembaga Negara maka Mahkmah harus menerapkan penafsiran original intent, tekstual, dan gramatikal yang komprehensif yang tidak boleh menyimpang dari apa yang telah secara jelas tersurat dalam UUD 1945 termasuk juga ketentuan tentang kewenangan lembaga Negara yang ditetapkan oleh UUD 1945. Apabila Mahkamah tidak membatasi dirinyadengan penafsiran rigid tetapi melakukan penafsiran yang sangat bebas terhadap ketentuan yang mengatur lembaga Negara dalam UUD 1945, sama artinya Mahkamah telah membiarkan pembentuk Undang-Undang untuk mengambil peran pembentuk UUD 1945 dan akan menjadi sangat rawan terjadi penyalahgunaan kekuasaan manakala Presiden didukung oleh kekuatan mayoritas DPR, atau bahkan Mahkamah sendiri yang mengambil alih fungsi Pembentuk UUD 1945 untuk mengubah UUD 1945 melalui putusan-putusannya”
Dasar pertimbangan ini pula yang membuat Mahkamah dalam memutus Perkara No.97/PUU-XI/2013 dengan mengabulkan seluruhnya permohonan para pemohon.
Dalam hal kewenangan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada telah melangggar prinsip dari apa yang telah dimaksud dalam Putusan MK No. 1-2/PUU-XII/2014, karena konstitusi telah mengatur secara limitatif bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota hanya untuk menyelenggarakan Pemilu untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD.
Artinya jika Perppu Pilkada nanti disetujui oleh DPR tetap akan menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraannya, dimana KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota telah kehilangan legal standing dalam menyelenggarakan Pilkada, dan bersifat mutatis mutandis kepada kewenangan BAWASLU dan DKPP. Karena KPU, BAWASLU, DKPP adalah lembaga penyelenggara Pemilu bukan Pilkada.



-------------------------------
Oleh : Victor Santoso Tandiasa
Ketua Umum FKHK

Selasa, 11 November 2014

MENGUJI KONSTITUSIONALITAS NORMA KEWENANGAN KPU DALAM MENYELENGGARAKAN PILKADA



Dasar Penyelenggaraan Pilkada langsung saat ini berdasarkan Perppu No. 1 Tahun 2014 yang mencabut UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pilkada melalui mekanisme Perwakilan (DPRD). Namun dengan keluarnya perpu ini semakin membuat Lembaha penyelenggara pilkada yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin kehilangan konstitusionalitasnya dalam menangani menyelenggarakan pilkada.
Pengaturan tentang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Konstitusi terdapat pada Pasal 22E ayat (5) yang berbunyi :
“Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”.
Sementara pengaturan Pemilu dalam konstitusi yang terdapat pada Pasal 22E ayat (1) mengatakan :
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali”
Selanjutnya pada ayat (2) dikatakan bahwa :
“Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah”
Jika kita melihat pada Pasal 22E ayat (5) dan dikaitkan dengan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) dapat dikatakan bahwa KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri, dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali, untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan wakil Presiden, dan DPRD.
Terkait dengan sifat KPU yang Nasional, tetap dan mandiri, diatur pada UU No. 22 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen.
Dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2011 dikatakan bahwa “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis.” Dan pada ayat (2) dikatakan bahwa “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap”.
Maka jika kita mengacu pada aturan dalam Konstitusi dan UU tentang Pemilihan Umum dapat disimpulkan bahwa Keberadaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten Kota adalah merupakan organ Pemilu yang bersifat hirarkis, nasional, tetap dan mandiri untuk menyelenggarakan Pemilu.
Hal itu sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 072-073/PUU-II/2004 telah menyatakan bahwa pertanggungjawaban KPUD kepada DPRD dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sehingga berdasarkan putusan ini menjadikan istilah KPUD tidak lagi digunakan dan diganti dengan KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan Kota, dan menjadikan posisi KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota murni sebagai organ Pemilu yang Nasional, Mandiri dan Tetap.
Tercabutnya legal standing KPU dalam menyelenggarakan Pilkada semakin diperkuat dengan disahkannya UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pilkada Perwakilan pada tanggal 26 september 2014. Pada Pasal 70 dikatakan :
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan mengenai tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Dengan dicabutnya semua ketentuan pengaturan tentang penyelenggaraan pilkada dari UU No. 15 Tahun 2011 tentang pemilu, semakin menegaskan legal standing KPU hanya untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum yang hanya untuk menyelenggarakan pemilihan DPR, DPD, Presiden danWakil Presiden serta DPRD.
Walaupun kemudian UU No. 22 Tahun 2014 ini dicabut oleh Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pilkada langsung, tidak berarti apa yang telah dicabut oleh Pasal 70 UU No. 22 Tahun 2014 hidup kembali, karena dalam Lampiran kedua UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dikatakan bahwa :
“Peraturan Perundang-undangan atau ketentuan yang telah dicabut, tetap tidak berlaku, meskipun Peraturan Perundang-undangan yang mencabut di kemudian hari dicabut pula.”
Maka berdasarkan pemaparan diatas dapat dikatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah bertentangan dengan Konstitusi. Diperkuat dengan mengacu pada Putusan 97/PUU-XI/2013 Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Pilkada bukan merupakan bagian “Rezim” Pemilihan Umum oleh karenanya penyelenggaraan Pilkada baik diselenggarakan secara langsung maupun secara perwakilan (DPRD) jika menggunakan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakannya adalah bertentangan dengan UUD 1945.