Sabtu, 18 Oktober 2014

PERUBAHAN LAMBANG PERKUMPULAN FKHK


 Awalnya Forum Kajian Hukum dan Konstitusi menggunakan Lambang organisasi seperti diatas, namun berdasarkan hasil rapat musyawarah anggota pengurus, dengan mempertimbangkan adanya larangan yang terdapat pada UU No. 24 Tahun 2009 tentang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pasal 57 huruf c yang menyatakan : "Setiap orang dilarang membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara". Maka kami merubah lambang untuk perkumpulan kami dengan hanya menggunakan Perisai yang terdapat pada Burung Garuda Pancasila yang melambangkan kelima sila dari Pancasila



Maksud dari lambang diatas adalah :
Mewujudkan Hukum yang berkeadilan dan harus bersumber pada Pancasila untuk mencapai Kemakmuran dan Kesejahteraan Rakyat Indonesia


Demikian penjelasan dari kami terhadap perubahan Lambang Perkumpulan yang telah mendapatkan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2012 dengan nama perkumpulan FORUM KAJIAN HUKUM DAN KONSTITUSI yang disingkat FKHK


Jakarta, 18 Oktober 2014

Ketua Umum

Victor Santoso Tandiasa

Kamis, 02 Oktober 2014

SYARAT KEGENTINGAN YANG MEMAKSA BAGI PRESIDEN YANG AKAN MENGELUARKAN PERPU BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 138/PUU-VII/2009


Putusan Mahkamah Nomor 138/PUU-VII/2009, tanggal 8 Februari 2010, menetapkan tiga syarat adanya kegentingan yang memaksa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yaitu:

1. adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
3. kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Dengan demikian, meskipun kegentingan yang memaksa menjadi kewenangan Presiden untuk menafsirkannya, yang artinya diserahkan pada subjektifitas Presiden, namun subjektifitas itu harus ada dasar objektifitasnya, dan pembatasan tersebut disyaratkan oleh konstitusi. Pembentukan PERPU tidak boleh disalahgunakan, mengingat sebenarnya materi PERPU adalah materi Undang-Undang yang tidak dapat diputuskan sendiri oleh Presiden tanpa persetujuan DPR. Ketiga syarat konstitusionalitas sebagaimana disebutkan di atas adalah sebagai indikasi kegentingan yang memaksa, atau dengan kata lain, karena adanya keadaan tertentu yang harus diatasi segera supaya tidak terjadi ketidakpastian hukum. Hal tersebut dilakukan dengan pembentukan hukum, dalam hal ini PERPU;

PERPU harus mempunyai akibat prompt immediatelyyaitu “sontak segera” untuk memecahkan permasalahan hukum.