Dalam satu periode (2009-2014)
ini Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) gencar melakukan sosialisasi 4 Pilar
Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika), dengan
berbagai macam upaya, mulai dari Seminar, aneka Lomba (cerdas cermat, membuat
lagu, orasi ilmiah, dsb), bahkan membuat siaran khusus 4 Pilar Kebangsaan di
Media Electronik yang kita ketahui untuk melaksanakan semuanya itu membutuhakan
anggaran yang tidak sedikit. Namun apakah gagasan 4 pilar itu merupakan suatu
gagasan dengan terminologi yang benar, atau sebaliknya merupakan suatu
penyimpangan yang merubah kedudukan Pancasila yang merupakan dasar pondasi
bangsa yang diatasnya berdiri bangunan Megah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Gambar
diatas adalah 4 Pilar yang dibangun di dalam gedung MPR RI, sebagai wujud
grafis/gambaran dari gagasan 4 Pilar kebangsaan MPR RI (periode 2009-2014).
Jika kita melihat gambar tersebut, sangat jelas bahwa MPR menggunakan kata
Pilar dalam Terminologi Bangunan yang merupakan tiang penyangga bangunan, bukan
“Pilar” dalam perumpamaan dasar atau Pondasi bangunan seperti yang dipaparkan
dalam setiap sosialisasinya. Kesalahan dalam penggunaan kata dapat membuyarkan
substansi makna dari kata tersebut.
Gambar : Ilustrasi 4 Pilar
Mengutip pidato Bung Karno,
dalam sidang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai untuk
mengemukakan dasar Indonesia Merdeka, pada tanggal 1 Juni 1945 yang kita kenal sebagai
hari Lahirnya Pancasila. Dalam pidatonya Bung Karno mengemukakan bahwa Philosofische
grondslag itulah fondamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya,
jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia
Merdeka yang kekal dan abadi,dan tercetuslah 5 prinsip dasar oleh Bung Karno, yang
kita kenal dengan nama Pancasila yang kemudian mengalami beberapa kali perubahan
hingga akhirnya ditetapkan rumusan Pancasila yang hingga dimasukan dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
kemudian mengalami perubahan Konstitusi hingga munculnya Dekrit 5 Juli 1959
yang menetapkan kembali ke UUD 1945.
Selanjutnya berbicara Undang-Undang Dasar 1945, mari kita
melihat Pembukaan (Preambule) dalam paragraf ke-4 (terakhir) dikatakan :
“Kemudian
dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah dara Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan
kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kenijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.”
Berdasarkan aninea ke-4 ini
secara jelas menegaskan bahwa UUD 1945 berdasar pada kelima prinsip yaitu Pancasila.
Artinya batang tubuh yang terdapat dalam UUD 1945 adalah merupakan turunan dari
Pancasila. Sehingga dapat dikatakan bahwa Pancasila adalah sumber dari sumber
hukum yaitu UUD 1945 yang menjadi Konstitusi Republik Indonesia adalah
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Sementara, pasal-pasal dalam Batang Tubuh UUD 1945 adalah
merupakan suatu aturan dasar terhadap penyelenggaraan Negara, sehingga dapat
disimpulkan bahwa NKRI ada perwujudan dari Batang Tubuh yang terdapat dalam UUD
1945 yang di dalamnya mengatur tentang Negara, dan UUD 1945 adalah merupakan
bagian yang tidak dapat terpisahkan / perwujudan dari 5 (lima) Prinsip yang ada
dalam Pancasila.
Demikian kami jelaskan secara singkat dasar penolakan
kami terhadap gagasan MPR RI yang kami anggap mencoba merubah kedudukan Pancasila yang dapat mempengaruhi pengkaburan pemaknaannya terhadap fungsi dari
Pancasila yang terminologikan sebagai Pilar Bangunan sesuai dengan Gambar
diatas yang diambil di dalam aula MPR RI seperti pada gambar diatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar