Senin, 27 Januari 2014

“MAHKAMAH KONSTITUSI PENYEBAB PENYENGGARAAN PEMILU 2014 INKONSTITUSIONAL”



Oleh : Victor Santoso Tandiasa
Ketua Umum FKHK
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
 
Pasca putusan Mahkamah konstitusi No. 14/PUU-XI/2013 tentang penyelenggaraan pemilu serentak telah menyatakan bahwa pasal 3 ayat 5, pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2) dan pasal 112 bertentangan dengan  UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Terlepas dari pertimbangan persiapan penyelenggaraan pemilu 2014  yang sudah dekat yang menjadi alas an hakim konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan bahwa putusan tersebut berlaku untuk pemilu 2019, Namum perlu diingat bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusannya telah menyatakan norma dalam pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi (inkonstitusional) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya, saat Mahkamah Konstitusi memutus, saat itu juga putusannya berlaku dan mengikat, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi  yang diatur dalam Undang-Undang MK adalah Final dan Mengikat.

Konsekwensinya adalah legitimasi terhadap penyelenggaraan pemilu yang menggunakan payung hukum UU No. 42/2008 adalah inkonstitusional. Artinya, pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang diputus sebelum penyelenggaraan pemilu menjadikan proses pemilu kehilangan legitimasinya.

Persoalannya adalah, mengapa mahkamah konstitusi menunda sidang pengucapan putusan hingga 10 bulan kemudian mendekati proses penyelenggaraan pemilu. Dimana jika kita melihat bahwa 14 januari 2013 permohonan perkara tersebut sudah diperiksa, pertengahan maret sidang-sidang ditutup dan pada tanggal 26 maret telah diadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan dalam RPH perkara tersebut sudah diputus. Seandainya setelah diputus dalam RPH, Mahkamah Konstitusi tidak menunda pengucapan putusannya maka penyelenggara pemilu masih memiliki waktu yang cukup untuk merubah proses pemilu menjadi serentak.

Namun dengan terjadinya pengunduran pengucapan putusan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi hingga 10 bulan (januari 2014) pasca diputus dalam RPH,  dimana sudah mendekati penyelenggaraan pemilu 2014 yaitu tanggal 9 April 2014 (pileg) dan 6 Juni 2014 (pilpres), maka implikasinya adalah ketidaksiapan penyelenggara pemilu untuk dapat menjalankan putusan mahkamah Konstitusi tersebut. Sehingga dengan pertimbangan inilah hakim konstitusi menyatakan bahwa putusan tersebut untuk pemilu 2019.

Disinilah yang menjadi permasalahan besar dimana terjadi penyesatan opini yang dilakukan oleh hakim konstitusi yang memutuskan untuk mengucapkan putusan sebelum pemilu 2014 namun mengatakan bahwa putusan tersebut berlaku untuk pemilu 2019. Jika putusan pemilu serentak itu diberlakukan untuk pemilu 2019 mengapa Mahkamah Konstitusi tidak ditunda saja setelah selesai pemilu 2014 agar tidak mengganggu legalitas penyelenggaraan pemilu 2014, seperti yang terjadi saat ini penyelenggaraan pemilu 2014 tidak memiliki legalitas akibat putusan Mahkamah Konstitusi, karena telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pertanyaannya adalah : Apakah hakim konstitusi tidak memahami maksud dari sifat putusannya yang Final dan Mengikat? Apakah Hakim Konstitusi Lalai? Atau hakim konstitusi telah terintervensi oleh kepentingan politik dibalik dari penundaan putusan yang mengakibatkan hilangnya legalitas pemilu 2014 khususnya penyelenggaraan pemilu presiden yang berpotensi menyebabkan terjadinya kekosongan Kekuasaan dan mengarahkan NKRI semakin cepat menjadi Negara gagal? Jika ini terjadi maka hakim Konstitusilah yang paling bertanggungjawab dalam persoalan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar