Minggu, 29 Desember 2013

PERSOALAN SAMPAH ALAT PERAGA KAMPANYE YANG MERUSAK PEMANDANGAN DAN MENGOTORI LINGKUNGAN



Walaupun Pemilu Legislatif masih beberapa bulan lagi, namun saat ini kita sudah melihat banyak alat peraga kampanye bertebaran disetiap sudut, tidak ada tempat yang saat ini bersih dari alat peraga kampanye yang sudah merusak keindahan pemandangan serta mengotori lingkungan, baik di angkutan umum, sarana-prasarana publik, jalan-jalan protkok, taman, dan tertancap di pohon-pohon. Bahkan ada juga yang dapat kita lihat di Rumah Sakit atau lembaga pendidikan seperti di tembok-tembok luar sekolah banyak stiker, pamflet para caleg.
Tindakan ini sebenarnya merupakan pelanggaran terhadap penyelenggaraan Pemilu yang sudah diatur dalam Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU No. 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD pasal 17 ayat (1) huruf a yang berbunyi : Kampanye Pemilu dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, diatur sebagai berikut : a. alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah),  jalanjalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
            Persoalannya Peraturan KPU tersebut dinilai tidak efektif karena tidak memiliki sanksi yang memberikan efek jera bagi para peserta pemilu baik caleg maupun parpolnya. Sanksi yang diterapkan hanya sebatas adminstratif dan teguran bagi para caleg yang melanggar. Jika msih dilanggar juga, sanksi yang diberikan kepada peserta pemilu yang melanggar aturan alat peraga kampanye tersebut hanya sebatas pada pencopotan alat peraga kampanye.
Jika masih tidak mempan, maka KPU menyerahkannya kepada masyarakat untuk menilai parpol atau caleg terkait, Kalau ada caleg yang pasang diluar dari tempat yang sudah ditetapkan dalam peraturan KPU itu hanya dicopot, hanya sebatas itu. Tidak ada sanksi berat hingga mendiskualifikasi peserta pemilu tersebut. Padahal jelas tindakannya jika dilihat dari substansi pelanggarannya,
Hambatan lainnya juga terkait ketiadaan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak pelanggaran. Dalam hal ini, katanya, panitia pengawas di daerah hanya merekomendasikan pemerintah daerah untuk mencopot alat peraga apabila melanggar aturan.
            Padahal jika kita melihat salah satu contoh di wilayah DKI Jakarta misalnya, pemerintah daerah DKI Jakarta yang menerapkan denda 500rb bagi perseorangan warga Jakarta maupun perusahaan yang membuang sampah sembarangan dengan denda terbesar hingga Rp. 50 juta. Seharusnya hal tersebut bisa diberlakukan bagi alat peraga kampanye yang dipasang di luar dari tempat dan jumlah alat peraga kampanye yang sudah ditetapkan oleh KPU dapat dianggap sebagai sampah karena merusak Pemandangan dan Kebersihan Lingkungan, sehingga yang memasangnya dapat dikenakan perda No. 3 Tahun 2013 Pengelolaan dan Pelarangan Sampah tersebut.
Kemudian Penyelenggara Pemilu beserta Masyarakat dapat berkordinasi dengan aparatur PEMDA untuk memberikan sanksi kepada peserta pemilu yang melakuakan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye ditempat yang dilarang sesuai dalam Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013, karena telah merusak pemandangan dan mengotori lingkungan.
Persoalan lain terkait Peraturan KPU tersebut juga tidak menjamin ongkos politik pada Pemilu 2014 menjadi murah. Pasalnya, alat peraga yang diatur hanya pada pembatasan pemasangan baliho dan spanduk, sedangkan stiker dan kalender tetap bebas disebar oleh caleg, sehingga salah satu misi KPU untuk menciptakan pemilu yang murah dan berkualitas masih sangat jauh dari harapan.
Oleh karena itu dengan masih dibukanya peluang-peluang lain terkait alat peraga kampanye, para peserta pemilu masih tetap membutuhkan dana yang besar karena biaya politik yang begitu tinggi, sehingga akan berpengaruh munculnya wakil rakyat yang corrupt.

Senin, 23 Desember 2013

JIKA MAHKAMAH KONSTITUSI TETAP MEMPERTAHANKAN KEWENANGAN DALAM MENANGANI SENGKETA PILKADA ADALAH BENTUK PELANGGARAN TERHADAP KONSTITUSI


Pemilu 2014 sedikit lagi akan kita hadapi, berbagai masalah terkait penyelenggaraan pemilu 2014 semakin muncul kepermukaan, semua permasalahan itu akan berujung pada penyelesiaan yang akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi, atas amanat yang telah diberikan oleh Konstitusi. Namun dibutuhkan kepercayaan besar dari masyarakat terhadap lembaga tersebut, agar putusannya dihargai, dihormati dan dipatuhi
Saat ini Mahkamah Konstitusi sedang berada di ujung tanduk, krisis kepercayaan yang sudah sangat memuncak sedang melanda Mahkamah Konstitusi. Mulai dari tahun 2010, percikan persoalan yang menyangkut tentang penyelesaian pilkada sudah berlangsung, mulai dari diungkapnya dugaan suap yang menyebabkan mundurnya Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi. Kemudian 2013 baru terbongkar Perilaku corrupt yang diduga dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, yang sempat mengguncang kewibawaan dan merusak kepercayaan masyarakat Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi rupanya bukan menjadi peristiwa pertama dan terakhir bagi benteng terakhir Konstitusi kita, peristiwa memalukan selanjutnya terjadi lagi, kamis 14 November 2013 dimana saat pengucapan putusan penyelesaian sengketa pilkada Maluku tengah menjadi kacau karena sebagian pendukung dari pemohon yang merasa kecewa atas putusan hakim konstitusi. Peristiwa ini jelas memalukan bukan hanya secara Nasional namun menjadi tontonan dunia, bahwa benteng terakhir Penjaga Konstitusi Indonesia sudah tidak mendapat kepercayaan oleh masyarakat.
Semua peristiwa memalukan yang terjadi beberapa kali ini bisa dikatakan semuanya menyangkut perkara penyelesaian sengketa pilkada. dan jika ini tetap dipertahankan kami kawatir MK tidak akan sanggup menghadapi tugas yang paling besar dan menjadi amanat konstitusi yaitu pemilu 2014 yang tinggal beberapa bulan lagi akan kita hadapi.
Sebagaimana kita cermati bahwa kewenangan MK secara Konstitusional yang diberikan oleh Konstitusi 24C ayat (1) UUD 1945 adalah memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, menguji Undang-Undang (UU) yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Pemilihan umum yang dimaksud oleh konstitusi adalah pemilu yang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali, seperti yang diatur dalam BAB VIIIB tentang Pemilihan Umum, pasal 22E ayat (2) UUD 1945 dikatakan bahwa : “Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Daerah”. Bukan pemilihan kepala daerah, karena secara konstitusional, pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah diatur secara terpisah dalam BAB IV tentang Pemerintahan Daerah, yaitu pada pasal 18 ayat (4) yang berbunyi “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemeintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis”.
Artinya konstitusi sendiri tidak memasukan Pemilihan Kepala Daerah kedalam BAB yang mengatur tentang PEMILU. Artinya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak tergolong dalam Rezim Pemilu. Itu sebabnya dalam pasal 22E ayat (2) UUD 1945 tidak memasukan frasa Kepala Daerah dalam BAB Pemilihan Umum. Sehingga pada awal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kewenangan untuk menangani sengketa pilkada diserahkan kepada Mahkamah Agung, dan saat itu Mahkamah Konstitusi masih terus fokus pada kewenangannya dalam menguji UU terhadap UUD 1945.
Pelimpahan kewenangan penyelesaian sengketa pilkada dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi terjadi ketika munculnya UU No. 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pada pasal 236C yang mengatakan : “Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.”
Dasar dari pasal 236C tersebut adalah mendasarkan pada terminologi yang diberikan oleh pasal 1 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu (yang sekarang sudah dirubah menjadi UU No. 15 Tahun 2011 ttg Penyelengaraan Pemilu) yang mengatakan : “Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilihan untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Melalui pasal inilah kemudian menjadi interpretasi bahwa Pilkada merupakan rezim pemilu, dan terjadi perubahan penyebutan dari Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) menjadi Pemilihan Umum Kepala Daerah (PEMILUKADA). Padahal jika dikatakan harus berdasarkan Pancasila, konsep kepemimpinan ala Pancasila yang ditegaskan dalam sila ke-4 mengatakan : “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”. Artinya amanat dalam kepemimpinan lokal yang diinginkan oleh Pancasila dan UUD 1945 adalah kepemimpinan yang dipilih secara perwakilan dengan cara musyawarah dan tetap mengedepankan semangat demokratis. Itulah mengapa UUD 1945 tidak memasukan Pilkada dalam BAB VIIIB tentang Pemilu.
Kemudian dasar kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani penyelesaian sengketa Pilkada kembali diperkuat dalam pasal 29 ayat 1 huruf e UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatakan : “kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”. dan kemudian dipertegas dalam penjelasannya mengatakan bahwa : “dalam ketentuan ini termasuk kewenangan memeriksa, dan memutus sengketa hasil pemilihan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Jadi secara konstitusional bahwa penambahan kewenangan Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam pasal 236C UU No. 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU N0. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat (1) huruf e UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Pasal 22E ayat (2) dan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
Jika mengacu pada atribusi kewenangan yang diberikan oleh Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tidak dimungkinkan mendapatkan penambahan kewenangan lain selain yang diberikan oleh konstitusi tidak seperti lembaga Mahkamah Agung yang dimungkinkan adanya penambahan kewenangan pada pasal 24A ayat (1) dengan adanya frasa “dan mempunyai wewenangan lainnya yang diberikan oleh Undang-undang”.
Kemudian terlepas dari kewenangan Mahkamah Konstitusi yang digugat, kami juga melihat keberadaan norma Pasal 1 ayat (4) UU No. 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pemilu yang menjadi sebab dimasukannya Pilkada menjadi Rezim Pemilu adalah bertentangan dengan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 dan Pancasila Sila ke empat “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” sebagai sumber norma yang ada dalam batang tubuh UUD 1945, dan akan kami menggugat dengan mengajukan gugatan khusus pasal 1 ayat (4) tersebut, dalam waktu dekat.
Oleh karena itu kami meminta, Demi dapat terciptanya Pemulihan Wibawa Mahkamah Konstitusi dan tetap terjaganya Kehormatan para Hakim Konstitusi, serta untuk memulihkan kepercayaan masyarakat kepada Mahkamah Konstitusi, kiranya Mahkamah Konstitusi mau legowo melepaskan kewenangannya tersebut, jika Mahkamah Konstitusi tetap masih memaksakan kewenangan ini, maka Mahkamah Konstitus telah melakukan pelanggaran konstitusi.

Forum Masyarakat Hukum Penegak Konstitusi
(FORMAKUMGASI)

Kordinator Tim    :  Victor Santoso Tandiasa, SH

Tim Humas            :    Ryan Muhammad, SH - 0817770894;
                                      Kurniawan - 081291279141;
                                      Achmad Saifudin Firdaus – 081314244955

Kamis, 17 Oktober 2013

NASKAH PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 
Menimbang    :
a.  bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
b.  bahwa untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia, serta untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi menegakkan Undang-Undang Dasar, akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi, perlu dilakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
c.  bahwa untuk mengatasi keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai syarat dan pengajuan hakim konstitusi serta pembentukan majelis kehormatan hakim konstitusi;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
 
Mengingat    :
1.  Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226);
 
MEMUTUSKAN:
Menetapkan    :
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI.
 
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), diubah sebagai berikut:
1.  Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah dan ditambah 1 (satu) angka, yakni angka 5, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.  Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.  Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.  Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai:
a.  pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.  sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.  pembubaran partai politik;
d.  perselisihan tentang hasil pemilihan umum; atau
e.  pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.  Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial untuk menjaga kehormatan dan perilaku hakim konstitusi.
5.  Panel Ahli adalah perangkat yang dibentuk oleh Komisi Yudisial untuk menguji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden.
2.  Ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf h diubah dan ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf i serta ayat (3) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf f, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1)   Hakim konstitusi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.  memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
b.  adil; dan
c.  negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
(2)   Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat:
a.  warga negara Indonesia;
b.  berijazah doktor dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
c.  bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
d.  berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan;
e.  mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan  kewajiban;
f.  tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
g.  tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
h.  mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 (lima belas) tahun; dan
i.   tidak menjadi anggota partai politik  dalam jangka waktu paling singkat 7 (tujuh) tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi.
(3)   Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) calon hakim konstitusi juga harus memenuhi kelengkapan administrasi dengan menyerahkan:
a.  surat pernyataan kesediaan untuk menjadi hakim konstitusi;
b.  daftar riwayat hidup;
c.  menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi dengan menunjukkan ijazah asli;
d.  laporan daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan calon yang disertai dengan dokumen pendukung yang sah dan telah mendapat pengesahan dari lembaga yang berwenang; dan
e.  nomor pokok wajib pajak (NPWP); dan
f.  surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik.
 
3.  Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 18C, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18A
(1)   Hakim konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) sebelum ditetapkan Presiden, terlebih dahulu harus melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Panel Ahli.
(2)   Mahkamah Agung, DPR, dan/atau Presiden mengajukan calon hakim konstitusi kepada Panel Ahli masing-masing paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah hakim konstitusi yang dibutuhkan untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.
(3)   Panel Ahli menyampaikan calon hakim konstitusi yang dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan jumlah hakim konstitusi yang dibutuhkan ditambah 1 (satu) orang kepada Mahkamah Agung, DPR, dan/atau Presiden.
(4)   Dalam hal calon hakim konstitusi yang dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan kurang dari jumlah hakim konstitusi yang dibutuhkan, Mahkamah Agung, DPR, dan/atau Presiden mengajukan kembali calon hakim konstitusi lainnya paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah hakim konstitusi yang masih dibutuhkan.
(5)   Dalam hal calon hakim konstitusi yang dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan sama dengan jumlah hakim konstitusi yang dibutuhkan, Mahkamah Agung, DPR, dan/atau Presiden dapat langsung mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan, atau mengajukan tambahan paling banyak 3 (tiga) calon hakim konstitusi lainnya untuk diuji kelayakan dan kepatutan oleh Panel Ahli.
(6)   Mahkamah Agung, DPR, dan/atau Presiden memilih hakim konstitusi sesuai jumlah yang dibutuhkan dari nama yang dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Panel Ahli, dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan.
 
Pasal 18B
Panel Ahli menyelesaikan tugasnya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah dibentuk oleh Komisi Yudisial.
 
Pasal 18C
(1)   Panel Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang.
(2)   Panel Ahli terdiri atas:
a.  1 (satu) orang diusulkan oleh Mahkamah Agung;
b.  1 (satu) orang diusulkan oleh DPR;
c.  1 (satu) orang diusulkan oleh Presiden; dan
d.  4 (empat) orang dipilih oleh Komisi Yudisial berdasarkan usulan masyarakat yang terdiri atas mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi di bidang hukum, dan praktisi hukum.
(3)   Panel Ahli harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.  memiliki reputasi dan rekam jejak yang tidak tercela;
b.  memiliki kredibilitas dan integritas;
c.  menguasai ilmu hukum dan memahami Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.  berpendidikan paling rendah magister;
e.  berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun; dan
f.  tidak menjadi anggota partai politik  dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sebelum Panel Ahli dibentuk.
(4)   Anggota Panel Ahli dilarang mencalonkan diri sebagai calon hakim konstitusi.
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur dengan Peraturan Komisi Yudisial.
 
4.  Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1)   Ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan calon hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A.
(2)   Ketentuan mengenai tata cara uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Panel Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat (1) diatur oleh Komisi Yudisial.
(3)   Seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara obyektif dan akuntabel.
 
5.  Ketentuan Pasal 26 ayat (3) diubah, ayat (4) dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1)   Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) mengenai hakim konstitusi yang akan diberhentikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum:
a.  memasuki usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c; atau
b.  berakhir masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d.
(2)   Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Mahkamah Konstitusi menerima Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) mengenai hakim konstitusi yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, atau ayat (2).
(3)   Lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengajukan pengganti hakim konstitusi kepada Presiden sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A.
(4)   Dihapus.
(5)   Dihapus.
 
6.  Judul Bab IVA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
BAB IVA
KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM KONSTITUSI SERTA MAJELIS KEHORMATAN HAKIM KONSTITUSI
 
7.  Ketentuan Pasal 27A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27A
(1)    Mahkamah Konstitusi bersama-sama dengan Komisi Yudisial menyusun dan menetapkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi yang berisi norma yang harus dipatuhi oleh setiap hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga kehormatan dan perilaku hakim konstitusi.
(2)   Dalam menyusun Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dapat mengikutsertakan pihak lain yang berkompeten.
(3)   Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh hakim konstitusi.
(4)   Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Konstitusi bersama-sama dengan Komisi Yudisial membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang bersifat tetap.
(5)   Keanggotaan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur:
a.  1 (satu) orang mantan hakim konstitusi;
b.  1 (satu) orang praktisi hukum;
c.  2 (dua) orang akademisi yang salah satu atau keduanya berlatar belakang di bidang hukum; dan
d.  1 (satu) orang tokoh masyarakat.
(6)   Anggota Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.  memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
b.  adil;
c.  berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun; dan
d.  tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sebelum diangkat menjadi anggota Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi.
(7)   Masa jabatan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selama 5 (lima) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
(8)   Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi mempunyai wewenang untuk:
a.  memanggil hakim konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b.  memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c.  memberikan sanksi kepada hakim konstitusi yang terbukti melanggar kode etik.
(9)   Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi bersidang secara terbuka untuk melakukan pemeriksaan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi.
(10)             Ketentuan bersidang secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak berlaku terhadap pemeriksaan yang terkait dengan perbuatan asusila dan pemeriksaan yang dapat mengganggu proses penegakkan hukum yang sedang berjalan.
(11)             Putusan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi bersifat final dan mengikat.
(12)             Putusan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi berupa sanksi atau rehabilitasi diambil dalam rapat pleno Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi.
(13)             Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, tata cara pemilihan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi, susunan organisasi dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi diatur dengan Peraturan Bersama Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
(14)             Untuk mendukung pelaksanaan tugas Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi dibentuk sekretariat yang berkedudukan di Komisi Yudisial dan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial.
 
8.  Bab VII Ketentuan Peralihan  ditambah 1 (satu) pasal, yakni Pasal 87A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87A
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tetap melaksanakan tugas sampai dengan terbentuknya Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
 
9.  Bab VIII Ketentuan Penutup ditambah 1 (satu) pasal, yakni Pasal 87B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87B
(1)   Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini
(2)   Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini diundangkan.
(3)   Selama peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan, pembentukan Panel Ahli dan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi dilaksanakan oleh Komisi Yudisial.
 
Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal  17 Oktober 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
          
Ttd.
  
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
 
 
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Oktober 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
AMIR SYAMSUDIN
 
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 167
Sumber : JPNN.COM

Senin, 14 Oktober 2013

KONSTITUSIONALITAS KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DAERAH



Runtuhnya Benteng Konstitusi kita akibat perilaku corrupt yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi harus kita jadikan momentum untuk mengevaluasi perjalanan Mahkamah Konstitusi 10 tahun terakhir. Jika kita kembali melihat awal pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK), sangat jelas bahwa yang menjadi tugas utama MK adalah menguji Undang-Undang (UU) yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), dan kewenangan-kewenangan lainnya ialah memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, seperti yang di atur dalam pasal 24C ayat (1) UUD 1945.

Mencermati kewenangan MK dalam memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU), berdasarkan amanat Konstitusi pada BAB VIIB tentang Pemilihan Umum,  pasal 22E ayat (2) UUD 1945 dikatakan bahwa : “Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Daerah”, tidak ada dalam BAB VIIB tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum soal pemilihan Kepala Daerah. Sementara tentang pemilihan Kepala Daerah dalam UUD 1945, dituliskan pada bab yang berbeda, yaitu BAB IV tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 18 ayat (4) yang berbunyi : “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemeintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis”.

Artinya konstitusi sendiri tidak memasukan Pemilihan Kepala Daerah kedalam BAB yang mengatur tentang PEMILU. Artinya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak tergolong dalam Rezim Pemilu. Itu sebabnya dalam pasal 22E ayat (2) UUD 1945 tidak memasukan frasa Kepala Daerah dalam BAB Pemilihan Umum. Sehingga pada awal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kewenangan untuk menangani sengketa pilkada diserahkan kepada Mahkamah Agung, dan saat itu Mahkamah Konstitusi masih terus fokus pada kewenangannya dalam menguji UU terhadap UUD 1945.

Baru kemudian, setelah munculnya UU No. 22 Tahun 2007 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (UU 22 Tahun 2007 sudah dinyatakan tidak berlaku lagi), menggolongkan Pemilihan Kepala Daerah ke dalam Rezim Pemilu yang terdapat pada pasal 1 ayat (4) Ketentuan Umum berbunyi : “Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

Dimasukannya Pilkada dalam rezim pemilu menjadi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) oleh UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum jelas bertentangan dengan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 yang secara eksplisit menyatakan bahwa Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Daerah.

Implikasi dimasukannya Pilkada kedalam rezim pemilihan umum oleh UU No. 22 Tahun 2007 adalah terjadinya pelimpahan kewenangan terhadap perselisihan tentang hasil pemilihan umum dari MA cq PT ke MK. Pengalihan kewenangan itu kemudian memaksa MK berbagi fokus antara wewenang yang diberikan UUD 1945, terutama pengujian UU, dengan ketatnya batas waktu penyelesaian sengketa pilkada yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2003 pada pasal 78 huruf (a) yaitu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.

Awalnya MK Konstitusi hanya cukup menangani sengketa pemilu Presiden dan DPR, DPD dan DPPRD untuk 5 (lima) tahun sekali, semenjak dilimpahkannya kewenangan terhadap Penyelesaian Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum tersebut, saat ini fokus MK menjadi teralihkan oleh penanganan penyelesaian sengketa Pilkada secara rutin terus menerus.

Selain itu permasalahan lainnya akibat pelimpahan kewenangan ini adalah putusan MK yang bersifat final dan mengikat (upaya pertama dan terakhir) dalam penyelesaian perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Artinya setelah MK memutus tidak ada lagi upaya lain yang dapat ditempuh.

Banyaknya gugatan yang masuk, sempitnya waktu penyelenggaraan (14 hari), dan sifat putusan yang final dan mengikat inilah yang membuat MK tidak dapat maksimal secara cermat memeriksa kasus sengketa pemilukada, dan menjadi celah dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memainkan kepada kepala daerah yang berambisi untuk bisa menang di MK, karena itu akan menjadi upayanya yang pertama dan yang terakhir dalam mencari keadilan.

Posisi inilah yang mengakibatkan potensi terjadinya tindakan Corupt dari hakim Konstitusi semakin besar, di dukung dengan tidak adanya lembaga pengawas yang mengawasi jalannya setiap persidangan perselisihan tentang hasil pemilihan umum di MK. Akhirnya masyarakat yang kembali menjadi korban dibawah kepemimpinan daerah dari produk putusan MK yang sudah terpengaruh dengan tindakan Corupt hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun. dan berpotensi menjadikan MK menjadi peradilan sesat.

Oleh karena itu perlu adanya kaji ulang mengenai Konstitusionalitas Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah.

Penulis :
Victor Santoso Tandiasa (VST)
Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK)