Minggu, 25 Agustus 2013

Kesalahan Terminologi Gagasan 4 Pilar Kebangsaan MPR RI



 Dalam satu periode (2009-2014) ini Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) gencar melakukan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika), dengan berbagai macam upaya, mulai dari Seminar, aneka Lomba (cerdas cermat, membuat lagu, orasi ilmiah, dsb), bahkan membuat siaran khusus 4 Pilar Kebangsaan di Media Electronik yang kita ketahui untuk melaksanakan semuanya itu membutuhakan anggaran yang tidak sedikit. Namun apakah gagasan 4 pilar itu merupakan suatu gagasan dengan terminologi yang benar, atau sebaliknya merupakan suatu penyimpangan yang merubah kedudukan Pancasila yang merupakan dasar pondasi bangsa yang diatasnya berdiri bangunan Megah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Gambar diatas adalah 4 Pilar yang dibangun di dalam gedung MPR RI, sebagai wujud grafis/gambaran dari gagasan 4 Pilar kebangsaan MPR RI (periode 2009-2014). Jika kita melihat gambar tersebut, sangat jelas bahwa MPR menggunakan kata Pilar dalam Terminologi Bangunan yang merupakan tiang penyangga bangunan, bukan “Pilar” dalam perumpamaan dasar atau Pondasi bangunan seperti yang dipaparkan dalam setiap sosialisasinya. Kesalahan dalam penggunaan kata dapat membuyarkan substansi makna dari kata tersebut.


Gambar : Ilustrasi 4 Pilar


Mengutip pidato Bung Karno, dalam sidang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai untuk mengemukakan dasar Indonesia Merdeka, pada tanggal 1 Juni 1945 yang kita kenal sebagai hari Lahirnya Pancasila. Dalam pidatonya Bung Karno mengemukakan bahwa Philosofische grondslag itulah fondamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi,dan tercetuslah 5 prinsip dasar oleh Bung Karno, yang kita kenal dengan nama Pancasila yang kemudian mengalami beberapa kali perubahan hingga akhirnya ditetapkan rumusan Pancasila yang hingga dimasukan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang kemudian mengalami perubahan Konstitusi hingga munculnya Dekrit 5 Juli 1959 yang menetapkan kembali ke UUD 1945.

Selanjutnya berbicara Undang-Undang Dasar 1945, mari kita melihat Pembukaan (Preambule) dalam paragraf ke-4 (terakhir) dikatakan :

“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah dara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kenijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Berdasarkan aninea ke-4 ini secara jelas menegaskan bahwa UUD 1945 berdasar pada kelima prinsip yaitu Pancasila. Artinya batang tubuh yang terdapat dalam UUD 1945 adalah merupakan turunan dari Pancasila. Sehingga dapat dikatakan bahwa Pancasila adalah sumber dari sumber hukum yaitu UUD 1945 yang menjadi Konstitusi Republik Indonesia adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Sementara, pasal-pasal dalam Batang Tubuh UUD 1945 adalah merupakan suatu aturan dasar terhadap penyelenggaraan Negara, sehingga dapat disimpulkan bahwa NKRI ada perwujudan dari Batang Tubuh yang terdapat dalam UUD 1945 yang di dalamnya mengatur tentang Negara, dan UUD 1945 adalah merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan / perwujudan dari 5 (lima) Prinsip yang ada dalam Pancasila.

Demikian kami jelaskan secara singkat dasar penolakan kami terhadap gagasan MPR RI yang kami anggap mencoba merubah kedudukan Pancasila yang dapat mempengaruhi pengkaburan pemaknaannya terhadap fungsi dari Pancasila yang terminologikan sebagai Pilar Bangunan sesuai dengan Gambar diatas yang diambil di dalam aula MPR RI seperti pada gambar diatas.


Penulis : VST

Tidak ada komentar:

Posting Komentar