Minggu, 14 September 2014

IMPLEMENTASI DEMOKRASI PANCASILA DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA



Dibawah ini adalah keterangan ahli tentang "DEMOKRASI PANCASILA" dan bagaimana implementasinya dalam peraturan perundang-undangan, yang disampaikan oleh Muhammad Muktasar Syamsudin, Ph.D selaku Pakar Filsafat Universitas Gadjah Mada, pada persidangan di Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang Perkara No. 97/PUU-XI/2013 tentang Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah :

Bahwa hampir semua ahli filsafat, bahkan ahli politik mengatakan Negara adalah bentukan dari kesepakatan bersama rakyat untuk mewujudkan tujuan atau cita-cita bersama, yaitu kalau kita dasarkan pada Pancasila, masyarakat yang sejahtera adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Maka negara hukum yang kita dirikan atau yang kita sedang tempati sekarang ini adalah negara hukum yang dibangun dan dikelola atas dasar Pancasila. Dengan demikian maka negara Indonesia yang kemudian dinyatakan secara konstitusional di dalam Pasal 1 ayat (3) yang ditegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum adalah negara yang dibangun atas 5 dasar atau 5 prinsip yang sesuai dengan Pancasila. Mulai dari nilai ketuhanan, nilai kemanusian, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh sebab itu, maka Negara hukum Indonesia adalah negara yang mengakui ketuhanan dengan tidak mengesampingkan nilai-nilai kemanusian, menjaga persatuan, dan menjalankan kehidupan bernegara berdasarkan demokrasi untuk mewujudkan keadilan sosial sebagai nilai kelima atau prinsip kelima dari Pancasila itu
Dalam pandangan ini, bahwa ada kecenderungan di dalam praktik kehidupan bernegara sekarang ini menjadikan dekorasi sebagai tujuan kehidupan bernegara. Padahal sesungguhnya yang menjadi tujuan kita dalam hidup bernegara adalah membangun atau menciptakan kehidupan masyarakat yang sejahtera, yang adil berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu kalau kita menggunakan teori-teori filsafat politik, maka hidup bernegara kita sekarang ini terlihat sedang mempraktikan perannya sebagai Negara yang pasif di dalam membawa aspirasi rakyat yang berdaulat di negeri ini. Oleh karena itu sesungguhnya kita tidak hanya berhenti pada demokrasi, demokrasi bukan sebagai tujuan, demokrasi adalah sarana untuk mencapai tujuan negara yang hakiki, yaitu menciptakan masyarakat adil, yang sejahtera, yang dikenal di dalam teori politik, yaitu masyarakat yang welfare state, masyarakat yang hidup di dalam negara sejahtera. Nampaknya dalam praktik perundang-undangan yang seharusnya mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila untuk mewujudkan welfare state ini masih sangat jauh dalam kehidupan bernegara kita sekarang karena nampak kecenderungan berhenti pada bagaimana mewujudkan demokrasi dan demokrasi itu sendiri sayang sekali tidak mencerminkan semangat atau prinsip Pancasila.
Demokrasi Pancasila tentu saja bukan demokrasi yang kita adopsi dari luar negeri, atau dari bangsa lain. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang didasarkan pada nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam diri bangsa Indonesia sendiri, yaitu nilai religius, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan yang kita lebih kenal dengan nilai musyawarah, dan selanjutnya nilai keadilan sosial. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang bertumpu pada hakikat manusia yang bersifat mono-pluraris, yaitu manusia yang tidak hanya bersifat individual, tetapi manusia yang bersifat sosial. Dari segi ini, maka demokrasi Pancasila berbeda dengan demokrasi liberal yang menekankan aspek individualitas. Bukan juga bahwa demokrasi Pancasila yang tidak sama dengan demokrasi individual itu sehingga menjauhi atau tidak melindungi hak-hak privat, tetapi demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang menjaga keseimbangan antara hakikat manusia sebagai individu dan hakikat manusia sebagai masyarakat. Pada sisi lain, dalam pengertian manusia sebagai mono-pluraris itu manusia Indonesia adalah manusia yang bertuhan, tetapi sekaligus adalah makhluk yang mandiri sehingga di dalam upaya untuk mencapai cita-cita tujuan kita bernegara yang kita sebut tadi masyarakat yang sejahtera adalah masyarakat yang lahir, yang sejahtera, tetapi batinnya juga sejahtera.
Demikian pula pada sisi yang ketiga, manusia itu terdiri atas jiwa tetapi juga dilengkapi dengan raga. Kedua hal yang sangat berbeda ini di dalam Pancasila menjadi dua hal yang seimbang, tidak mengutamakan aspek jasmaniah semata, dan juga tidak mengutamakan aspek spiritual saja, tetapi aspek jasmaniah dan rohaniah menjadi seimbang di dalam Pancasila. Oleh karena itu, maka demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dibangun atas dasar hakikat manusia yang serba plural itu yang tidak monolitik hanya individual, tapi juga sosial, tidak hanya makhluk Tuhan, tapi juga makhluk yang mandiri, tidak hanya makhluk yang jasmaniah, tapi juga rohaniah. Inilah dalam ilmu kami disebut sebagai ontologis negara hukum.
Bahwa dasar ontologis Negara hukum Indonesia adalah manusia Indonesia yang bersifat mono-pluralistik sehingga yang diperhatikan di sana tidak hanya kepentingan individual, tetapi juga kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, kedudukan Pancasila di dalam peraturan perundang-undangan kita menjadi sangat jelas, yaitu sebagai norma yang tertinggi atau juga disebut di dalam teori ilmu hukum sebagai rechtsidee, cita hukum yang tertinggi yang pada suatu sisi terpisah dengan batang tubuh atau Pasal-Pasal UUD 1945 karena merupakan norma yang tertinggi, namun pada sisi lain merupakan satu kesatuan dengan seluruh pasal-pasal UUD 1945. Dengan kata lain, sebagai rechtsidee, Pancasila memiliki dua fungsi, fungsi yang pertama fungsi regulatif, yaitu bahwa nilai-nilai Pancasila dapat diimplementasikan dan dijadikan sebagai peraturan perundang-undangan untuk mencerminkan tujuan daripada upaya untuk mencapai negara atau masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Yang kedua, fungsi Pancasila sangat substantif, yaitu bahwa sebagai rechtsidee, undang-undang atau segala peraturan yang ada di bawah dari pada cita hukum itu tidak akan mempunyai makna apabila tidak disinari, tidak dilandasi oleh rechtsidee, yaitu Pancasila.
Bagaimanakah sistem demokrasi Pancasila diimplementasikan di dalam kehidupan bangsa Indonesia? Kita berpijak pada sila keempat Pancasila yang mengatakan, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.” Selain sila ini tidak bersemangat individualistik, sila ini juga berdasarkan pada pernyataan hikmat kebijaksanaan, maka demokrasi dikelola untuk memperoleh sebuah kebajikan. Ada tujuan yang jauh lebih mendasar, jauh lebih fundamental dari sekadar demokrasi itu sendiri, dari sekadar cara bermusyawarah, dari sekadar cara mengambil keputusan. Yaitu bahwa demokrasi berjalan dengan suatu tujuan, yaitu untuk mewujudkan suatu kebajikan. Maka, Demokrasi Pancasila tidak hanya bersifat rasional. Demokrasi Pancasila juga bersifat moral. Demokrasi yang sangat menekankan rasionalitas jelas sekali adalah demokrasi yang diadopsi dari sistem Barat, yang bersifat liberal kapitalistik, individual. Tetapi demokrasi Pancasila yang selain memperhatikan aspek rasionalitas, juga memperhatikan moralitas, yaitu untuk mewujudkan kebajikan dalam kehidupan rakyat Indonesia.
Oleh sebab itu, untuk mengimplementasikan sistem Demokrasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa di negeri ini tidak dapat berhenti pada sila keempat, yaitu dalam proses berdemokrasi itu saja, tetapi selanjutnya proses demokrasi itu dimaksudkan untuk mewujudkan atau mencapai sila yang kelima dari Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bahwa tujuan negara sebagaimana yang tercantum sebagai satu kesatuan di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pancasila, khususnya pada paragraf ke empat pembukaan yang menyebutkan, dasar negara Pancasila di sana, maka seluruh peraturan perundang-undangan yang ada itu harus dilandaskan pada cita-cita hukum yang dirumuskan atau ditegaskan oleh Pancasila sebagai dasar negara ini dalam rangka mewujudkan tujuan negara. Yang pertama, adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, itu adalah aspek formal dari implementasi dari setiap peraturan perundang-undangan. Dan yang kedua, mencerdaskan kehidupan bangsa sampai kepada mencapai tujuan keadilan sosial, ini adalah tujuan material daripada undang-undang. Oleh karena itu, kami memberikan tanggapan terhadap permohonan yang diajukan oleh para Pemohon bahwa keterangan ini untuk menguatkan bahwa apa yang dilakukan sekarang dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memberikan atau menyelesaikan sengketa hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, itu harus ditempatkan pada struktur peraturan perundang-undangan yang terendah, yang mencerminkan sila-sila Pancasila yang ada pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan struktur pembuatan dan pemberlakuan Undang-Undang, masih tidak dapat dikatakan sudah konsisten dalam mengamalkan atau menjadikan Pancasila sebagai rechtsidee tersebut.

1 komentar:

  1. Terimakasih banyak, semoga selalu diberi rejeki yang halal dan kemudahan, amin.

    BalasHapus