Senin, 14 Oktober 2013

KONSTITUSIONALITAS KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DAERAH



Runtuhnya Benteng Konstitusi kita akibat perilaku corrupt yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi harus kita jadikan momentum untuk mengevaluasi perjalanan Mahkamah Konstitusi 10 tahun terakhir. Jika kita kembali melihat awal pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK), sangat jelas bahwa yang menjadi tugas utama MK adalah menguji Undang-Undang (UU) yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), dan kewenangan-kewenangan lainnya ialah memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, seperti yang di atur dalam pasal 24C ayat (1) UUD 1945.

Mencermati kewenangan MK dalam memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU), berdasarkan amanat Konstitusi pada BAB VIIB tentang Pemilihan Umum,  pasal 22E ayat (2) UUD 1945 dikatakan bahwa : “Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Daerah”, tidak ada dalam BAB VIIB tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum soal pemilihan Kepala Daerah. Sementara tentang pemilihan Kepala Daerah dalam UUD 1945, dituliskan pada bab yang berbeda, yaitu BAB IV tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 18 ayat (4) yang berbunyi : “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemeintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis”.

Artinya konstitusi sendiri tidak memasukan Pemilihan Kepala Daerah kedalam BAB yang mengatur tentang PEMILU. Artinya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak tergolong dalam Rezim Pemilu. Itu sebabnya dalam pasal 22E ayat (2) UUD 1945 tidak memasukan frasa Kepala Daerah dalam BAB Pemilihan Umum. Sehingga pada awal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kewenangan untuk menangani sengketa pilkada diserahkan kepada Mahkamah Agung, dan saat itu Mahkamah Konstitusi masih terus fokus pada kewenangannya dalam menguji UU terhadap UUD 1945.

Baru kemudian, setelah munculnya UU No. 22 Tahun 2007 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (UU 22 Tahun 2007 sudah dinyatakan tidak berlaku lagi), menggolongkan Pemilihan Kepala Daerah ke dalam Rezim Pemilu yang terdapat pada pasal 1 ayat (4) Ketentuan Umum berbunyi : “Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

Dimasukannya Pilkada dalam rezim pemilu menjadi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) oleh UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum jelas bertentangan dengan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 yang secara eksplisit menyatakan bahwa Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Daerah.

Implikasi dimasukannya Pilkada kedalam rezim pemilihan umum oleh UU No. 22 Tahun 2007 adalah terjadinya pelimpahan kewenangan terhadap perselisihan tentang hasil pemilihan umum dari MA cq PT ke MK. Pengalihan kewenangan itu kemudian memaksa MK berbagi fokus antara wewenang yang diberikan UUD 1945, terutama pengujian UU, dengan ketatnya batas waktu penyelesaian sengketa pilkada yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2003 pada pasal 78 huruf (a) yaitu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.

Awalnya MK Konstitusi hanya cukup menangani sengketa pemilu Presiden dan DPR, DPD dan DPPRD untuk 5 (lima) tahun sekali, semenjak dilimpahkannya kewenangan terhadap Penyelesaian Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum tersebut, saat ini fokus MK menjadi teralihkan oleh penanganan penyelesaian sengketa Pilkada secara rutin terus menerus.

Selain itu permasalahan lainnya akibat pelimpahan kewenangan ini adalah putusan MK yang bersifat final dan mengikat (upaya pertama dan terakhir) dalam penyelesaian perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Artinya setelah MK memutus tidak ada lagi upaya lain yang dapat ditempuh.

Banyaknya gugatan yang masuk, sempitnya waktu penyelenggaraan (14 hari), dan sifat putusan yang final dan mengikat inilah yang membuat MK tidak dapat maksimal secara cermat memeriksa kasus sengketa pemilukada, dan menjadi celah dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memainkan kepada kepala daerah yang berambisi untuk bisa menang di MK, karena itu akan menjadi upayanya yang pertama dan yang terakhir dalam mencari keadilan.

Posisi inilah yang mengakibatkan potensi terjadinya tindakan Corupt dari hakim Konstitusi semakin besar, di dukung dengan tidak adanya lembaga pengawas yang mengawasi jalannya setiap persidangan perselisihan tentang hasil pemilihan umum di MK. Akhirnya masyarakat yang kembali menjadi korban dibawah kepemimpinan daerah dari produk putusan MK yang sudah terpengaruh dengan tindakan Corupt hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun. dan berpotensi menjadikan MK menjadi peradilan sesat.

Oleh karena itu perlu adanya kaji ulang mengenai Konstitusionalitas Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah.

Penulis :
Victor Santoso Tandiasa (VST)
Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK)

Selasa, 08 Oktober 2013

Konstitusi Tidak Melarang Komisi Yudisial Mengawasi Hakim Konstitusi dan Putusannya




Kisruh yang terjadi di Mahkamah Konstitusi salah satu nya disebabkan karena tidak adanya pengawasan terhadap Hakim Konstitusi, Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi baru akan dibentuk ketika ada laporan dugaan penyimpangan kode etik serta perilaku hakim konstitusi dan itupun dibentuk dan ditunjuk oleh Hakim Konstitusi itu sendiri. Sehingga dengan kekusasaan yang begitu besar yang dimiliki, yaitu menjadi penentu pertama dan terakhir dalam menguji UU Terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum.

Kekuasaan yang besar tanpa pengawasan inilah yang menyebabkan Lembaga Penjaga Konstitusi itu akhirnya membuktikan sendiri istilah yang sering kita dengar “Power Tends to Corrupt” yang langsung di duga dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam oprasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK.

Pertanyaannya adalah apakah Konstitusi tidak menghendaki lembaga Komisi Yudisial dapat mengawasi Mahkamah Konstitusi? Dan apakah Konstitusi menghendaki kewenangan Komisi Yudisial hanya sebatas Kode Etik dan Perilaku Hakim?

Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 berbunyi : “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim”. Dalam pasal ini secara tegas bahwa konstitusi mengamanatkan kepada Komisi Yudisial untuk menjaga dan menegakan Kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.

Kewajiban hakim untuk memelihara kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan harus diimplementasikan secara konkrit dan konsisten baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun di luar tugas yudisialnya, sebab hal itu berkaitan erat dengan upaya penegakan hukum dan keadilan. Kehormatan adalah kemuliaan atau nama baik yang senantiasa harus dijaga dan dipertahankan dengan sebaik-baiknya oleh para hakim dalam menjalankan fungsi pengadilan.

Kehormatan hakim itu tidak hanya pada perilaku tapi yang terutama pada putusan yang dibuatnya, dan pertimbangan yang melandasi, atau keseluruhan   proses   pengambilan keputusan   yang   bukan   saja   berlandaskan peraturan perundang-undangan, tetapi juga rasa keadilan dan kearifan dalam masyarakat.  Sebagaimana  halnya  kehormatan,  keluhuran martabat merupakan tingkat harkat kemanusiaan atau harga diri yang mulia  yang sepatutnya tidak hanya dimiliki, tetapi harus dijaga dan dipertahankan oleh hakim melalui sikap tindak atau perilaku yang berbudi pekerti luhur. 

Artinya dalam menjaga, menegakan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, Komisi Yudisial seharusnya dimungkinkan untuk mengawasi setiap putusan hakim disetiap tingkat tanpa terkecuali Hakim Konstitusi. Karena Berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 3 dikatakan bahwa : “Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. 

Jadi sebenarnya Konstitusi memberikan wewenang kepada Komisi Yudisial tidak hanya terbatas pada Kode etik dan Perilaku Hakim saja. Namun dimungkinkan juga diberikannya wewenang oleh UU untuk mengawasi putusan hakim peradilan dibawah Mahkamah Agung hingga Hakim Agung dan juga terhadap Hakim Konstitusi. Hanya saja turunan dari UUD 1945 lah yang mempersempit kewenangan Komisi Yudisial dikarenakan adanya Ego antar Lembaga Tinggi Negara serta Political Will para pembentuk UU yang menyebabkan Komisi Yudisial terpenjara pada pemahaman frasa kehormatan dan keluhuran martabat yang kemudian diartikan hanya untuk mengawasi kode etik dan perilaku hakim tanpa bisa menyentuh dan mengawasi setiap putusan Hakim Konstitusi. Oleh karena itu sudah selayaknya DPR bersama Presiden segera melakukan harmonisasi UU terkait dengan sistem pengawasan badan peradilan di Indonesia. 

Kalaupun Presiden ingin mengeluarkan perppu, lebih tepatnya ditujukan pada dua hal : 
Pertama : Wewenang Pengawasan Komisi Yudisial tidak terbatas pada Hakim yang berada dibawah Lembaga Mahkamah Agung tetapi termasuk Hakim Agung hingga Lembaga Mahkamah Konstitusi yaitu terhadap Hakim Konstitusi. 

Kedua : Memaksimalkan wewenang Komisi Yudisial, agar tidak hanya terbatas pada Kode Etik dan Perilaku Hakim namun juga pengawasan terhadap putusan yang bermasalah karena suap. Demi menjaga kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim dan Badan Peradilan di Indonesia. Sehingga cita-cita untuk dapat menegakan hukum dapat terwujud.


Penulis :
Victor Santoso Tandiasa (VST)
Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK)

Selasa, 01 Oktober 2013

”FKHK Menggugat Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang Bersifat Final dan Mengikat ke Mahkamah Konstitusi”

Kewenangan penyelesaian sengketa pemilu dan pemilukada (pasca masuknya pemilukada kedalam rezim pemilu) diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pada pasal 24C ayat (1) dikatakan bahwa :

”Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.

Kemudian pengaturan kewenangan Mahkamah Konstitusi lebih rinci diatur dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Kewenangan mengadili terhadap penyelesaian perselisihan hasil pemilu diatur pada pasal 10 ayat (1) huruf d, dan untuk pengaturan terkait sifat putusan Mahkamah Konstitusi  terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum diatur dalam UU No. 8 Tahun 2011 pada pasal 79 ayat (3) yang mengatakan :

“Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum bersifat final dan Mengikat”.

Sifat putusan Mahkamah Konstitusi inilah yang kemudian menjadi permasalahan dalam pelaksanaannya. Sudah terjadi beberapa diantaranya putusan terhadap perselisihan hasil pemilihan umum yang merugikan hak konstitusional warga negara karena menimbulkan kebuntuan dalam upaya mencari keadilan secara konstitusional yang dirampas akibat “human error” hakim konstitusi dalam membuat keputusannya.

