Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan masyarakat bebas menggunakan lambang negara Garuda Pancasila dalam berbagai kegiatan selama ditujukan untuk mengekspresikan kecintaan kepada negara.

Pernyataan itu tertuang dalam keputusan MK yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD di Jakarta, Selasa.

MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 57 huruf d Undang-undang (UU) No.24/2009 tentang Bendera, dan Lambang Negara serta Lagu kebangsaan serta menyatakan ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.

Pasal 57 huruf d UU No.24/2009 berbunyi: "Setiap orang dilarang menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini".

Pasal 57 huruf d ini juga berhubungan dengan Pasal 69 huruf c berisikan ancaman pidana bagi siapapun yang menggunakan lambang negara untuk keperluan lain.

Menurut hakim konstitusi, pembatasan penggunaan lambang negara merupakan suatu bentuk pengekangan.

Padahal menurut Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil "ada nilai identitas diri sebagai bangsa Indonesia yang terkandung di dalamnya ketika masyarakat mengunakan lambang negara bentuk berekspresi.

Fadlil mengatakan, larangan penggunaan lambang negara dalam Pasal 57 huruf d UU No.24/2009 sama sekali tidak tepat karena tidak memuat rumusan yang jelas.

"Apalagi larangan tersebut diikuti dengan ancaman pidana. Seharusnya ketentuan mengenai perbuatan yang diancam pidana memenuhi rumusan yang bersifat jelas dan tegas," katanya.

Menurut MK, lambang Garuda Pancasila seharusnya menjadi milik bersama seluruh masyarakat karena merupakan perangkat nilai budaya Indonesia.

"Apalagi jika mengingat bahwa Pancasila sebagai sistem nilai adalah terlahir atau merupakan kristalisasi dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia," kata Ahmad Fadlil.