A. PENDAHULUAN
Pancasila merupakan ideologi, falsafah, pedoman, pandangan
hidup, serta sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia. Pancasila
diyakini oleh seluruh masyarakat Indonesia sebagai suatu landasan berbangsa dan
bernegara dan diyakini sebagai unsur pemersatu bangsa yang terdiri dari
berbagai jenis suku bangsa, agama, dan ras.
NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara
yang sangat kental pluralismenya, dikarenakan Indonesia merupakan negara
majemuk yang terdiri dari berbagai jenis suku bangsa, agama, dan ras. Indonesia
juga merupakan negara kesatuan yang terdiri dari ribuan kepulauan yang memiliki
beraneka ragam kekayaan alam di dalamnya.
Dari semua perbedaan tersebut, bukanlah menjadi suatu
ancaman maupun hambatan bagi Indonesia untuk bersatu dan hidup bersama menuju
kesejahteraan umum, perbedaan bukanlah suatu hal yang mutlak untuk tidak dapat
bersatu. Akan tetapi, dari perbedaan tersebut dapat dijadikan suatu formulasi
untuk mengisi kekurangan satu sama lain dalam upaya menuju kesejahteraan umum
dengan semangat persatuan dan kesatuan.
B. PEMBAHASAN
1. Unsur Ketuhanan
Dalam bingkai NKRI, perbedaan itu memang ada, namun pada
dasarnya kita sama, yaitu sama-sama sebagai “manusia”. Lebih tepatnya lagi,
meskipun kita berbeda-beda, namun pada hakikatnya kita adalah sama, yaitu
sama-sama “makhluk Tuhan”.
Manusia Indonesia adalah manusia yang berketuhanan, itulah
sebabnya manusia Indonesia memiliki pola pikir yang religius. Islam, Kristen,
Katolik, Hindu, Budha, dan kepercayaan lainnya merupakan berbagai jenis agama
yang dipeluk oleh seluruh masyarakat Indonesia. Meskipun agamanya berbeda,
namun pada dasarnya kita sama, yaitu sama-sama percaya dan yakin kepada sila
kesatu dalam Pancasila, yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Sila kesatu dalam Pancasila itulah yang mempersatukan kita
dalam perbedaan kepercayaan atau keyakinan dalam kehidupan beragama. Karena
pada dasarnya Tuhan mengajarkan kita sebagai manusia untuk saling mencintai dan
mengasihi terhadap sesama manusia.
Dan kita yakin dan percaya bahwa setiap agama, apapun agama
tersebut pasti selalu mengajarkan nilai-nilai kemuliaan kepada kita sebagai
manusia. Oleh sebab itu, berbeda keyakinan dan kepercayaan bukanlah suatu
masalah yang dapat memecah belah persatuan, melainkan dapat menjadi suatu unsur
kemuliaan dalam toleransi antar umat beragama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Unsur Kemanusiaan
Manusia adalah makhluk Tuhan yang sempurna, karena Tuhan
memberikan karunia berupa akal dan pikiran kepada manusia untuk hidup dan
menyembah kepada-Nya. Tuhan mengajarkan kita sebagai manusia untuk hidup rukun,
adil, dan saling mencintai sesama. Sila kedua dalam Pancasila, yaitu
“Kemanusiaan yang adil dan beradab” telah mengamanatkan kita hal yang serupa. Oleh
sebab itu kita sebagai manusia diwajibkan untuk menjadi manusia yang beradab.
Beradab dalam hal ini berarti kita sebagai manusia diwajibkan untuk saling
menghormati, menghargai, dan tolong-menolong antar sesama. Apabila hal tersebut
telah berjalan, maka niscaya nilai-nilai persaudaraan diantara kita sebagai
manusia akan terwujud dengan sendirinya.
3. Unsur Persatuan
Manusia Indonesia pada dasarnya merupakan kumpulan manusia
yang memiliki watak bergotong-royong dalam kebersamaan, selalu mengedepankan
asas gotong-royong dan kebersamaan dalam setiap mencapai suatu tujuan bersama.
Oleh sebab itu unsur persatuan dan kesatuan adalah ciri khas manusia Indonesia
dalam setiap menjalankan pekerjaan maupun dalam mencapai tujuan bersama.
Manusia Indonesia percaya dan yakin apabila kita semua bersatu padu, maka
seberat apapun pekerjaan akan terasa ringan, serta niscaya segala tujuan yang
akan kita inginkan akan tercapai bersama-sama. Oleh sebab itu sila ketiga
Pancasila, yaitu “Persatuan Indonesia” mengamanatkan kita sebagai manusia
Indonesia untuk bersatu padu dalam mencapai tujuan bersama.
4. Unsur Musyawarah &
Mufakat
Pada dasarnya setiap manusia hidup memiliki tujuan, namun
dalam bingkai persatuan, setiap manusia memiliki tujuan yang sama, yaitu
kesejahteraan bersama. Musyawarah adalah unsur terpenting dalam pengambilan
keputusan guna tercapainya mufakat. Manusia Indonesia terbiasa dan percaya
bahwa musyawarah merupakan metode yang tepat dalam upaya menentukan arah tujuan
bersama. Arti musyawarah yang sesungguhnya tidak mengenal adanya suara
mayoritas maupun minoritas, karena adanya suara mayoritas dan minoritas hanya
menjadikan suatu masalah dan bom waktu dalam tubuh suatu bangsa, karena dapat
menimbulkan polemik atau pertentangan antara kaum mayoritas dan kaum minoritas.
Oleh sebab itu musyawarah dalam pengertian sila ke-empat Pancasila, yaitu
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan”, mengajarkan kita agar setiap permusyawaratan memperhatikan dan
menjalankan segala aspirasi dari setiap anggota masyarakat Indonesia dengan
bijaksana, demi terwujudnya keadilan sosial.
5. Unsur Keadilan Sosial
Melihat dari ke-empat unsur diatas, apabila ke-empat unsur
diatas telah dilaksanakan dengan baik, niscaya keadilan sosial akan tercapai
oleh kita bersama, karena keadilan sosial adalah cita-cita terbesar atau tujuan
utama dari dibentuknya negara Indonesia. Sila kelima dalam Pancasila, yaitu
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” mengamanatkan hal yang serupa. Keadilan
sosial merupakan suatu tujuan akhir manusia Indonesia yang menginginkan
kemajuan bangsa, perlindungan hak asasi manusia, jaminan atas kepastian hukum
yang berkeadilan, serta kesejahteraan umum. Semua tujuan tersebut dapat kita
capai bersama selama kita dapat memahami, menjiwai, serta menerapkan amanat
dari Pancasila itu sendiri dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
C. PENUTUP
Manusia adalah makhluk Tuhan, dan sudah pastinya bahwa
manusia Indonesia adalah “makhluk yang berketuhanan”. Agama adalah pedoman
setiap manusia dalam menjalankan nilai-nilai kemuliaan di muka bumi. Setiap
agama apapun pada dasarnya mengajarkan kita kepada kebajikan, dan kita sebagai
manusia senantiasa menjalankan ajaran agama kita masing-masing sebaik mungkin.
Ketika kita telah menjalankan nilai-nilai kemuliaan
tersebut dengan baik, maka dengan sendirinya kita menjadi manusia yang arif dan
bijak. Manusia yang bijak adalah manusia yang menjunjung tinggi nilai-nilai “kemanusiaan”,
saling menghormati, menghargai, dan mencintai sesama manusia.
Dan ketika kita sudah menjadi manusia yang bijak dan
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, maka dengan sendirinya semangat
“persatuan dan kesatuan” akan terbentuk. Dengan menjiwai asas gotong-royong,
kebersamaan, dan persaudaraan demi upaya mencapai tujuan bersama.
Dalam mencapai suatu tujuan bersama tersebut, alangkah
baiknya kita menentukan arah tujuan bersama tersebut dengan metode “musyawarah”
dengan mengedepankan nilai-nilai kebijaksanaan demi tercapainya suatu
“permufakatan”.
Ketika kita telah menjalankan segala upaya diatas dengan
amanah dan bijaksana, maka tujuan akhir kita sebagai manusia Indonesia, yaitu
“keadilan sosial” akan terwujud dengan sendirinya, demi cita-cita bangsa
Indonesia, yaitu “keadilan dan kemakmuran”.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penulis :
Ryan Muhammad, SH.
Ketua Bidang Penelitian & Pengembangan
FORUM KAJIAN HUKUM DAN KONSTITUSI (FKHK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar