Selasa, 28 Juli 2015

BENARKAH PERLAWANAN HAKIM SARPIN RIZALDI TERHADAP KOMISI YUDISIAL?



Bahwa akhir-akhir ini publik disibukkan dengan pemberitaan penetapan tersangka dua Komisioner Komisi Yudisial (KY) yang diduga melakukan pencemaran nama baik Hakim Sarpin. Tidak jelas apa yang  menjadi dasar Hakim Sarpin merasa dicemarkan nama baiknya sebagai pribadi. Oleh karena yang dilakukan oleh kedua Komisioner KY mengomentari putusan hakim sarpin kepada publik oleh karena publik pun ingin  mengetahui apakah hakim sarpin telah melakukan pelanggaran etik karena putusannya sangat kontroversial dan dianggap melewati koridor hukum positif. 

·         Hakim Sebuah Jabatan

Bahwa salah satu prinsip negara hukum adalah asas legalitas, yang mengandung makna semua tindakan hukum pemerintahan (dalam arti luas) harus berdasarkan atas hukum. (Vide, Ridwan HR, Hukum Adminstrasi Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada, hlm.339). berangkat dari pernyataan tersebut yang merupakan domain dari hukum adminstrasi negara, maka menjadi terang apabila dikaitkan dengan persoalan jabatan. Kerap kali seorang pejabat menjadi tersinggung atau bahkan ‘narsis’ apabila jabatannya dikritik atau dikomentari lantaran pejabat tersebut tidak bisa membedakan antara jabatan dengan pribadinya. Padahal jabatan dengan pejabat dua hal yang sangat berbeda. Karena Jabatan dan pejabat diatur dan tunduk pada hukum yang berbeda. (Ibid, hlm.79). Jabatan bagaikan ‘mayat’ yang mati apabila peraturan perundang-undangan tidak memberikan wewenang. Sehingga menjadi cukup jelas bahwa pejabat merupakan wakil dari sebuah jabatan dan bertindak dan atas nama jabatan demi kepentingan publik.

Lalu bagaimana dengan kasus Hakim Sarpin? apabila yang dipersoalkan oleh Hakim Sarpin adalah putusannya yang dianggap tidak lazim dan keluar dari koridor hukum acara oleh KY yang diwakili komisionernya. Seharusnya tidak ada unsur pencemaran terhadap pribadi Sarpin. Oleh karena hakim merupakan sebuah jabatan, sehingga putusannya pun merupakan satu kesatuan yang utuh dan bukan milik sarpin sebagai pribadi. Sehingga tidak kaitannya dengan pribadi sarpin. Namun apabila KY mengomentari pribadi sarpin, misalnya sarpin tidak layak jadi hakim tunggal praperadilan, maka masuklah unsur pribadi dan sarpin memiliki hak untuk melakukan pengaduan terhadap pribadinya yang merasa direndahkan.

·         Komentar Atas Putusan Merupakan Bagian Dari Kewenangan & Tugas KY

Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 memberikan wewenang kepada KY dalam hal mengusulkan pengangkatan hakim agung dan diberikan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Pasal 13 UU No.18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No.22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Wewenang KY meliputi:

a. mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
b. menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
c. menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung; dan
d. menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.

Pertanyaannya adalah apakah KY tidak boleh memberikan keterangan dihadapan publik terkait pertanyaan publik mengenai putusan sarpin ?

Dalam UU KY tidak diatur secara rigid bahwa komisioner KY dilarang memberikan keterangan atas putusan hakim untuk menjawab pertanyaan publik dihadapan publik. Namun beda halnya apabila KY menyatakan benar atau salah putusan hakim sarpin, maka itu sudah keluar dari yurisdiksi KY. (vide, Pasal 15 Peraturan Bersama MA dan KY No.02/PB/MA/IX/2012 - No.02/PB/P.KY/No.09/2012 tentang Panduan Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim). 

Lalu timbul pertanyaan, apakah KY telah keluar dari yurisdiksinya karena menilai putusan hakim sarpin  tidak lazim ? apakah penilaian ini tidak masuk kedalam substansi putusan ? jawabannya tentu tidak, KY telah menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Karena yang dinilai oleh KY dalam putusan sarpin adalah apakah ada pelanggaran hukum acara atau tidak, bukan memasuki substansi putusan apa lagi menghina putusan sarpin. (vide, Pasal 17 ayat 1  Peraturan Bersama MA dan KY No.02/PB/MA/IX/2012 - No.02/PB/P.KY/No.09/2012 tentang Panduan Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim). Bahkan KY dimungkinkan menganalisis putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap guna kepentingan mutasi.

Dengan demikian, sesungguhnya apabila dilihat secara objektif keterangan atau tanggapan yang dilakukan oleh dua komisioner KY sesungguhnya dalam rangka menjaga perilaku hakim sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945 dan harus dipandang bukan sebagai pelecehan terhadap profesi hakim.


·    Hakim Sarpin Tidak Taat undang-undang & Menghina MPR serta DPR Bersama Presiden (RakyatIndonesia)



Media Massa ramai memberitakan hakim sarpin menantang KY, tidak mau datang diperiksa KY dan menilai putusan KY ‘abal-abal’. Apakah ada pelanggaran hukum oleh hakim sarpin 

Pertama; hakim sarpin yang menolak dipanggil oleh KY, sesungguhnya memiliki keharusan untuk hadir dan hal ini secara tidak langsung merusak citra hakim dan menghalangi tugas KY untuk menjaga kehormatan, kelhuruan martabat serta perilaku hakim, karena mencontohkan kepada hakim-hakim lain untuk tidak taat dengan undang-undang. (vide, Pasal 22A ayat (1) huruf c UU No.18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No.22 Tahun 2004 tentang KY);

Kedua; hakim sarpin mengatakan putusan KY ‘abal-abal’ sesungguhnya sama halnya merendahkan dan menghina lembaga negara yang diatur langsung oleh UUD 1945 dan memiliki tugas yang sangat mulia. Bahkan hakim sarpin apabila dilaporkan berpotensi melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Ketiga; hakim sarpin dalam kasus ini bukan hanya berani melawan KY sebagai lembaga negara yang secara konstitusional memiliki kewenangan untuk mengawasi, tetapi sudah melakukan penghinaan terhadap MPR yang merumuskan KY hingga masuk kedalam UUD 1945 serta DPR bersama Presiden sebagai pembentuk UU KY (rakyat Indonesia). Mengapa dikatakan menghina ketiga lembaga tinggi negara tersebut ? oleh karena hakim sarpin telah merendahkan KY dengan menyebut putusannya ‘abal-abal’ dan tidak patuh terhadap panggilan KY yang sedang menjalankan tugas yang diamanatkan oleh undang-undang. 

Dengan demikian, seharusnya sanksi tegas terhadap hakim sarpin harus segera diberikan oleh karena mencontohkan sebagai hakim pembangkang ‘undang-undang’ dan dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi hakim-hakim yang lainnya.


Penulis : Kurniawan, SH 
Ketua Bidang Kajian Strategis 
Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK)