Senin, 11 Februari 2013

REVITALISASI PERAN DAN FUNGSI MAHASISWA SEBAGAI KAUM INTELEKTUAL


 
Oleh :
Ryan Muhammad, SH.
Ketua Bidang Kajian Strategis – Forum Kajian Hukum & Konstitusi (FKHK)


A.      Pendahuluan

Pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan, dan untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang, diperlukan pendidikan tinggi yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi. Mahasiswa adalah peserta didik di dalam jenjang Pendidikan Tinggi. Ilmu Pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan tertentu, yang dilandasi oleh metodologi ilmiah untuk menerangkan gejala alam dan/atau kemasyarakatan tertentu.

Penjelasan di atas merupakan berbagai definisi seputar Pendidikan Tinggi yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Dalam melaksanakan visi tersebut, mahasiswa menjadi objek utama dalam mencapai cita-cita tersebut, yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa”, sesuai dengan salah satu amanat dari Pembukaan (Preambule) UUD 1945. Artinya, mahasiswa sebagai kaum intelektual yang sejatinya dipersiapkan untuk menjadi para ilmuwan dan kaum profesional haruslah terbiasa dan mengedepankan pola pikir serta pola tindak yang intelektual dalam setiap menghadapi berbagai permasalahan. Terutama di dalam menjalankan peran utamanya yaitu menggali ilmu pengetahuan dengan metode-metode atau pendekatan secara ilmiah, yang tujuan dari penggalian ilmu pengetahuan tersebut hakikatnya untuk diterapkan guna keberlangsungan hidup serta kemaslahatan umat manusia.

 

B.       Permasalahan

Namun, saat ini tidak sedikit mahasiswa yang melupakan peran dan fungsinya sebagai kaum intelektual sejati. Berbagai fenomena nyata membuktikan tidak sedikit mahasiswa yang meninggalkan pola-pola ilmiah seperti pola diskusi, penelitian, dan pengkajian dalam menanggapi berbagai masalah, terutama dalam menanggapi isu-isu yang berkaitan dengan situasi nasional. Aksi demosntrasi lebih cenderung menjadi senjata utama para mahasiswa dalam menanggapi berbagai permasalahan bangsa, tanpa melalui hasil-hasil pemikiran atau kajian dengan pendekatan keilmuan.

Fenomena nyata yang sangat disayangkan ialah aksi anarkis kerap dilakukan oleh para mahasiswa dalam melakukan aksi demosntrasi, tanpa mengindahkan aspek hukum dan ketertiban dalam bermasyarakat, yang dampaknya sangat buruk bagi nama baik mahasiswa sebagai kaum intelektual sekaligus generasi penerus bangsa. Dan tidak dapat dipungkiri lagi, mahasiswa juga kerap digunakan sebagai alat politik untuk mencapai kekuasaan oleh kelompok-kelompok tertentu. Praktek-praktek seperti itu tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada para mahasiswa, yang berdampak kepada rusaknya pola pikir dan pola tindak mahasiswa sebagai kaum intelektual yang seharusnya lebih mengedepankan langkah-langkah intelektual dengan pendekatan keilmuan.

 

C.      Pembahasan

Menanggapi permasalahan tersebut, kiranya sangat diperlukan upaya-upaya dalam me-revitalisasi peran dan fungsi mahasiswa sebagai unsur utama dalam wadah akademis berupa laboratorium ilmiah di setiap universitas. Tujuannya utamanya ialah ikut serta dalam upaya pembangunan nasional melalui pendekatan-pendekatan keilmuan, seperti membuat diskusi ilmiah, penelitian dan pengkajian yang hasilnya dapat menjadi suatu gagasan-gagasan yang dapat direkomendasikan serta dapat diterapkan untuk kemajuan bangsa dan negara. Tujuan kedua ialah untuk mengembalikan dan menjaga peran dan fungsi mahasiswa dari berbagai praktek-praktek buruk seperti yang dijelaskan pada permasalahan di atas.

Dalam era demokrasi saat ini, sebenarnya peluang dan kesempatan mahasiswa semakin besar dalam membuat berbagai kegiatan-kegiatan ilmiah, dan sangat dijamin oleh konstitusi pasca amandemen UUD 1945, dan juga dilindungi oleh undang-undang yang berlaku saat ini. Diantaranya yaitu :

UUD 1945 (amandemen ke – 4) :[1]

Pasal 28 :

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan

tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

Pasal 28 C ayat (1) dan (2) :

(1)   “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.

(2)   “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”.


Pasal 28 F :

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
 
UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi :[2]

Pasal 8 ayat (1) :

“Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan”.

Segala ketentuan peraturan di atas merupakan suatu dasar hukum yang sangat memperkuat dan menjamin kebebasan para mahasiswa dalam mengembangkan dirinya secara kreatif dan inovatif dalam aspek pendidikan yang bertujuan untuk memajukan bangsa dan negara dengan pendekatan-pendekatan akademis atau keilmuan, membuat kegiatan-kegiatan ilmiah seperti pola diskusi, penelitian dan pengkajian dari berbagai cabang keilmuan. Artinya, intelektualitas adalah senjata utama para mahasiswa dalam menanggapi dan menghadapi setiap permasalahan, terutama dalam menanggapi persoalan-persoalan bangsa, dalam rangka ikut serta membangun bangsa dan negara.

 

D.      Penutup

Revitalisasi peran dan fungsi mahasiswa sebagai kaum intelektual sangat diperlukan guna mempersiapkan para mahasiswa untuk menjadi para ilmuwan dan kaum profesional muda yang siap terjun di masyarakat dengan bekal berbagai disiplin ilmu yang dimilikinya, agar menjadi insan yang berguna bagi bangsa dan negara, dan universitas/perguruan tinggi sebagai satuan pendidikan tinggi yang menyelenggarakan jenjang pendidikan tinggi haruslah memberikan pendidikan, pengajaran, serta dukungan penuh dalam upaya tersebut. Langkah-langkahnya dapat dilakukan dengan menggalakan program-program ilmiah seperti pendekatan pola-pola diskusi ilmiah, penelitian dan pengkajian dari berbagai cabang keilmuan.  



 
[1] Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen Ke – 4).
 
[2] Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar