Minggu, 22 September 2013

FKHK Ajukan Judicial Review agar Kedudukan Tap MPR Sejajar Undang-Undang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perubahan dari UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sejak Agustus 2011 silam.
Namun yang menjadi kekhawatiran banyak pihak adalah dengan masuknya kembali Tap MPR dalam Hirarki Perundang-undangan di tengah perubahan konsep ketatanegaraan dimana MPR sudah diposisikan sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara lainnya.

Kekhawatiran ini sudah lama berjalan, dan terbukti pada tanggal 4 Maret 2013 Mahkamah Konstitusi Menggelar sidang pengujian Ketetapan MPR terhadap UUD NRI 1945, dengan pemohon Rachmawati Soekarnoputri, Universitas Bung Karno dan Partai Pelopor dengan No. Perkara 24/PUU-XI/2013. Namun pada 10 September 2013, MK menolak permohonan tersebut dengan dasar pertimbangan permohonan para pemohon tidak termasuk dalam ruang lingkup kewenangan MK, sehingga MK tidak perlu mempertimbangkan segala pertimbangan para pemohon.

"Dari permasalahan ini kerugian konstitusional yang dialami para pemohon mengalami kebuntuan terhadap kewenangan pengujiannya," kata Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi Victor Santoso Tandiasa, dalam keterangannya persnya diterima Tribunnews.com, Minggu (22/9/2013). Penerapan dalam UU No. 12 Tahun 2011 yang meletakan Tap MPR dibawah UUD dan di atas UU, kata Victor menimbulkan kekosongan hukum terhadap kewenangan pengujiannya.

Menurutnya, apabila kewenangan pengujian tersebut tidak dilaksanakan dengan maksimal, maka akan berdampak diterapkannya peraturan perundang-undangan yang jauh dari semangat konstitusionalisme. "Yang menyimpang dari nilai-nilai konstitusionalisme tentu saja akan merugikan warga Negara yang telah menyerahkan amanat kepada lembaga-lembaga Negara untuk menjalankan pemerintahan yang baik (good governance)," ujarnya.

Jika demikian adanya, lanjut dia, maka tujuan pembentukan Negara untuk melindungi hak-hak warganya tidak tercapai. Karena sejatinya Negara itu dimaksudkan untuk kepentingan warga negaranya, supaya mereka itu dapat hidup baik dan bahagia.

Senada dengan pendapat Prof. Jimly Asshiddiqie, TAP MPR seharusnya disetarakan dengan UU. Karena TAP Nomor I MPR Tahun 2003 sebagai TAP terakhir sudah menundukkan sendiri kedudukan TAP tersisa dapat diubah oleh UU, sehingga kedudukannya setara dengan UU. Karena itu, UU No. 12 Tahun 2011 yg menempatkan TAP tersisa berada di atas UU, adalah Kesalahan Fatal, sebab hal itu berakibat keberadaan TAP MPR tersebut akan berlaku sampai kiamat karena tidak ada lembaga manapun yang berwenang mencabut atau mengubahnya lagi. MPR menurut mantan Ketua MK tersebut, hanya berwenang mengubah UUD, DPR dan Presiden hanya berwenang mengubah UU, MK juga hanya berwenang menguji UU.

"Oleh karena itu, kami dari Forum kajian dan Konstitusi (FKHK) sebagai organisasi yang berperan aktif dalam menegakan konstitusionalisme yang mana sebagai perwujudan upaya, baik secara sendiri-sendiri maupun secara kolektif dalam membangun masyarakat, bangsa dan Negaranya dalam penegakkan nilai-nilai konstitusionalisme memandang memiliki kedudukan hukum untuk dapat mengajukan Judicial Review terhadap UU No. 12 Tahun 2011 pasal 7 ayat (1) huruf b yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)," kata Victor.

Dalam permohonan gugatan, FKHK menginginkan agar kedudukan ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan disejajarkan dengan UU. Sehingga, jika ada yang bertentangan dengan konstitusi dapat menjadi kewenangan MK untuk melakukan pengujian. Kemudian, imbuhnya tidak menjadikan TAP MPR menjadi batu uji terhadap UU yang dianggap bertentangan dengan TAP MPR tersebut, karena sudah sejajar dalam kedudukannya.

"Senin, 23 September 2013 FKHK akan mendaftarkan Gugatannya ke Mahkamah Konstitusi, dan kami berharap dukungan kepada masyarakat secara umum maupun kepada para pakar Hukum Tata Negara secara khusus dalam perjalanannya nanti," imbuhnya.


Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Budi Prasetyo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar