Sabtu, 06 September 2014

DPR DIDESAK TUNDA PENGESAHAN RUU PILKADA


"IMPLIKASI DARI PERKARA 97/PUU-XI/2013 TERSEBUT JUGA TERKAIT DENGAN KONSTITUSIONALITAS KEWENANGAN KPU PROVINSI, KPU KABUPATEN/KOTA DALAM MENYELENGGARAKAN PILKADA"



Tidak ada komentar:

Posting Komentar