Jumat, 05 Desember 2014

TERCABUTNYA KEWENANGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DALAM MENYELENGGARAKAN PILKADA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-XI/2013



Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa Pilkada bukan termasuk Rezim Pemilu oleh karenanya bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menanganinya, kemudian dipandang memiliki implikasi terhadap Konstitusionalitas kewenangan Komisi Pemilihan Umum bersama KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pilkada.
Pengaturan tentang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Konstitusi terdapat pada Pasal 22E ayat (2) yang berbunyi :
“Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah”
Selanjutnya pada ayat (5) dikatakan bahwa :
“Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”.
Jika kita melihat pada Pasal 22E ayat (5) dan dikaitkan dengan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) dapat dikatakan bahwa KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri, dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali, untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan wakil Presiden, dan DPRD.
Terkait dengan sifat KPU yang Nasional, tetap dan mandiri, diatur pada UU No. 22 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen.
Dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2011 dikatakan bahwa “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis.” Dan pada ayat (2) dikatakan bahwa “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap”.
Maka jika kita mengacu pada aturan dalam Konstitusi dan UU tentang Pemilihan Umum dapat disimpulkan bahwa Keberadaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten Kota adalah merupakan organ Pemilu yang bersifat hirarkis, nasional, tetap dan mandiri untuk menyelenggarakan Pemilu.
Kesimpulan diatas sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 072-073/PUU-II/2004 telah menyatakan bahwa pertanggungjawaban KPUD kepada DPRD dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sehingga berdasarkan putusan ini menjadikan istilah KPUD tidak lagi digunakan dan diganti dengan KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan Kota, dan menjadikan posisi KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota murni sebagai organ Pemilu yang Nasional, Mandiri dan Tetap.
Tercabutnya legal standing KPU dalam menyelenggarakan Pilkada semakin diperkuat dengan disahkannya UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pilkada Perwakilan pada tanggal 26 september 2014. Pada Pasal 70 dikatakan :
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan mengenai tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Dengan dicabutnya semua ketentuan pengaturan tentang penyelenggaraan pilkada dari UU No. 15 Tahun 2011 tentang pemilu, semakin menegaskan legal standing KPU hanya untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum yang hanya untuk menyelenggarakan pemilihan DPR, DPD, Presiden danWakil Presiden serta DPRD.
Walaupun kemudian UU No. 22 Tahun 2014 ini dicabut oleh Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pilkada langsung, tidak berarti apa yang telah dicabut oleh Pasal 70 UU No. 22 Tahun 2014 hidup kembali, karena dalam Lampiran kedua UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dikatakan bahwa :
“Peraturan Perundang-undangan atau ketentuan yang telah dicabut, tetap tidak berlaku, meskipun Peraturan Perundang-undangan yang mencabut di kemudian hari dicabut pula.”
Berdasarkan penjelasan diatas, diperkuat dengan Putusan 97/PUU-XI/2013 Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Pilkada bukan merupakan bagian “Rezim” Pemilihan Umum, maka oleh karenanya penyelenggaraan Pilkada yang masih menggunakan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota (Organ Pemilu) dalam menyelenggarakannya adalah bertentangan dengan Konstitusi.
Berbeda dengan kewenangan Mahkamah Agung yang diatur dalam Konstitusi, Pasal 24A ayat (1) dikatakan bahwa :
“Mahkamah Agung Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang”
Dalam hal ini secara tegas konstitusi memberikan kewenangan kepada pembuat undang-undang untuk dapat memberikan wewenang lainnya kepada Mahkamah Agung. Berbeda dengan pengaturan kewenangan terhadap Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemilihan Umum.
Sementara dalam rumusan Pasal 22E ayat (6) UUD 1945 menyatakan bahwa :
     “Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang”
Artinya ketentuan yang dimaksud dalam konstitusi adalah hal-hal yang menyangkut tentang pemilihan umum bukan Pilkada.
Kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1-2/PUU-XII/2014 tanggal 13 Februari 2014, Paragraf [3.20] alinea kedua mahkamah menyatakan :
“Selain itu, dalam rangka menjaga sistem ketatanegaraan yang menyangkut hubungan antar lembaga Negara yang diatur oleh UUD 1945 sebagai hukum tertinggi, Mahkamah harus menggunakan pendekatan yang rigid sejauh UUD 1945 telah mengatur secara jelas kewenangan atributif masing-masing lembaga tersebut. Dalam hal Mahkamah terpaksa harus menerapkan penafsiran atas ketentuan yang mengatur sebuah lembaga Negara maka Mahkmah harus menerapkan penafsiran original intent, tekstual, dan gramatikal yang komprehensif yang tidak boleh menyimpang dari apa yang telah secara jelas tersurat dalam UUD 1945 termasuk juga ketentuan tentang kewenangan lembaga Negara yang ditetapkan oleh UUD 1945. Apabila Mahkamah tidak membatasi dirinyadengan penafsiran rigid tetapi melakukan penafsiran yang sangat bebas terhadap ketentuan yang mengatur lembaga Negara dalam UUD 1945, sama artinya Mahkamah telah membiarkan pembentuk Undang-Undang untuk mengambil peran pembentuk UUD 1945 dan akan menjadi sangat rawan terjadi penyalahgunaan kekuasaan manakala Presiden didukung oleh kekuatan mayoritas DPR, atau bahkan Mahkamah sendiri yang mengambil alih fungsi Pembentuk UUD 1945 untuk mengubah UUD 1945 melalui putusan-putusannya”
Dasar pertimbangan ini pula yang membuat Mahkamah dalam memutus Perkara No.97/PUU-XI/2013 dengan mengabulkan seluruhnya permohonan para pemohon.
Dalam hal kewenangan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada telah melangggar prinsip dari apa yang telah dimaksud dalam Putusan MK No. 1-2/PUU-XII/2014, karena konstitusi telah mengatur secara limitatif bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota hanya untuk menyelenggarakan Pemilu untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD.
Artinya jika Perppu Pilkada nanti disetujui oleh DPR tetap akan menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraannya, dimana KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota telah kehilangan legal standing dalam menyelenggarakan Pilkada, dan bersifat mutatis mutandis kepada kewenangan BAWASLU dan DKPP. Karena KPU, BAWASLU, DKPP adalah lembaga penyelenggara Pemilu bukan Pilkada.



-------------------------------
Oleh : Victor Santoso Tandiasa
Ketua Umum FKHK

Selasa, 11 November 2014

MENGUJI KONSTITUSIONALITAS NORMA KEWENANGAN KPU DALAM MENYELENGGARAKAN PILKADA



Dasar Penyelenggaraan Pilkada langsung saat ini berdasarkan Perppu No. 1 Tahun 2014 yang mencabut UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pilkada melalui mekanisme Perwakilan (DPRD). Namun dengan keluarnya perpu ini semakin membuat Lembaha penyelenggara pilkada yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin kehilangan konstitusionalitasnya dalam menangani menyelenggarakan pilkada.
Pengaturan tentang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Konstitusi terdapat pada Pasal 22E ayat (5) yang berbunyi :
“Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”.
Sementara pengaturan Pemilu dalam konstitusi yang terdapat pada Pasal 22E ayat (1) mengatakan :
“Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali”
Selanjutnya pada ayat (2) dikatakan bahwa :
“Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah”
Jika kita melihat pada Pasal 22E ayat (5) dan dikaitkan dengan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) dapat dikatakan bahwa KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri, dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali, untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan wakil Presiden, dan DPRD.
Terkait dengan sifat KPU yang Nasional, tetap dan mandiri, diatur pada UU No. 22 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen.
Dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2011 dikatakan bahwa “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis.” Dan pada ayat (2) dikatakan bahwa “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap”.
Maka jika kita mengacu pada aturan dalam Konstitusi dan UU tentang Pemilihan Umum dapat disimpulkan bahwa Keberadaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten Kota adalah merupakan organ Pemilu yang bersifat hirarkis, nasional, tetap dan mandiri untuk menyelenggarakan Pemilu.
Hal itu sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 072-073/PUU-II/2004 telah menyatakan bahwa pertanggungjawaban KPUD kepada DPRD dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sehingga berdasarkan putusan ini menjadikan istilah KPUD tidak lagi digunakan dan diganti dengan KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan Kota, dan menjadikan posisi KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota murni sebagai organ Pemilu yang Nasional, Mandiri dan Tetap.
Tercabutnya legal standing KPU dalam menyelenggarakan Pilkada semakin diperkuat dengan disahkannya UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pilkada Perwakilan pada tanggal 26 september 2014. Pada Pasal 70 dikatakan :
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan mengenai tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Dengan dicabutnya semua ketentuan pengaturan tentang penyelenggaraan pilkada dari UU No. 15 Tahun 2011 tentang pemilu, semakin menegaskan legal standing KPU hanya untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum yang hanya untuk menyelenggarakan pemilihan DPR, DPD, Presiden danWakil Presiden serta DPRD.
Walaupun kemudian UU No. 22 Tahun 2014 ini dicabut oleh Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pilkada langsung, tidak berarti apa yang telah dicabut oleh Pasal 70 UU No. 22 Tahun 2014 hidup kembali, karena dalam Lampiran kedua UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dikatakan bahwa :
“Peraturan Perundang-undangan atau ketentuan yang telah dicabut, tetap tidak berlaku, meskipun Peraturan Perundang-undangan yang mencabut di kemudian hari dicabut pula.”
Maka berdasarkan pemaparan diatas dapat dikatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah bertentangan dengan Konstitusi. Diperkuat dengan mengacu pada Putusan 97/PUU-XI/2013 Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Pilkada bukan merupakan bagian “Rezim” Pemilihan Umum oleh karenanya penyelenggaraan Pilkada baik diselenggarakan secara langsung maupun secara perwakilan (DPRD) jika menggunakan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakannya adalah bertentangan dengan UUD 1945.

Sabtu, 18 Oktober 2014

PERUBAHAN LAMBANG PERKUMPULAN FKHK


 Awalnya Forum Kajian Hukum dan Konstitusi menggunakan Lambang organisasi seperti diatas, namun berdasarkan hasil rapat musyawarah anggota pengurus, dengan mempertimbangkan adanya larangan yang terdapat pada UU No. 24 Tahun 2009 tentang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pasal 57 huruf c yang menyatakan : "Setiap orang dilarang membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara". Maka kami merubah lambang untuk perkumpulan kami dengan hanya menggunakan Perisai yang terdapat pada Burung Garuda Pancasila yang melambangkan kelima sila dari Pancasila



Maksud dari lambang diatas adalah :
Mewujudkan Hukum yang berkeadilan dan harus bersumber pada Pancasila untuk mencapai Kemakmuran dan Kesejahteraan Rakyat Indonesia


Demikian penjelasan dari kami terhadap perubahan Lambang Perkumpulan yang telah mendapatkan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2012 dengan nama perkumpulan FORUM KAJIAN HUKUM DAN KONSTITUSI yang disingkat FKHK


Jakarta, 18 Oktober 2014

Ketua Umum

Victor Santoso Tandiasa

Kamis, 02 Oktober 2014

SYARAT KEGENTINGAN YANG MEMAKSA BAGI PRESIDEN YANG AKAN MENGELUARKAN PERPU BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 138/PUU-VII/2009


Putusan Mahkamah Nomor 138/PUU-VII/2009, tanggal 8 Februari 2010, menetapkan tiga syarat adanya kegentingan yang memaksa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yaitu:

1. adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
3. kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Dengan demikian, meskipun kegentingan yang memaksa menjadi kewenangan Presiden untuk menafsirkannya, yang artinya diserahkan pada subjektifitas Presiden, namun subjektifitas itu harus ada dasar objektifitasnya, dan pembatasan tersebut disyaratkan oleh konstitusi. Pembentukan PERPU tidak boleh disalahgunakan, mengingat sebenarnya materi PERPU adalah materi Undang-Undang yang tidak dapat diputuskan sendiri oleh Presiden tanpa persetujuan DPR. Ketiga syarat konstitusionalitas sebagaimana disebutkan di atas adalah sebagai indikasi kegentingan yang memaksa, atau dengan kata lain, karena adanya keadaan tertentu yang harus diatasi segera supaya tidak terjadi ketidakpastian hukum. Hal tersebut dilakukan dengan pembentukan hukum, dalam hal ini PERPU;

PERPU harus mempunyai akibat prompt immediatelyyaitu “sontak segera” untuk memecahkan permasalahan hukum.

Minggu, 28 September 2014

RENCANA PENGUJIAN UU PILKADA VIA DPRD KE MAHKAMAH KONSTITUSI HARUS MENGACU PADA PUTUSAN 97/PUU-XI/2013



Tanggal 26 September 2014 RUU Pilkada telah ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPR dengan menetapkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Penetapan tersebut menuai penolakan dari Pihak yang memilih Pilkada langsung, dengan langkah yang akan dilakukan untuk langsung menguji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, perlu diperhatikan dalam Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013 yang diajukan oleh FKHK, terkait perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah telah mengemukakan bahwa baik Pilkada Langsung maupun Pilkada melalui DPRD adalah demokratis.

Putusan No. 97/PUU-XI/2013, halaman 55-55-56
“[3.12.3] Bahwa pada sisi lain, pemilihan kepala daerah tidak diatur dalam Pasal 22E UUD 1945 akan tetapi diatur secara khusus dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan, “Gubernur, Bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.” Menurut Mahkamah, makna frasa “dipilih secara demokratis”, baik menurut original intent maupun dalam berbagai putusan Mahkamah sebelumnya dapat dilakukan baik pemilihan secara langsung oleh rakyat maupun oleh DPRD. Lahirnya kata demokratis dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 pada saat dilakukan perubahan UUD 1945 terdapat adanya 2 (dua) pendapat yang berbeda mengenai cara pemilihan kepala daerah. Satu pendapat menghendaki pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun oleh DPRD sementara pendapat lain menghendaki tidak dilakukan secara langsung oleh rakyat. Latar belakang pemikiran lahirnya rumusan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 saat itu adalah sistem pemilihan Kepala Daerah yang akan diterapkan disesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan kondisi di setiap daerah yang bersangkutan. Pembentuk Undang-Undang dapat merumuskan sistem pemilihan yang dikehendaki oleh masyarakat di dalam pemilihan Kepala Daerah sehingga masyarakat mempunyai pilihan apakah akan menerapkan sistem perwakilan yang dilakukan oleh DPRD atau melalui sistem pemilihan secara langsung oleh rakyat. Tujuannya adalah agar menyesuaikan dengan dinamika perkembangan bangsa untuk menentukan sistem demokrasi yang dikehendaki oleh rakyat. Hal ini merupakan opened legal policy dari pembentuk Undang-Undang dan juga terkait erat dengan penghormatan dan perlindungan konstitusi terhadap keragaman adat istiadat dan budaya masyarakat diberbagai daerah yang berbeda-beda. Ada daerah yang lebih cenderung untuk menerapkan sistem pemilihan tidak langsung oleh rakyat dan ada pula daerah yang cenderung dan lebih siap dengan sistem pemilihan langsung oleh rakyat. Baik sistem pemilihan secara langsung (demokrasi langsung) maupun sistem pemilihan secara tidak langsung (demokrasi perwakilan) sama-sama masuk kategori sistem yang demokratis. Berdasarkan dua pandangan itulah kemudian disepakati menggunakan kata demokratis dalam Pasal 18 ayat (4)UUD 1945. Oleh karena pemilihan kepala daerah diatur dalam Pasal 18 UUD 1945 yang masuk pada rezim pemerintahan daerah adalah tepat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU 32/2004)mengatur juga mengenai pemilihan kepada daerah danpenyelesaian perselisihannya diajukan ke Mahkamah Agung. Walaupun Mahkamah tidak menutup kemungkinan pemilihan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang tersendiri, tetapi pemilihan kepala daerah tidak masuk rezim pemilihan umum sebagaimana dimaksud Pasal 22E UUD 1945. Pembentuk Undang-Undang berwenang untuk menentukan apakah pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat atau dipilih oleh DPRD atau model pemilihan lainnya yang demokratis. Jika berdasarkan kewenangannya, pembentuk Undang-Undang menentukan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD maka tidak relevan kewenangan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi untuk mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Hal itu membuktikan pula bahwa memang pemilihan kepala daerah itu bukanlah pemilihan umum sebagaimana dimaksud Pasal 22E UUD 1945. Demikian juga halnya walaupun pembentuk Undang-Undang menentukan bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat, tidak serta merta penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah harus dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Logika demikian semakin memperoleh alasan yang kuat ketika pemilihan kepala desa yang dilakukan secara langsung oleh rakyat tidak serta merta dimaknai sebagai pemilihan umum yang penyelesaian atas perselisihan hasilnya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”

Sehingga jika RUU Pilkada yang sudah ditetapkan dalam Paripurna oleh DPR akan diajukan pengujian ke Mahkamah konstitusi jika nanti sudah disahkan/ditanda-tangani oleh Presiden, dengan mengacu pada pasal 18 ayat (4) UUD 1945 maka kecil kemungkinan Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan pemohon yang meminta agar Pilkada melalui DPRD dinyatakan inkonstitusional jika mengacu pada pendapat mahkamah konstitusi diatas.

Persoalannya Materi muatan mekanisme penyelenggaraan Pilkada yang diatur dalam RUU Pilkada melalui DPRD masih jauh dari mekanisme yang demokratis. Oleh karena itu kami segera akan melakukan pengkajian dengan tindak lanjut melakukan pengujian terhadap mekanisme penyelenggaraan Pilkada melalui DPRD ke Mahkamah Konstitusi. Sambil menunggu Presiden menandatanganinya.

Oleh :
Victor Santoso Tandiasa
Ketua Umum FKHK