Contoh yang baru saja terjadi dalam perkara perselisihan hasil pemilu yang terjadi di Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Perkara PHPU No. 103/PHPU.D.XI/2013, Dimana KPU Sumba Barat Daya menetapkan pasangan Markus-Ndara sebagai pemenang. Namun, pasangan  Kornelius Kodi Mete - Daud Lende Umbu Moto yang tak terima dengan putusan KPU itu mengajukan gugatan ke MK. Selain itu, Kornelius juga melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan KPU Sumba Barat Daya dan sejumlah PPK karena merasa perolehan suaranya berkurang, sementara suara untuk Markus Dairo Talu - Ndara Tanggu Kaha justru bertambah. Dalam persidangan, Pemohon sudah meminta kepada Hakim Mahkamah Konstitusi untuk melakukan penghitungan ulang terhadap kotak suara yang diduga terjadi penggelembungan, namun Majelis Hakim tidak melakukan penghitungan ulang suara dari dua kecamatan itu, dan memutus sengketa Pemilukada Sumba Barat Daya pada 29 Agustus lalu dengan isi amar putusannya adalah menolak permohonan pasangan Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto, sekaligus menguatkan penetapan perolehan suara KPU yang memenangkan Markus Dairo Talu-Ndara Tanggu Kaha.

Namun setelah itu untuk menelusuri bukti penggelembungan suara Polres Sumba Barat dilakukan penghitungan ulang kotak suara dari dua kecamatan. Hasilnya ada perubahan perolehan suara yang berpengaruh pada pasangan yang ditetapkan sebagai pemenang Markus Dairo Talu-Ndara Tanggu Kaha. Ternyata peraih suara terbanyaknya adalah Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto yang dalam putusan Mahkamah Konstitusi telah ditolak permohonannya.

Akibat dari sifat putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum, artinya tidak ada upaya konstitusional lainnya yang dapat memberikan kesempatan bagi pihak yang dirugikan oleh putusan Mahkamah Konstitusi tersebut untuk dapat mengajukan upaya hukum selanjutnya. Karena terjadi kebuntuan upaya hukum secara konstitusional akhirnya ketua KPUD Sumba Barat Daya mengambil keputusan untuk mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi dan menganulir keputusan penetapan rekapitulasi perolehan suara pasangan calon serta penetapan bupati dan wakil bupati SBD terpilih. Padahal jelas, keputusan KPUD Sumba Barat Daya tersebut melanggar konstitusi, dan dapat di permasalahkan oleh pihak Markus Dairo Talu-Ndara Tanggu Kaha ke PTUN, dan pasti akan menjadi masalah yang sulit diselesaikan dan berpotensi besar menimbulkan konflik horizontal antar para pendukung. Bahkan kami menduga penolakan Majelis hakim untuk menghitung kotak suara yang sudah di dibawa ke jakarta itu pun kemungkinan Mahkamah Konstitusi sudah kemasukan angin.

Peristiwa yang terjadi dalam penyelenggaraan penyelesaian perselisihan hasil pemilu di Kabupaten Sumba Barat Daya ini hanya merupakan contoh dari banyak kasus pemilukada yang menjadi preseden buruk dalam perkembangan konstitusionalisme di Indonesia, jaminan perlindungan serta kepastian hukum dalam melakukan upaya mencari keadilan telah terampas oleh sifat yang final dan mengikat tersebut. Kami membayangkan jika nanti peristiwa yang dialami masyarakat Sumba Barat Daya terjadi dalam Pemilihan Presiden (pilpres) konflik horizontal dalam skala nasional dipastikan akan terjadi.

Selain itu, sifat putusan yang final dan mengikat ini kemudian menjadi harapan terakhir para calon  kepala daerah yang ambisius merebut jabatan yang penuh dengan kekuasaan untuk dapat menjadi raja kecil di daerah. Sehingga potensi untuk melakukan upaya apapun untuk menang, seperti yang baru saja terjadi rabu, 02 Oktober 2013, sekitar pukul 22.00 KPK melakukan oprasi tangkap tangan terhadap ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait persoalan pemilukada di Kalimantan.

Oleh karena itu Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) yang merupakan organisasi yang konsen dalam penegakan Konstitusionalisme di Indonesia mengajukan permohonan (gugatan) ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi pasal 79 ayat (3) UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No.24 Tahun 2003 dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Minggu, 22 September 2013

FKHK Ajukan Judicial Review agar Kedudukan Tap MPR Sejajar Undang-Undang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perubahan dari UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sejak Agustus 2011 silam.
Namun yang menjadi kekhawatiran banyak pihak adalah dengan masuknya kembali Tap MPR dalam Hirarki Perundang-undangan di tengah perubahan konsep ketatanegaraan dimana MPR sudah diposisikan sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara lainnya.

Kekhawatiran ini sudah lama berjalan, dan terbukti pada tanggal 4 Maret 2013 Mahkamah Konstitusi Menggelar sidang pengujian Ketetapan MPR terhadap UUD NRI 1945, dengan pemohon Rachmawati Soekarnoputri, Universitas Bung Karno dan Partai Pelopor dengan No. Perkara 24/PUU-XI/2013. Namun pada 10 September 2013, MK menolak permohonan tersebut dengan dasar pertimbangan permohonan para pemohon tidak termasuk dalam ruang lingkup kewenangan MK, sehingga MK tidak perlu mempertimbangkan segala pertimbangan para pemohon.

"Dari permasalahan ini kerugian konstitusional yang dialami para pemohon mengalami kebuntuan terhadap kewenangan pengujiannya," kata Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi Victor Santoso Tandiasa, dalam keterangannya persnya diterima Tribunnews.com, Minggu (22/9/2013). Penerapan dalam UU No. 12 Tahun 2011 yang meletakan Tap MPR dibawah UUD dan di atas UU, kata Victor menimbulkan kekosongan hukum terhadap kewenangan pengujiannya.

Menurutnya, apabila kewenangan pengujian tersebut tidak dilaksanakan dengan maksimal, maka akan berdampak diterapkannya peraturan perundang-undangan yang jauh dari semangat konstitusionalisme. "Yang menyimpang dari nilai-nilai konstitusionalisme tentu saja akan merugikan warga Negara yang telah menyerahkan amanat kepada lembaga-lembaga Negara untuk menjalankan pemerintahan yang baik (good governance)," ujarnya.

Jika demikian adanya, lanjut dia, maka tujuan pembentukan Negara untuk melindungi hak-hak warganya tidak tercapai. Karena sejatinya Negara itu dimaksudkan untuk kepentingan warga negaranya, supaya mereka itu dapat hidup baik dan bahagia.

Senada dengan pendapat Prof. Jimly Asshiddiqie, TAP MPR seharusnya disetarakan dengan UU. Karena TAP Nomor I MPR Tahun 2003 sebagai TAP terakhir sudah menundukkan sendiri kedudukan TAP tersisa dapat diubah oleh UU, sehingga kedudukannya setara dengan UU. Karena itu, UU No. 12 Tahun 2011 yg menempatkan TAP tersisa berada di atas UU, adalah Kesalahan Fatal, sebab hal itu berakibat keberadaan TAP MPR tersebut akan berlaku sampai kiamat karena tidak ada lembaga manapun yang berwenang mencabut atau mengubahnya lagi. MPR menurut mantan Ketua MK tersebut, hanya berwenang mengubah UUD, DPR dan Presiden hanya berwenang mengubah UU, MK juga hanya berwenang menguji UU.

"Oleh karena itu, kami dari Forum kajian dan Konstitusi (FKHK) sebagai organisasi yang berperan aktif dalam menegakan konstitusionalisme yang mana sebagai perwujudan upaya, baik secara sendiri-sendiri maupun secara kolektif dalam membangun masyarakat, bangsa dan Negaranya dalam penegakkan nilai-nilai konstitusionalisme memandang memiliki kedudukan hukum untuk dapat mengajukan Judicial Review terhadap UU No. 12 Tahun 2011 pasal 7 ayat (1) huruf b yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)," kata Victor.

Dalam permohonan gugatan, FKHK menginginkan agar kedudukan ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan disejajarkan dengan UU. Sehingga, jika ada yang bertentangan dengan konstitusi dapat menjadi kewenangan MK untuk melakukan pengujian. Kemudian, imbuhnya tidak menjadikan TAP MPR menjadi batu uji terhadap UU yang dianggap bertentangan dengan TAP MPR tersebut, karena sudah sejajar dalam kedudukannya.

"Senin, 23 September 2013 FKHK akan mendaftarkan Gugatannya ke Mahkamah Konstitusi, dan kami berharap dukungan kepada masyarakat secara umum maupun kepada para pakar Hukum Tata Negara secara khusus dalam perjalanannya nanti," imbuhnya.


Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Budi Prasetyo

Selasa, 17 September 2013

QUARTA POLITICA SEBAGAI SISTEM PEMERINTAHAN ALA INDONESIA

Memang masih terdengar asing di telinga publik mengenai istilah Quarta Politica. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa NKRI yang dibangun berdasarkan UUD 1945 oleh founding fathers membuktikan adanya suatu sistem pemerintahan yang unik dan belum ada di Negara manapun dan teori ketatanegaraan apapun. Lazimnya kita senantiasa mendengar istilah Trias Politica yang dipopulerkan oleh filsuf Perancis bernama Montesque. Dalam pemerintahan Trias Politica dikenal adanya pembagian kekuasaan diantara lembaga-lembaga antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk menghindari adanya kekuasaan mutlak dari salah satu lembaga atau orang (diktatur). Hal itu tertuang dalam karyanya yang termuat dalam Spirits of the Laws, yang terbit tahun 1748 “Dalam tiap pemerintahan ada tiga macam kekuasaan: kekuasaan legislatif; kekuasaan eksekutif, mengenai hal-hal yang berkenan dengan dengan hukum antara bangsa; dan kekuasan yudikatif yang mengenai hal-hal yang bergantung pada hukum sipil”.

Ada hukum kausalitas yang menyebabkan mengapa Montesque menulis konsep tersebut. Perjalanan pemerintahan pada masa itu acap kali menimbulkan kekuasaan absolut di tangan seorang raja. Hal itu sudah pernah digagas oleh seorang Negarawan asal Inggris yang bernama John Locke kurang dari seabad sebelumnya. John Locke juga mengemukakan gagasan Trias Politica dengan format Eksekitif, Legislatif, dan Federatif dalam bukunya yang berjudul Two Treatises of Government yang terbit tahun 1690. Dengan maksud untuk menghindari kekuasaan absolut atau mencapai suatu tujuan check and balances dalam pemerintahan, kedua filsuf itu mengemukakan gagasan yang sama namun berbeda format, yaitu Trias Politica. Akan tetapi ada yang mereka lupa bahwa ternyata baik Trias Politica menurut John Locke maupun menurut Montesque yang banyak digunakan oleh Negara-negara di dunia saat ini, kekuasaan absolut masih tetap saja terjadi. Hanya saja bedanya bukan lagi di tangan satu orang tetapi di tangan satu golongan (Partai Politik/faksi).

Kesalahan itu bukan saja terjadi pada pelaksanaan dari konsep tersebut, tetapi karena konsep tersebut membuka peluang terjadinya kekuasaan absolut dari suatu golongan melalui ajang demokrasi. Ini membuktikan bahwa konsep Trias Politica yang kemudian melekat pada system demokrasi belum tuntas dibahas dan masih banyak kekurangan. 

Partai Politik pemenang pemilu cenderung bercorak absolut saat menentukan jalannya pemerintahan melalui orang-orangnya yang duduk baik di eksekutif maupun legislatif. Sehingga jika kedua lembaga ini dapat dipegang sudah pasti yudikatif pun tidak akan berkutik dan tetap mengeluarkan keputusan hukum dalam tinjauan politik. Supaya menimbulkan kesan check and balances di lingkup partai politik dibangunlah metode koalisi dan oposisi seperti yang terjadi pertama kali pada Majelis Konstituante Nasional pasca revolusi Perancis. Istilah koalisi dan oposisi saat itu dikenal dengan sebutan sayap kanan dan sayap kiri.

Seiring berjalannya waktu pasca munculnya gagasan Trias Politica di berbagai Negara manapun, check and balances secara murni tidak pernah ditemui. Dalam pelaksanaannya tetap ada lembaga yang dominan atau lebih kuat. Sebagai contoh Negara yang menerapkan sistem perlementer memiliki kekuasaan legislatif yang lebih menonjol dalam menentukan jalannya pemerintahan daripada lembaga lainnya. Sedangkan dalam Negara yang menerapkan sistem presidensil memiliki kekuasaan eksekutif yang lebih menonjol.

Melihat gejala-gejala tersebut founding fahers kita tidak terjebak dengan pemikiran yang berkembang di dunia saat itu. Meskipun banyak aliran pemikiran dunia yang menjadi dasar berfikir founding fathers saat merumuskan konstitusi. Pemikiran barat yang berkembang pada trend dunia saat itu tidak serta merta menjadi rujukan mutlak dalam menyusun sistem pemerintahan untuk NKRI. Melainkan dengan menonjolkan sisi originalitas bangsa Indonesia yang berangkat dari sistem pemerintahan adat asli Indonesia.

Dari rumusan itu, terlihat jelas bahwa NKRI bukanlah Negara demokrasi yang menganut konsep Trias Politica melainkan Negara kebangsaan dengan prinsip musyawarah untuk mufakat dalam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegaranya. Dengan adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai cerminan lembaga permusyawaratan dari pemerintahan adat dari setiap daerah di Indonesia. Contohnya seperti sistem penghulu di Minangkabau, joglo di Jawa, baruga di Bugis, honai di Irian dan masih banyak lagi di daerah Indonesia lainnya. Sistem pemerintahan adat yang tunduk pada lembaga permusyawaratan rakyat banyak merupakan hakikat dari sistem pemertintahan Quarta Politica. Jadi pemerintahan tidak dikendalikan oleh partai akan tetapi oleh rakyat banyak melalui lembaga permusyawaratan.

Keberanian founding fathers yang melihat bergeraknya zaman cukup kita berikan apresiasi yang tinggi. Meskipun sangat disayangkan gagasan itu masih bersifat abstrak karena sampai dengan NKRI terbentuk dan berjalan sampai dengan hari ini, konsep tersebut belum pernah berjalan. Justru salah seorang founding fathers yang tidak pernah duduk di pemerintahan pada beberapa bulan setelah kemerdekaan mengusulkan untuk menerapkan sistem pemerintahan rakyat dengan suatu badan permusyawaratan yang benar-benar berasal dari rakyat. Dan disitulah terdapat makna merdeka 100% ketika badan permusyawaratan rakyat dengan nama MPR terbentuk dan berfungsi untuk menjalankan kedaulatan rakyat sepenuhnya (sesuai UUD 1945 pasal 1 ayat 2). Upaya yang dilakukan oleh salah seorang founding fathers yang dikemudian hari dikenal dengan nama Tan Malaka  tersebut adalah pernyataan yang menunjukan bahwa NKRI berbeda dengan Negara lain. Perbedaan itu merupakan bentuk keunikan dari system pemerintahan yang berdasarkan musyawarah mufakat.  

Kita sebagai generasi sekarang juga selayaknya memiliki keberanian untuk melakukan “penamaan” terhadap sistem asli kita. Sehingga dari hasil “urun rembug” antara elemen-elemen masyarakat bulan Juni yang lalu di Jakarta, yang terdiri dari pakar hukum, tokoh agama, aktivis, politisi, veteran, dan elemen masyarakat lainnya telah mensepakati istilah Quarta Politica sebagai sistem pemerintahan ala Indonesia yang berdasarkan UUD 1945.

Lalu apakah yang dimaksud pemerintahan Quarta Politica? Secara definisi Quarta Politica adalah suatu sistem pemerintahan yang dibentuk dari kebenaran sejarah bangsanya yang akan menghasilkan hukum yang menguasai kehidupan manusia yang dijadikan pedoman bagi pemimpin untuk menjadikan dirinya semakin lebih arif dan bijak di dalam mewujudkan visi dan misi negara yang telah ditetapkan oleh Pembukaan UUD 1945 dan akan dicapai melalui proses musyawarah untuk mufakat berjenjang keatas secara bersama, bertahap, dan berkesinambungan dengan azas kekeluargaan yang terukur di dalam ukuran-ukuran dimensi Pancasila sebagai hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dengan benar dan baik.

Pemerintahan yang dimaksud adalah kepemimpinan yang berangkat dari keluarga, RT/RW, lembaga adat, Lumbung, MPR sampai dengan lembaga Negara yang terdiri dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif dengan metode musyawarah mufakat. Disitulah yang menjadi pembeda antara Quarta Politica dengan Trias Politica yang cenderung menggunakan pemilu dan partai politik sebagai perangkatnya.

Setidaknya gagasan ini menjadi solusi untuk mengakhiri adanya bad governance saat ini. Terutama pada saat UUD 1945 dirubah menjadi UUD 2002. Karena dengan dasar landasan UUD 2002 itu kita menjadi Negara penganut Trias Politica murni yang cenderung dengan kekuasaan mutlak dari golongan pemenang pemilu. Dan segala bentuk kebijakannya berdasarkan tinjauan kepentingan kelompok bukan berdasarkan kepentingan rakyat Indonesia.


Penulis : Adityo Nugroho
Penulis adalah analisis di Media Center Kebangsaan

Senin, 16 September 2013

KRISIS KONSTITUSIONAL

Isu mengenai terjadinya krisis Konstitusional sempat santer terdengar saat dinyatakan oleh seorang ahli hukum tata Negara Indonesia, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra pada pertengahan bulan Februari yang lalu. Namun seiring dengan perkembangan politik terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai verifikasi partai politik peserta Pemilu 2014, isu itu hilang bak ditelan bumi. Ada indikasi kuat bahwa pernyataan tersebut keluar karena kekhawatirannya melihat kinerja KPU selaku lembaga yang memiliki otoritas tertinggi dalam Pemilu akan gagal dalam menyelenggarakan Pemilu 2014. Berikut pesan Yusril yang disampaikan kepada aktual.co pada tanggal 17 Februari :

 “ Sebelumnya, saya telah menulis bahwa jika KPU gagal menyelenggarakan Pemilu maka potensi terjadinya krisis konstitusional di Negara ini sangat besar. Jika terjadi krisis konstitusional yang hebat maka Presiden berdasarkan noodstaatsrech yakni Presiden menggunakan hukum dalam keadaan darurat. Presiden bisa mengeluarkan dekrit perpanjangan masa jabatannya….itulah revolusi hukum yang berawal dari staatnoodrechts dan noodstaatsreecht.” Dari pernyataan itu sangat jelas bahwa adanya krisis konstitusional hanya akan terjadi pasca pemilu 2014 pada saat KPU gagal menyelenggarakan pemilu sedangkan masa jabatan Presiden hanyalah dua periode (Pasal 7 UUD Amandemen).

Dari kondisi itu maka Presiden berhak mengeluarkan dekrit dan berbuat apa saja dengan alasan untuk menyelamatkan bangsa dan Negara. Lanjut Yusril dalam pernyataannya “ MPR yang mengamandemen UUD 1945 tidak memikirkan bahwa perubahan yang mereka lakukan, bisa menimbulkan krisis konstitusional. Saya cintai negeri ini dengan sepenuh hati. Saya tahu akan ada masalah besar seperti krisis konstitusional yang tidak banyak orang memikirkannya.”

Sebagai warga Negara tentunya kita menginginkan yang terbaik buat kehidupan berbangsa dan bernegara kita berdasarkan jalurnya konstitusi. Setidaknya guru besar ilmu Hukum Universitas Indonesia itu telah mengingatkan kepada seluruh anak negeri ini untuk merenungkan adanya krisis konstitusional pasca amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali oleh MPR. Terlepas pernyataan tersebut merupakan pernyataan politik untuk menegur kinerja KPU yang dinilai banyak kekurangan. Tanpa disadari negeri kita saat ini memang sedang dilanda oleh badai krisis konstitusional.

Memang tidak objektif bilamana kita melihat krisis konstitusional itu dalam sudut pandang politik. Tetapi akan objektif jika kita melihat krisis konstitusional itu dalam sudut pandang hukum itu sendiri. Dan dengan berat hati kita harus mengakui bahwa akar dari pada krisis konstitusional itu tepat berada pada saat MPR RI periode 1999-2004 melakukan amandemen sebanyak empat kali (1999-2002). Meskipun tuntutan amandemen itu merupakan agenda Reformasi yang harus dijalankan, namun kita dalam melakukannya tidak dapat meninggalkan dan terlepas dari adanya Pancasila sebagai   Philosofische Grondslag di bangsa ini. Nilai-nilai Pancasila adalah sebagai sumber nilai dalam realisasi normative dan praksis dalam kehidupan bernegara.

Dalam pengertian itu, maka Pancasila merupakan das sollen bagi bangsa Indonesia sehingga seluruh derivasi normative dan praksis berbasis pada nilai-nilai Pancasila (Kaelan, 2007:10). Dalam hubungan ini Pancasila merupakan sumber nilai bagi pembaharuan hukum yaitu sebagai cita hukum, yang menurut Notonegoro berkedudukan sebagai Staatsfundamentalnorm dalam negara Indonesia (Notonegoro, 1975). 

Staatsfundamentalnorm atau grundnorm yang merupakan suatu cita hukum menurut Custaf Radbru
sh (1878-1949), seorang ahli filsafat hukum mahzab baden, memiliki fungsi regulative dan fungsi konstitutif. Cita hukum memiliki fungsi Regulative adalah berfungsi sebagai tolak ukur, yaitu untuk menguji apakah suatu hukum positif itu adil atau tidak. Adapun fungsi konstitutif yaitu menentukan bahwa tanpa suatu cita hukum, maka hukum akan kehilangan maknanya sebagai suatu hukum (Attamimi, 1990:68).

Secara pengertian, konstitusi menurut Prof.Dr. Slamet Prajudi Atmosudirjo, S.H adalah hasil atau produk dari pada sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan (begitu sejarah perjuangannya begitu juga sejarah konstitusinya). Konstitusi suatu negara juga merupakan rumusan dari pada filsafat, cita-cita, kehendak, dan program perjuangan suatu bangsa. Oleh karena itu jika terjadi perubahan yang cukup besar didalam situasi maka konstitusi akan mengalami perubahan dalam rangka daya dan upaya bangsa tersebut untuk mempertahankan kehidupannya secara seefisien-efisiennya. Konstitusi adalah cermin daripada jiwa, jalan pikiran, mentalitas dan kebudayaan suatu bangsa. Dari konstitusinya dapat diketahui bagaimana suatu bangsa memandang terhadap berbagai permasalahan hidup didunia serta disekelilingnya (Atmosudirjo, 1988).

Secara teoritis dari pendapat para pakar hukum diatas sangat jelas menerangkan bahwa UUD 1945 (teks asli) merupakan konstitusi yang mengandung nilai sejarah dan cita hukum yang tertuang di dalam pembukaannya (Preambule UUD 1945). Penjabaran rinci dari Preambule itu kemudian tertuang sepenuhnya di pasal-pasal dalam batang tubuhnya. 
 
Mutlak adanya jika UUD 1945 itu merupakan manivestasi dari Pancasila sebagaimana hirarki hukum di suatu Negara. Tetapi hal itu dapat terbatalkan kemudian melalui suatu peristiwa politik yang penuh dengan nuansa kepentingan individu dan kelompok. Batang tubuh UUD 1945 yang diamandemen sebanyak empat kali oleh MPR secara tidak langsung telah menghilangkan Pancasila sebagai cita hukum yang melekat di dalam UUD 1945 (teks asli). Namun, apakah masih layak dikatakan UUD amandemen itu merupakan UUD 1945?. Secara teoritis perubahan suatu konstitusi menurut Prof Soeharjo Sastrosoehardjo S.H merupakan perubahan makna atau penafsiran ketentuan dalam konstitusi bahkan juga penambahan-penambahan yang tidak menyimpan dari pokok-pokok pikiran, asas-asas, serta pemerintahan yang terkandung didalamnya. Ketentuan itu diatur di dalam pasal 37 UUD 1945.
 
Jika kita lihat lebih mendalam tentang adanya tuntutan untuk mengamandemen UUD 1945 karena adanya pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi “Presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali”. Yang dinilai oleh banyak kalangan pasal ini melegitimasi adanya kediktatoran seperti yang terjadi pada masa Orde baru. Memang sudah selayaknya, pasal itu harus diamandemen paling tidak dijelaskan secara terperinci pada bab penjelasnya atau aturan dibawahnya. Akan tetapi perubahan yang dilakukan dengan amandemen sebanyak empat kali itu terjadi pada setiap pasal (terkecuali pasal 1 ayat 1) beserta penambahan menjadi total keseluruhan 199 butir (pasal dan ayat). Sedangkan sebelumnya hanya berjumlah 73 butir.
 
Proses amandemen yang tidak meletakan Pancasila sebagai koridor itu sejatinya telah meruntuhkan bangunan hukum di NKRI yang terbangun dari tahun 1945. Perjalanan sejarah bangsa yang terangkum dalam Preambule mengisyaratkan bahwa NKRI merupakan bangsa yang memebentuk Negara. Maka dari itu alur di dalam batang tubuhnya mengatur tentang adanya lembaga bangsa yaitu MPR (Pasal 1 ayat 2) dan lembaga Negara (Pasal 4 s/d 25).
 
Dengan dirubahnya pasal-pasal krusial yang berpengaruh pada hilangnya substansi cita hukum dan nilai sejarah telah memperkuat bergantinya UUD 1945 menjadi UUD 2002 (tahun keempat amandemen). Misalnya seperti yang terjadi pada pasal 1 ayat 2, dimana bunyi pada teks asli adalah “kedaulatan ialah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” dirubah menjadi “Kedaulatan ialah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya menurut UUD”. Dengan dirubahnya klausul ini maka Kedaulatan rakyat yang seharusnya dijalankan oleh lembaga yang terdiri dari para wakil rakyat di seluruh Indonesia menjadi dilakukan sepenuhnya menurut UUD (baca: UUD 2002). Berarti atas legitimasi pasal ini memaknakan bahwa UUD 2002 yang sangat multitafsir menjadi absolut dalam tatanan hukum di NKRI. Sehingga peng-absolutan tersebut otomatis menegasikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum serta falsafah bangsa Indonesia. 
 
Para pakar hukum bersepakat bahwa setiap konstitusi dalam setiap Negara memiliki nilai historis yang erat dengan prinsip yang dipegang oleh para pendiri negaranya. Sehingga konstitusi itu memiliki keunikan tersendiri yang membedakan suatu Negara dengan Negara lainnya. Jelaslah dengan adanya MPR di sistem pemerintahan Indonesia merupakan keunikan dari sistem pemerintahan kita yang memang berbeda dengan Negara lain. Prototipe MPR tidak dapat kita ketemukan referensinya dari Negara lain. Dan MPR sendiri berbeda dengan istilah perlemen di Inggris dan Belanda atau house representative di Amerika Serikat sebagaimana banyak para pakar hukum, politisi, dan akademisi mengambil rujukan.
 
Dapat kita ketahui secara prinsip dan filosofi (Sila keempat Pancasila) bahwa MPR merupakan sistem asli bangsa Indonesia yang berdasarkan permusyawaratan perwakilan. Maka dari itu ada istilah bahwa MPR merupakan lembaga bangsa dan tertinggi Negara yang memberi mandat kepada lembaga Negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) dengan ketetapannya yaitu UUD dan GBHN (Pasal 3 UUD 1945).
 
Di dalam amandemen UUD 1945, fungsi-fungsi itu ditiadakan sehingga tidak ada lagi lembaga tertinggi Negara. Semua lembaga memiliki peranan yang sejajar dan masing-masing dapat menafsirkan konstitusi. Sehingga kedaulatan rakyat yang dilakukan menurut UUD sering terjadi multi penafsiran yang dijalankan oleh masing-masing lembaga. Dan seakan-akan hukum dari UUD amandemen itu bersifat absolute termasuk dari orang-orang yang ada di lingkaran kekuasaan itu. Hal itu berakibat pada  semakin semunya kedaulatan rakyat itu sendiri. Dimana, perlahan-lahan kedaulatannya rakyat dikikis habis oleh elit-elit partai yang duduk di pemerintahan beradasarkan legitimasi pemilu. Sistem dan pemerintahan seperti ini merupakan sistem terburuk yang pernah ada dalam sejarah perjalanan Negara kita, bahkan dunia.

Kebanggaan rakyat hari ini mencerminkan keterbelakangannya. Kelompok mayoritas yang saat ini senang ketika Negara ini menjadi Negara demokrasi sebenarnya menindas dirinya sendiri. Melalui legitimasi UUD 2002, penindasan itu semakin terjadi dan bersifat massif. Sekarang apakah kita ingin mempertahankan kondisi ini atau berupaya untuk keluar dari lubang jarum yang penuh simalakama ini? Dan memang semuanya butuh pengorbanan untuk mencapai suatu keadilan. Tinggal kita menghitung pengorbanan mana yang lebih besar.

UUD 2002 sebagai krisis konstitusional memang saat ini terlihat bak bangunan megah dan menjanjikan. Namun, kacamata filosofi sebagai warisan sejarah lebih jeli melihat bangunan itu yang ternyata hanyalah fatamorgana. Bukan berarti orde-orde sebelumnya yang mengklaim menggunakan UUD 1945 kondisinya baik. Tetap masih banyak kekurangan dan masih perlu diperbaiki serta disempurnakan.

Apapun caranya kita harus berupaya untuk keluar dari krisis konstitusional ini yang membawa kehidupan berbangsa dan bernegara kita berada di simpang jalan. Dan jalan itu lebih menuju pada terpelosoknya ke dalam jurang kenistaan dan rendahnya peradaban manusia. Itu menjadi bukti bahwa NKRI dalam keadaan darurat dan berada diujung tanduk. Maka dari itu sudah sepatutnya kita berterima kasih kepada pakar hukum tata Negara kita yang telah membuka wacana mengenai krisis konstitusional ini dan mengajaknya untuk berfikir dan merenungkannya. Jika memang tidak ada jalan lain selain kembali kepada UUD 1945 maka dengan menghimbau kepada seluruh kaum akademisi, pakar hukum, dan elit politik untuk melihat secara terang dan bijaksana guna kepentingan bangsa dan negara kita kembali kepada UUD 1945, serta mengamandemen pasal-pasal yang memang perlu diamandemen selama masih dikoridor Pancasila. Dari keseluruhan tindakan, sikap, serta keputusan kita yang terpenting adalah mencintai negeri ini dengan ikhlas dan sepenuh hati.  


Penulis : Adityo Nugroho
Penulis adalah Analis di Media Center Kebangsaan