Judicial Review


1.    Permohonan Perkara No 35/PUU-VIII/2010 : Pengujian Norma Hukum Pasal 256 Undang-Undang No.11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Terhadap Undang-Undang Dasar 1945 Khususnya Pasal 18 Ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) dan (3), Pasal 28 I ayat (2) (Calon Perseorangan dapat ikut  serta dalam Pilkada) – Sebagai Pihak Terkait
2.    Permohonan Perkara No. 4/PUU-X/2012 : Pengujian pasal 57 huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Larangan terhadap Penggunaan Lambang Negara Bagi setiap Warga Negara).
3.    Permohonan Perkara No 97/PUU-XI/2013 : Pengujian UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 236 huruf c) dan UU No. 48  Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 29  ayat 1 huruf e) terhadap UUD NRI 1945 (Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menangani Penyelesaian Sengketa Pilkada).
4.    Permohonan Perkara No. 36/PUU-XII/2014 : Permohonan Pengujian Pasal 56 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 1 angka 4 UU No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 – (Konstitusionalitas Penyelenggaraan Pilkada Langsung).
5.    Permohonan Perkara No. 118/PUU-XII/2014 : Permohonan Pengujian Pasal 1 Angka 8 dan Angka 9, Pasal 8 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 – (Kewenangan KPU dalam Menyelenggarakan Pilkada).
6.  Permohonan Perkara No. 25/PUU-XIII/2015 : Permohonan Pengujian Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pemberhentian Sementara Pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai Tersangka)
7.  Permohonan Perkara No. 31/PUU-XIII/2015 : Permohonan Pengujian Pasal 319 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8.    Permohonan Pengujian Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan ke Mahkamah Agung.
9.  Pemohon Pihak Terkait Kontra Permohonan Pemohon Perkara 43/PUU-XIII/2015 Tentang Pengujian Permohonan Pihak Terkait Uji Materil Perkara Nomor 43/PUU-XIII/2015 tentang Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum [Pasal 14A ayat (2) dan ayat (3)], Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama [Pasal 13A ayat (2) dan ayat (3)], dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara [Pasal 14A ayat (2) dan ayat (3)] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 – Tentang Peran Komisi Yudisial dalam Proses Seleksi Pengangkatan Hakim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar