Jumat, 11 Januari 2013

PERNYATAAN SIKAP FKHK TERHADAP SIDANG PUTUSAN UJI MATERIL TENTANG LARANGAN PENGGUNAAN LAMBANG GARUDA PANCASILA



INI ADALAH PERNYATAAN SIKAP FORUM KAJIAN HUKUM DAN KONSTITUSI (FKHK) DALAM SIDANG PUTUSAN UJI MATERIL UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2009 PASAL 57 HURUF C DAN D TENTANG LARANGAN PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA GARUDA PANCASILA YANG AKAN DIGELAR PADA HARI SELASA, 15 JANUARI 2013 – PKL. 14.00


Lambang Garuda Pancasila adalah memiliki keterkaitan erat dengan Pancasila, atau bisa dikatakan bahwa jika di wujudkan secara grafis Pancasila itu sendiri selalu di wujudkan melalui Garuda Pancasila.

Garuda Pancasila adalah Lambang Negara Republik Indonesia dan mengenai peraturannya diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Jika kita memperhatikan dalam konsideran menimbang sebagai maksud secara filosofis Undang-Undang No. 24 Tahun 2009, huruf a dan b dikatakan :
a. bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan merupakan sarana pemersatu identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. bahwa bendera dan bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keanekaragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian pada pasal 46 dikatakan :
“Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis diatas pita yang dicengkram oleh Garuda”

Selanjutnya pada pasal 48 ayat 2 dikatakan bahwa :
Ayat 2 :
ada perisai sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:
a. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima;
b. dasar Kemanusiaan yang adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;
c. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin dibagian kiri atas perisai;
d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng dibagian kanan atas perisai; dan
e. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi dibagian kanan bawah perisai

Artinya Undang-undang No. 24 Tahun 2009 sendiri yang menegaskan ada hubungan antara Lambang Negara Garuda Pancasila dengan Pancasila sebagai Ideologi Nasional Bangsa Indonesia. Sehingga kecintaan masyarakat Indonesia terhadap Pancasila diwujudkan dengan menggunakan Garuda Pancasila.

Namun dalam undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, pada bagian ketiga, tentang larangan pasal 57 huruf d yang berbunyi :

Setiap orang dilarang :
menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Sementara pengaturan terhadap penggunaan lambang negara Garuda Pancasila diatur secara rinci dalam Undang-undang ini dalam pasal 51 hingga pasal 55, dan pelanggaran terhadap penggunaan Lambang Negara tersebut memiliki sanksi yang diatur dalam :

Pasal 69 :
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), setiap orang yang :
a. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna dan perbandingan ukuran;
b. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; atau
c. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara untuk keperluan lain selain yang diatur dalam Undang-undang


Artinya jika ada seseorang / warga negara yang menggunakan Lambang Negara yang rusak tidak sesuai dengan bentuk, warna dan perbandingan ukuran, atau membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara, dan dengan sengaja menggunakan Lambang Negara untuk keperluan lain selai yang diatur dalam Undang-undang (lihat pasal 51-55) dan kemudian diadukan kepada pihak kepolisian maka diancam pdana penjara 1 tahun atau denda seratus juta rupiah.

Lalu bagaimana dengan ribuan supporter bola yang menggunakan baju bola yang terdapat bordiran, gambar Garuda Pancasila? Apakah mereka harus ditangkapi dan dipidana? Para pedangan kaos, pajangan Garuda Pancasila? Atau bagaimana dengan pengerajin yang membuat patung, gapura, atau kerajinan lain yang berbentuk/bergambar Garuda Pancasila? Bagaimana dengan kelompok belajar yang memperkenalkan Pancasila melalui media mewarnai Gambar Garuda Pancasila? Kesemuanya itu jika merujuk pada Pasal 57 huruf c dan d dan pasal 69 semua terancam dengan pidana penjara.

Atau bagaimana dengan masyarakat yang secara letak geografis susah mendapatkan lambang Garuda Pancasila, dan karena keterbatasannya tersebut bentuk nya mengalami kerusakan, namun karena kesulitan mendapatkan penggantinya, sehingga membuat mereka tetap memasang Garuda Pancasila tersebut karena terdapat kebanggaan atau kecintaannya terhadap NKRI, apakah mereka pantas mendapatkan sanksi pidana penjara atau denda seratus juta rupiah? Apakah mereka melakukan kejahatan atau sesuatu yang salah? Apakah mereka menganggapnya itu sebagai suatu bentuk penghinaan terhadap Negara?

Bagaimana jika itu dilakukan oleh aparat/lembaga Negara? Seperti lembaga Negara yang memakai Garuda Pancasila sebagai Logo Lembaganya sementara tidak masuk dalam pasal 51-55 tentang pengaturan penggunaan. Lalu lihatlah mimbar pidato kepresidena, meja serta bangku yang terdapat ukiran Garuda Pancasila, semua itu telah melanggar pasal 57 huruf d karena menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam pasal 51-55 tentang pengaturan penggunaan Lambang Negara. Begitu juga dengan Souvenir yang dijual dikoperasi kementerian, atau lembaga negara lainnya seperti Kaos, Gantungan Kunci, gelas, piring, jam dinding bahkan asbak yang terdapat logo kementerian atau lembaga negara yang menggunakan Garuda Pancasila pun telah melanggar pasal 57 huruf d. Lalu coba kita lihat dalam ruang rapat paripurna DPR terdapat patung Garuda Pancasila yang bentuk dan ukurannya tidak sesuai dengan yang diatur dalam Lampiran Undang-Undang tersebut, dan seharusnya dapat terkena sanksi karena telah melanggar pasal 57 b, dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan pasal 69 huruf a.

Jika melihat permasalahan diatas akhirnya kita melihat ketidakkonsistenan terhadap penegakan hukum dari aturan yang dibuat oleh Undang-undang ini, dan akan timbul banyak kriminalisasi yang akan mengenai warga negara yang memakai/menggunakan Garuda Pancasila karena nasionalisme, kecintaan atau kebanggaannya terhadap lambang Negaranya, namun harus mendapatkan sanksi pidana penjara seperti kasus yang dialami oleh 2 warga negara yang bekerja sebagai buruh dan masuk dalam sebuah organisasi buruh di Purwakarta, hanya karena menggunakan Garuda Pancasila sebagai stampel kepanitiaan dalam acara pemilihan ketua serikat buruh di perusahaannya, dengan maksud agar pemilihan tersebut dilandasi dengan semangat Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika yang diwujudkan dalam bentuk Garuda Pancasila, sehingga mengakibatkan mereka ditahan dan menjalani persidangan dan divonis terbukti dan bersalah karena telah melanggar pasal 57 huruf d. Hingga saat ini statusnya sebagai Mantan Narapidana mengakibatkannya seringkali mendapatkan perlakuan diskriminasi dalam lingkungan perusahaannya.

Melihat permasalahan diatas maka kami dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi berinisiatif mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi bersama dengan kedua mantan terpidana kasus stampel Garuda Pancasila dengan harapan agar aturan yang memiliki potensi terjadinya kriminalisasi dan dapat menghambat nasionalisme terhadap negara yang diwujudkan pada penggunaan lambang Negara itu dapat dicabut. Harapan besar kami agar Mahkamah Konstitusi pada tanggal 10 Januari 2013 ini mengabulkan gugatan yang kami ajukan 9 bulan yang lalu.

Namun jika dalam putusan Mahakamah Konstitusi Menolak Gugatan Uji Materil terhadap pasal 57 huruf c dan d Undang-Undang No. 24 Tahun 2009, maka kami meminta kepada aparat penegak hukum/ kepada Negara untuk konsisten menertibkan semua penggunaan lambang negara Garuda Pancasila yang tidak terdapat pada pasal 51-55, termasuk kepada seluruh lembaga negara. Dan harus menarik seluruh souvenir yang bergambar garuda pancasila yang dijual secara komersil di lembaga-lembaga negara tersebut. Karena hukum dibuat untuk ditaati dan berlaku tidak hanya untuk masyarakat melainkan berlaku juga bagi penyelenggara negara.

Salam,
Garuda Didadaku
Garuda Milik Kita Bersama
Mari Kita Bebaskan Garuda Pancasila dari Belenggu Undang-Undang.

Kordinator Koalisi Gerakan Bebaskan Garuda Pancasila


Victor Santoso Tandiasa
(Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar