Senin, 24 Februari 2014

PEMERINTAH PLIN-PLAN DALAM MENENTUKAN KEWENANGAN TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA PILKADA



Memasuki sidang ke-3 Perkara 97/PUU-XI/2013 tentang Pengujian kewenangan MK dalam Menangani Penyelesaian Sengketa Pilkada, yang diajukan oleh Para Pemohon yang tergabung dalam Forum Masyarakat Hukum Penegak Konstitusi (FORMAKUMGASI) yang terdiri dari : Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) sebagai Pemohon 1, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul (BEM FH UEU) sebagai Pemohon 2, dan Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ) sebagai Pemohon 3, dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR.

Dalam keterangannya Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diwakili dan dibacakan oleh Bp. Reydonnyzar Moenik selaku Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum, Politik, dan Hubungan Antarlembaga Kemendagri mengatakan bahwa selama penanganan perkara Pemilukada diselesaikan oleh MA maka harapan akan adanya putusan hukum yang mengikat dan bisa dihormati semua pihak sulit dicapai. Sebab, sifat putusan MA bisa digugat lagi karena prosedur beracara di MA berjenjang dan putusan yang diambil masih memungkinkan dilakukan upaya hukum yang lain. “Hal inilah yang melatarbelakangi agar penyelesaian sengketa Pilkada dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi, sebagaimana sengketa hasil pemilihan umum lainnya. Sehingga dianggap bahwa Penyelesaian sengketa Pilkada sudah tepat jika diberikan kepada MK.

Keterangan yang disampaikan Reydonnyzar Moenik ini jelas terkesan plin-plan dan tidak konsisten dengan langkah pemerintah yang mengeluarkan RUU Pilkada yang saat ini sedang di godog di DPR, yang merupakan inisiatif Pemerintah. Jika kita melihat dalam RUU Pilkada pasal 28-31 sudah diatur terkait dengan penyelesaian sengketa pilkada akan diserahkan ke MA, dan dalam RUU Pilkada tidak ada sama sekali norma yang memberikan kepada MK dalam menyelesaikan sengketa Pilkada. Bahkan dalam setiap kesempatan kemendagri yang sering juga diwakili oleh reydonnyzar moenik dalam dialog, diskusi di media mengatakan bahwa penyelesaian sengketa pilkada memang harus dikembalikan ke MA.

Oleh karena itu kami cukup menyesali keterangan yang diberikan oleh pemerintah dalam sidang ke-3 yang digelar pada hari Senin, 24 Februari 2014. Dan ini membuktikan bahwa Pemerintah masih gamang dalam mengurusi persoalan pilkada.


                                                                                             Jakarta, 25 Februari 2014

                                                                                               Victor Santoso Tandiasa

                                                                                                  Ketua Umum FKHK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar