Senin, 26 Agustus 2013

PELANGGARAN TERHADAP PENGGUNAAN SIMBOL NEGARA BENDERA MERAH PUTIH DALAM KONSER METALLICA

Baru-baru ini Indonesia baru saja disajikan hiburan ala barat yang banyak menghipnotis rakyat Indonesia, yaitu konser Metallica yang merupakan grup band American heavy metal  legendaris yang berasal dari Los Angeles, Amerika Serikat. Namun sangat disayangkan ketidakcermatan panita penyelenggara terhadap hal-hal/tindakan yang menjadi penghinaan terhadap Simbol Negara Bendera Merah Putih. 


Kejadian tersebut terjadi di akhir konser yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno Jakarta, pada tanggal 23 Agustus 2013 (25/8/2013) malam WIB. Bendera bendera merah putih bertuliskan “Metallica Solo-Indonesia” itu didapatkan oleh para personel Metallica dari fans yang menyaksikan konser dari barisan depan. Sungguh sangat disayangkan panitia penyelenggara membiarkan saja hal itu terjadi.

 
Jika kita mengacu pada tindakan tersebut jelas menulisi Bendera Merah Putih dengan Tulisan Metallica melanggar Undang-Undang  Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam pasal 24 huruf d dikatakan :
“Setiap orang dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara”.

Kemudian Sanksi pidana pada pasal 67 huruf c dikatakan :
“Dipidana  dengan pidana penjara paling lama 1 tahun (satu) tahun atau denda paling banyak RP.100.000.000,- (seratus juta rupiah), setiap orang yang : (c) mencetak, menyulam dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d” 

Mengibarkan bendera Merah Putih dalam moment konser dan lain-lain memang adalah wujud ekspresi kecintaan kita terhadap NKRI, namun jika Bendera tersebut ditulisi oleh huruf/tulisan seperti yang dilakukan oleh fans Metallica tersebut, jelas sudah merupakan suatu tindakan PELANGGARAN terhadap penggunaan Simbol Negara Bendera Merah Putih.

Melihat kejadian yang terjadi dalam konser tersebut, kami sangat menyayangkan panitia penyelenggara yang membiarkan terjadinya yang dilarang oleh Undang-Undang karena dianggap sebagai Pelanggaran terhadap Penggunaan Simbol Negara Bendera Merah Putih.

Jika bukan kita, siapa lagi yang akan menjaga kehormatan Bangsa dan Negara kita tercinta.

Salam Bhinneka Tunggal Ika
-VST-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar