Minggu, 29 Desember 2013

PERSOALAN SAMPAH ALAT PERAGA KAMPANYE YANG MERUSAK PEMANDANGAN DAN MENGOTORI LINGKUNGAN



Walaupun Pemilu Legislatif masih beberapa bulan lagi, namun saat ini kita sudah melihat banyak alat peraga kampanye bertebaran disetiap sudut, tidak ada tempat yang saat ini bersih dari alat peraga kampanye yang sudah merusak keindahan pemandangan serta mengotori lingkungan, baik di angkutan umum, sarana-prasarana publik, jalan-jalan protkok, taman, dan tertancap di pohon-pohon. Bahkan ada juga yang dapat kita lihat di Rumah Sakit atau lembaga pendidikan seperti di tembok-tembok luar sekolah banyak stiker, pamflet para caleg.
Tindakan ini sebenarnya merupakan pelanggaran terhadap penyelenggaraan Pemilu yang sudah diatur dalam Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU No. 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD pasal 17 ayat (1) huruf a yang berbunyi : Kampanye Pemilu dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, diatur sebagai berikut : a. alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah),  jalanjalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
            Persoalannya Peraturan KPU tersebut dinilai tidak efektif karena tidak memiliki sanksi yang memberikan efek jera bagi para peserta pemilu baik caleg maupun parpolnya. Sanksi yang diterapkan hanya sebatas adminstratif dan teguran bagi para caleg yang melanggar. Jika msih dilanggar juga, sanksi yang diberikan kepada peserta pemilu yang melanggar aturan alat peraga kampanye tersebut hanya sebatas pada pencopotan alat peraga kampanye.
Jika masih tidak mempan, maka KPU menyerahkannya kepada masyarakat untuk menilai parpol atau caleg terkait, Kalau ada caleg yang pasang diluar dari tempat yang sudah ditetapkan dalam peraturan KPU itu hanya dicopot, hanya sebatas itu. Tidak ada sanksi berat hingga mendiskualifikasi peserta pemilu tersebut. Padahal jelas tindakannya jika dilihat dari substansi pelanggarannya,
Hambatan lainnya juga terkait ketiadaan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak pelanggaran. Dalam hal ini, katanya, panitia pengawas di daerah hanya merekomendasikan pemerintah daerah untuk mencopot alat peraga apabila melanggar aturan.
            Padahal jika kita melihat salah satu contoh di wilayah DKI Jakarta misalnya, pemerintah daerah DKI Jakarta yang menerapkan denda 500rb bagi perseorangan warga Jakarta maupun perusahaan yang membuang sampah sembarangan dengan denda terbesar hingga Rp. 50 juta. Seharusnya hal tersebut bisa diberlakukan bagi alat peraga kampanye yang dipasang di luar dari tempat dan jumlah alat peraga kampanye yang sudah ditetapkan oleh KPU dapat dianggap sebagai sampah karena merusak Pemandangan dan Kebersihan Lingkungan, sehingga yang memasangnya dapat dikenakan perda No. 3 Tahun 2013 Pengelolaan dan Pelarangan Sampah tersebut.
Kemudian Penyelenggara Pemilu beserta Masyarakat dapat berkordinasi dengan aparatur PEMDA untuk memberikan sanksi kepada peserta pemilu yang melakuakan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye ditempat yang dilarang sesuai dalam Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013, karena telah merusak pemandangan dan mengotori lingkungan.
Persoalan lain terkait Peraturan KPU tersebut juga tidak menjamin ongkos politik pada Pemilu 2014 menjadi murah. Pasalnya, alat peraga yang diatur hanya pada pembatasan pemasangan baliho dan spanduk, sedangkan stiker dan kalender tetap bebas disebar oleh caleg, sehingga salah satu misi KPU untuk menciptakan pemilu yang murah dan berkualitas masih sangat jauh dari harapan.
Oleh karena itu dengan masih dibukanya peluang-peluang lain terkait alat peraga kampanye, para peserta pemilu masih tetap membutuhkan dana yang besar karena biaya politik yang begitu tinggi, sehingga akan berpengaruh munculnya wakil rakyat yang corrupt.

Senin, 23 Desember 2013

JIKA MAHKAMAH KONSTITUSI TETAP MEMPERTAHANKAN KEWENANGAN DALAM MENANGANI SENGKETA PILKADA ADALAH BENTUK PELANGGARAN TERHADAP KONSTITUSI


Pemilu 2014 sedikit lagi akan kita hadapi, berbagai masalah terkait penyelenggaraan pemilu 2014 semakin muncul kepermukaan, semua permasalahan itu akan berujung pada penyelesiaan yang akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi, atas amanat yang telah diberikan oleh Konstitusi. Namun dibutuhkan kepercayaan besar dari masyarakat terhadap lembaga tersebut, agar putusannya dihargai, dihormati dan dipatuhi
Saat ini Mahkamah Konstitusi sedang berada di ujung tanduk, krisis kepercayaan yang sudah sangat memuncak sedang melanda Mahkamah Konstitusi. Mulai dari tahun 2010, percikan persoalan yang menyangkut tentang penyelesaian pilkada sudah berlangsung, mulai dari diungkapnya dugaan suap yang menyebabkan mundurnya Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi. Kemudian 2013 baru terbongkar Perilaku corrupt yang diduga dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, yang sempat mengguncang kewibawaan dan merusak kepercayaan masyarakat Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi rupanya bukan menjadi peristiwa pertama dan terakhir bagi benteng terakhir Konstitusi kita, peristiwa memalukan selanjutnya terjadi lagi, kamis 14 November 2013 dimana saat pengucapan putusan penyelesaian sengketa pilkada Maluku tengah menjadi kacau karena sebagian pendukung dari pemohon yang merasa kecewa atas putusan hakim konstitusi. Peristiwa ini jelas memalukan bukan hanya secara Nasional namun menjadi tontonan dunia, bahwa benteng terakhir Penjaga Konstitusi Indonesia sudah tidak mendapat kepercayaan oleh masyarakat.
Semua peristiwa memalukan yang terjadi beberapa kali ini bisa dikatakan semuanya menyangkut perkara penyelesaian sengketa pilkada. dan jika ini tetap dipertahankan kami kawatir MK tidak akan sanggup menghadapi tugas yang paling besar dan menjadi amanat konstitusi yaitu pemilu 2014 yang tinggal beberapa bulan lagi akan kita hadapi.
Sebagaimana kita cermati bahwa kewenangan MK secara Konstitusional yang diberikan oleh Konstitusi 24C ayat (1) UUD 1945 adalah memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, menguji Undang-Undang (UU) yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Pemilihan umum yang dimaksud oleh konstitusi adalah pemilu yang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali, seperti yang diatur dalam BAB VIIIB tentang Pemilihan Umum, pasal 22E ayat (2) UUD 1945 dikatakan bahwa : “Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Daerah”. Bukan pemilihan kepala daerah, karena secara konstitusional, pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah diatur secara terpisah dalam BAB IV tentang Pemerintahan Daerah, yaitu pada pasal 18 ayat (4) yang berbunyi “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemeintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis”.
Artinya konstitusi sendiri tidak memasukan Pemilihan Kepala Daerah kedalam BAB yang mengatur tentang PEMILU. Artinya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak tergolong dalam Rezim Pemilu. Itu sebabnya dalam pasal 22E ayat (2) UUD 1945 tidak memasukan frasa Kepala Daerah dalam BAB Pemilihan Umum. Sehingga pada awal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kewenangan untuk menangani sengketa pilkada diserahkan kepada Mahkamah Agung, dan saat itu Mahkamah Konstitusi masih terus fokus pada kewenangannya dalam menguji UU terhadap UUD 1945.
Pelimpahan kewenangan penyelesaian sengketa pilkada dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi terjadi ketika munculnya UU No. 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pada pasal 236C yang mengatakan : “Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.”
Dasar dari pasal 236C tersebut adalah mendasarkan pada terminologi yang diberikan oleh pasal 1 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu (yang sekarang sudah dirubah menjadi UU No. 15 Tahun 2011 ttg Penyelengaraan Pemilu) yang mengatakan : “Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilihan untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Melalui pasal inilah kemudian menjadi interpretasi bahwa Pilkada merupakan rezim pemilu, dan terjadi perubahan penyebutan dari Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) menjadi Pemilihan Umum Kepala Daerah (PEMILUKADA). Padahal jika dikatakan harus berdasarkan Pancasila, konsep kepemimpinan ala Pancasila yang ditegaskan dalam sila ke-4 mengatakan : “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”. Artinya amanat dalam kepemimpinan lokal yang diinginkan oleh Pancasila dan UUD 1945 adalah kepemimpinan yang dipilih secara perwakilan dengan cara musyawarah dan tetap mengedepankan semangat demokratis. Itulah mengapa UUD 1945 tidak memasukan Pilkada dalam BAB VIIIB tentang Pemilu.
Kemudian dasar kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani penyelesaian sengketa Pilkada kembali diperkuat dalam pasal 29 ayat 1 huruf e UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatakan : “kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”. dan kemudian dipertegas dalam penjelasannya mengatakan bahwa : “dalam ketentuan ini termasuk kewenangan memeriksa, dan memutus sengketa hasil pemilihan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Jadi secara konstitusional bahwa penambahan kewenangan Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam pasal 236C UU No. 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU N0. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat (1) huruf e UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Pasal 22E ayat (2) dan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
Jika mengacu pada atribusi kewenangan yang diberikan oleh Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tidak dimungkinkan mendapatkan penambahan kewenangan lain selain yang diberikan oleh konstitusi tidak seperti lembaga Mahkamah Agung yang dimungkinkan adanya penambahan kewenangan pada pasal 24A ayat (1) dengan adanya frasa “dan mempunyai wewenangan lainnya yang diberikan oleh Undang-undang”.
Kemudian terlepas dari kewenangan Mahkamah Konstitusi yang digugat, kami juga melihat keberadaan norma Pasal 1 ayat (4) UU No. 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pemilu yang menjadi sebab dimasukannya Pilkada menjadi Rezim Pemilu adalah bertentangan dengan Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 dan Pancasila Sila ke empat “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” sebagai sumber norma yang ada dalam batang tubuh UUD 1945, dan akan kami menggugat dengan mengajukan gugatan khusus pasal 1 ayat (4) tersebut, dalam waktu dekat.
Oleh karena itu kami meminta, Demi dapat terciptanya Pemulihan Wibawa Mahkamah Konstitusi dan tetap terjaganya Kehormatan para Hakim Konstitusi, serta untuk memulihkan kepercayaan masyarakat kepada Mahkamah Konstitusi, kiranya Mahkamah Konstitusi mau legowo melepaskan kewenangannya tersebut, jika Mahkamah Konstitusi tetap masih memaksakan kewenangan ini, maka Mahkamah Konstitus telah melakukan pelanggaran konstitusi.

Forum Masyarakat Hukum Penegak Konstitusi
(FORMAKUMGASI)

Kordinator Tim    :  Victor Santoso Tandiasa, SH

Tim Humas            :    Ryan Muhammad, SH - 0817770894;
                                      Kurniawan - 081291279141;
                                      Achmad Saifudin Firdaus – 081314244955